Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Des 2023
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. “Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ucapnya.

Bank, tekan Dian Rae, memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian juga menekankan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akademisi Kemendikti Saintek Edukasi Program INTAN di Desa Oenif Nekamese

    Akademisi Kemendikti Saintek Edukasi Program INTAN di Desa Oenif Nekamese

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Program ini merupakan buah pemikiran Dosen Prodi Peternakan Universitas Nusa Cendana, Ir. Grace Maranatha, M.Si., IPM, ASEAN Eng dan Asri Apriana Widu, S.ST., M.Pt. serta dari Prodi Pertanian Universitas Timor, Dr. M M. Endah Mulat Satmalawati, STP.   Kupang | Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di Nusa Tenggara Timur (NTT), terus dilakukan melalui berbagai inovasi. […]

  • Gunung Agung Bali Kembali Muntahkan Lahar Panas

    Gunung Agung Bali Kembali Muntahkan Lahar Panas

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bali, gardaindonesia.id  – Gunung Agung yang berlokasi di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali kembali mengeluarkan lahar panas/erupsi sekitar pukul 21:04 wita (9 malam), Senin/2 Juni 2018, dengan tinggi kolom abu teramati ± 2.000 m di atas puncak (± 5.142 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat. […]

  • Pemprov NTT Potong Perjalanan Dinas Selama Enam Bulan Ke Depan

    Pemprov NTT Potong Perjalanan Dinas Selama Enam Bulan Ke Depan

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi NTT mengambil kebijakan untuk memotong biaya perjalanan dinas selama 6 bulan ke depan untuk menanggulangi dan mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat membuka kegiatan On The Job Training bagi petugas kesehatan melalui Teleconfrence dari ruang rapat Gubernur, pada Jumat, […]

  • Calo Veteran Meliana Abuk Diduga Peras Calon Veteran Belu

    Calo Veteran Meliana Abuk Diduga Peras Calon Veteran Belu

    • calendar_month Sen, 28 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Belu, Garda Indonesia | Warga Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lusianus Luan menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh oknum calo veteran, Meliana Abuk. Rio, anak kandung Lusianus Luan mengisahkan pada Jumat malam, 25 Maret 2022, bahwa mulanya Meliana Abuk meminta Lusianus Luan menyerahkan skep (piagam penghargaan, red) veteran asli […]

  • Lepas 25 Peserta Vokasi Pariwisata ke Australia, Ini Pesan Wagub Josef

    Lepas 25 Peserta Vokasi Pariwisata ke Australia, Ini Pesan Wagub Josef

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT, pada Jumat, 6 September 2019, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi resmi melepas 25 Peserta Program Pendidikan Vokasi Pariwisata yang diberangkatkan ke Universitas Griffith, Australia. Pada kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing dan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dra. […]

  • Cerita Pilu Warga Demak Terdampak Banjir

    Cerita Pilu Warga Demak Terdampak Banjir

    • calendar_month Sab, 23 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Demak, Garda Indonesia | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Demak tidak hanya meninggalkan genangan air, tetapi juga cerita keberanian dan harapan dari para korban banjir. Siti Maesaroh dan Sumartini adalah beberapa di antara banyak warga yang berbagi pengalaman mereka selama masa pengungsian. Siti Maesaroh, salah satu pengungsi banjir di SMK Ganesa Demak, Kabupaten […]

expand_less