Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Narkotika » Dua Pedagang di Kabupaten Sikka Tertangkap Pakai Narkoba

Dua Pedagang di Kabupaten Sikka Tertangkap Pakai Narkoba

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Sep 2019
  • visibility 6
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkapkan 2 (dua) kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dua kasus tersebut melibatkan 2 (dua) orang pedagang di Kampung Garam Jalan Diponegoro Maumere, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu atau metamfetamina pada 17 Mei 2019 lalu. Kasus tersebut melibatkan pelaku berinisial I alias A dan I. Dua orang tersebut merupakan pedagang buah asal Makassar.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT dalam press release pada Kamis, 19 September 2019 di Kantor BNNP NTT Jalan Palapa 1A Kota Kupang membeberkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami menemukan dua paket kecil sabu yang masing-masing berisi 0,1414 gram dan 0,4808 gram dan satu set alat isap, sebuah pemantik, satu bungkus rokok LA, juga satu paket sabu yang tersisa sedikit dan sudah dipakai untuk tes laboratorium,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTT, Kompol Doni Bramantyo, SIK. didampingi oleh Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Hendrik J Rohi, S.H. dan Kabag Umum, Anwar Gemar, S.Sos.

Penangkapan dilakukan setelah pihak BNN mendapat laporan dari warga sekitar yang sering melihat ada sesuatu yang aneh di kos di mana kedua pelaku ditangkap. Kos tersebut sering dijadikan tempat nongkrong oleh pelaku dan para koleganya.

“Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan pendalaman dan pada tanggal 17 Mei malam sekitar pukul 19—22 WITA (7—10 malam) kami mendatangi tempat tersebut. Saat itu mereka sedang menggunakan sehingga kami langsung membawa mereka ke BNNP NTT untuk proses selanjutnya,” ungkap Doni.

Doni menuturkan, sabu-sabu yang dipakai kedua pelaku dibeli oleh I alias A dari L yang juga berasal dari Makassar dan sekarang masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). DPO L memberikan sabu-sabu tersebut ke I alias A melalui I. Dari hasil screening awal, kedua pelaku diketahui positif menggunakan metamfetamina.

Kasus tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri Maumere. Dua pelaku dijerat dengan tiga pasal UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 127 (1) huruf a.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara karena mereka diketahui menguasai, membeli, menyediakan, memiliki, dan menyimpan. Itu nanti akan dinilai oleh hakim berdasarkan alat bukti dan keyakinannya,” terang Doni.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Desa Sentra Hortikultura, Petani Milenial Kupang Barat Kontinu Dibina Tim PKM Faperta Undana

    Menuju Desa Sentra Hortikultura, Petani Milenial Kupang Barat Kontinu Dibina Tim PKM Faperta Undana

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekitar 8 (delapan) anak muda kisaran umur 20—30 tahun yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Oematkuli di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kontinu memperoleh pendampingan dari Tim PKM Fakultas Pertanian (Faperta), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Selain di Kelurahan Oenesu, Tim PKM Faperta Undana […]

  • Wali Kota Kupang Pinta Warga Tak Terprovokasi Aksi Bom Makassar

    Wali Kota Kupang Pinta Warga Tak Terprovokasi Aksi Bom Makassar

    • calendar_month Ming, 28 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore menanggapi peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di depan gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu pagi, 28 Maret 2021 dan mengutuk keras aksi yang tidak berperikemanusiaan tersebut. Menurutnya, aksi terorisme tersebut hanya ingin memecah belah dan mengadu domba sesama anak bangsa. Apalagi peristiwa […]

  • Saat Wapres Gibran di Sikka, Listrik PLN Andal Melayani

    Saat Wapres Gibran di Sikka, Listrik PLN Andal Melayani

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    General Manager PLN UIW NTT, Fransiskus Eko Sulistyono mengatakan PLN selalu berkomitmen menyediakan pasokan listrik yang aman dan andal untuk mendukung program-program pemerintah.   Maumere | Berbekal semangat pelayanan tanpa henti, PLN Unit Induk Wilayah NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Flores Bagian Timur (PLN UP3 FBT) berkolaborasi dengan PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Flores […]

  • Jadi Irup Upacara Pelepasan Satgas Pamtas RI-RDTL, Ini Pesan Pangdam IX/Udayana

    Jadi Irup Upacara Pelepasan Satgas Pamtas RI-RDTL, Ini Pesan Pangdam IX/Udayana

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Saya Pangdam IX/Udayana selaku Pangkoops Pamtas RI-RDTL maupun pribadi mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Danyonif beserta seluruh Prajurit Yonif Raider 142/KJ dan Yonif 132/BS, Satgas Intel dan Satgas Bant karena selama 11 bulan telah menjadi penjaga garda terdepan dalam Operasi Pamtas RI RDTL TA 2019/2020 dengan baik,” ujar Pangdam […]

  • Suku Sikka dan Tradisi Turun Temurun

    Suku Sikka dan Tradisi Turun Temurun

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Suku Sikka merupakan bagian dari komunitas adat yang berada di Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Populasinya diperkirakan mencapai lebih kurang 350.000 jiwa. Mereka berasal terutama dari daerah Kecamatan Bola, Lela, Maumere, dan Kewapante. Kabupaten Sikka memiliki warisan sejarah yang kaya, terutama melalui masa kejayaan kerajaan kuno dan pengaruh luar yang memengaruhi budaya lokal. […]

  • Stop Kriminalisasi Penyidik TPPO di Polres Sumba Barat

    Stop Kriminalisasi Penyidik TPPO di Polres Sumba Barat

    • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Ketua Satgas Anti Human Trafficking PADMA Indonesia Nusa Tenggara Timur, R Riesta Ratna Megasari mewakili Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sekaligus Dewan Penasehat Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (POKJA MPM) terpanggil untuk membela Penyidik-Penyidik TPPO yang dikriminalisasi karena bekerja serius dan rela berkorban untuk […]

expand_less