Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Catatan Akhir Tahun KPK, Menyongsong Tahun Baru 2022

Catatan Akhir Tahun KPK, Menyongsong Tahun Baru 2022

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 31 Des 2021
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Tidak terasa, kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan teladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengingat di tahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani korupsi yang sudah berurat akar di masa lalu, menemukan harmonisasi nada dan melodi yang pas, dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Pertama, segenap insan KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai abdi negara dalam menjalani tugas dan kewajiban utama memberantas seluruh korupsi di Indonesia, tepat pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2021,” ujar Ketua KPK dalam siaran persnya yang diterima redaksi pada Jumat siang, 31 Desember 2021.

Firli menuturkan bahwasanya status tersebut ibarat suplemen khusus yang diberikan negara untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di bumi pertiwi. Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, dijawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah dilaporkan langsung kepada publik, pemerintah dan wakil rakyat di Senayan.

“Saya juga menyampaikan langsung hasil capaian dan prestasi dari performa luar biasa para punggawa pemberantasan korupsi KPK, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) pada 9 Desember 2021 di hadapan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, perwakilan parlemen dan instrumen negara serta penyelenggara pemerintah lainnya,” ungkapnya.

Adapun, secara singkat berikut ini 6 (enam) hal yang KPK telah dicapai hingga Desember 2021 :

  1. Penanganan Perkara Korupsi. Penyelidikan 127; Penyidikan 105; Penuntutan 108 ; Inkrah 90; Eksekusi Putusan 94; dengan jumlah tersangka 123 ditahan.
  1. Pemulihan Aset (asset recovery) per tanggal 20 Desember 2021 mencapai Rp.374.378.628.093,- dengan perincian : PNBP (Setor ke Kas Negara): Rp. 192.029.600.093,- Setor ke Kas Daerah : Rp. 4.374.321.000,- PSP/Hibah: Rp. 177.974.707.000,00.
  1. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp.35,965 triliun.
  1. Laporan LHKPN per 1 Desember 2021. Wajib lapor LHKPN: 377.228 orang.

Yang sudah menyampaikan laporan: 366.671 orang atau 97.20%.

Tingkat kepatuhan Eksekutif: 92.46% ; Yudikatif: 96,78%, Legislatif: 89,51%, BUMN atau BUMD: 95,97%;

  1. Laporan gratifikasi yang telah ditetapkan Tahun 2021. Ditetapkan sebagai milik negara : Rp.1,67 miliar. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp.166,48 miliar. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp.24,63 miliar. Dan ditetapkan sebagai bukan milik negara: Rp.5,6 Miliar. Total pelaporan berjumlah 1.838 laporan.
  1. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi.

Implementasi pendidikan antikorupsi telah dilakukan di 353 Perkada dan Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Data Penyuluh Antikorupsi tanggal 2 Desember 2021 sebanyak 2.014 orang, dengan jumlah Ahli Pembangun Integritas 228 orang.

Kedua, di tahun 2021, harmonisasi segala daya dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersama segenap elemen dan eksponen bangsa dapat menemukan metode atau jalan terbaik yang efektif, tepat, cepat, terukur dan efisien, dengan hasil maksimal bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Sejalan dengan pandangan pemerintah, di tahun 2021, KPK menekankan metode pencegahan yang dimulai dari edukasi antikorupsi sebagai striker pengentasan korupsi di Indonesia, selain pendekatan penindakan yang sebelumnya dikedepankan oleh KPK.

Edukasi antikorupsi dan upaya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan rakyat dapat terselamatkan.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, KPK senantiasa terus berbenah diri, membuat banyak terobosan baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi negara saat ini, agar penanganan korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ekosistem sosial ekonomi bangsa dan negara.

Dengan cara-cara lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif, goals pemberantasan korupsi tentunya dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat, bangsa dan negara.

Pendekatan asset recovery, penerimaan negara bukan pajak serta memitigasi perilaku korupsi adalah hal utama lainnya yang juga kami lakukan untuk menangani korupsi di negeri ini.

Sinergitas antar lembaga penegak hukum, terus dijalani terutama dalam pemberantasan korupsi, mengejar para pelaku korupsi, menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan membuka luas kerja sama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor.

