Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Lembaga Legislasi telah membuat sejarah bagi Bangsa dan 80 juta anak Indonesia dengan melakukan terobosan progresif melalui pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2019.

“Keputusan atas pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan Negara, serta sebagai bukti bahwa Indonesia mampu menjawab salah satu persoalan perlindungan anak,” ujar Menteri Yohana saat membacakan Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018 BPS sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dan ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional.

“Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi Undang-Undang Pekawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali, akhirnya setelah 45 tahun (menggunakan UU Perkawinan). Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019 kemarin, bahwa kami akan berusaha menaikkan angka batas usia perkawinan di atas usia anak. Sebuah sejarah yang harus dicatatkan,” ujar Menteri Yohana usai pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Ketua DPR – RI.

Menteri Yohana menjelaskan, ada banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktik perkawinan anak. Pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwaraganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta pekerja anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

“Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera dihentikan, dan jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sejak memperoleh mandat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak pada tahun 2016, bersama 15 K/L dan lebih dari 65 lembaga masyarakat terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak, dan ini adalah salah satu upayanya.” tambah Menteri Yohana.

Pada tanggal 13 Desember 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan terhadap Gugatan Nomor 22/PUU-XV/2017. Kemen PPPA kemudian dalam tempo cepat menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menyusun Naskah Akademis, disertai dengan berbagai kajian dan selanjutnya dilakukan penyusunan RUU dimana Pemerintah sepakat untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmikan Sarana Air Bersih, Gubernur VBL Dorong Pariwisata di Desa Pusu-TTS

    Resmikan Sarana Air Bersih, Gubernur VBL Dorong Pariwisata di Desa Pusu-TTS

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    TTS-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), pada Sabtu 3 Agustus 2019, menghadiri acara Peresmian Sarana Air Bersih di Desa Pusu, Dusun Tillo B, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Gubernur memberikan apresiasi kepada para pemuda yang telah memberikan pendampingan.  “Terima kasih kepada pemuda yang telah memberikan pendampingan selama pekerjaan ini dilaksanakan. […]

  • Dian Lenggu, Staf Kemenkumham NTT Enggan Divaksin Covid, Kenapa ?

    Dian Lenggu, Staf Kemenkumham NTT Enggan Divaksin Covid, Kenapa ?

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Meski telah diterbitkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terkait vaksin Covid-19 oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin, 11 Januari 2021, belum dapat memberikan rasa yakin dan nyaman kepada masyarakat tentang kepastian aman dan tak berefek samping bagi tubuh penerima vaksin. Apalagi vaksin produksi Sinovac dengan […]

  • Atensi Jasa Raharja bagi Janda Korban Laka Lantas dan ‘Women Care Day’ Polda NTT

    Atensi Jasa Raharja bagi Janda Korban Laka Lantas dan ‘Women Care Day’ Polda NTT

    • calendar_month Ming, 4 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beriringan dengan peluncuran Program Women Care Day yang diinisiasi oleh Kapolda NTT, maka pada Sabtu, 3 Oktober 2020; Jasa Raharja bersama Anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan (IFG) meluncurkan Program Bantuan Berkelanjutan kepada 7 istri korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, berupa pendidikan & pelatihan tata boga, pendidikan & pelatihan pemasaran digital, […]

  • ‘Angkringan New Normal’ di Neo Aston Kupang Mulai Rp.20—75 Ribu

    ‘Angkringan New Normal’ di Neo Aston Kupang Mulai Rp.20—75 Ribu

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Neo Aston Kupang, Hotel Bintang 3 yang berlokasi hanya 3 km atau sekitar 7 menit perjalanan dari Bandara Internasional El Tari Kupang, di era normal memberikan penawaran istimewa. Hanya dengan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) saja, kita bisa dapat menikmati suguhan istimewa gaya angkringan dengan nuansa berkelas. Kalau di Jawa Tengah, […]

  • Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni Hingga Juli 2025

    Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni Hingga Juli 2025

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Promo diskon tarif listrik 50 persen bisa diklaim selama bulan Juni dan Juli 2025. Lantas kapan diskon tarif listrik ini mulai berlaku? Serta apa saja ketentuannya?   Jakarta | Pasca-pemberlakuan diskon listrik selama 13 hari, terhitung mulai 10 hingga 23 Mei 2025,maka pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen […]

  • Dampak Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang Ditutup Selama 14 Hari

    Dampak Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang Ditutup Selama 14 Hari

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebagai upaya pencegahan Covid-19, Pemerintah Kota Kupang melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi presiden, imbauan Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari. Aksi tersebut dipimpin langsung Pj. Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus […]

expand_less