Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Des 2023
  • visibility 99
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. “Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ucapnya.

Bank, tekan Dian Rae, memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian juga menekankan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo di Indonesia Telan 10 Korban Tewas, PPB Serukan Penyelidikan

    Demo di Indonesia Telan 10 Korban Tewas, PPB Serukan Penyelidikan

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    PBB mendesak agar penyelidikan dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan oleh aparat.   Jakarta | Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Senin, 1 September 2025, menyerukan penyelidikan atas dugaan penggunaan kekuatan aparat yang tidak proporsional setelah gelombang protes di Indonesia menelan […]

  • Kadis Pertanian NTT: Sekian Lama NTT Bergantung Benih pada Provinsi Lain

    Kadis Pertanian NTT: Sekian Lama NTT Bergantung Benih pada Provinsi Lain

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “NTT ini, sekian lama bergantung benihnya kepada provinsi lain. Sehingga, dalam pengembangan usaha pertanian kita, sering kali mengalami hambatan. Di mana, ketika benih itu datang, musim hujannya sudah lewat. Akibatnya, produktivitas (pertanian) kita rendah,” ungkap Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lecky Frederich Koli dalam sambutannya mewakili […]

  • Ongkos Mahal Kremasi Jenazah Covid-19, Bareskrim Selidiki Praktik Kartel

    Ongkos Mahal Kremasi Jenazah Covid-19, Bareskrim Selidiki Praktik Kartel

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki informasi terkait kartel kremasi jenazah Covid-19 di tengah pandemi seperti yang diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, serta meminta peran serta masyarakat untuk melapor. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Rabu, 21 Juli 2021, menyebutkan informasi dari Hotman […]

  • Perkebunan Gula Pertama di NTT Pakai Listrik PLN 7.760.000 VA

    Perkebunan Gula Pertama di NTT Pakai Listrik PLN 7.760.000 VA

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba Timur, Garda Indonesia | Keandalan listrik PLN telah terbukti mampu mendongkrak produktivitas para pelaku bisnis dan industri dengan biaya operasional yang lebih efisien. Salah satunya dirasakan oleh Didik Sudiarto Saleh (45) selaku Manager Irigasi PT. Muria Sumba Manis yang selalu mengatakan bahwa MSM selalu mengikuti perkembangan PLN yang semakin baik. Muria Sumba Manis (PT […]

  • Perayaan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 ala BP PAUD Dikmas NTT

    Perayaan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 ala BP PAUD Dikmas NTT

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan Pemerintah Desa telah tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan. KORPRI […]

  • Suami Istri Positif Covid-19 di Kota Kupang Masih Isolasi Diri di Rumah, Ini Alasannya

    Suami Istri Positif Covid-19 di Kota Kupang Masih Isolasi Diri di Rumah, Ini Alasannya

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Suami Istri terkonfirmasi positif Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT pada Sabtu, 6 Juni 2020; hingga hari ini, Rabu, 10 Juni 2020, masih melakukan isolasi mandiri bersama 3 (tiga) orang anak di dalam rumah mereka di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/06/suami-istri-di-kota-kupang-positif-covid-19-transmisi-lokal-total-103-kasus-di-ntt/ Dilansir dari sergap.id, […]

expand_less