Selain itu, dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus dimanfaatkan untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dini yang menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental antikorupsi dalam setiap individu di republik ini.

Melihat penanganan korupsi masa lalu, KPK memiliki pandangan untuk senantiasa membuat terobosan dan inovasi baru yang sustainable, dalam transisi menuju masa depan Indonesia terbebas dari korupsi.

Dalam perjalanan penanganan korupsi, sejak awal KPK menyadari begitu banyak harapan masyarakat, khususnya terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi sorotan publik. Namun, KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat kami akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur due process of law.

Opini yang berkembang di publik,  digunakan sebagai masukan atau bahan koreksi terhadap kasus-kasus korupsi yang KPK tangani agar benar-benar memenuhi keadilan dan rasa keadilan serta tidak melanggar HAM.

“Atas dasar itulah, kami mohon maaf jika ada keinginan publik untuk memproses seseorang atau kelompok tertentu atas kecurigaan telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak dapat “Simsalabim” kami tangkap sebelum memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk membawanya ke Gedung Merah Putih KPK,” jelas Firli.

Di sisi lain, imbuh Firli, peran serta dan andil masyarakat, bangsa dan negara sangat kami butuh dalam Perang Badar menumpas korupsi di republik ini. Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya dalam segenap daya dan upaya kita bersama memberantas laten korupsi di NKRI.

“Kami pasti mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini apalagi persaingan politik, yang lazim terjadi di negeri ini. Karena sudah jelas, sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun,” tegas Firli.

KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 (tiga) tahapan yakni :

Pertama, adalah regulasi yang jelas.

Kedua, institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan roh demokrasi.

Ketiga, komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.

Saat ini, urai Firli, KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula. Pada Trisula Pemberantasan Korupsi, pertama ada pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang antikorupsi.

Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring di mana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik. Dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang antikorupsi.

Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.

“Kami tekankan revisi UU KPK justru membuat kami semakin kuat karena bisa bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik, dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi. Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik. Harus diingat, tidak ada pemberantasan korupsi yang dapat dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi yakinlah, itu hanya utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator,” tegas Firli.

Selain itu, urai Firli, KPK harus menjadi integrator pemberantasan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna. Inilah fungsi dari tugas KPK yang hanya dengan kebersamaan dan kesadaran bersama, semua daya dan upaya memberantas korupsi akan sukses dan berdaya guna maksimal.

Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya. Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensinya lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga. Penguatan kualitas sumber daya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No. 19 Tahun 2019.

“Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, transparansi adalah ‘ruh’ demokrasi dan kunci jalan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi. Bagi KPK saluran opini sebagai masukan korektif, informatif, dan bentuk pelaporan telah tersedia bagi masyarakat, serta dapat digunakan untuk menjaga KPK dari kekeliruan, khususnya mengawal negara untuk mewujudkan tujuan nasional dengan membebaskan negeri dari korupsi. KPK di bawah kepemimpinan kami, seluruh pimpinan, Insya Allah akan terus bekerja hingga masa akhir periode jabatan, dan kita akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga serta amanah undang-undang,” tandas Firli.

Lalu apa saja gebrakan yang disiapkan KPK untuk optimalisasi kerja-kerja pemberantasan korupsi nasional ke depan?

Pada tahun 2022, KPK akan mendorong 4 (empat) isu prioritas :

  1. Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi;
  2. Partisipasi publik dan pendidikan anti korupsi;
  3. Pengawasan professional enablers dalam tindak pidana pencucian uang;
  4. Korupsi di sektor renewable energy.

Sebagai bagian warga dunia, maka KPK juga akan mengusung vocal point dalam ACWG 2022 mendukung Indonesia yang kini turut memegang Ketua G20. Selanjutnya, demi terus memaksimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi yang lebih cepat dan tepat KPK telah memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemberantasan Korupsi atau Indeks Integritas Indonesia.

SPI akan menjadi “Traffic Light” bagi seluruh penyelenggara negara di 98 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan mengetahui tingkat risiko korupsi.

