Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, Keluarga Turut Nikmati Hasil Korupsi
- account_circle Penulis
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar

![]()
Jakarta | Langkah hukum diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia diduga ikut terlibat dalam pengaturan proyek melalui perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam pemeriksaan, Fadia berdalih dirinya tidak memahami aturan tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Asep menyebut Fadia juga menyampaikan bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.
Namun, menurut Asep, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta jabatan yang diemban Fadia. Ia menegaskan Fadia bukan pejabat baru. “FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016. Ia kemudian terpilih menjadi Bupati Pekalongan pada 2021 dan kembali memenangkan Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030.
Pada perkara ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang memperoleh banyak proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia.
KPK menyebut PT RNB mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Total nilai kontrak yang diterima sepanjang 2023—2026 mencapai Rp 46 miliar.
“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.
Adapun perinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Sejauh ini, pihak lain masih berstatus saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar