Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » BPN Belu Blokir Sertifikat Atas Nama Santy Taolin

BPN Belu Blokir Sertifikat Atas Nama Santy Taolin

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Agu 2020
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Benar, kami sudah blokir sertifikat itu sejak mamanya datang melapor. Dan itu, pengacaranya Santy Taolin juga tahu. Dalam aturannya, kami tidak bisa menahan sertifikat. Si Santy tidak bisa apa–apakan sertifikat itu, tidak bisa menjual, tidak bisa gadai atau menyalahgunakan sertifikat itu sampai dengan urusannya tuntas”, terang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu, Jose Marcus Fernando, S.SiT.,S.H.,MPA. kepada Garda Indonesia melalui sambungan telepon seluler pada 23 Agustus 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/08/24/diduga-seorang-anak-di-belu-gelapkan-sertifikat-tanah-warisan-ayahnya/

Terkait bukti pemblokirannya, lanjut Kepala BPN, bisa diambil hanya dengan seizin pihak penegak hukum, misalnya atas permintaan dari pihak kepolisian. Tetapi, untuk menyebarluaskan dokumen negara, tentu tidak bisa.

Jose Marcus menganjurkan, jika memungkinkan, pihak Kristina Lasakar, dkk. bisa dipertemukan secara kekeluargaan bersama para pengacaranya Santy Taolin untuk dicarikan upaya menyatukan kembali keluarga itu.

Jose Marcus menandaskan lebih lanjut, jika sertifikat balik nama itu tidak diproses maka pihaknya juga bisa disomasi, lantaran Santy Taolin secara fisik tinggal di tempat itu; memegang sertifikat; memegang putusan pengadilan; dan hasil koordinasi antara BPN dengan Pengadilan Negeri Atambua, pihak BPN tidak boleh menghambat proses balik nama.

“Empat hal dasar ini yang buat kami balik namakan karena mamanya datang, saya blokir. Kalau saya mau masa bodoh, masa bodoh saja. Barang, saya kerja sudah sesuai aturan. Saat itu, kalau kami tidak proses sertifikat juga pasti kami disomasi oleh Santy Taolin dan pengacaranya”, sebutnya.

Alasan diterbitkannya sertifikat atas nama Santy Taolin, Jose Marcus kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak diperbolehkan untuk menghambat proses balik nama sertifikat.

“Sejak putusan Pengadilan Negeri Atambua, tidak ada suatu kasasi apa pun dari pihak penggugat (Kristina Lasakar, dkk). Pihak pengadilan pun telah mengeluarkan surat keterangan, dan akhirnya kami proses. Sekarang saya kirim surat lagi ke pengadilan untuk meminta penjelasan. Pertimbangan BPN untuk balik nama itu, atas putusan Pengadilan Negeri Atambua tahun 2016”, tuturnya.

Kalau tidak ada kasasi selama beberapa tahun, tambah Jose Marcus, maka itu sudah mengikat. Jadi, proses sudah sesuai dengan aturan. Tetapi, bukan berarti sertifikat itu tidak bisa kembali lagi. Bisa saja kalau, entah mereka mau sepakat bersama keluarga, atau mau melalui proses hukum pun, bisa. “Itu masih ada peluang, bukan sudah harga mati. Bahkan, kami membuka ruang bagi pihak Kristina, dkk. untuk menggugat BPN Belu”, pintanya.

Kepala BPN Belu justru mengarahkan Kristina, dkk. untuk menggugat ke PTUN, karena itu menyangkut administrasi tentang suatu keputusan. Kalau menang, maka bisa dikembalikan ke semula. Kalau ke perdata tidak bisa, karena sudah kadaluwarsa, tidak ada kasasi sejak putusan”, tegasnya.(*)

Penulis (*/Herminus Halek)
Foto utama oleh kupang.tribunnews.com
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ganti Doni Monardo, Ganip Warsito Dilantik Sebagai Kepala BNPB

    Ganti Doni Monardo, Ganip Warsito Dilantik Sebagai Kepala BNPB

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo pada Selasa, 25 Mei 2021, melantik Ganip Warsito sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pelantikan tersebut dihelat di Istana Negara, Jakarta, usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Ganip Warsito kelahiran Magelang, 23 November 1963, merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1986. Sebelum dilantik menjadi Kepala […]

  • Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di NTT, Terdapat 749 Titik SPPG

    Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di NTT, Terdapat 749 Titik SPPG

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Makan bergizi gratis merupakan salah satu program unggulan dari Presiden Prabowo saat memulai kampanye sebagai calon presiden pada 2024. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.   Kupang | Pemerintah Indonesia resmi menerapkan program makan bergizi gratis (MBG) pada Senin, 6 Januari […]

  • Sengketa Pilkada Boven Digoel Papua, Dr. Firman Sambut Baik Putusan MK

    Sengketa Pilkada Boven Digoel Papua, Dr. Firman Sambut Baik Putusan MK

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dihelat Mahkamah Konstitusi (MK, red) terhadap 13 perkara secara daring pada Senin, 22 Maret 2021, mendapat perhatian dari Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. Dr. Firman menyambut baik putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Boven […]

  • Langkah Kementerian Hukum dan HAM Atasi Eskalasi Covid-19

    Langkah Kementerian Hukum dan HAM Atasi Eskalasi Covid-19

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Angka positif Covid-19 Indonesia mengalami eskalasi ‘peningkatan’ tajam selama beberapa minggu terakhir. Semua kalangan masyarakat, baik itu instansi pemerintahan, swasta maupun masyarakat umum turut terdampak pandemi Covid-19 ini. Merespons peningkatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto segera mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas […]

  • Penyedia Layanan Harus Responsif Gender dan Peka pada Korban Kekerasan

    Penyedia Layanan Harus Responsif Gender dan Peka pada Korban Kekerasan

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Salah satu isu yang belum terpecahkan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah isu kekerasan dan disadari bahwa hingga saat ini masih banyak perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang belum melapor di tempat pelayanan yang tersedia. Penyebabnya karena rasa takut, terancam keamanan, dan masih menganggap sebagai aib keluarga yang tidak […]

  • Bibit Siklon 94S Menjauhi Wilayah NTT

    Bibit Siklon 94S Menjauhi Wilayah NTT

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Usai beberapa hari terakhir “dihajar” oleh curah hujan dengan intensitas sedang-tinggi, kini pada Jumat, 15 Maret 2024, cuaca di Kupang mulai relatif berawan, meski sesekali diselingi oleh hujan dengan intensitas rendah. Ini ada kaitannya dengan posisi bibit siklon 94S yang terus bergerak ke arah timur dan terus makin menjauhi wilayah NTT. […]

expand_less