Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan Pola Hidup » Lima Poin Rakor Satgas Penanggulangan ‘Corona Virus Desease’ di Provinsi Bali

Lima Poin Rakor Satgas Penanggulangan ‘Corona Virus Desease’ di Provinsi Bali

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali yang diketuai Sekda Dewa Made Indra, melakukan rapat koordinasi terkait upaya penanggulangan penyakit yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).

Rakor yang dilaksanakan di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Jumat, 13 Maret 2020, melibatkan unsur kesehatan, pariwisata, keamanan dan pendidikan.

Dalam arahannya, Ketua Satgas Covid-19 Dewa Made Indra menekankan hal penting yakni Wabah Covid-19 memicu kegalauan dan kerisauan di berbagai belahan dunia. Namun saya harapkan, jajaran pemerintah dan aparat keamanan harus tetap tenang, tak ikut panik dan takut berlebihan. Karena dalam ketenangan, kita dapat bertindak tepat dan rasional.

Selain itu, Pembentukan Satgas ini merupakan langkah proaktif Gubernur Bali Wayan Koster untuk meningkatkan upaya penanganan potensi penyebaran Covid-19. Satgas diharapkan dapat melakukan langkah yang cepat, terukur dan terkendali. Dalam melaksanakan tugas, Satgas harus mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah yang meliputi lima hal yaitu protokol komunikasi, area pendidikan, area publik dan transportasi khususnya pintu masuk Indonesia dan protokol kesehatan. Seluruhnya harus bekerja mengacu pada protokol yang ditentukan pusat.

Peserta Rapat Koordinasi Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali

Secara garis besar, 5 (lima) poin mendesak yang harus segera dilakukan oleh Satgas sebagai berikut :

Pertama, Peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. Pastikan fasilitas kesehatan mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengantisipasi peningkatan eskalasi penyebaran Covid-19. Pastikan faskes memiliki kapasitas ruang isolasi dalam jumlah mencukupi dan standar yang memadai. Selain itu, tim medis dengan kualifikasi yang memadai juga harus dipastikan jumlahnya agar bisa mengantisipasi peningkatan Covid-19. Sebab di situ nantinya pasien ditangani. Ketersediaan faskes dengan dukungan tim medis yang memadai akan membangun kepercayaan masyarakat. Sampai hari ini, kapasitas faskes dan dukungan tenaga medis masih cukup dan memadai;

Kedua, Memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer dan disinfektan. Pastikan barang ini tersedia, sebab kekosongan stok akan memicu kepanikan;

Ketiga, Peningkatan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Karena virus ini datang dari luar. Kalau pintu masuk aman, risiko bisa dieliminasi;

Keempat, Tingkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak;

Kelima, Menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Gubernur, Bupati/Walikota membuat video durasi pendek yang bisa memberi informasi terkait Covid-19 dan cara pencegahannya. Sebab penyakit ini bisa dikendalikan melalui PHBS.

Lima poin penting nantinya akan dijabarkan dalam rencana operasional yang lebih teknis untuk memulihkan psikologis masyarakat dalam menghadapi situasi yang berkaitan dengan COVID-19.

Terkait dengan faskes yang menjadi rujukan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini ada 4 (empat) RS yaitu RSUP Sanglah, RSUD Sanjiwani Gianyar, RSUD Tabanan dan RSUD Singaraja.

Rakor juga menyepakati gerakan penyemprotan disinfektan secara serentak di seluruh Bali pada Minggu, 15 Maret 2020, pukul 08.00 WITA. Penyemprotan diharapkan dapat menjangkau tempat sebanyak mungkin, khususnya yang berpotensi sebagai objek penyebaran virus antara lain bandara, pelabuhan, objek wisata dan hotel.

Sementara itu, Wakapolda Bali Brigjen (Pol) I Wayan Sunartha menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali. (*)

Sumber berita (*/Jefry Karangan—Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Kelompok Usaha Reparasi Sofa

    Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Kelompok Usaha Reparasi Sofa

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Program Kemitraan Masyarakat (PKM) sebagai bagian dari skema pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi intens dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Kupang (PNK). Politeknik Negeri Kupang melalui Program Kemitraan Masyarakat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memberikan perhatian dan dukungan kepada kelompok usaha yang dianggap layak dan […]

  • KUHP dan KUHAP Baru Rawan Ancam Kebebasan Pengkritik

    KUHP dan KUHAP Baru Rawan Ancam Kebebasan Pengkritik

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Loading

    Sebagai informasi, KUHP yang disahkan pada 2022 dan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.   Jakarta | Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berpotensi mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah. Ia menyoroti pasal pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan instansi […]

  • Presiden Jokowi : Pemberlakuan PSBB Tidak Seragam di Seluruh Indonesia

    Presiden Jokowi : Pemberlakuan PSBB Tidak Seragam di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi virus korona atau Covid-19 saat ini, semua pengambilan keputusan haruslah didasarkan pada sikap kehati-hatian dan tidak terburu-buru. Hal tersebut juga berlaku bagi penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh pemerintah daerah. “Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan […]

  • Bukan Besarnya Bencana tetapi Seberapa Siapkah Kamu?

    Bukan Besarnya Bencana tetapi Seberapa Siapkah Kamu?

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bencana adalah Peristiwa yang berulang, namun kita tidak pernah tahu kapan waktu akan terjadinya bencana. Besar kecilnya bencana relatif terjadi, namun seberapa siapkah kita menghadapi bencana? Salah satu faktor penyebab banjir di Jabodetabek adalah curah hujan. Seberapa besar curah hujan tahun baru 2020 di Jakarta? Berikut adalah informasi curah hujan yang […]

  • Nasib Naas Warga Riau, Naik Speedboat Tewas Ditimpa Pohon

    Nasib Naas Warga Riau, Naik Speedboat Tewas Ditimpa Pohon

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Loading

    Kubu Raya | Ronal Siregar (21) pria kelahiran Bukit Harapan Provinsi Riau meninggal dunia usai speed boat yang ditumpanginya bersama tiga rekannya tertimpa pohon saat dalam perjalanan pulang ke kamp perusahaan di perairan Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu siang, 18 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB. Ronal Siregar merupakan mekanik PT. […]

  • Empat Arahan Presiden dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

    Empat Arahan Presiden dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

    • calendar_month Ming, 18 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menekankan sedikitnya 4 (empat) arahan saat menyampaikan sambutan pada acara Konsolidasi Nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Sabtu, 17 Desember 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta. Arahan pertama, Presiden meminta agar Bawaslu memetakan segera potensi masalah dan berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran. “Harus dipetakan. Pusat memetakan, provinsi memetakan, […]

expand_less