Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bamsoet Ajak Perguruan Tinggi Aktif Bahas Amandemen Terbatas UUD NRI 1945

Bamsoet Ajak Perguruan Tinggi Aktif Bahas Amandemen Terbatas UUD NRI 1945

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Nov 2019
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Loading

Depok, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak kampus sebagai institusi intelektual turut terlibat dalam pembahasan perubahan terbatas Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).

Karenanya, MPR RI akan bekerja sama dengan berbagai kampus di Indonesia melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan sekaligus brainstorming gagasan mengenai penataan wewenang dan tugas MPR RI ke depan.

“MPR RI periode 2014—2019 sudah mengamanahkan agar MPR RI 2019—2024 melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945. Tanggung jawab itu sekarang berada di pundak saya. Sebelum mengambil keputusan, MPR RI perlu melakukan kajian yang lebih mendalam, antara lain melalui kajian-kajian akademik yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Karena itu, kajian akademik yang dilakukan Center for Election and Political Party (CEPP) Universitas Indonesia akan menjadi masukan yang sangat penting bagi MPR dalam merumuskan wewenang dan tugas MPR ke depan,” ujar Bamsoet saat membuka FGD ‘Penataan Wewenang dan Tugas MPR RI’, diselenggarakan CEPP FISIP UI, di Kampus UI Depok, pada Selasa 19 November 2019.

Kandidat Ketua Umum Partai Golkar 2019—2024 ini memaparkan, sejauh ini ada berbagai gagasan yang perlu dielaborasi lebih jauh oleh kampus. Misalnya, gagasan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dalam penyelenggaraan negara. Dengan dihapuskannya wewenang MPR untuk menetapkan GBHN, maka sistem perencanaan pembangunan nasional tidak berlandaskan pada Ketetapan MPR tentang GBHN tetapi berlandaskan pada Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo

“Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan mengingat implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan,” jelas Bamsoet.

Demikian pula antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, menurut Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berpotensi menyebabkan ketidakselarasan pembangunan. Mengingat sistem Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN mengingat visi dan misi Gubernur/Bupati/Walikota yang mungkin dapat berbeda dengan Visi dan Misi Presiden dan/atau Wakil Presiden terpilih, demikian juga dengan Visi dan Misi Gubernur/Bupati/Walikota di daerah daerah lainnya.

“Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah (sub-nasional) berpotensi menghasilkan program-program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegaskan satu sama lain. Yang hampir pasti, inkonsistensi antar-jenjang dan antar-wilayah, berakibat inefisiensi penggunaan sumber daya pembangunan nasional,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dari serangkaian diskusi yang dilakukan oleh MPR RI dengan berbagai kalangan, termasuk di dalamnya adalah para tokoh masyarakat, pakar, dan akademisi, pada umumnya sependapat, bahwa diperlukan haluan negara dalam pelaksanaan pembangunan. Perdebatan barulah muncul ketika pembahasan mulai memasuki bentuk hukum apa yang paling tepat dilekatkan pada model GBHN itu sendiri.

“Di sini letak penting kampus untuk memberikan masukan kepada MPR RI. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, selain mendapat dukungan politik, MPR RI juga mendapat dukungan dan legitimasi akademik dari kampus. Dengan demikian meminimalisasi terjadinya gejolak maupun dinamika di kemudian hari. Kita tak ingin Indonesia dihadapkan pada hiruk pikuk politik, karena kestabilan politik merupakan kunci dalam mendorong akselerasi pembangunan ekonomi,” pungkas Bamsoet. (*)

Sumber berita (*/Bamsoet—Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Difabel, Atensi SIAGA Terhadap Optimalisasi Peran Difabel

    BPJS Difabel, Atensi SIAGA Terhadap Optimalisasi Peran Difabel

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) menaruh perhatian khusus kepada kaum difabel atau orang berkebutuhan khusus. SPK yang berpasangan dengan Adrianus Garu dengan tagline SIAGA ini berjanji akan berupaya mengoptimalkan peran kaum difabel pada sektor formal dan informal di Provinsi NTT. Hal ini dikemukakan SPK dalam […]

  • Kesan dan Pesan Presiden Jokowi Kepada Pers Saat HPN 2023

    Kesan dan Pesan Presiden Jokowi Kepada Pers Saat HPN 2023

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Presiden Jokowi dalam ciutan di Twitter menyampaikan bahwa ia bersahabat dengan insan pers sejak dulu, ketika menjabat wali kota, gubernur, hingga saat ini. “Saya ke sana-ke mari, runtang-runtung, ke kampung, pasar, desa, nelayan, dengan rekan wartawan. Insan pers telah membuka harapan orang biasa seperti saya bisa menjadi presiden,” ungkap Presiden Jokowi […]

  • Kemendagri Jemput Bola Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Banjir

    Kemendagri Jemput Bola Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan aksi jemput bola mengunjungi warga terdampak banjir di beberapa wilayah. Kunjungan pertama dilakukan Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh ke Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 4 Januari 2020 untuk mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat banjir. “Hari […]

  • Gubernur Viktor Ajak Kembalikan Amarasi Sebagai Lumbung Pangan di Kab. Kupang

    Gubernur Viktor Ajak Kembalikan Amarasi Sebagai Lumbung Pangan di Kab. Kupang

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Lahairoi Tubu, di Desa Tesbatan, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu, 21 April 2019, meminta kepada seluruh jemaat yang hadir agar mampu mengembalikan nama besar Amarasi sebagai lumbung pangan di Kabupaten Kupang. “Dulu, sebelum pemekaran, Amarasi memiliki seorang camat yang sangat luar […]

  • Tua Adat Nua Wogo Bajawa Ajak PLN dan Media Kembangkan Desa Wisata

    Tua Adat Nua Wogo Bajawa Ajak PLN dan Media Kembangkan Desa Wisata

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Loading

    Tua Adat sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Nua Wogo, Yohanes Baghi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran PLN dan komitmen perusahaan yang terus membuka ruang dialog dengan masyarakat.   Bajawa | Kunjungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama rombongan wartawan NTT ke kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko […]

  • 4 Calon Perseorangan dari 4 Kabupaten di NTT Jalani Verifikasi Faktual

    4 Calon Perseorangan dari 4 Kabupaten di NTT Jalani Verifikasi Faktual

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai undang-undang pemilihan Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut: (i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%, (ii) pemilih 250.000 – 500.000 […]

expand_less