Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Dirjen EBTKE & Gubernur NTT Bakal Tinjau Progres PLTP Mataloko

Dirjen EBTKE & Gubernur NTT Bakal Tinjau Progres PLTP Mataloko

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
  • visibility 65
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dijadwalkan bakal melihat secara langsung progres pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 24 Mei 2021.

Kepastian kunjungan Dirjen EBTKE dan Gubernur NTT di PLTP Mataloko dengan kapasitas 2,5 MW tersebut disampaikan oleh General Manager PLN UIW NTT, Agustinus Jatmiko kepada Garda Indonesia pada Sabtu siang, 22 Mei 2021. “Besok Senin, 24 Mei 2021, Pak Gubernur & Dirjen EBTKE akan berkunjung ke PLTP Mataloko,” ujar Jatmiko seraya menyampaikan, “Saya datang duluan, sekalian menyapa kawan-kawan di PLN Bajawa.

Pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) dari PLTP Mataloko ini diharapkan dapat meningkatkan rasio elektrifikasi di provinsi kepulauan yang memiliki 4 (empat) pulau besar yakni Pulau Flores (lokasi PLTP Mataloko), Pulau Sumba, Pulau Timor, dan Pulau Alor serta 562 pulau lainnya.

Hingga Desember 2020, rasio elektrifikasi di Provinsi NTT mencapai 87,31 persen. Sebelumnya, PLN bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menandatangani kesepakatan studi eksplorasi dan pengeboran sumur produksi di Mataloko untuk mewujudkan rencana tersebut.

General Manager PLN UIW NTT, Agustinus Jatmiko (kanan, bertopi dan berbaju coklat tua) saat tiba di Bandara Soa,  Bajawa

Di Pulau Flores ada 12 wilayah yang mempunyai potensi panas bumi, beberapa yang cukup besar antara lain Ulumbu, Mataloko, Mutubusa, Ropa dan Atadei. Sedangkan yang sudah mendapat izin pengelolaan yaitu Ulumbu, Mataloko dan Sokoria dengan total kapasitas terpasang mencapai 12,5 megawatt.

Pemerintah akan melakukan beberapa studi panas bumi, meliputi studi mitigasi risiko, studi geologi geokimia geofisika, studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta penggunaan peralatan rig hidrolik (mobile hydraulic rig). Sementara, infrastruktur pembangkit listrik akan ditangani oleh PLN Gas dan Geothermal (PT PLN GG) dan membangun PLTP Mataloko dengan kapasitas 2,5 MW.

Dilansir dari esdm.go.id, berdasarkan data potensi panas bumi, kebutuhan listrik daerah dan terbatasnya sumber energi alternatif non fosil di daerah Ngada dan NTT pada umumnya, maka PLTP Mataloko layak untuk dikembangkan dan menjadi program kerja sama antara DJGSM, PLN Persero dan Pemkab Ngada. PLTP Mataloko direncanakan akan mempunyai kapasitas pembangkit 2X1,5 MWe dengan mengekstrak energi uap terutama dari sumur MT-3 dan MT-4 dengan menggunakan jenis turbin back pressure.

Pemilihan lokasi rumah pembangkit (power house) di antar sumur MT-3 dan MT-4 dengan memperhatikan faktor risiko bahaya geologi minimal, kedekatan dengan sumber uap ((efisiensi jaringan pipa dan meminimalkan panas hilang di pipa) dan bebas dari pemukiman penduduk.

Jaringan secara nasional tidak memungkinkan masuk ke daerah-daerah pedalaman Indonesia yang sebaran daerahnya memanjang 5100 km dari barat ke timur. Adanya pemanfaatan potensi energi panas bumi di daerah pedalaman memungkinkan tersedianya listrik untuk penduduk di daerah terpencil. Mengingat harga listrik dari PLTD dapat menjadi semakin mahal dengan meningkatnya biaya operasional yang disebabkan oleh naiknya harga bahan bakar diesel dan turunnya efisiensi mesin. Panas bumi merupakan sumber energi alternatif yang murah dan bersih yang dapat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan listrik mengingat melimpahnya sumber energi tersebut di Kabupaten Ngada.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/istimewa/ilustrasi PLTP)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

    Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Dokumen RUU Perampasan Aset. Draftnya beredar ke mana-mana, sampai emak-emak arisan pun lebih paham pasal perampasan dibanding harga cabe rawit. Ini semua dipicu ultimatum mahasiswa yang gagah perkasa, mengibarkan spanduk di Senayan, memberi DPR tenggat 30 hari untuk mengesahkan. Hari ini, jam pasir sudah menetes seminggu, dan para wakil rakyat masih sibuk berdebat, mungkin tentang […]

  • Pembantu Rumah Tangga Asal TTS Dianiaya Penjudi Bingo di Belu

    Pembantu Rumah Tangga Asal TTS Dianiaya Penjudi Bingo di Belu

    • calendar_month Ming, 10 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Nasib nahas menimpa seorang wanita kelahiran Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nelci Manao (36), yang kesehariannya memenuhi kebutuhan keluarga dengan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Ia dihina dan dianiaya hingga babak belur dan sempat tak sadarkan diri oleh tetangganya dan sekelompok penjudi Bingo di Lingkungan Lesepu, RT 18C/ RW […]

  • Pengurus PMKRI Cabang Kupang Periode 2020—2021 Resmi Dikukuhkan

    Pengurus PMKRI Cabang Kupang Periode 2020—2021 Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jajaran fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius Periode 2020—2021 resmi dilantik di Aula Balai Latihan Dinas Sosial Provinsi NTT pada Sabtu malam, 15 Agustus 2020. Sesuai rilis yang diterima Garda Indonesia, pelantikan yang berlangsung penuh hikmat itu, mengusung tema dari Injil Matius […]

  • Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

    Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut.   Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di […]

  • Cara Menko Polhukam Bakar Semangat Mahasiswa Bela Negara

    Cara Menko Polhukam Bakar Semangat Mahasiswa Bela Negara

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Yogyakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan apa yang diperjuangkan saat ini tentu awalnya belajar dari masa lalu. Melihat sejarah masa lalu, kemerdekaan hanya dapat tercapai tatkala rakyat bersatu sebagai bangsa. “Saya memberikan pembekalan, satu sharing tentang pengalaman saya kepada para mahasiswa agar mereka sadar bahwa apa yang kita perjuangankan […]

  • KAI NTT Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat Mulai 1—31 Agustus 2020

    KAI NTT Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat Mulai 1—31 Agustus 2020

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi membuka Ujian Calon Advokat (UCA) tahun 2020 yang bakal menjaring minimal 30 advokat. Kepastian pengumuman UCA 2020 disampaikan oleh Pengurus DPD dan Panitia Penerimaan Advokat KAI NTT pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Ketua Panitia Penerimaan Advokat DPD […]

expand_less