Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Balada Babi Kecap, Rica, Rendang, Panggang & Berbagai Babi Lain

Balada Babi Kecap, Rica, Rendang, Panggang & Berbagai Babi Lain

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

All animals are equal, but some animals are more equal than others!” Begitulah George Orwell dalam fabelnya yang kondang ‘Animal Farm’. Dan di dalam cerita itu kamerad Babi berkuasa!

Tapi kita bukan mau meresensi novel itu. Kita mau bikin cerita balada tentang daging babi. Iya, ini kan daging yang lagi dibuat ramai belakangan ini. Entah sebagai pengalihan isu soal bir yang jadi sponsor even sang pengasong ayat-mayat, atau kejadian ini memang pantulan kebodohan sementara pihak.

Oke, kita mulai ya…

Daging babi pakai bumbu kecap namanya babi-kecap. Bagi sebagian orang tidak boleh dimakan, tapi bagi sebagian lainnya itu adalah menu favoritnya. Jadi silakan pilih sendiri, mau dimakan silakan, tidak mau ya juga tidak ada yang boleh memaksa.

Di Sulawesi Utara sana, daging babi dikasih bumbu rica-rica, namanya babi-rica. Menu ini cukup popular di seantero Nusantara. Tentu sama juga, boleh dimakan buat yang mau. Bagi yang tidak mau lantaran dilarang oleh keyakinannya, ya silakan lewati saja. Tak boleh ada yang memaksa.

Di sebuah tempat, dua tahun lalu, ada yang bereksperimen daging babi dimasak dengan bumbu rendang, diberi nama dengan jelas mengandung unsur babi: Babiambo. Dan sama juga, bagi yang mau ya silakan pesan, sedangkan bagi yang tidak mau pesan juga tidak boleh dipaksa. Bebasambo!

Di Sumatera Utara dan di Lapo tetangga saya di Kawasan Jakarta Pusat tersedia Babi Panggang, lantaran daging babi itu dipanggang. Kalau tidak dipanggang ya tentu namanya “Bukan Babi Panggang”, atau “Babi Tidak Dipanggang”. Sederhana toh?

Tapi eh… “Sederhana” itu nama restoran Padang ya? Apa boleh nama warung makan Batak itu dikasih nama “Lapo Sederhana”? Apakah nama seperti itu bakal menyinggung perasaan mereka-mereka yang memang gampang tersinggung? Cuma tanya.

Yang penting dan jadi persoalan di sini adalah: jangan main tipu sana-sini (tipsani) dan atau main paksa sana-sini (paksani), lantaran itu bisa kena pasal pidana. Kalau usaha jualan makanan tidak pakai tipsani dan paksani ya tidak apa-apa toh? Jelas tidak…?

Menurut hikayat yang tertulis dalam balada daging babi karangan pujangga asal puncak Gunung Klabat sana, bahwa daging babi itu mau dikasih bumbu apa pun ya boleh-boleh saja. Para babi itu tidak bakal protes. Dijamin.

Mau pakai gulai ya jadi babi-gulai, so what? Yang penting katakanlah terus terang: menu ini terbuat dari daging babi! Baca dulu dan pertimbangkan sendiri. Kalian mau pesan silakan, tidak mau pesan juga tidak dipaksa.

Dan, kalau ada gerombolan orang yang memaksa beli – apalagi paksa makan – maka negara perlu (bahkan harus) menjitak para pemaksa itu. Termasuk juga negara mesti menjitak mereka yang memaksa melarang orang untuk berjualan menu daging babi dengan bumbu apa pun!

Yang penting jualan itu sudah di-declare (diproklamasikan) sedemikian: Bahwa menu ini mengandung babi! Maka adalah hak segala bangsa untuk memesannya atau tidak memesannya. Titik.

