Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengendap laporan kasus penganiayaan yang dialami korban atas nama Ongki Y. Banu, warga Dusun IV, RT 25, RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.

Informasi yang dihimpun Garda Indonesia dari pihak korban pada Selasa malam, 25 Mei 2021 menyebutkan, kasus dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh terduga Joel Kabnani dan kawan – kawan di wilayah Dusun IV sejak 6 Agustus 2020, pukul 16.00 WITA.

Ongki Banu mengisahkan, pada waktu itu, ia mendatangi lokasi kejadian di lahan hutan milik Ayub Tosi dengan maksud memungut kayu bakar, lantaran lokasi itu sudah sering menjadi tempat biasa bagi warga sekitar untuk mencari kayu bakar. Pada saat yang sama, pelaku Joel Kabnani yang secara administratif tidak pernah dikenal pemerintah setempat itu menegur korban, lalu mendekat, dan mengancam korban menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang ke arah leher korban. Ketika korban berusaha menghindari ayunan parang, lantas pelaku lainnya Yunus Banu meninju keras dari arah belakang tepat mengenai tengkuk korban. Korban, tanpa memberikan perlawanan dan terus berusaha menghindari pukulan Yunus Banu ke arah wajah korban secara berulang – ulang  hingga akhirnya korban terjatuh dan mengakibatkan lebam, lecet dan luka ringan pada sejumlah titik anggota tubuh.

Selanjutnya, korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya, berusaha bangun lalu pergi meninggalkan TKP, dan melaporkan kejadian nahas itu kepada Ketua RT 25, Tensi Benggu Sabaat. Kemudian,  korban didampingi Ketua RT langsung menuju Polsek Kupang Tengah guna membuat laporan polisi. “Malam itu juga, polisi langsung bawa saya pergi visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah visum, malam itu kami pulang rumah, duduk kumpul dengan orang tua dan pemerintah, buat Berita Acara kesepakatan untuk membongkar tempat usaha pelaku”, terang Ongky Banu.

Terkait laporan polisi Ongky Banu tersebut, pihak polsek Kupang Tengah telah melakukan penyelidikan dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 98/ VIII/ 2020/ Sek Kuteng, tanggal 6 Agustus 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kendala kurang bukti. Karena itu, perkara yang dilaporkan Ongky Banu itu dihentikan   melalui gelar perkara. Jika, di kemudian hari ada fakta-fakta atau bukti baru, maka akan dilakukan penyelidikan lanjutan. Demikian, ringkasan isi salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 25 Mei 2021, yang juga diterima Garda Indonesia pada Selasa sore, 25 Mei 2021.

Kepala Dusun IV Tanda Tangan Berita Acara Pembongkaran Tempat Usaha Joel Kabnani

Tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga Joel Kabnani dan kawan – kawan terhadap korban Ongky Y. Banu berujung pada pembongkaran tempat usaha milik Joel Kabnani, pada 8 Agustus 2020.

Menurut pengakuan Kepala Dusun IV Fredik Taebenu,  pembongkaran itu dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah tingkat dusun, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat. Kesepakatan itu dibuat dalam bentuk Berita Acara, dan ditandatangani oleh Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW setempat dan sejumlah saksi. Turut hadir dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Penfui Timur.

Edi Taebenu menjelaskan, dikeluarkannya kebijakan untuk membongkar tempat jualan itu lantaran ada rasa tidak puas dari masyarakat setempat terhadap sikap arogansi pelaku. Joel Kabnani yang berjualan di wilayah Dusun IV itu dinilainya sebagai warga luar, warga yang tidak dikenal, warga yang tidak diketahui asal – usulnya, selama tinggal di wilayah itu tidak pernah melaporkan diri ke pemerintah setempat.

“Kami pemerintah tidak kenal dia. Dia siapa? Dari mana?  Datang buat apa? Ini ‘kan tinggalnya liar saja. Dia anggap pemimpin wilayah tidak ada di sini. Tinggalnya sudah dengan cara tidak permisi, malah bikin kacau lagi. Ini ‘kan manusia liar, makanya kita sepakat untuk usir dan suruh keluar dari wilayah ini”, ulas Edi Taebenu sembari menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir juga di lokasi pada saat pembongkaran tempat jualan itu.

Pembongkaran itu pun, lanjut Edi Taebenu, kemudian dilaporkan Joel Kabnani ke Polsek Kupang Tengah sebagai dugaan tindakan perusakan, pada 8 Agustus 2020.

“Kami lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fredik Taebenu, Martinus Nome, Buce Yani Nome, Yakob Banu, dan Gaspar Banu,” papar Edi Taebenu melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 20 Mei 2021.

