Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » IMO-Indonesia : ‘RUU Cipta Kerja Omnibus Law’, Jadi Momentum Masukan Lintas Sektor

IMO-Indonesia : ‘RUU Cipta Kerja Omnibus Law’, Jadi Momentum Masukan Lintas Sektor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 1 Mar 2020
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Media Online (IMO Indonesia) akhirnya sepakat membentuk tim khusus dalam rangka menelaah kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja, acara FGD berlangsung pada Sabtu, 29 Februari 2020 pukul 14.00—17.00 WIB di Cafe & Resto The Atjeh Connection, Sarinah Jakarta.

FGD IMO-Indonesia yang dilaksanakan oleh DPW IMO-Indonesia DKI Jakarta menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kepakaran di bidangnya masing-masing, diantaranya Helex Wirawan (ahli hukum dan ekonomi), Yuspan Zalukhu (Akademisi & ahli Hukum), Maskur Husain (Advokat dan Ketua Umum DPP HPI), M. Nasir Bin Usman (Sekjen DPP IMO), Ismet (Kementerian Hukum dan HAM) serta Yakub Ismail (Ketum DPP IMO Indonesia), dan dimoderatori oleh Muliansyah selaku Ketua DPW IMO DKI Jakarta.

Sejumlah pengurus serta anggota dari IMO-Indonesia dan Himpunan Pewarta Indonesia (HPI-red) tampak hadir dan berbaur dengan awak media yang memenuhi giat FGD. Dalam sambutan pembuka yang disampaikan oleh moderator, bahwasanya FGD tersebut digelar agar ada ruang diskursus bagi organisasi dan masyarakat pers untuk dapat menyampaikan pandangan serta masukan terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut.

Ketum IMO Indonesia saat memaparkan pandangannya tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Ada pun hal ini juga menjadi momentum bagi lintas sektor, ‘khususnya industri media online.’

Silang pendapat dan pandangan yang berjalan dari sesi pertama sampai akhir menjadi warna dalam dinamika FGD RUU Cipta Kerja Omnibus Law, argumentasi yang dibangun oleh para nara sumber dalam perdebatan berjalan cukup alot sehingga mendapat atensi yang serius dari audience yang mengikuti jalannya FGD tersebut.

M. Nasir Umar selaku narasumber pertama menyatakan “Pemerintah sekarang terlihat sangat baik dengan pihak Pers akan tetapi anehnya, banyak yang tidak terakomidir khususnya bagi pengusaha Pers padat karya yang seolah dianaktirikan pemerintah melalui Dewan Pers dengan berbagai aturan yang dirasakan cukup menyulitkan bahkan menurut M. Nasir tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, oleh sebab itu pemerintah diharapkan melalui Dewan Pers bisa mengakomodir perusahan pers tanpa pilih kasih.

Hal yang berbeda di sampaikan Ketua Umum DPP IMO-Indonesia “Terkait dengan rancangan UU tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada saat pidato perdana pasca terpilih untuk periode yang kedua, bahwasanya akan ada regulasi baru “OMNIBUS LAW.”

Sejak hal tersebut digulirkan ruang publik dipenuhi oleh diskursus pada lintas sektor, diantaranya dunia kerja terkait UU NO. 13 tentang ketenagakerjaan, adapun UU 40 tahun 1999 tentang pers yang sudah hampir 21 tahun berlaku, juga menjadi bagian pada RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Bahwasanya ada 2 pasal yang dikembangkan, yakni Pasal 11 tentang penanaman modal asing pada perusahaan pers, serta pasal 18 terkait sangsi denda menjadi sebesar dua milyar rupiah,” ujar Ketum IMO Indonesia.

Yakub menuturkan bahwa hal tersebut juga bagian dari pra-masyarakat global ke depan pasca-masuknya Indonesia menjadi bagian dari MEA beberapa tahun yang lalu, tentu saja ini menjadi bagian dari konsekuensi yang menjadi tantangan sekaligus menjadi sebuah peluang baru bagi dunia usaha khususnya industri media online dengan semangat nasionalisme untuk tetap menjadi tuan di negeri sendiri.

“Dengan jumlahnya yang mencapai ratusan ribu, saat ini industri media online sedang menatap dan menunggu omnibus law pada UU Pers untuk dapat lebih berpihak kepada media padat karya, agar ada kesempatan serta keadilan dalam berusaha di bidang media khususnya online. Sehingga mampu menjadi satu peluang untuk dapat menyerap tenaga kerja dalam bidang media yang juga dapat menjadi salah satu solusi dari sekian banyak program dan rencana pemerintah terkait pada penyediaan lapangan kerja,” pungkas Yakub.

Maskur Husen melihat RUU Omnibus Law masih menjadi silang pendapat, Dibilang wacana tetapi dirasa sebagai pengalihan isu karena saat membaca draft secara utuh pemerintah dapat mengubah UU, tiba-tiba RUU Omnibus Law dapat memangkas UU Ketenagakerjaan, Pers, dan lain-lain. Ini peluang bagi kita untuk bersiap siap apabila ini diterima, kita harus mempunyai apa dan mengapa, Supaya pers tidak dapat dilemahkan.

