Bea Cukai Tindak Tegas 60 Pegawai Terlibat Fraud Periode 2024—2025
- account_circle Penulis
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- visibility 106
- comment 0 komentar

![]()
Selain bersih-bersih internal, Bea Cukai pun menyiapkan strategi menghadapi target penerimaan Rp336 triliun pada 2026. Langkahnya meliputi pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penelitian nilai pabean, modernisasi laboratorium.
Jakarta | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 27 pegawai diberhentikan pada 2024 karena fraud dan pelanggaran disiplin berat. Tahun 2025, hukuman atas 33 pegawai dengan kasus serupa juga sedang diproses.
Direktur Komunikasi Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan komitmen lembaga untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin sebagai bagian dari penguatan integritas SDM.
Selain bersih-bersih internal, Bea Cukai menyiapkan strategi menghadapi target penerimaan Rp336 triliun pada 2026. Langkahnya meliputi pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penelitian nilai pabean, modernisasi laboratorium, penguatan kompetensi SDM, serta operasi penindakan terpadu. Hingga November 2025, penerimaan bea cukai mencapai Rp269,4 triliun atau 89,3% dari target APBN, menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri.
Peran dan fungsi utama Dirjen Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran vital dalam perekonomian dan keamanan negara. Untuk memahami arah dan tujuan lembaga ini, mari kita telaah lebih dalam visi, misi, fungsi utama, dan moto yang menjadi landasan operasionalnya.
Mengemban visi, “Menuju Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia”, DJBC berambisi dan berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan kontribusinya terhadap pembangunan nasional. Visi ini menjadi benchmark untuk terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan global.
Guna mewujudkan visi tersebut, DJBC mengemban tiga misi utama, yaitu:
- Memfasilitasi perdagangan dan industri: DJBC berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memperlancar arus barang dan mempermudah proses kepabeanan.
- Menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal: DJBC berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
- Mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai: DJBC berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan negara melalui pungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Ketiga misi ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Keberhasilan DJBC dalam menjalankan satu misi akan berdampak positif pada misi lainnya.
Fungsi Utama DJBC
Sebagai institusi yang kompleks, DJBC memiliki sejumlah fungsi utama yang mendukung pencapaian visi dan misinya. Fungsi-fungsi tersebut meliputi:
- Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
- Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor.
- Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional dari barang impor dan ekspor yang berbahaya dan dilarang.
- Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor, dan kegiatan kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien.
- Membatasi, mengawasi, dan mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai.
- Mengoptimalkan penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai untuk menunjang pembangunan nasional.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Wartaekonomi & DJBC











Saat ini belum ada komentar