Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, Keluarga Turut Nikmati Hasil Korupsi

Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, Keluarga Turut Nikmati Hasil Korupsi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Langkah hukum diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia diduga ikut terlibat dalam pengaturan proyek melalui perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam pemeriksaan, Fadia berdalih dirinya tidak memahami aturan tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Asep menyebut Fadia juga menyampaikan bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.

Namun, menurut Asep, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta jabatan yang diemban Fadia. Ia menegaskan Fadia bukan pejabat baru. “FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016. Ia kemudian terpilih menjadi Bupati Pekalongan pada 2021 dan kembali memenangkan Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030.

Pada perkara ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang memperoleh banyak proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia.

KPK menyebut PT RNB mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Total nilai kontrak yang diterima sepanjang 2023—2026 mencapai Rp 46 miliar.

“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.

Adapun perinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Sejauh ini, pihak lain masih berstatus saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK NTT Peduli Covid-19, Bantu Warga Terdampak di Kota Kupang Rp.100 Juta

    OJK NTT Peduli Covid-19, Bantu Warga Terdampak di Kota Kupang Rp.100 Juta

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang menerima bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) senilai 100 juta. Bantuan bertajuk OJK Peduli Covid-19 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala OJK NTT, Robert Sianipar kepada Wali Kota Kupang di ruang kerjanya pada Rabu, 20 Mei 2020. Bantuan yang terdiri dari uang tunai […]

  • Salah Tanda Tangan Kontrak Kinerja, Dua Pejabat Bank NTT Dihukum ‘Squat Jump’

    Salah Tanda Tangan Kontrak Kinerja, Dua Pejabat Bank NTT Dihukum ‘Squat Jump’

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberi sanksi berupa Squat Jump sebanyak 10 (sepuluh) kali kepada Sony Pellokila (Kepala Divisi Kredit Mikro Kecil dan Menengah) dan Billy Tjoanda (Kepala Divisi Kredit Komersil). Kedua pejabat Bank NTT tersebut diberikan hukuman squat jump lantaran Billy Tjoanda salah membubuhkan tanda tangan di Kontrak Kinerja […]

  • Bamsoet Pinta Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan & Tepat Waktu

    Bamsoet Pinta Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan & Tepat Waktu

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Sebagaimana ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib diterima oleh para pekerja H-7 sebelum Idul Fitri. “THR merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha. Jika THR dibayar sebelum […]

  • Alat Tes Covid Genose Tiba di Kupang, Uji Perdana di Pasar Kasih Naikoten

    Alat Tes Covid Genose Tiba di Kupang, Uji Perdana di Pasar Kasih Naikoten

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Genose 19 merupakan alat test deteksi dini Covid-19 melalui embusan nafas yang dikembangkan oleh Universitas Gajah Mada. Cara menggunakan Genose sangat mudah, seseorang diimbau untuk tidak merokok dan puasa selama setengah atau satu jam sebelum test dilakukan. kemudian seseorang hanya menghembuskan napas ke kantong sekali pakai untuk kemudian dianalisis oleh […]

  • 3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

    3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. Tindakan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang […]

  • ‘Nekaf Mese Ansaof Mese’ Satu Hati Satu Jiwa Pengurus IKABI 2021—2024

    ‘Nekaf Mese Ansaof Mese’ Satu Hati Satu Jiwa Pengurus IKABI 2021—2024

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Nekaf Mese Ansaof Mese Tah hunaka mese tiun oemata mese, Neno Biboki Funan Biboki  – Salu Miomaof Kuluan Maubesi Pah Timo Bi Mafutus Maklion Nok Pah Indonesia, Te Maneak Usif Maneak Tob,” demikian penggalan filosofi pengukuhan Ikatan Keluarga Biboki (IKABI) Periode 2021—2024 yang disampaikan oleh Romo Valens Boy, Pr. Terjemahan harafiah […]

expand_less