Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Artis Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu Gegara Konten Pikap

Artis Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu Gegara Konten Pikap

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 562
  • comment 0 komentar

Loading

Pada persidangan tipiring, majelis hakim menilai bahwa perilaku Bonnie saat berada di kendaraan bermotor tanpa pengamanan yang semestinya membahayakan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain.

 

Denpasar | Artis film dewasa Bonnie Blue menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat dirinya membuat konten di atas mobil pikap. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis denda Rp 200 ribu kepada Bonnie setelah dinyatakan melanggar aturan berlalu lintas.

Kasus ini bermula saat Bonnie terlihat berada di atas bak belakang sebuah pikap dalam video konten yang diunggah di media sosial. Aksi tersebut kemudian menarik perhatian pihak berwajib dan mengarah pada proses hukum karena dinilai melanggar ketentuan keselamatan lalu lintas.

Pada persidangan tipiring, majelis hakim menilai bahwa perilaku Bonnie saat berada di kendaraan bermotor tanpa pengamanan yang semestinya membahayakan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 200 ribu sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

Foto-foto suasana di ruang sidang memperlihatkan Bonnie hadir dalam proses persidangan. Ia mengikuti jalannya sidang yang memutuskan vonis terhadap dirinya, di hadapan majelis hakim PN Denpasar.

Setelah putusan diumumkan, Bonnie menerima vonis tersebut tanpa ada pernyataan bantahan publik. Denda Rp 200 ribu yang dijatuhkan menjadi akhir dari proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas yang ia lakukan saat membuat konten di jalan raya.

Peristiwa ini mengingatkan kembali perlunya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi mereka yang berkegiatan di ruang publik atau menggunakan kendaraan untuk konten media sosial.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luhut Tanya Apa Kontribusi Pembuat Gaduh Ijazah Palsu Jokowi

    Luhut Tanya Apa Kontribusi Pembuat Gaduh Ijazah Palsu Jokowi

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    Luhut menilai diskursus semacam itu justru memperkeruh situasi dan menjauhkan masyarakat dari hal-hal yang lebih substantif, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi.   Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kembali mencuat […]

  • Agen M Banking Bank NTT Berkembang di Atambua, BI & OJK Apresiasi

    Agen M Banking Bank NTT Berkembang di Atambua, BI & OJK Apresiasi

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Nyonya Lidya Yanti Taolin, seorang agen Be Ju Bisa Bank NTT yang berdomisili di Kota Atambua, kini sudah memiliki sebuah fasilitas usaha yang memadai. Hadirnya layanan mobile banking di perbatasan NKRI – Timor Leste tersebut difasilitasi oleh Bank NTT Cabang Atambua. Pada Senin pagi, 30 Januari 2023, fasilitas usaha ini diresmikan […]

  • Kota Kupang Bebas Sampah, Dimulai dari Mana dan oleh Siapa ?

    Kota Kupang Bebas Sampah, Dimulai dari Mana dan oleh Siapa ?

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rony Banase Saat saya bersama anak bungsu laki-laki berumur 8 tahun, sontak dia protes sambil berujar, “Papa, kenapa orang itu buang sampah sembarangan dari dalam mobil? Dia bodoh sekali,” ujarnya ketus [saat itu, kami sedang berhenti menunggu lampu hijau] di bundaran Gedung Sasando [gedung kebanggaan masyarakat NTT, karena menjadi salah satu ikon]. Tak […]

  • Kapolres Manggarai: Tak Ada Tindakan Represif di PLTP Ulumbu Poco Leok

    Kapolres Manggarai: Tak Ada Tindakan Represif di PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | Marak beredar informasi bahwa Polres Manggarai melakukan tindakan represif di lapangan terkait pengamanan proyek pengembangan atau perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 di wilayah Poco Leok Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Manggarai, AKBP Edwin Saleh S.I.K. M.I.K. menegaskan, tidak […]

  • Srikandi PLN UIW NTT Pecut Perempuan Berkarier Berkreasi Tanpa Batas

    Srikandi PLN UIW NTT Pecut Perempuan Berkarier Berkreasi Tanpa Batas

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Loading

    Ruth Laiskodat mengapresiasi PLN UIW NTT dan berharap lebih banyak Srikandi PLN yang terlatih mengenali tanda-tanda kekerasan pada perempuan dan anak, serta dapat bekerja sama melaporkan ke UPTD PPA terdekat.   Kupang | PLN Unit Induk Wilayah NTT (PLN UIW NTT) menghelat acara inspiratif bertajuk “Self Love and Self Care: Mencintai Diri Sendiri Menguatkan Srikandi” […]

  • Presiden Jokowi Lantik Tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas

    Presiden Jokowi Lantik Tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas

    • calendar_month Kam, 2 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada Rabu, 1 Desember 2021 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Adapun nama-nama para […]

expand_less