Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
  • visibility 212
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kisruh hukum antara penggugat; Pemilik dan Penanggung Jawab Kantor Hukum ALF Law Office, Alexander Frans,SH., dan tergugat Dosen Fakultas Pertanian Undana Kupang; Ir Kudji Herewila, perihal Gugatan Ingkar Janji dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2018/PNKupang tertanggal 2 Juli 2018; akhirnya dicabut oleh Alex Frans pada Hari Rabu/8 Agustus 2018.

Gugatan Ingkar Janji/Wanprestasi dari Pengacara Alex Frans terhadap Kudji Pellokika Herewila atas Jasa Advokasi kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dicabut oleh Alex Frans dengan “Alasan Formal.“

“Alex Frans mencabut gugutan dengan alasan formal,“ jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Kudji Pellokika Herewila; Yohanes D Rihi, S.H., saat ditemui para Wartawan media cetak, elektronik dan online, Kamis/9 Agustus 2018 petang di RM Persada Jalan Herewila, Kota Kupang.

Lanjut Jon Rihi, sapaan akrab Yohanes D Rihi, S.H.,“Tidak ada koordinasi dengan Tim Kuasa Hukum Kudji Pellokika Herewila. Ketika Sidang Mediasi tanggal 1 Agustus 2018; di ruang mediasi dia katakan kepada Hakim Mediasi; dikembalikan kepada Majelis, karena saya (Alex Frans-red) mau cabut perkaranya.“

“Minggu berikutnya, dia (Alex Frans-red) kirim Surat Pencabutan; dalam Surat Pencabutan itu hanya tertuang alasan formal,“ungkap Jon Rihi yang didampingi oleh 5 (lima) orang pengacara diantaranya Paulus Seran Tahu, S.H., MHum, Meriyeta Soruh,S.H., Isak Lalang Sir,S.H, Suyary Timbo Tulun,S.H.,M.H, dan Henry Sau Sabu, S.H.,M.H.

Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Menurut Kudji Herewila, pencabutan gugutan tersebut; membuktikan bahwa semua tuduhan terhadap kami (Kudji Herewila cs) yang dinyatakan oleh Alexander Frans melalui media cetak, online dan media sosial (Facebook) adalah “Tidak Berdasar dan Mengada-ada.“

“Menyangkut Laporan kami ke Direskrimsus Polda NTT atas Perilaku AF yang menorehkan sejumlah tulisan keji yang setidaknya merusak nama baik keluarga di media sosial (medsos) “Tetap Harus Berjalan”. Biarlah Hukum yang membuktikan kebenarannya. Saya mencari keadilan yang sebenar-benarnya dan bukan bermaksud untuk membalas dendam,“ ujar Kudji

“Dia (Alex Frans-red) sudah diambil keterangan,Senin/6 Agustus 2018 oleh penyidik terkait Laporan/Pengaduan Nomor:STPLI/37/VI/2018/Ditreskrimsus Polda NTT tanggal 8 Juni 2018,“ ungkap Kudji Herewila.

Suyary Timbo Tulun,S.H.,M.H, salah satu kuasa hukum menjawab pertanyaan wartawan gardaindonesia.id menyangkut langkah hukum dari Kudji Herewila, mengatakan, “Saya mendampingi klien kami (Kudji Pellokika Herewila) untuk melaporkan AF secara pidana terkait tindakan “Secara Tidak Bertanggung jawab“ yang berhubungan dengan pelanggaran ITE (Informasi & Transaksi Elektronik)“.

“Rentetan dari gugatan terhadap aktivitas media sosial yang dilakukan oleh Saudara Alex Frans sudah menimbulkan akibat secara yuridis dan moril. Jadi buntutnya sudah menyerempet hal itu. Sehingga untuk proses pidana, kami hanya kawal dan memastikan semua tujuan yang diinginkan oleh klien kami dapat berjalan,“ terang Suryary Timbo

“Mengenai pelaporan sudah diambil alih oleh Pihak Kepolisian. Konsekuensi yuridis dan moril yang hendak diperjuangkan lebih lanjut oleh klien kami untuk mengklarifikasi atas jastifikasi sosial yang telah menimpa klien kami,“ tutup Suryary Timbo. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Sarana Sanitasi Pijar Timur Mangkrak, Sekolah di Belu Pungut Siswa

    Bantuan Sarana Sanitasi Pijar Timur Mangkrak, Sekolah di Belu Pungut Siswa

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bantuan sarana sanitasi disabilitas ramah sekolah tahun 2019 berupa satu unit jamban inklusif (WC) dari LSM Pijar Timur Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diterima SDI Kinbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, sudah mangkrak selama dua tahun. Padahal, anggaran yang ditransfer oleh Pijar Timur ke rekening sekolah senilai […]

  • Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah

    Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengingatkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Di awal, WHO menyampaikan bahwa yang pakai masker hanya yang sakit. Tapi, sekarang semua yang keluar rumah harus pakai masker,” ujarnya dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, […]

  • Paskibra Nusantara Baru Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di IKN

    Paskibra Nusantara Baru Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di IKN

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Nusantara | Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) “Nusantara Baru”, demikian nama yang disematkan, didaulat untuk bertugas pada momen pengibaran bendera Merah Putih pada upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Staf Kodam VI/Mulawarman, Brigjen TNI Bayu Permana, yang juga akan bertugas selaku perwira upacara […]

  • Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Divaksinasi

    Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Divaksinasi

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu. Kondisi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda. Dengan kondisi tubuh […]

  • Viktor Laiskodat: ‘Pembangunan Harus Untuk Rakyat NTT’

    Viktor Laiskodat: ‘Pembangunan Harus Untuk Rakyat NTT’

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Laiskodat – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur menghimbau agar seluruh pembangunan baik itu private sektor maupun publik harus untuk rakyat Nusa Tenggara Timur. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Viktor saat dialog dengan pelaku usaha atau investor Kamis,13/12/18 pukul 18.00—selesai di Bukit Intan Lestari (Bill’s Resto)-Tenau Kupang. “Banyak peluang ada di Nusa Tenggara […]

  • Menkopulhukam : Antisipasi ‘Hate Speech’ dengan Sinergitas Antar Kementerian/Lembaga

    Menkopulhukam : Antisipasi ‘Hate Speech’ dengan Sinergitas Antar Kementerian/Lembaga

    • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan bahwa sinergitas antar Kementerian /Lembaga perlu untuk ditingkatkan dalam mengantisipasi penyebaran berita hoaks. Melihat kondisi bangsa saat ini, khususnya di media sosial, sering kita dihadapkan pada permasalahan berita hoaks maupun hate speech (ujaran kebencian) yang berdampak pada kegaduhan yang terjadi di masyarakat. “Kegaduhan yang […]

expand_less