Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
  • visibility 65
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengendap laporan kasus penganiayaan yang dialami korban atas nama Ongki Y. Banu, warga Dusun IV, RT 25, RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.

Informasi yang dihimpun Garda Indonesia dari pihak korban pada Selasa malam, 25 Mei 2021 menyebutkan, kasus dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh terduga Joel Kabnani dan kawan – kawan di wilayah Dusun IV sejak 6 Agustus 2020, pukul 16.00 WITA.

Ongki Banu mengisahkan, pada waktu itu, ia mendatangi lokasi kejadian di lahan hutan milik Ayub Tosi dengan maksud memungut kayu bakar, lantaran lokasi itu sudah sering menjadi tempat biasa bagi warga sekitar untuk mencari kayu bakar. Pada saat yang sama, pelaku Joel Kabnani yang secara administratif tidak pernah dikenal pemerintah setempat itu menegur korban, lalu mendekat, dan mengancam korban menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang ke arah leher korban. Ketika korban berusaha menghindari ayunan parang, lantas pelaku lainnya Yunus Banu meninju keras dari arah belakang tepat mengenai tengkuk korban. Korban, tanpa memberikan perlawanan dan terus berusaha menghindari pukulan Yunus Banu ke arah wajah korban secara berulang – ulang  hingga akhirnya korban terjatuh dan mengakibatkan lebam, lecet dan luka ringan pada sejumlah titik anggota tubuh.

Selanjutnya, korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya, berusaha bangun lalu pergi meninggalkan TKP, dan melaporkan kejadian nahas itu kepada Ketua RT 25, Tensi Benggu Sabaat. Kemudian,  korban didampingi Ketua RT langsung menuju Polsek Kupang Tengah guna membuat laporan polisi. “Malam itu juga, polisi langsung bawa saya pergi visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah visum, malam itu kami pulang rumah, duduk kumpul dengan orang tua dan pemerintah, buat Berita Acara kesepakatan untuk membongkar tempat usaha pelaku”, terang Ongky Banu.

Terkait laporan polisi Ongky Banu tersebut, pihak polsek Kupang Tengah telah melakukan penyelidikan dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 98/ VIII/ 2020/ Sek Kuteng, tanggal 6 Agustus 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kendala kurang bukti. Karena itu, perkara yang dilaporkan Ongky Banu itu dihentikan   melalui gelar perkara. Jika, di kemudian hari ada fakta-fakta atau bukti baru, maka akan dilakukan penyelidikan lanjutan. Demikian, ringkasan isi salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 25 Mei 2021, yang juga diterima Garda Indonesia pada Selasa sore, 25 Mei 2021.

Kepala Dusun IV Tanda Tangan Berita Acara Pembongkaran Tempat Usaha Joel Kabnani

Tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga Joel Kabnani dan kawan – kawan terhadap korban Ongky Y. Banu berujung pada pembongkaran tempat usaha milik Joel Kabnani, pada 8 Agustus 2020.

Menurut pengakuan Kepala Dusun IV Fredik Taebenu,  pembongkaran itu dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah tingkat dusun, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat. Kesepakatan itu dibuat dalam bentuk Berita Acara, dan ditandatangani oleh Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW setempat dan sejumlah saksi. Turut hadir dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Penfui Timur.

Edi Taebenu menjelaskan, dikeluarkannya kebijakan untuk membongkar tempat jualan itu lantaran ada rasa tidak puas dari masyarakat setempat terhadap sikap arogansi pelaku. Joel Kabnani yang berjualan di wilayah Dusun IV itu dinilainya sebagai warga luar, warga yang tidak dikenal, warga yang tidak diketahui asal – usulnya, selama tinggal di wilayah itu tidak pernah melaporkan diri ke pemerintah setempat.

“Kami pemerintah tidak kenal dia. Dia siapa? Dari mana?  Datang buat apa? Ini ‘kan tinggalnya liar saja. Dia anggap pemimpin wilayah tidak ada di sini. Tinggalnya sudah dengan cara tidak permisi, malah bikin kacau lagi. Ini ‘kan manusia liar, makanya kita sepakat untuk usir dan suruh keluar dari wilayah ini”, ulas Edi Taebenu sembari menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir juga di lokasi pada saat pembongkaran tempat jualan itu.

Pembongkaran itu pun, lanjut Edi Taebenu, kemudian dilaporkan Joel Kabnani ke Polsek Kupang Tengah sebagai dugaan tindakan perusakan, pada 8 Agustus 2020.

“Kami lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fredik Taebenu, Martinus Nome, Buce Yani Nome, Yakob Banu, dan Gaspar Banu,” papar Edi Taebenu melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 20 Mei 2021.