Ahli hukum lain dan akademisi Helex Wirawan Omnibus Law juga menyatakan “yang berakitan dengan Industri media Pasal 11 dan 18 yang memiliki perubahan Pasal 11: Penanaman modal asing, memberi tantangan sekaligus peluang, yang perlu diperhatikan adalah berapa besar dominasi asing dan indenpensinya. “Pasal 18: mengatur perubahan tentang pasal 40 Yang menghalangi Pasal 5 : aturan-aturan main pers, Pasal 9 : media harus berbadan hukum, Pasal 12 khsus media cetak harus memiliki badan yang jelas, Pasal 13 tentang iklan Melalui Omnibus Law campur tangan pemerintah semakin besar,” ungkap Wirawan.

Sementara Narasumber lain Dr.Yuspan Zalukhu melihat, bagaimana menakar RUU cipta kerja terkait IMO, “Latar belakang kegiatan kita adalah berinisiatif untuk mendorong percepatan investasi di Indonesia, membuka lapangan kerja, dan mendorong rencana program bahwa tujuan pemerintah terkait hal positif yang menjadi pro kontra masyarakat terutama pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan UU yang direvisi, sehingga konsentrasi kita jangan terpaku pada 2 pasal itu, kita boleh menyampaikan aspirasi yang benar-benar riil,” paparnya.

“Awali dengan memahami dengan baik yaitu pasal 11 dan 18, bagaimana kita bisa melihat ini positif atau tidak, pahami dengan baik, memosisikan diri, mendukung atau menolak, serta kita harus menyampaikan solusi,” pungkas Yuspan Zalukhu. (*)

Sumber berita (*/M—Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Era Normal Baru, BP PAUD dan Dikmas NTT Helat Rakor Antar-dinas Kab/Kota

    Era Normal Baru, BP PAUD dan Dikmas NTT Helat Rakor Antar-dinas Kab/Kota

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | BP PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI bertanggungjawab dan berperan penuh dan mampu memfasilitasi setiap permasalahan PAUD dan Dikmas yang ada dalam setiap daerah di Provinsi NTT (sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengalihkan penyelenggaraan […]

  • Lelang Jabatan di Pemkot Kupang Terbuka & Transparan

    Lelang Jabatan di Pemkot Kupang Terbuka & Transparan

    • calendar_month Kam, 17 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Lelang jabatan di Lingkup Pemerintah Kota(Pemkot) Kupang dilaksanakan untuk jabatan yang lowong khusus bagi Eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) sesuai Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017. Lelang Jabatan akan dilaksanakan pasca pelantikan Eselon 2 pada Jumat, 18 Januari 2019. Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan […]

  • Berkat Bank NTT, Lahan Gersang di Sumba Tengah Jadi Kebun Cabai

    Berkat Bank NTT, Lahan Gersang di Sumba Tengah Jadi Kebun Cabai

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba Tengah, Garda Indonesia | Festival Desa Binaan Bank NTT dan Festival PAD tahun 2022 menyimpan cerita tersendiri. Desa Umbu Pabal Selatan, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah merupakan satu dari lima desa yang dipersiapkan untuk mengikuti ajang ini, ternyata tampil menginspirasi. Pada Agustus 2022, juri mengunjungi desa ini. Dan saat itu, Stenly Boymau, […]

  • Dicari Aparat! Warga Kibarkan Bendera One Piece Dianggap Subversif

    Dicari Aparat! Warga Kibarkan Bendera One Piece Dianggap Subversif

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 1Komentar

    Loading

    Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang turut dalam aksi pengibaran bendera One Piece, menyebut adanya upaya pembungkaman oleh aparat.   Jakarta | Aksi pengibaran bendera bajak laut dari serial Jepang One Piece di berbagai daerah Indonesia memicu reaksi keras dari aparat dan pemerintah. Pengibaran bendera Jolly Roger simbol kru Bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin […]

  • Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Turun Dibandingkan Tahun 2021

    Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Turun Dibandingkan Tahun 2021

    • calendar_month Rab, 4 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Posko Operasi Ketupat tahun 2022 melaporkan bahwa terjadi 51 kecelakaan di Jalan Tol sepanjang musim arus mudik Lebaran 2022. Angka itu rekapitulasi mulai 23 April hingga 2 Mei 2022. “Sementara kecelakaan di jalan non-tol terjadi sebanyak 2.894 kejadian,” urai Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Selasa, 3 Mei 2022. Jika […]

  • KPU NTT Tetapkan 65 Calon Anggota DPRD Provinsi Periode 2019—2024

    KPU NTT Tetapkan 65 Calon Anggota DPRD Provinsi Periode 2019—2024

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 22 Juli 2019 pukul 10:00 WITA—selesai dalam Rapat Pleno Terbuka di Palacio Ballroom Hotel Aston Kupang; menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi NTT dalam Pemilu Tahun 2019. Rapat Pleno Terbuka penetapan hasil perolehan kursi DPRD NTT ini dibuka […]

expand_less