Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Cerpen “Jeritan Istri, Ratapan Anak Diplomat”

Cerpen “Jeritan Istri, Ratapan Anak Diplomat”

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Rosadi Jamani

Malam itu harusnya sederhana. Di bawah temaram lampu jalan, seorang istri berdiri menunggu di pintu rumah. Priscillia menatap suaminya, Zetro Leonardo Purba, diplomat muda Indonesia, yang mengayuh sepeda dengan senyum lelah. Ia ingin segera menyambutnya, meraih tangan suami tercinta, lalu masuk bersama ke rumah, bercengkerama dengan tiga buah hati mereka.

Namun takdir kejam datang tanpa aba-aba. Deru motor meraung, dua sosok asing melintas cepat. Lalu, dor! dor! dor! tiga peluru menyalak, merobek malam, merobek tubuh lelaki itu. Zetro terhuyung, darah menyembur, lalu jatuh di aspal tepat di depan mata istrinya.

Priscillia menjerit, suara parau yang memecah langit,

“Bang… jangan tinggalkan aku, Bang!”

Ia berlari, memeluk tubuh yang masih hangat tapi semakin dingin. Darah membasahi bajunya, mengalir ke tangannya, bercampur dengan air mata yang jatuh tanpa henti. Tubuhnya gemetar, bibirnya bergetar, suaranya pecah,

“Kau janji kita akan tua bersama, Bang… kau janji akan lihat anak-anak kita besar… jangan pergi sekarang… jangan di depan mataku…”

Orang-orang berkumpul, lampu-lampu menyinari tubuh yang tergeletak. Tapi bagi sang istri, dunia sudah runtuh. Detik itu, ia bukan lagi perempuan yang punya sandaran hidup. Ia hanya seorang istri yang kehilangan separuh jiwanya.

Di klinik, saat monitor medis menampilkan garis lurus, tangisnya meledak,

“Ya Tuhan… ambil nyawaku saja, jangan dia… anak-anak kami butuh ayahnya…”

Namun doa itu hanya bergema di ruangan dingin. Zetro pergi, tak kembali.

Di rumah, tiga anak menunggu. Si sulung, dengan wajah polos, bertanya, “Ma, ayah kenapa lama?” Si tengah menggenggam boneka lusuh, memandang pintu seakan ayahnya akan muncul membawa senyuman. Si bungsu, yang bahkan belum bisa memahami arti kehilangan, hanya menangis keras mencari dekapan ayah.

Priscillia menatap mereka, hatinya hancur berkeping-keping. Bagaimana ia bisa menjelaskan bahwa ayah mereka kini tidur dalam peti dingin? Dengan suara tersendat, ia berkata,

“Nak… ayah kalian sudah pergi. Ayah tak akan pulang lagi…”

Tangisan anak-anak pun pecah. Si sulung mencoba menahan air mata, tapi tubuh kecilnya bergetar. Si tengah berbisik lirih sambil menatap foto ayah di meja:

“Ayah, jangan tinggalin aku… aku masih butuh ayah…”

Si bungsu, dengan tangis yang belum bisa diucapkan dengan kata-kata, hanya memeluk ibunya erat-erat.

Kini rumah itu sunyi. Kursi makan yang dulu penuh tawa kini kosong. Sepeda yang dikayuh Zetro malam itu masih terparkir, menjadi saksi bisu. Foto keluarga di dinding kini bukan lagi sumber bahagia, melainkan belati yang menusuk tiap kali dipandang.

Setiap malam, Priscillia terduduk di kursi ruang tamu, menatap pintu, berharap keajaiban terjadi. Ia sering berbisik pada udara, seolah suaminya masih bisa mendengar,

“Bang… pulanglah sekali lagi. Aku janji tak kan melepasmu lagi. Pulanglah, meski hanya dalam mimpi…”

Air matanya jatuh, membasahi lantai

Malam Lince bukan hanya lokasi kejahatan. Ia adalah makam luka, tempat di mana seorang istri kehilangan separuh nyawa, dan tiga anak kehilangan pelukan ayah mereka. Tragedi ini bukan sekadar berita. Ia adalah jeritan manusia, jeritan cinta yang dipaksa hancur oleh kekejaman peluru.

