Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Apkasi Dukung Kemendagri Rumuskan Opsi Penyelenggaraan Pilkada 2020

Apkasi Dukung Kemendagri Rumuskan Opsi Penyelenggaraan Pilkada 2020

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memberikan dukungan kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merumuskan opsi-opsi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hal ini terkait dengan keputusan untuk tetap menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada bulan Agustus 2020 silam.

Wakil Ketua Umum Apkasi, Sokhiatulo Laoli menilai bahwa situasi pandemi Covid-19 sampai saat ini masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya. Karena itu, yang harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020 adalah keselamatan dan kesehatan warga masyarakat, terutama yang di wilayahnya akan melaksanakan Pilkada 2020.

“Karena itu, hal-hal yang terkait dengan protokol kesehatan, sosialisasi dan penyadaran terhadap masyarakat terkait upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan peningkatan dukungan terhadap tenaga kesehatan dan peralatan kesehatan harus mendapatkan perhatian prioritas bagi pemerintah dan para pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada,” kata Sokhiatulo Laoli dalam siaran pers, pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Laoli menambahkan sebagai asosiasi yang menaungi 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, Apkasi menyadari bahwa pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan agenda nasional yang memang harus diselenggarakan sebagai salah satu amanat konstitusi. Selain itu juga, pelaksanaan Pilkada 2020 merupakan bagian dari siklus agenda politik nasional yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi persoalan-persoalan konstitusional.

“Terutama di daerah-daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020. Penyelenggaraan Pilkada 2020 ini persoalannya bukan hanya sekadar kontestasi politik. Tetapi juga terkait dengan tugas-tugas pelayanan dan kebijakan-kebijakan di daerah, yang menjadi kewajiban-kewajiban yang melekat pada pemerintahan daerah di mana prosesnya harus melalui pelaksanaan Pilkada. Jadi, penyelenggaraan Pilkada memang penting agar tidak muncul potensi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya,” kata Laoli yang juga Bupati Nias ini.

Atas pertimbangan-pertimbangan di atas, masih imbuh Laoli, Apkasi memberikan dukungan kepada Kemendagri untuk bisa segera merumuskan opsi-opsi terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Apkasi berharap bahwa opsi-opsi yang akan ditetapkan nanti, akan menjadi pedoman dan jaminan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga masyarakat terutama di wilayah yang melaksanakan Pilkada 2020, serta bisa memberikan landasan konstitusional terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pilkada Serentak sehingga bisa menghasilkan hasil Pilkada 2020 yang profesional dan kredibel.

“Karena itu, Apkasi mengimbau kepada seluruh pihak yang akan terlibat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Pilkada 2020 untuk memberikan dukungan terhadap opsi-opsi yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Terutama untuk mematuhi dan melaksanakannya secara jujur, terbuka dan bertanggungjawab untuk tujuan memberikan hak dan kewajiban masyarakat demi tetap terselenggaranya tujuan-tujuan pemerintahan untuk melindungi, menjamin dan memberikan keselamatan, kesejahteraan dan keadilan bagi warga masyarakatnya,” tukas Laoli.

Laoli juga mengingatkan, kalau pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda justru akan bermasalah terkait dengan anggaran Dana Hibah Daerah kepada KPUD, BAWASLU dan Forkopimda di mana masing-masing Daerah yang melaksanakan Pilkada sudah melunasinya. Ia berujar, “Sehingga pasti sulit mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut pada akhir tahun 2020. Yang penting pengawasan melekat dan penegasan sanksi terhadap penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan hingga pada pemungutan suara nanti di hari-H pada 9 Des 2020.”tandasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim media)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bedah Rumah Bagi Warga Tak Mampu di Kota Kupang, Berlanjut di Tahun 2021

    Bedah Rumah Bagi Warga Tak Mampu di Kota Kupang, Berlanjut di Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore didampingi istrinya, anggota DPD RI Hilda Riwu Kore Manafe mengantar seorang janda lansia bernama Yuli Lenama-Riwu dan 1 anaknya untuk menempati rumah yang baru selesai dibangun di RT 03/RW 02, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak pada Senin sore, 28 Desember 2020. Warga setempat pun […]

  • Wakil Bupati Sumba Timur Dukung Revitalisasi Bahasa Kambera

    Wakil Bupati Sumba Timur Dukung Revitalisasi Bahasa Kambera

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Waingapu, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghelat Pelatihan Guru Utama Berbahasa Kambera yang merupakan implementasi Program Merdeka Belajar Episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah. Pelatihan Guru Utama Berbahasa Kambera ini sebagai kegiatan terakhir rangkaian kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Nusa […]

  • Tunda ‘Lockdown’ RT 11 Fatululi, Wakil Wali Kota Kupang Minta Perketat Prokes

    Tunda ‘Lockdown’ RT 11 Fatululi, Wakil Wali Kota Kupang Minta Perketat Prokes

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kelurahan Fatululi di Kecamatan Oebobo memiliki fungsi dan peran strategis dalam pembangunan di Kota Kupang. Selain sebagai pusat permukiman dengan jumlah warga mencapai 17 ribu jiwa lebih, Fatululi juga merupakan pusat perekonomian yang memiliki pasar, toko dan usaha-usaha yang mempengaruhi perputaran ekonomi di Kota Kupang. Kelurahan Fatululi juga berfungsi sebagai […]

  • HUT Ke-36, Pencak Silat THS-THM Paroki Kristus Raja Kupang Kukuhkan Pengurus & Ziarah Kebangsaan

    HUT Ke-36, Pencak Silat THS-THM Paroki Kristus Raja Kupang Kukuhkan Pengurus & Ziarah Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) Ranting Paroki Kristus Raja Katedral Kupang menghelat pelantikan badan pengurus terpilih pada Rabu, 10 November 2021 di Kapela Stasi santa Maria Fatima Perumnas. Badan pengurus THS-THM Ranting Katedral Periode 2021—2023 di bawah kepemimpinan Daniel Atawolo terpilih secara aklamasi dalam […]

  • PLN Realisasi PMN Pembebasan Lahan PLTP Mataloko

    PLN Realisasi PMN Pembebasan Lahan PLTP Mataloko

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara berhasil merealisasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar 25 miliar rupiah untuk biaya pembebasan lahan perluasan PLTP Mataloko (2×20 MW). Melalui dana PMN tersebut PLN membebaskan lahan seluas 10,8 Ha, yang terdiri dari lahan untuk laydown area dan 4 lokasi wellpad. General Manager […]

  • Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki

    Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal salah ketik yang terjadi pada UU Cipta Kerja, menurutnya kesalahan ada yang sifatnya klerikal dan ada yang sifatnya substansial, yang sifat klerikal jalurnya dibicarakan di DPR, kalau substansi ke Mahkamah Konstitusi. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/10/26/salah-ketik-typo-senjata-utama-tangkal-kritikan-publik/ Terlepas dari itu, menurutnya UU ini memiliki tujuan baik dan […]

expand_less