Kapolsek Kupang Tengah, Elpidus Kono Feka, S.Sos melalui penyidik pembantu Bripka Pance Sopacua yang  dikonfirmasi via sambungan telepon pada Rabu pagi, 26 Mei 2021 menegaskan, bahwa pihaknya sudah menghentikan perkara yang dilaporkan Ongky Y. Banu melalui gelar perkara, karena kurang bukti. “Kasus yang pertama, setelah kita lakukan penyelidikan, tidak cukup bukti dan kita hentikan dengan gelar perkara. Kalau ada yang tidak puas, silakan mengadu,” ujarnya.

Sementara perkara kedua, tandas Pance Sopacua, telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan akan dilanjutkan dengan proses  penyidikan sesuai prosedur. Kalau dalam perjalanan, ada langkah damai, nanti dipertimbangkan. “Kalau ada jalan damai itu lebih baik. Tapi, untuk sementara kita normatif dulu, supaya jangan ada tekanan dari media dan penilaian bahwa kasus ini mengendap. Intinya, kalau mau damai itu baik, dan kita bisa bantu”, imbuh Sopacua sembari menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang harus membongkar tempat jualan ketika ada orang yang mengganggu kamtibmas. Itu salah! (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

Foto utama (*/ilustrasi-sindonews)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUB Sta.Theresia dari Avilla & Santo Polikarpus Dikukuhkan, Ini Pesan Pastor

    KUB Sta.Theresia dari Avilla & Santo Polikarpus Dikukuhkan, Ini Pesan Pastor

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Gereja masa depan ada di tangan anak muda ‘Orang Muda Katolik (OMK)’ yang dapat mendampingi orang muda untuk berorganisasi dan jangan lupa untuk menyelesaikan kuliah,” pesan Pastor Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui Kupang, Romo Kristinus Saku kepada OMK yang turut dilantik dalam rangkaian Pengukuhan Badan Pengurus Kelompok Umat Basis (KUB) Sta. […]

  • Terima IOM, Wagub NTT Tanya Kepastian Status 213 Imigran

    Terima IOM, Wagub NTT Tanya Kepastian Status 213 Imigran

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi kembali bertemu dengan Program Coordinator for Eastern Region International Organization For Migration (IOM), Son Ha Dinh dan Kepala Kantor IOM Kupang, Asni Yurika di ruang kerjanya, pada Jumat, 21 Mei 2021. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2021/05/20/demo-hari-ke-17-pengungsi-afganistan-datangi-iom-dengan-tuntutan-sama/ Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada Rabu, 19 Mei […]

  • Viral Tagar Negatif di Media Sosial, Kapolri Minta Maaf dan Siap Introspeksi

    Viral Tagar Negatif di Media Sosial, Kapolri Minta Maaf dan Siap Introspeksi

    • calendar_month Sen, 3 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya sehingga viral sejumlah tagar di media sosial. Kapolri memastikan terbuka menerima kritik serta akan melakukan tindakan tegas setiap penyimpangan anggotanya. “Namun, faktanya akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan banyaknya viral yang muncul akibat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan anggota,” ujar […]

  • FORMABAN Pulihkan Psikologis Anak Besipae di Momen Sumpah Pemuda

    FORMABAN Pulihkan Psikologis Anak Besipae di Momen Sumpah Pemuda

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Memperingati Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022, mahasiswa IAKN Kupang tergabung dalam Forum Studi Asal Amanuban (FORMABAN) melakukan pemulihan psikologi anak-anak Besipae korban penggusuran rumah oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 20 Oktober 2022. Saat 25 Mahasiswa IAKN yang tergabung dalam FORMABAN tiba di lokasi penggusuran pada Minggu, 30 […]

  • Tantangan Petugas PLN Rawat Transmisi 70 kV Pulau Flores

    Tantangan Petugas PLN Rawat Transmisi 70 kV Pulau Flores

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Pohon dan vegetasi di sepanjang jalur tol listrik Flores tumbuh lebih cepat dibandingkan di daerah lain, menciptakan potensi gangguan terhadap jaringan transmisi PLN.   Flores | Pulau Flores dikenal dengan tanahnya yang subur sebagai dampak positif dari endapan vulkanik gunung berapi yang tersebar di beberapa wilayah pulau Flores. Kesuburan ini membawa keuntungan bagi sektor pertanian, […]

  • Kasus Covid-19 Terbanyak di Kota Kupang Ada di Wilayah Interaksi Tertinggi

    Kasus Covid-19 Terbanyak di Kota Kupang Ada di Wilayah Interaksi Tertinggi

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dokter Hermanus Man saat sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Tahap II bagi tenaga pelayanan publik dan lansia yang dihelat pada Jumat, 19 Februari 2021 pukul 09.00 WITA—selesai di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, mengungkapkan bahwa jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Kupang terdapat di wilayah dengan tingkat […]

expand_less