SPI juga akan merumuskan indikator pendidikan dan pencegahan korupsi untuk model perbaikan terbaik, ketika suatu kultur kerja dan sistem terdeteksi kuning atau harus berhati-hati atau merah berarti sangat berpotensi dilakukan langkah penindakan. Kerja-kerja KPK ke depan akan sangat diupayakan lebih cepat dan terukur sesuai amanah undang-undang.

Semoga, KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun serta menyelaraskan orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara.

“Mari, kita songsong 2022 dengan ikut aktif dalam Orkestra Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Presiden Joko Widodo, untuk menggeser peradaban dan budaya lama dengan peradaban dan budaya antikorupsi, agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, impian dan harapan Indonesia Maju, Indonesia Makmur, Indonesia Sejahtera, Indonesia cerdas, Indonesia Aman dan Berkeadilan bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote,” tutup ketua KPK Firli Bahuri seraya mengucap salam.(*)

Sumber (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Senjata dengan KKSB di Trans Papua

    3 Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Senjata dengan KKSB di Trans Papua

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jayapura, Garda Indonesia | Pasukan TNI yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum), yang sedang melaksanakan pengamanan dalam rangka proses pergeseran pasukan TNI yang akan melaksanakan pengamanan dan pembangunan infrastruktur Trans Papua Wamena- Mumugu di Kab. Nduga mendapatkan serangan dari pihak KKSB pimpinan Egianus Kogoya di Distrik Mugi Kab. Nduga pada Kamis 07/03/2019 sekitar […]

  • Wakil Ketua DPC PKB Belu Oscar Haleserens Berpulang

    Wakil Ketua DPC PKB Belu Oscar Haleserens Berpulang

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berduka; Wakil Ketua DPC Belu yang juga menjabat Anggota DPRD Belu periode 2019—2024, Yoseph Alexander Haleserens alias Oscar Haleserens telah berpulang atau meninggal dunia di Rumah Sakit W.Z. Yohanes Kupang pada Rabu petang, 15 September 2021, […]

  • Pesan Natal dr Herman Man : Ayo Prihatin & Berkomunikasi dalam Damai

    Pesan Natal dr Herman Man : Ayo Prihatin & Berkomunikasi dalam Damai

    • calendar_month Sab, 26 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menyampaikan ucapan Selamat Natal, 25 Desember 2020, kelahiran Kristus dalam suasana keprihatinan karena Ia ditolak dan lahir di kandang; semoga Natal ini membuahkan berkat, warga kota juga ikut prihatin untuk terlibat dalam menangani Covid-19. Karena, menurut Wakil Wali Kota Kupang yang berprofesi sebagai […]

  • Pemda Belu Kucur Anggaran 12 Miliar Rupiah untuk Kesehatan Gratis

    Pemda Belu Kucur Anggaran 12 Miliar Rupiah untuk Kesehatan Gratis

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pemerintah daerah (Pemda) Belu mengucurkan anggaran senilai 12 miliar rupiah guna mendukung pencanangan program pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian disampaikan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM. didampingi  Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. kepada awak media usai kegiatan […]

  • Dewan Komisioner OJK Lantik 21 Kepala OJK Provinsi

    Dewan Komisioner OJK Lantik 21 Kepala OJK Provinsi

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melantik dan mengambil sumpah jabatan 21 Kepala OJK Daerah setingkat Kepala Departemen, Direktur dan Deputi Direktur pada Senin, 3 Juni 2024 di Jakarta. “Penataan organisasi di seluruh bidang dan pemenuhan jabatan di OJK merupakan langkah penting dan sangat diperlukan untuk memastikan agar OJK dapat […]

  • Lima Pasien Covid–19 di Belu Meninggal Akibat Penyakit Penyerta

    Lima Pasien Covid–19 di Belu Meninggal Akibat Penyakit Penyerta

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Dua bulan terakhir (Juni—Juli 2021, red), pasien Covid–19 yang meninggal di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berjumlah 5 (lima) orang. “Pasien – pasien yang meninggal ini adalah mereka yang datang  dengan penyakit penyerta. Tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi berat. Pasien yang pertama, penyakit jantung derajat 4, sudah […]

expand_less