Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

So’E-TTS, Gardaindonesia.id-Tersangka Pelaku Human Trafficking asal Timor Tengah Selatan (TTS); Martinus Nenobota (46 tahun) yang mengakibatkan meninggalnya TKI Almh. Adelina Sau, berhasil ditangkap Aparat Polres TTS pada hari Rabu/15 Agustus 2018 pukul 05.40 wita.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Jamari,S.H.M.H., saat dihubungi media ini melalui hubungan telepon selular, Rabu/15 Agustus 2018 pukul 09.47 wita; membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Pelaku sudah diamankan! “ jelas Iptu Jamari, kemudian mengirimkan kronologis penangkapan Martinus Nenobota, melalui pesan Whatsapp.

Unit TPPO Polres TTS dibawah pimpinan Bripka Rudy Soik, SH dan Tim Buser dibawah pimpinan Kanit Buser Bripka Yulius Halla berhasil menangkap tersangka Martinus Nenobota di desa Nunukniti RT.04 RW.10 Kecamatan Fatmollo Kabupaten TTS.
Tim TPPO melakukan pengejaran selama 1 (satu) minggu yangmana sebelumnya pelaku melarikan diri dari Pengadilan Negeri SoE tanggal 30 Juli 2018 .

Adapun kronologis keterlibatan Martinus Nenobota dalam kasus Human Trafficking:

Pada bulan Juli 2013 Martinus menjemput korban almh Adelina Sau di Desa Abi Kecamatan Oenino Kabupaten TTS; kala itu usia korban menginjak 14 (empat belas) tahun ,Martinus menjual korban kepada pelaku ZarifudinCs dengan harga 3 juta rupiah (pengakuan zarifudin) dan korban di kirim ke Malaysia dan diterima oleh agen Ester, semua dokumen korban dipalsukan oleh Zarifudin dan pembuatan paspor di Imigrasi Blitar-Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya korban dikirim kembali dari Malaysia ke Indonesia karena korban masih sangat kecil,Kemudian pada tahun 2014; korban dijemput lagi oleh Jaringan Habel Pah,Cs untuk dikirim kembali ke Malaysia dan diterima oleh jaringan Lim Ching Lee tanggal 11 Februari 2018.

Korban dikabarkan meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh majikan korban sendiri dan tragisnya “tempat tinggal korban sehari-hari adalah kandang anjing“

Tersangka Martinus Nenobota, dijerat dengan pasal 2, pasal 10, dan pasal 19 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesawat Lion Air JT 610 Angkut 188 Orang; Inilah Daftar Nama Mereka

    Pesawat Lion Air JT 610 Angkut 188 Orang; Inilah Daftar Nama Mereka

    • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id |Basarnas telah menemukan puing-puing pesawat Pesawat Lion Air Pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 mengangkut 188 orang, terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak, 2 bayi, dan 7 kru pesawat. Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di laut dengan kedalaman 30 -35 meter. Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terus berkoordinasi […]

  • PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

    PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

    • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jambi, Garda Indonesia | Sengketa hubungan Industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali dihelat di  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bertempat di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 20 September 2022. Sidang lanjutan kali ini, oleh Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto SH. CLA, kembali menghadirkan satu ahli Perseroan Terbatas (PT), Dr. […]

  • Bahasa Indonesia Berdaulat, Menyalakan Lentera Literasi Pascatragedi Timor Timur di Desa Noelbaki

    Bahasa Indonesia Berdaulat, Menyalakan Lentera Literasi Pascatragedi Timor Timur di Desa Noelbaki

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Paulus R. A. Ully, Gregoria W. Komaladewi, Duta Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur   Noelbaki 2025, di balik tembok lusuh bekas pabrik kulit yang telah lama ditinggalkan, suara-suara kehidupan mulai kembali terdengar. Sebuah bangunan tua di kaki Kota Kupang itu menjadi tumpuan harapan 25 tahun lamanya menemani para pengungsi dari Timor Timur, rumah […]

  • Pengadaan Tanah Tahap 2 PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Berjalan Lancar

    Pengadaan Tanah Tahap 2 PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Berjalan Lancar

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 1Komentar

    Loading

    Sesuai SK Penlok yang telah terbit, dengan luasan 4 hektare lebih, tahapan identifikasi dan inventarisasi dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan untuk tanah seluas 2 hektare yang dimiliki oleh 19 orang, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada Januari 2025.   Manggarai | Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP […]

  • Wagub Nae Soi Minta Jajaran Kumham NTT Tak Ingkar Janji Kinerja

    Wagub Nae Soi Minta Jajaran Kumham NTT Tak Ingkar Janji Kinerja

    • calendar_month Sen, 10 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) NTT agar sungguh-sungguh mematuhi dan melaksanakan janji kinerja yang telah diikrarkan. “Mau atau tidak mau,  suka atau tidak suka, perjanjian kinerja harus dilaksanakan dan zona integritas harus dipatuhi. Tidak hanya di […]

  • Gibran Si Minim Etika Itu Seorang Cawapres

    Gibran Si Minim Etika Itu Seorang Cawapres

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Lapia Adwinka Wulandari Toleh kanan-kiri, nunduk, tidak sampai jongkok kok, aman. Kelakuan siapa itu? Gibran Rakabuming Raka yang katanya sedang mencari jawaban Prof Mahfud soal green inflation di kolong podium. Loh, ya jelas tidak bakal ketemu, wong dia saja baru di pemerintahan dua tahunan ini kok. Waktu Prof Mahfud jadi ketua Mahkamah Konstitusi […]

expand_less