Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Beredar dan Viral Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 di NTT, Ini Klarifikasinya

Beredar dan Viral Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 di NTT, Ini Klarifikasinya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebuah cuplikan video tentang simulasi Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di halaman Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT pada Rabu pagi, 13 Januari 2021; beredar luas dan viral di dunia maya, telah diedit dan dipelesetkan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Video berdurasi 3 menit 49 detik tersebut diunggah secara langsung atau live oleh reporter Pos Kupang, Ryan Nong di Fanpage Facebook PosKupang.com dan mendapat beragam respons dan kemudian diedit dan disebarluaskan untuk menakuti atau mengintimidasi masyarakat agar tidak ikut melakukan Vaksinasi Covid-19.

Ryan Nong pada Jumat, 22 Januari 2021, menyampaikan klarifikasi di beberapa platform media sosial termasuk di grup whatsapp HUMAS NTT. Berikut klarifikasinya:

Video simulasi yang ditayangkan secara Live di Pos Kupang diambil dan dipotong serta disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengganti judul dan caption. Video itu kemudian disebar dengan caption seolah olah pasien pingsan setelah vaksin sehingga viral dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Video asli simulasi dan berita yang dibuat adalah benar adanya.

Tidak ada niat Pos Kupang atau saya sebagai reporter yang menayangkan berita itu untuk membuat resah. Terima kasih. Salam sehat.

Sebelumnya, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, dr. Stefanus Soka saat dihubungi Garda Indonesia pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10.29 WITA menyampaikan bahwa rangkaian simulasi dilakukan jika terjadi reaksi atau permasalahan usai vaksinasi semacam syok anafilaktik (guna mempersiapkan vaksinasi Covid-19 perdana di Kantor Gubernur NTT pada Kamis, 14 Januari 2021, red).

“Jadi, sekali lagi video itu merupakan bagian dari simulasi,” tegas dr Stefanus Soka yang bertugas sebagai pengarah Vaksinasi Covid-19 di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.

Dinas Kesehatan Provinsi NTT pun telah mengeluarkan surat klarifikasi bernomor: Dinkes. Sekr.149/879/1/2021 tertanggal 19 Januari 2021 perihal “Klarifikasi Video Simulasi Imunisasi Vaksin Covid-19 di Provinsi NTT” yang meluruskan beberapa hal:

Pertama, kegiatan dalam video dengan kejadian pasien pingsan tersebut merupakan kegiatan simulasi vaksinasi yang dilaksanakan di halaman di Kantor Gubernur NTT pada tanggal 13 Januari 2021 dengan skenario penanganan apabila terjadi “Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) ringan, sedang, dan berat” oleh tim Vaksinasi RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang;

Kedua, Kegiatan vaksinasi tahap I bagi pejabat publik, tokoh agama, tokoh masyarakat Provinsi NTT, berjalan sesuai prosedur tetap atau petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Hk.02/4/1/2021 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2021.

Penulis,  editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Empowering Women” Perempuan Tangguh pada Jaringan Listrik NTT

    “Empowering Women” Perempuan Tangguh pada Jaringan Listrik NTT

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Loading

    Ia merupakan satu-satunya teknisi proteksi perempuan di Pulau Timor, berharap ke depannya bertambah lagi teknisi perempuan dan tak hanya satu.   Kupang | Pada salah satu Unit PLN Layanan Transmisi dan Gardu Induk Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Pulau Timor. Di antara deretan menara transmisi yang menjulang dan peralatan gardu induk yang berdiri kokoh, tampak […]

  • Ada Pungli di Lapas/Rutan Kupang? Merci Jone Bakal Tindak Tegas

    Ada Pungli di Lapas/Rutan Kupang? Merci Jone Bakal Tindak Tegas

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone merespon informasi yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton via telepon pada Sabtu, 4 Mei 2024 perihal testimoni yang disampaikan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kupang bahwa terdapat pungutan liar. Perempuan pemimpin […]

  • Pemerintah Segera Distribusikan 105.000 Alat Pelindung Diri Covid-19

    Pemerintah Segera Distribusikan 105.000 Alat Pelindung Diri Covid-19

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan sebanyak 10.000 alat pelindung diri (APD) kepada sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 dan dinas kesehatan seluruh provinsi di Tanah Air. “APD tersebut didistribusikan sejak Sabtu, 21 Maret hingga Minggu, 22 Maret 2020 pagi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi di Jakarta, pada Minggu, […]

  • Kota Kupang Penentu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    Kota Kupang Penentu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Sen, 11 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang merupakan ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kota dengan luas wilayah 180,27 km2 dihuni oleh sekitar 442.758 jiwa (data BPS tahun 2020) dengan sebaran penduduk di wilayah kecamatan Alak 76.908 jiwa, Maulafa 97.976, Oebobo 100.560, Kota Raja 57.121, Kelapa Lima 75.408, dan Kota Lama 34.725 jiwa. BPS telah menetapkan Kota Kupang menjadi penentu […]

  • Habis Gelap Terbitlah Terang

    Habis Gelap Terbitlah Terang

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Albertus Muda, S.Ag Kekuatan yang terbersit lewat untaian kata-kata berhikmah di atas, keluar dari mulut seorang perempuan belia yang saat ini kita kenang sebagai salah satu pahlawan nasional. Bagaimana tidak? Kata-kata di atas, menarasikan konteks budaya pada zamannya yang membelenggu, menindas dan paternalistis. Ya, situasi itu benar-benar dialami oleh Kartini di zamannya, ratusan tahun […]

  • Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

    Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Loading

    Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.   Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP […]

expand_less