Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Dampak Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang Ditutup Selama 14 Hari

Dampak Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang Ditutup Selama 14 Hari

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
  • visibility 153
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebagai upaya pencegahan Covid-19, Pemerintah Kota Kupang melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi presiden, imbauan Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari.

Aksi tersebut dipimpin langsung Pj. Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata, M.Si. selaku Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, ia didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka, Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Drs. Felisberto Amaral, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, pada Senin, 23 Maret 2020 malam.

Pj. Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata, M.Si. saat memberikan keterangan pers kepada awak media

Selain tempat hiburan malam, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengelilingi beberapa area publik, seperti taman kota dan lokasi kuliner. Dalam kesempatan tersebut Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ir. Eli Wairata (sapaan akrabnya, red) mengatakan, tim yang dipimpinnya akan terus turun ke lapangan menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Kupang yang berada di area publik untuk tidak dijadikan sebagai titik kumpul dalam masa siaga Covid-19.

“Pemantauan yang akan dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Kupang guna mencegah adanya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), karena rawan terjadi infeksi saat kontak langsung tubuh maupun benda dari seseorang yang sudah terinfeksi kepada orang lain yang berada di sekitarnya, maka tugas kami adalah terus mengingatkan masyarakat,” terangnya.

Pemantauan ini, imbuh Eli, merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan yang telah diedarkan kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi serta pengunjung yang ada di Kota Kupang. Oleh karena itu, apabila ada yang tidak mengikuti instruksi serta imbauan tersebut, maka Pemerintah Kota Kupang akan mencabut izin usahanya.

“Kami bersama dengan Satuan Pol PP dan Kepala Dinas Pariwisata, melakukan pemantauan. Apabila ada yang tidak mengikuti imbauan maka kita minta agar tutup sementara, namun kalau masih terulang kita akan tindak tegas dengan mencabut izinnya” tegas mantan Kepala Bappeda Kota Kupang ini.

Satpol PP Kota Kupang saat mengimbau pengunjung taman kota

Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Kupang melakukan pemantauan di beberapa area publik, seperti taman kota, lokasi kuliner, tempat karaoke dan diskotik yang ada di Kota Kupang, rute dimulai dari Taman Tirosa ke Pusat Wisata Kuliner Oepoi, Royal Karaoke Studio Dua, Love Karaoke-Kompleks Ruko Friendship Naikoten, Happy Puppy – Rumah Bernyanyi Keluarga, NAV Karaoke, Taman Fontein, Pantai Tedis, Pasar Malam Kampung Solor, Pantai Ketapang Satu, Heo Exclusife Club. Swiss Bellin Kupang, Hotel Kelapa Lima Indah, Hotel Citra Kelapa Lima, Studio One Pub & Karaoke, Pantai Warna Oesapa, MAS Karaoke Club, dan berakhir di Botol Music Hotel Sasando – Bar In Kupang.

Pantauan Satgas, tampak seluruh taman kota sepi dari pengunjung, tampak lampu taman dipadamkan, mayoritas tempat karaoke tidak beroperasi, hanya Happy Puppy yang beroperasi, Kasat Pol PP Kota Kupang Felisberto Amaral bersama pasukannya langsung mengambil tindakan persuasif kepada manajemen Happy Puppy untuk menutupnya.

Setelah melakukan pemantauan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan “Bukan berarti malam ini saja, kita akan rolling terus untuk menertibkan masyarakat dari virus ini” ungkapnya.

Satpol PP Kota Kupang saat mengimbau anak muda di salah satu tempat nongkrong 

Dirinya melanjutkan bahwa sesuai hasil rapat dan kesepakatan bersama Muspida Kota Kupang di Hotel Sotis, Satgas akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melaksanakan patroli bersama, “Kalau ada yang tidak patuh terhadap aturan ini kita akan tindak tegas, karena maklumat pihak kepolisian jelas”.

Selain operasi malam hari satgas juga akan melakukan patroli bersama di siang hari, “Kami akan koordinasi dengan pihak keamanan, selain malam hari, siang hari juga akan ditindak karena banyak yang berkeliaran di siang hari saat liburan terutama anak sekolah,” ujarnya. (*)

Sumber berita (*/pkp—Humas Pemkot Kupang)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Doa Sola Gratia Digarap Maling, Kanit Reskrim Terkesan Tutup Mata

    Rumah Doa Sola Gratia Digarap Maling, Kanit Reskrim Terkesan Tutup Mata

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Kondisi saat ini, di wilayah Kecamatan Pancur Batu semakin marak dan merajalela aksi kriminal terutama aksi maling. Bukan di rumah warga saja yang kerap dimasuki maling, bahkan sepeda motor warga di Kecamatan Pancur Batu kerap dicuri oleh kawanan maling yang berkeliaran bebas di Pancur Batu. Kali ini, maling yang sepertinya bebas […]

  • Bank NTT Sosialisasi Skim Kredit Kepada Jemaat GMIT Kota Kupang

    Bank NTT Sosialisasi Skim Kredit Kepada Jemaat GMIT Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang Garda Indonesia | Bank NTT melakukan sosialisasi produk kredit dan dana kepada warga Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Jemaat Kota Kupang, khususnya bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Sosialisasi ini dihelat di aula lantai 1 GMIT Kota Kupang, Jalan Soekarno nomor 27 pada Jumat, 1 Juli 2022. Hadir sekitar 100 orang pelaku UKM […]

  • Menteri Pendidikan Larang Pelajar SD Main Game Roblox

    Menteri Pendidikan Larang Pelajar SD Main Game Roblox

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Loading

    Pemerintah telah meluncurkan Program Tunas dan menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.   Jakarta | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melarang pelajar sekolah dasar (SD) bermain Roblox karena platform tersebut dinilai mengandung unsur kekerasan dan kata-kata tidak pantas yang bisa berdampak negatif pada perkembangan anak. Menurutnya, […]

  • IMO-Indonesia Kecam Oknum Pejabat Karawang Aniaya Wartawan

    IMO-Indonesia Kecam Oknum Pejabat Karawang Aniaya Wartawan

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengecam tindakan tak beradab yang dilakukan oknum pejabat dan ASN terhadap 2 (dua) wartawan di Karawang pada Minggu, 18 September 2022. Ketua IMO Indonesia, Yakub F Ismail menekankan aksi biadab tersebut menunjukkan betapa rendahnya kesadaran dan kualitas moral pelaku. “Ini tindakan yang tak pantas dilakukan oleh […]

  • Realisasi APBD 48,8%, Presiden Jokowi Pinta Percepat Realisasi Belanja Daerah

    Realisasi APBD 48,8%, Presiden Jokowi Pinta Percepat Realisasi Belanja Daerah

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Percepatan realisasi anggaran belanja pemerintah merupakan hal yang dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang harus berjalan beriringan dengan pemulihan dampak kesehatan akibat pandemi. Saat memberikan pengarahan kepada para gubernur dalam rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 1 September 2020, Presiden Joko Widodo meminta agar […]

  • UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin dan Kesempatan Bagi Pelaku UMKM

    UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin dan Kesempatan Bagi Pelaku UMKM

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka. Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. […]

expand_less