Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
  • visibility 147
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Lembaga Legislasi telah membuat sejarah bagi Bangsa dan 80 juta anak Indonesia dengan melakukan terobosan progresif melalui pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2019.

“Keputusan atas pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan Negara, serta sebagai bukti bahwa Indonesia mampu menjawab salah satu persoalan perlindungan anak,” ujar Menteri Yohana saat membacakan Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018 BPS sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dan ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional.

“Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi Undang-Undang Pekawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali, akhirnya setelah 45 tahun (menggunakan UU Perkawinan). Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019 kemarin, bahwa kami akan berusaha menaikkan angka batas usia perkawinan di atas usia anak. Sebuah sejarah yang harus dicatatkan,” ujar Menteri Yohana usai pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Ketua DPR – RI.

Menteri Yohana menjelaskan, ada banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktik perkawinan anak. Pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwaraganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta pekerja anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

“Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera dihentikan, dan jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sejak memperoleh mandat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak pada tahun 2016, bersama 15 K/L dan lebih dari 65 lembaga masyarakat terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak, dan ini adalah salah satu upayanya.” tambah Menteri Yohana.

Pada tanggal 13 Desember 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan terhadap Gugatan Nomor 22/PUU-XV/2017. Kemen PPPA kemudian dalam tempo cepat menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menyusun Naskah Akademis, disertai dengan berbagai kajian dan selanjutnya dilakukan penyusunan RUU dimana Pemerintah sepakat untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Restorasi Terumbu Karang, YAPEKA Gaet Undana dan BKKPN Kupang

    Restorasi Terumbu Karang, YAPEKA Gaet Undana dan BKKPN Kupang

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tim YAPEKA bersama para peneliti dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan Universitas Nusa Cendana melaksanakan 2 (dua) kegiatan penelitian di Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT) pada 11—12 Juni 2023. Dua kegiatan penelitian tersebut yakni pendekatan ekologi dengan melakukan penyelaman laut dan pendekatan sosial-budaya dan […]

  • Politeknik Negeri Kupang Dukung Usaha Dodol Pisang Legit Sari via Program PPUD

    Politeknik Negeri Kupang Dukung Usaha Dodol Pisang Legit Sari via Program PPUD

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Politeknik Negeri Kupang (PNK) dengan dukungan Kemenristek DIKTI melakukan penerapan dan pengembangan hasil riset perguruan tinggi untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Mitra Kelompok Usaha ‘Dodol Pisang Legit Sari’ yang berlokasi di Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jenis dukungan yang merupakan bagian dari Pengabdian Kepada Masyarakat […]

  • IAKN Kupang Dorong Mahasiswa Misiologi Jadi Profesional Tangguh

    IAKN Kupang Dorong Mahasiswa Misiologi Jadi Profesional Tangguh

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Program Studi Misiologi IAKN Kupang mengambil inisiatif strategis dengan berkomitmen menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki pemahaman teoritis mendalam, tetapi juga kemampuan implementasi praktis melalui pendekatan holistik.   Kupang | Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang melalui Program Studi Misiologi Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen menghelat kuliah umum bertema “Personal Growth Coaching: Optimalisasi Potensi Mahasiswa […]

  • DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, Transportasi, THP Turun Jadi Rp65,6 Juta

    DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, Transportasi, THP Turun Jadi Rp65,6 Juta

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium perjalanan dinas luar negeri terhitung awal September, kecuali jika ada undangan resmi kenegaraan.   Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memutuskan untuk memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini melekat pada anggota dewan. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks […]

  • Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024, BI NTT Salur Uang Baru ke Daerah 3T

    Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024, BI NTT Salur Uang Baru ke Daerah 3T

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Bank Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali membawa uang baru untuk ditukarkan dengan uang lusuh atau robek di daerah 3 T (terdepan, terluar dan terpencil). Pada tahun 2024, rombongan Ekspedisi Rupiah Berdaulat menuju Pulau Rote, Pulau Sabu, Pulau Raijua, Pulau Pantar, Pulau Timor (Naikliu). Rombongan Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang terdiri atas 16 orang […]

  • Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

    Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai tindaklanjut pertemuan Kepala BNN RI, Komjend. Drs. Heru Winarko,S.H. saat acara silaturahmi dengan Kapolda NTT, Kajati NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Danrem 161/WS Kupang pada Rabu, 30 Oktober 2019; maka Kepala BNNP NTT, Brigjen Polisi Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M. mengadakan temu wicara (coffee morning) dengan Instansi terkait penegakan hukum […]

expand_less