Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan dan Perbankan » Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
Buruh jahit berusia 32 tahun itu mengakui NIK tersebut miliknya, namun membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut.

 

Pekalongan | Kasus tagihan pajak fantastis kembali bikin heboh. Ismanto, buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut ketika didatangi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan yang membawa surat resmi berisi data transaksi atas namanya senilai Rp2,9 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kedatangan pegawai pajak tersebut bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP.

“Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP,” katanya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Berdasarkan catatan administrasi, data dari DJP Pusat tahun 2021 menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan senilai sekitar Rp2,9 miliar. DJP ingin memastikan apakah transaksi itu benar dilakukan oleh Ismanto. Buruh jahit berusia 32 tahun itu mengakui NIK tersebut miliknya, namun membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut.

“Saya kaget, karena saya Cuma buruh jahit lepas,” ungkapnya, didampingi sang istri, Ulfa (27).

DJP berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan mencari pihak yang sebenarnya melakukan transaksi tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga dokumen pribadi dan segera melakukan klarifikasi jika menerima surat dari kantor pajak.

Kasus Ismanto mengingatkan publik pada kejadian serupa yang menimpa Antono, penjual bahan bangunan di Bojonegoro, Jawa Timur. Ia menerima tagihan pajak sebesar Rp10,4 miliar dari KPP Pratama Bojonegoro. Antono mengaku sempat dibujuk untuk melakukan “pemutihan” dengan membayar Rp600 juta, namun menolak. “Kami ini rakyat kecil hanya bisa berharap kepada presiden. Tapi, kalau harapan itu tidak terpenuhi, kami akan mencari pemimpin baru yang betul-betul berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai kasus Ismanto dan Antono merupakan bukti carut-marutnya sistem perpajakan di Indonesia.

“Banyaknya oknum pegawai pajak yang masih bebas berkeliaran, bahkan berani menerbitkan tagihan pajak yang tidak masuk akal. Menunjukkan, pembenahan sistem tidak berjalan efektif,” ujarnya. IWPI mendesak Kementerian Keuangan dan DJP untuk mengusut kasus ini secara transparan.

Ketua Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Alessandro Rey, menambahkan, secara prosedural, surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) sebesar itu tidak mungkin terbit tanpa pemeriksaan atau penelitian terlebih dahulu.

“Jadi, ini patut diduga kuat sebagai ulah oknum di KPP Pratama,” katanya.

Berdasarkan regulasi PPh Pasal 21 untuk pekerja tidak tetap atau buruh harian lepas, pajak hanya dikenakan jika penghasilan harian melebihi Rp450 ribu. Penghasilan Rp450.001–Rp2,5 juta per hari dikenakan tarif 0,5%, sedangkan di atas Rp2,5 juta dikenakan tarif 5% untuk 30% dari penghasilan sebagai objek pajak. Skema ini dibuat agar pekerja berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak.

Karena itu, tagihan hingga miliaran rupiah terhadap buruh jahit dianggap janggal, kecuali jika ada laporan penghasilan yang sangat besar atau kesalahan input data. Para ahli pajak menduga ada salah klasifikasi status pekerja atau kesalahan perhitungan dalam sistem. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan, serta meminta perincian perhitungan yang menjadi dasar penagihan.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Ide Kreatif VBL” Kredit Mikro Merdeka Bank NTT Bantu UMKM Lembata

    “Ide Kreatif VBL” Kredit Mikro Merdeka Bank NTT Bantu UMKM Lembata

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Lewoleba, Garda Indonesia | Terobosan luar biasa dilakukan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), membangkitkan semangat dan harapan agar ekonomi masyarakat NTT menjadi lebih baik dan membebaskan masyarakat dari belenggu rentenir, maka Pemerintah Provinsi NTT bersama OJK Provinsi NTT dan Bank NTT mendesain suatu skema pembiayaan yang diberi nama Kredit Mikro Merdeka. Merdeka dari bunga, […]

  • Hujan Angin Musim Kemarau, Lion Air Tunda Mendarat di Kupang

    Hujan Angin Musim Kemarau, Lion Air Tunda Mendarat di Kupang

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kapten pesawat Lion Air JT-270, Bimantoro Putra kepada Portal Berita Garda Indonesia menyampaikan, cuaca Kota Kupang sangat berkarakter seperti cuaca buruk hingga angin kencang 25 hingga 30 knot yang mendesak penundaan pendaratan.   Kupang | Pesawat Boing 737-900, Lion Air nomor penerbangan JT-270 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali tujuan Bandara El Tari Kupang terpaksa […]

  • Diduga Pengelolaan BUMDes Oelet di Kabupaten TTS Bermasalah

    Diduga Pengelolaan BUMDes Oelet di Kabupaten TTS Bermasalah

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Oelet-TTS, Garda Indonesia | Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Oelet diambil alih oleh Kepala Desa, M. Nurdin Tapoin, S. Sos, sejak April 2019 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BUMDes Oelet, Andi Anin yang ditemui di Oelet pada Rabu, 21 Agustus 2019. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/08/21/krisis-air-bersih-di-tts-masyarakat-minta-pemdes-sediakan-sumur-bor/ Anin menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi adanya penambahan […]

  • Kisah Rotary Youth Exchange Program di Perancis dalam Pandemi Covid-19

    Kisah Rotary Youth Exchange Program di Perancis dalam Pandemi Covid-19

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh Kusuma Maharani Perkenalkan nama saya BRA Kusuma Maharani, pelajar Indonesia berumur 17 tahun yang sedang mengikuti Rotary Youth Exchange Program di Perancis (*baca https://id.m.wikipedia.org/wiki/Rotary_Youth_Exchange) Saat ini saya tinggal di daerah Alsace, Perancis dan bersekolah di Lycée Louis Armand Mulhouse. Selama kurang lebih 8 bulan di sini, saya tinggal bersama Host Family (keluarga angkat). Wilayah […]

  • Geliat Industri Rumahan Kelor & Jahe Merah Mbak Retno di Tengah Pandemi

    Geliat Industri Rumahan Kelor & Jahe Merah Mbak Retno di Tengah Pandemi

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jahe Merah atau empon-empon (bahasa Jawa, red) atau Zingiber officinale var. Rubrum adalah tanaman dengan rimpang berwarna merah dan ukurannya lebih kecil dari jahe putih/kuning (jahe badak). Dilansir dari Kompas.com, Jahe merah menjadi salah satu ramuan tradisional yang paling sering diolah menjadi minuman yang dapat menghangatkan badan saat cuaca hujan. Namun, […]

  • Restorasi Terumbu Karang, YAPEKA Gaet Undana dan BKKPN Kupang

    Restorasi Terumbu Karang, YAPEKA Gaet Undana dan BKKPN Kupang

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Tim YAPEKA bersama para peneliti dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan Universitas Nusa Cendana melaksanakan 2 (dua) kegiatan penelitian di Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT) pada 11—12 Juni 2023. Dua kegiatan penelitian tersebut yakni pendekatan ekologi dengan melakukan penyelaman laut dan pendekatan sosial-budaya dan […]

expand_less