Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ayo Ikut Lomba Maskot Pemilu 2024, Batas 22 Oktober 2022

Ayo Ikut Lomba Maskot Pemilu 2024, Batas 22 Oktober 2022

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lomba mendesain “Maskot Pemilu 2024”.

Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah. Sementara, seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba.

Adapun ketentuan umum lomba Maskot Pemilu 2024 yakni:

  1. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah atau upload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI http://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024
  2. Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi;
  3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Unduh atau download surat pernyataan
  4. Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022;
  5. Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreativitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa;
  6. Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI;
  7. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta;
  9. KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  10. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  11. Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.

Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024

Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU, yang mana harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa.

Desain maskot dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet, juga dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU dan dikirimkan dalam bentuk softfile format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB.

Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100—150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot.

Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base.

Jika ingin mengikuti lomba, maka silakan mengisi formulir pendaftaran pada link atau tautan ini : https://bit.ly/LombaMaskotPemilu2024

Sumber (*/Humas KPU RI)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masalah Sampah di Kota Kupang, Gubernur VBL: Desain Penanganan Harus Jelas

    Masalah Sampah di Kota Kupang, Gubernur VBL: Desain Penanganan Harus Jelas

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Masalah penanganan sampah, menjadi perhatian serius Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), ia pun meminta Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan jajarannya untuk memperhatikan secara serius pengelolaan sampah. Sebagai Ibu Kota Provinsi NTT, Kota Kupang harus punya desain penanganan sampah yang jelas. “Desainnya (penanganan sampah, red) dulu harus jelas. Kita […]

  • “Terjadi Ledakan Covid di Rutan Kupang?” Ini Klarifikasi Kemenkumham NTT

    “Terjadi Ledakan Covid di Rutan Kupang?” Ini Klarifikasi Kemenkumham NTT

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar luas di media sosial dan media daring terkait terpaparnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan tahanan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang; bahkan informasi yang disebarkan bahwa terjadi ledakan kasus positif corona virus disease (Covid-19); diklarifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam […]

  • Salah Tanda Tangan Kontrak Kinerja, Dua Pejabat Bank NTT Dihukum ‘Squat Jump’

    Salah Tanda Tangan Kontrak Kinerja, Dua Pejabat Bank NTT Dihukum ‘Squat Jump’

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberi sanksi berupa Squat Jump sebanyak 10 (sepuluh) kali kepada Sony Pellokila (Kepala Divisi Kredit Mikro Kecil dan Menengah) dan Billy Tjoanda (Kepala Divisi Kredit Komersil). Kedua pejabat Bank NTT tersebut diberikan hukuman squat jump lantaran Billy Tjoanda salah membubuhkan tanda tangan di Kontrak Kinerja […]

  • KMP Yunicee Tenggelam di Gilimanuk, Ini Nama Kru dan Penumpang

    KMP Yunicee Tenggelam di Gilimanuk, Ini Nama Kru dan Penumpang

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jembrana-Bali, Garda Indonesia | Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang dinakhodai oleh Indra Saputra terseret arus dan tenggelam di perairan Pelabuhan Gilimanuk, pada Selasa malam,29 Juni 2021, sekira pukul 19.12 WITA. Adapun Lokasi Kejadian yaitu Selatan Perairan Pelabuhan Gilimanuk, Perkiraan lokasi kejadian perkara (LKP) berada pada 8° 10’26,56”S — 114°25’4218”T. KMP Yunicee berangkat dari Pelabuhan […]

  • Rotary Kupang TimorRaya D3420 Berbagi & Melayani di Panti Asuhan Syalom 

    Rotary Kupang TimorRaya D3420 Berbagi & Melayani di Panti Asuhan Syalom 

    • calendar_month Ming, 29 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Rotary Kupang TimorRaya D3420 sebuah Organisasi Sosial Kemanusiaan Dunia yang berada dalam naungan Rotary Internasional mengadakan Kegiatan “Berbagi & Melayani Melebihi Diri Sendiri “ di Panti Asuhan Syalom Jalan H.R.Koroh Km.8 Kel.Sikumana Kec.Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu/28 Juli 2018 petang. Bersama Interact dan Rotaract Fortuna Kupang melakukan aksi positif […]

  • Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Charles Dupe Harus Kita Jadikan Tersangka!

    Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Charles Dupe Harus Kita Jadikan Tersangka!

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Setelah kami Tim Hukum lakukan kajian, ternyata kami sampai pada satu kesimpulan bahwa Charles Dupe itu harus kita tersangkakan! [jadikan tersangka]. Karena, justru dari dia yang menyebarkan informasi itu kepada publik sehingga timbul masalah ini,” tegas Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. kepada wartawan di Hotel Nusantara II, […]

expand_less