Kapolsek Kupang Tengah, Elpidus Kono Feka, S.Sos melalui penyidik pembantu Bripka Pance Sopacua yang  dikonfirmasi via sambungan telepon pada Rabu pagi, 26 Mei 2021 menegaskan, bahwa pihaknya sudah menghentikan perkara yang dilaporkan Ongky Y. Banu melalui gelar perkara, karena kurang bukti. “Kasus yang pertama, setelah kita lakukan penyelidikan, tidak cukup bukti dan kita hentikan dengan gelar perkara. Kalau ada yang tidak puas, silakan mengadu,” ujarnya.

Sementara perkara kedua, tandas Pance Sopacua, telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan akan dilanjutkan dengan proses  penyidikan sesuai prosedur. Kalau dalam perjalanan, ada langkah damai, nanti dipertimbangkan. “Kalau ada jalan damai itu lebih baik. Tapi, untuk sementara kita normatif dulu, supaya jangan ada tekanan dari media dan penilaian bahwa kasus ini mengendap. Intinya, kalau mau damai itu baik, dan kita bisa bantu”, imbuh Sopacua sembari menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang harus membongkar tempat jualan ketika ada orang yang mengganggu kamtibmas. Itu salah! (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

Foto utama (*/ilustrasi-sindonews)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kronologi Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Tewas Tenggelam

    Kronologi Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Tewas Tenggelam

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Ray Fernandes dan ketujuh orang bergerak dari dermaga Wini pada Rabu, 26 Maret 2025 sekira pukul 14.45 Wita. Tiba di perairan Oebubun, terjadi hujan deras disertai angin kencang sehingga mereka bersepakat untuk kembali ke dermaga Wini. Namun, saat itu kapal lampara yang mereka tumpangi sudah kemasukan air dari belakang bagian mesin.   Biboki | Tragedi […]

  • Anita Gah : Saya Cinta Demokrat, Ganti Pemimpin DPD

    Anita Gah : Saya Cinta Demokrat, Ganti Pemimpin DPD

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 1Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah menegaskan bahwa sebagai kader partai dirinya tetap memikirkan kebesaran partai dan kemajuan partai. Bagi Anita Gah yang saat ini menduduki posisi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, demi kemajuan dan kebesaran Partai Demokrat pada tahun 2024, maka harus ada perubahan yang nyata. […]

  • Sinergi PLN & Pindad Kembangkan Listrik Bersih di Wilayah 3T

    Sinergi PLN & Pindad Kembangkan Listrik Bersih di Wilayah 3T

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Sejak tahun 1988, Pindad dan PLN telah berkolaborasi dalam proyek ketenagalistrikan, termasuk pemeliharaan generator dan rehabilitasi peralatan listrik. MoU ini menjadi kelanjutan dari kerja sama strategis kedua BUMN dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.   Bandung | PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam rangka memperkuat sinergi inovasi dan kolaborasi strategis […]

  • Sambut Hari Bhakti Adyaksa ke–61, Kejari Atambua Helat Aksi Sosial

    Sambut Hari Bhakti Adyaksa ke–61, Kejari Atambua Helat Aksi Sosial

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke–61 pada 22 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghelat aksi sosial vaksinasi massal bagi warga masyarakat Kelurahan Fatukbot (Kecamatan Atambua Selatan) di Kompleks Kejaksaan Negeri Atambua pada Kamis, 15 Juli 2021. Demikian, diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Alfons […]

  • Pasca-banjir Nagekeo, PLN Pulihkan 4.815 Pelanggan Listrik

    Pasca-banjir Nagekeo, PLN Pulihkan 4.815 Pelanggan Listrik

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kurang dari 72 jam sejak bencana terjadi pada Senin, 8 September 2025, tim tanggap darurat PLN berhasil memulihkan 90% layanan listrik bagi masyarakat yang terdampak.   Nagekeo | PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur kembali membuktikan dedikasinya untuk masyarakat dengan menunjukkan kepedulian tinggi dalam merespons banjir bandang yang melanda Kabupaten Nagekeo. Kurang dari […]

  • Tahan 5 Warga Penfui Timur, Helio Nilai Polsek Kupang Tengah Berlebihan

    Tahan 5 Warga Penfui Timur, Helio Nilai Polsek Kupang Tengah Berlebihan

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penahanan 5 (lima) warga Desa Penfui Timur oleh Polsek Kupang Tengah pada Rabu, 26 Mei 2021 atas kasus dugaan tindak pidana pembongkaran tempat jualan tak dikenal di wilayah Dusun IV, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan dari Advokat, Helio Caetano Moniz, S.H. Baca juga : […]

expand_less