Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
  • visibility 202
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengendap laporan kasus penganiayaan yang dialami korban atas nama Ongki Y. Banu, warga Dusun IV, RT 25, RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.

Informasi yang dihimpun Garda Indonesia dari pihak korban pada Selasa malam, 25 Mei 2021 menyebutkan, kasus dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh terduga Joel Kabnani dan kawan – kawan di wilayah Dusun IV sejak 6 Agustus 2020, pukul 16.00 WITA.

Ongki Banu mengisahkan, pada waktu itu, ia mendatangi lokasi kejadian di lahan hutan milik Ayub Tosi dengan maksud memungut kayu bakar, lantaran lokasi itu sudah sering menjadi tempat biasa bagi warga sekitar untuk mencari kayu bakar. Pada saat yang sama, pelaku Joel Kabnani yang secara administratif tidak pernah dikenal pemerintah setempat itu menegur korban, lalu mendekat, dan mengancam korban menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang ke arah leher korban. Ketika korban berusaha menghindari ayunan parang, lantas pelaku lainnya Yunus Banu meninju keras dari arah belakang tepat mengenai tengkuk korban. Korban, tanpa memberikan perlawanan dan terus berusaha menghindari pukulan Yunus Banu ke arah wajah korban secara berulang – ulang  hingga akhirnya korban terjatuh dan mengakibatkan lebam, lecet dan luka ringan pada sejumlah titik anggota tubuh.

Selanjutnya, korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya, berusaha bangun lalu pergi meninggalkan TKP, dan melaporkan kejadian nahas itu kepada Ketua RT 25, Tensi Benggu Sabaat. Kemudian,  korban didampingi Ketua RT langsung menuju Polsek Kupang Tengah guna membuat laporan polisi. “Malam itu juga, polisi langsung bawa saya pergi visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah visum, malam itu kami pulang rumah, duduk kumpul dengan orang tua dan pemerintah, buat Berita Acara kesepakatan untuk membongkar tempat usaha pelaku”, terang Ongky Banu.

Terkait laporan polisi Ongky Banu tersebut, pihak polsek Kupang Tengah telah melakukan penyelidikan dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 98/ VIII/ 2020/ Sek Kuteng, tanggal 6 Agustus 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kendala kurang bukti. Karena itu, perkara yang dilaporkan Ongky Banu itu dihentikan   melalui gelar perkara. Jika, di kemudian hari ada fakta-fakta atau bukti baru, maka akan dilakukan penyelidikan lanjutan. Demikian, ringkasan isi salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 25 Mei 2021, yang juga diterima Garda Indonesia pada Selasa sore, 25 Mei 2021.

Kepala Dusun IV Tanda Tangan Berita Acara Pembongkaran Tempat Usaha Joel Kabnani

Tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga Joel Kabnani dan kawan – kawan terhadap korban Ongky Y. Banu berujung pada pembongkaran tempat usaha milik Joel Kabnani, pada 8 Agustus 2020.

Menurut pengakuan Kepala Dusun IV Fredik Taebenu,  pembongkaran itu dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah tingkat dusun, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat. Kesepakatan itu dibuat dalam bentuk Berita Acara, dan ditandatangani oleh Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW setempat dan sejumlah saksi. Turut hadir dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Penfui Timur.

Edi Taebenu menjelaskan, dikeluarkannya kebijakan untuk membongkar tempat jualan itu lantaran ada rasa tidak puas dari masyarakat setempat terhadap sikap arogansi pelaku. Joel Kabnani yang berjualan di wilayah Dusun IV itu dinilainya sebagai warga luar, warga yang tidak dikenal, warga yang tidak diketahui asal – usulnya, selama tinggal di wilayah itu tidak pernah melaporkan diri ke pemerintah setempat.

“Kami pemerintah tidak kenal dia. Dia siapa? Dari mana?  Datang buat apa? Ini ‘kan tinggalnya liar saja. Dia anggap pemimpin wilayah tidak ada di sini. Tinggalnya sudah dengan cara tidak permisi, malah bikin kacau lagi. Ini ‘kan manusia liar, makanya kita sepakat untuk usir dan suruh keluar dari wilayah ini”, ulas Edi Taebenu sembari menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir juga di lokasi pada saat pembongkaran tempat jualan itu.

Pembongkaran itu pun, lanjut Edi Taebenu, kemudian dilaporkan Joel Kabnani ke Polsek Kupang Tengah sebagai dugaan tindakan perusakan, pada 8 Agustus 2020.

“Kami lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fredik Taebenu, Martinus Nome, Buce Yani Nome, Yakob Banu, dan Gaspar Banu,” papar Edi Taebenu melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 20 Mei 2021.

