Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Anggota P2TP2A Lampung Timur Lakukan Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Pecat & Tindak Tegas

Anggota P2TP2A Lampung Timur Lakukan Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Pecat & Tindak Tegas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 6 Jul 2020
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur, DA, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak korban kekerasan seksual, NF yang tengah didampinginya.

Menteri Bintang juga meminta pihak aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri),” tegas Menteri Bintang pada Senin, 6 Juli 2020.

Dengan tegas Menteri Bintang juga mengatakan berkenaan dengan kasus tersebut, maka DA selaku anggota P2TP2A Lampung Timur, memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena seharusnya melindungi anak tetapi melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Namun demikian penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya hakim.

Pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Terlapor sendiri bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti yang dikabarkan oleh media massa,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengungkapkan guna menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah terjun langsung ke lokasi kejadian dan menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi akurat dari berbagai pihak.

Sambil menunggu hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian, Menteri Bintang meminta kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan, mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri Bintang berharap DPR RI dapat memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak.(*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaat Nekusuf Gapai Bantuan Bina Lingkungan dari Jasa Raharja

    Jemaat Nekusuf Gapai Bantuan Bina Lingkungan dari Jasa Raharja

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan bantuan bina lingkungan berupa fitur pengembangan sarana dan prasarana umum pembangunan bak penampung air bersih untuk Jemaat Rayon Nekusuf di Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sejak lama masyarakat setempat mengalami kesulitan air bersih dan akhirnya pada bulan November […]

  • WASPADA! Bank NTT Imbau Jangan Klik Aplikasi Format APK di Ponsel

    WASPADA! Bank NTT Imbau Jangan Klik Aplikasi Format APK di Ponsel

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | APK atau Android Package Kit adalah format file yang digunakan untuk menghimpun berbagai elemen guna memasang aplikasi pada Android. Elemen APK yang dimaksud berisi kode dan aset program perangkat lunak. Secara sederhana, APK merupakan format yang mirip dengan format .rar atau .zip yang mengompresi, mengekstrak, atau mengarsip data tertentu jadi satu […]

  • Inisiasi NTT Youth Creative, UMKM NTT Dibekali Ilmu dari LKPP

    Inisiasi NTT Youth Creative, UMKM NTT Dibekali Ilmu dari LKPP

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Nusa Tenggara Timur (UMKM NTT) terus bertumbuh dan berkembang jumlahnya sebanyak 168.002 (sesuai data BPS tahun 2022). Dan dari 22 kabupaten/kota di NTT, 6 (enam) besar kabupaten/kota dengan jumlah UMKM terbanyak yakni Sikka 31.209 UMKM, Flores Timur 16.155 UMKM, Sumba Barat Daya 15.461 UMKM, Malaka 11.115 […]

  • Waspada Potensi Angin Kencang di Wilayah NTT pada 12—16 Juni 2025

    Waspada Potensi Angin Kencang di Wilayah NTT pada 12—16 Juni 2025

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Forcaster BMKG NTT kepada media menyampaikan bahwa pada tanggal 13—16 Juni 2025, diprakirakan kecepatan angin di wilayah NTT berkisar antara 5—25 knots.   Kupang | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat di sejumlah wilayah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi angin kencang yang diperkirakan terjadi pada hari ini, Kamis, 13 Juni 2025 hingga Minggu, […]

  • Pemerintah Resmi Cabut PPKM Pandemi Covid-19

    Pemerintah Resmi Cabut PPKM Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sen, 2 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara pada Jumat, 30 Desember 2022. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam. Menurut Presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. […]

  • Fulan Fehan Bebas Sampah, Bank NTT Bantu 15 Tong Sampah ke Pemda Belu

    Fulan Fehan Bebas Sampah, Bank NTT Bantu 15 Tong Sampah ke Pemda Belu

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Guna menjaga kebersihan, kelestarian destinasi wisata unggulan Kabupaten Belu dan menciptakan kenyamanan bagi pengunjung, Bank NTT Cabang Atambua memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 15 unit tong sampah untuk ditempatkan di Destinasi Wisata Fulan Fehan. Penyerahan CSR ini diserahkan langsung oleh Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho kepada Bupati […]

expand_less