Dari kisah pilu ini, kita belajar bahwa di balik setiap seragam, jabatan, atau pangkat yang melekat pada seseorang, ada hati yang berdenyut, ada keluarga yang mencintai, dan ada air mata yang jatuh diam-diam ketika takdir merenggut paksa. Seorang diplomat bukan hanya representasi negara, tetapi juga seorang suami, seorang ayah, seorang manusia yang sama rapuhnya dengan kita. Tragedi ini mengingatkan kita bahwa nyawa jauh lebih berharga dari segala bentuk ambisi, kekerasan, atau kekuasaan yang dipertaruhkan di jalanan.

Ratapan istri dan tangisan anak-anaknya adalah jeritan nurani yang seharusnya mengguncang dunia. Bahwa, kekerasan tidak hanya melukai korban, tetapi juga memutuskan banyak ikatan kasih yang tak tergantikan. Hidup ini fana, sementara cinta keluarga adalah abadi.(*)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Presiden Jokowi : Tak Ada Penundaan

    Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Presiden Jokowi : Tak Ada Penundaan

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, 10 April 2022; meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan. Ia pun menegaskan agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat. “Saya kira […]

  • Di Kupang, Ayah Aniaya Balita Hingga Patah Tulang & Disulut Api Rokok

    Di Kupang, Ayah Aniaya Balita Hingga Patah Tulang & Disulut Api Rokok

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekerasan terhadap anak kembali menimpa (DDS) balita berumur 2 (dua) tahun asal Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Perlakuan tak pantas tersebut harus diterima putri bungsu dari 8 (delapan) bersaudara hasil perkawinan dari Pasutri (AS) dan (ELS). Pelaku (AS) yang merupakan ayah kandung dari (DDS), berprofesi sebagai petani […]

  • NTT & NTB Jadi Tuan Rumah Bersama PON XXII? Ini Syarat Utama

    NTT & NTB Jadi Tuan Rumah Bersama PON XXII? Ini Syarat Utama

    • calendar_month Jum, 11 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2007 pasal 12 ayat 3, agar menteri dapat menetapkan satu atau lebih pemerintah provinsi sebagai tuan rumah pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON). Usai penetapan provinsi tersebut menjadi tuan rumah, maka harus mampu memenuhi dua syarat. Tuan rumah terpilih memiliki venue siap pakai dan mempunyai ketersediaan […]

  • Gelap 34 Hari Pascabencana, Dusun Sejahtera Bener Meriah Butuh Listrik

    Gelap 34 Hari Pascabencana, Dusun Sejahtera Bener Meriah Butuh Listrik

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Loading

    PLN sempat melakukan pengecekan dua minggu lalu dan menjanjikan perbaikan setelah jalur Tenge Besi bisa diakses kendaraan pengangkut tiang. Namun, meski jalur sudah dibuka seminggu terakhir, belum ada tanda petugas kembali ke lokasi.   Aceh | Dusun Sejahtera, Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, masih belum dialiri listrik 34 hari […]

  • Bank Sumsel Belajar UMKM dan Digitalisasi di Bank NTT

    Bank Sumsel Belajar UMKM dan Digitalisasi di Bank NTT

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT), tidak saja hadir sebagai pelopor penggerak ekonomi masyarakat NTT, melainkan juga untuk menginspirasi negeri dalam berbagai inovasi dan layanan perbankan. Ini terbukti dengan adanya kunjungan dari berbagai provinsi di Indonesia yang datang untuk belajar. Belum lama ini, sebuah tim dari Bank […]

  • Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

    Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Loading

    Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.   Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri […]

expand_less