Kapolsek Kupang Tengah, Elpidus Kono Feka, S.Sos melalui penyidik pembantu Bripka Pance Sopacua yang  dikonfirmasi via sambungan telepon pada Rabu pagi, 26 Mei 2021 menegaskan, bahwa pihaknya sudah menghentikan perkara yang dilaporkan Ongky Y. Banu melalui gelar perkara, karena kurang bukti. “Kasus yang pertama, setelah kita lakukan penyelidikan, tidak cukup bukti dan kita hentikan dengan gelar perkara. Kalau ada yang tidak puas, silakan mengadu,” ujarnya.

Sementara perkara kedua, tandas Pance Sopacua, telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan akan dilanjutkan dengan proses  penyidikan sesuai prosedur. Kalau dalam perjalanan, ada langkah damai, nanti dipertimbangkan. “Kalau ada jalan damai itu lebih baik. Tapi, untuk sementara kita normatif dulu, supaya jangan ada tekanan dari media dan penilaian bahwa kasus ini mengendap. Intinya, kalau mau damai itu baik, dan kita bisa bantu”, imbuh Sopacua sembari menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang harus membongkar tempat jualan ketika ada orang yang mengganggu kamtibmas. Itu salah! (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

Foto utama (*/ilustrasi-sindonews)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ujian Nasional 2020 Dibatalkan, Pemerintah Pertimbangkan Kesehatan Siswa

    Ujian Nasional 2020 Dibatalkan, Pemerintah Pertimbangkan Kesehatan Siswa

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan ujian nasional (UN) tahun 2020 ditiadakan menyusul pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020. “Ratas siang hari ini akan […]

  • Hari Pertama, 8 Kab di NTT Papar Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019

    Hari Pertama, 8 Kab di NTT Papar Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, mulai digelar pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 09.00 WITA di Aula Sahid T More Hotel Kupang, dibuka oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan dihadiri oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol Joni Asadoma dan […]

  • Hingga Mei 2020, PLN UP2K Flores Melistriki 33 Desa, Total 1.523 Desa

    Hingga Mei 2020, PLN UP2K Flores Melistriki 33 Desa, Total 1.523 Desa

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Flores-NTT, Garda Indonesia | Di tengah pandemi Covid-19, PLN sebagai penyedia jasa kelistrikan tetap bekerja dan mengabdi membawa terang kepada seluruh masyarakat sampai ke pelosok. Pandemi menyebabkan seluruh akses transportasi baik laut, udara maupun darat terganggu juga sempat mengakibatkan terkendalanya mobilisasi material dan tenaga kerja untuk pembangunan jaringan listrik pedesaan. Begitu juga dengan rekan-rekan pejuang […]

  • Dialog Flobamora Fapet Undana dalam rangka Dies Natalis ke-55 Batal Digelar

    Dialog Flobamora Fapet Undana dalam rangka Dies Natalis ke-55 Batal Digelar

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id –Dies Natalis ke-55 Fakultas Peternakan Undana yang diselenggarakan pada Senin/8 Oktober 2018 dengan Agenda Utama ‘Dialog Flobamora’, Sinergi Fapet dan Pemda Se-NTT dalam rangka mengembalikan NTT sebagai Gudang Ternak; Batal dilaksanakan. Gubernur 1 NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang direncanakan menjadi’ Tamu Kehormatan Fakultas Peternakan Undana’ batal hadir. Ketidakhadiran Gubernur Viktor disebabkan adanya agenda […]

  • Teknik dan Tahapan Memotret Galaksi

    Teknik dan Tahapan Memotret Galaksi

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Anda suka melihat galaksi di malam hari dan ingin mengabadikan momen itu dengan memotret. Lantas, bagaimana teknik pengambilan gambar galaksi agar tampak nyata dan menarik? Berbekal perlengkapan, teknik, dan kesabaran yang tepat, maka Anda dapat menangkap gambar menakjubkan dari luasnya ruang angkasa. Berikut beberapa cara untuk membantu Anda mengambil foto galaksi yang bagus: Temukan Lokasi […]

  • Wartawan NTT Palce Amalo Raih Juara 1 PLN Journalist Award 2022

    Wartawan NTT Palce Amalo Raih Juara 1 PLN Journalist Award 2022

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Para wartawan lingkup Nusa Tenggara Timur (NTT) patut berbangga, pasalnya salah satu wartawan senior meraih juara pertama dalam ajang bergengsi PLN Journalist Award 2022. Bertema, “Transisi Energi Dorong Pemanfaatan Energi Ramah Lingkungan” melibatkan 1.003 karya jurnalistik se-Indonesia dan terpilih 24 karya jurnalistik terbaik. Palce Amalo, wartawan Media Indonesia yang mahir mengetik […]

expand_less