Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Des 2023
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. “Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ucapnya.

Bank, tekan Dian Rae, memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian juga menekankan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rotary Club Kupang Central Donasi APD bagi 10 Rumah Sakit di Provinsi NTT

    Rotary Club Kupang Central Donasi APD bagi 10 Rumah Sakit di Provinsi NTT

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rotary Disaster Respond District 3420 terus mendukung perjuangan para medis sebagai Garda Terdepan dalam melawan Covid-19. Ribuan APD (Alat Pelindung Diri) telah disalurkan ke berbagai rumah sakit dan Puskesmas di Jawa, Bali, Sumatra, Lombok dan Papua, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/04/18/aksi-peduli-petugas-medis-hadapi-covid-19-ala-rotary-club-kupang-central/ Pada Jumat, 1 Mei 2020, Perwakilan […]

  • “Anti Padam Listrik” PLN UP3 Kupang Selama Masa PPKM

    “Anti Padam Listrik” PLN UP3 Kupang Selama Masa PPKM

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Kupang pada 26 Juli—2 Agustus 2021, maka PLN UP3 Kupang menghelat kegiatan ANTI PADAM (Andal-Optimal-Tanpa-Padam) yang ditangani oleh Tim Khusus Pekerjaan dalam Keadaan Bertenggangan (PDKB) UP3 Kupang yang berlokasi di Kota Kupang dan dilakukan di 2 (dua) lokasi yakni Penyulang […]

  • Saputangan Kafan Buat Tuan Corona

    Saputangan Kafan Buat Tuan Corona

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Marsel Robot Tuan Corona! Hanya saputangan dari kafan yang kumiliki Buat membaringkan kata dan doa menjelang keberangkatan Dan menghapus darah pada ujung tombak takdir Terbukalah tabir, aku tak punya apa-apa Dan tak pernah lebih dari apa-apa Saputangan kafan menghapus belati dan di hati Dari doa sebentuk cari muka paling klasik Tuan Corona! Hanya saputangan […]

  • Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong Suntik Modal Alat Kesehatan

    Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong Suntik Modal Alat Kesehatan

    • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menjelaskan, para tersangka berinisial VA, BS, DR, dan DA. Kasus keempatnya diungkap dari laporan masyarakat. “Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam […]

  • Gelombang Laut Adang Komisioner Selayar Saat Monitor Rekap Suara Pilkada

    Gelombang Laut Adang Komisioner Selayar Saat Monitor Rekap Suara Pilkada

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kepulauan Selayar, Garda Indonesia | Logistik kotak suara dari 5 (lima) wilayah kecamatan kepulauan, tiba di gudang logistik, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin siang, 14 Desember 2020, bertepatan dengan berakhirnya rapat pleno terbuka perhitungan suara hasil Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat PPK. Kegiatan rapat pleno […]

  • Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

    Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Polemik hubungan bisnis jual beli mobil antara pihak BPR Christa Jaya Perdana (BPR CJP) dan Rahmat, S.E. alias Rafi makin memanas. Semakin memanas dengan dilaporkannya pihak BPR CJP oleh Rafi ke pihak berwajib dengan tuduhan dugaan pencurian aset milik Rafi. Menyikapi polemik bisnis hingga menjadi polemik hukum tersebut, Pihak BPR CJP […]

expand_less