Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Ahokers NTT Deklarasi Dukungan Bagi Jokowi Ma’ruf

Ahokers NTT Deklarasi Dukungan Bagi Jokowi Ma’ruf

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 5 Sep 2018
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Ahokers NTT sebagai lembaga nonpartisan menggelar deklarasi sebagai bentuk dukungan terhadap Calon Presiden & Wakil Presiden, Ir. Joko Widodo & KH Ma’ruf Amin
Mengambil lokasi di Jalan El Tari depan Pengadilan Tinggi Kupang,Rabu/5 September 2018 pukul 16.00 Wita-selesai, lokasi tersebut pernah dipakai sebagai lokasi untuk “Aksi 1.000 Lilin Untuk Ahok”.

Ahokers menggunakan setengah Jalan El Tari dalam pengawasan aparat Kepolisian Polres Kupang Kota, dengan tetap menghormati para pengguna jalan.
Dengan menampilkan Budaya NTT berupa tari-tarian dari Timor, Rote, dan Sabu; Deklarasi Ahokers menyajikan nuansa budaya.

Koordinator/Ketua Ahokers NTT, Pdt Ady Ndiy,M.Th, bersama para Ahokers menyatakan dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf dengan 3 (tiga) alasan utama yakni:

Pertama, Jokowi adalah sosok yang sederhana, merakyat, dan rendah hati. Semua itu tidak dibuat-buat, tapi merupakan Citra Diri apa adanya dan tidak pernah membalas fitnah dengan fitnah, cacian dengan cacian dan olokan dengan olokan; tetapi sabar dan tetap fokus kerja untuk Indonesia;

Kedua, Jokowi adalah sosok yang menerapkan nilai-nilai Pancasila secara baik, Khususnya dalam pembangunan nasional. Jokowi menjalankan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang terimplementasi dalam pembangunan yang merata di seluruh Indonesia;

Ketiga, dibalik kesederhanaan dan kerendahan hatinya, Jokowi adalah sosok yang tegas dan berani, terlihat dalam keberaniannya dan ketegasannya berkaitan dengan kasus Freeport, Pertal, serta dalam hal membubarkan HTI sebagai ormas terlarang.

Ahokers menyatakan tuntutan dan dukungan kepada pemerintahan, Polri & TNI dalam menolak Gerakan 2019 Ganti Presiden dan meminta Polri agar konsisten dengan larangan dan pembubaran resmi ormas HTI; menangkap dan memproses hukum Petinggi HTI, Ismael Yusanto.

Ahokers juga mendukung langkah-langkah tegas pemerintah, TNI & Polri dalam menjaga keutuhan, kedamaian bangsa dan negara dari berbagai ancaman. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Ajak Kepala Daerah untuk  Berinovasi dalam Pelayanan Publik

    Mendagri Ajak Kepala Daerah untuk Berinovasi dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan kesiapannya dalam menjalankan perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam membangun sinergi dan menciptakan inovasi dalam pelayanan publik di sela acara Opening Ceremony International Public Service Forum 2018 di Jakarta Convention Center Senayan, (Rabu,7/11/18). “Saya kira bagaimana tadi arahan bapak Wapres bahwa kunci suatu keberhasilan pemerintahan […]

  • Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

    Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.   Kupang | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan […]

  • Terbongkar! Jaringan Emas Ilegal 50 Kilogram 

    Terbongkar! Jaringan Emas Ilegal 50 Kilogram 

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan menjelaskan penemuan 47 emas batangan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sedang ditangani Polresta Pontianak.   Pontianak | Operasi pemberantasan narkotika yang dihelat Polresta Pontianak membuahkan hasil tak terduga. Alih-alih hanya menindak pelaku narkoba, aparat justru membongkar kejahatan ekonomi serius: penemuan 47 batang emas ilegal seberat lebih kurang […]

  • ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jes Therik, pria kelahiran Atambua, 14 Juni 1942, kembali menghasilkan karya sebuah buku bertajuk ‘Woven Speech’ yang mengisahkan kekayaan dan beragam karya tenun yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya di Jakarta, pada tahun 1989, Jes Therik melahirkan Buku perdana tentang tenun yang berjudul ‘Tenun Ikat dari Timur (Ikat In […]

  • Keluarga Makin Terdampak Covid-19, Ini Arahan Presiden kepada Menteri PPPA

    Keluarga Makin Terdampak Covid-19, Ini Arahan Presiden kepada Menteri PPPA

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak, termasuk lanjut usia (Lansia). Pada September 2020, kasus positif Covid-19 menunjukkan tren meningkatnya kasus di kluster keluarga. Oleh karenanya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan beberapa arahan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga terkait langkah […]

  • “Membela Diri” Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

    “Membela Diri” Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda […]

expand_less