Negara seyogianya bertindak selaras dengan ayat-ayat konstitusi (hukum). Sekali lagi, dengan ayat-ayat konstitusi (hukum)! Kalau ada unsur pidana macam tipsani atau paksani, maka jitak! Kalau tidak ada unsur pidananya, ya bebasambo!

Loh, kok malah dengan ayat konstitusi bukannya dengan ayat-ayat kitab suci sih? Iya dong, ayat kitab suci itu kan untuk urusan masing-masing pribadi dengan Tuhannya kelak di pengadilan alam-baka.

Ayat kitab suci memang penting, bahkan sangat penting untuk menjaga moral pribadi masing-masing. Sedangkan urusan sosial-kemasyarakatan saat ini, di alam-fana, urusan kita adalah dengan ayat-ayat konstitusi (hukum).

Soal ketaatan atau pelanggaran ayat kitab suci, itu urusan masing-masing dengan Tuhannya. Bukan urusan kalian!

Minggu, 12 Juni 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengembangan PLTP Ulumbu Manggarai Sangat Krusial

    Pengembangan PLTP Ulumbu Manggarai Sangat Krusial

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    PLTP Ulumbu eksisting (10 MW) yang saat ini tengah beroperasi, secara kapasitas, masih belum cukup untuk menampung kebutuhan listrik masyarakat yang semakin meningkat.   Manggarai | Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Gigih Udi Atmo, mengapresiasi Pemda Manggarai yang tetap konsisten mendukung dan bersinergi bersama PT PLN (Persero) […]

  • 21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

    21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kontribusi lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan badan usaha di bidang jasa konstruksi secara nasional merupakan amanah masyarakat konstruksi Indonesia, telah dilalui melewati jalan panjang selama 21 tahun. “LPJK Indonesia dengan UU No 18 tahun 1999 secara mandiri telah terlibat aktif pada pembangunan infrastruktur di […]

  • Wartawan, OJK NTT, dan Surakarta

    Wartawan, OJK NTT, dan Surakarta

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Jumat siang, 29 April 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, Abu Abadi Sarewa dari OJK NTT menambahkan kami ke dalam grup WhatsApp Media Gathering Solo 2023, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan terkesan dadakan, namun nukilan darinya memantik memoar saya saat bertemu pada Media Gathering OJK Provinsi NTT pada 14 April. “Rencananya, kita […]

  • IMO Indonesia Pinta Dewan Pers Jadi  Narasumber dalam Dialog Nasional

    IMO Indonesia Pinta Dewan Pers Jadi Narasumber dalam Dialog Nasional

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia, Yakub Ismail, didampingi Dewan Pembina IMO-Indonesia, Yuspan Zalukhu, menggelar pertemuan dengan Dewan Dewan Pers pada Kamis, 7 November 2019 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Pertemuan itu membahas sejumlah agenda terdekat IMO-Indonesia, salah satunya Dialog Nasional yang rencana akan digelar pada Sabtu, 16 […]

  • Kukuhkan TPAKD, VBL Ingin Bupati/Wali Kota Jadi Birokrat Entrepreneur

    Kukuhkan TPAKD, VBL Ingin Bupati/Wali Kota Jadi Birokrat Entrepreneur

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 1Komentar

    Loading

    Semau, Garda Indonesia | Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten dan Kota Se-Provinsi NTT dikukuhkan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA–selesai di Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Ia meminta agar Para Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Sekda setiap kabupaten kota untuk terus mendorong […]

  • RUPS LB Bank NTT November 2025 Hasilkan Tiga Agenda Penting

    RUPS LB Bank NTT November 2025 Hasilkan Tiga Agenda Penting

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Laka Lena pun meyakini bahwa susunan komisaris dan direksi baru Bank NTT hasil RUPS LB November 2025 ini dapat mendukung kinerja pemerintah daerah.   Kupang | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT pada Rabu, 12 November 2025 berlangsung cukup alot, menyita waktu lebih kurang enam jam mulai pada pukul 13:00 hingga […]

expand_less