Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Lembaga Legislasi telah membuat sejarah bagi Bangsa dan 80 juta anak Indonesia dengan melakukan terobosan progresif melalui pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2019.

“Keputusan atas pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan Negara, serta sebagai bukti bahwa Indonesia mampu menjawab salah satu persoalan perlindungan anak,” ujar Menteri Yohana saat membacakan Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018 BPS sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dan ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional.

“Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi Undang-Undang Pekawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali, akhirnya setelah 45 tahun (menggunakan UU Perkawinan). Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019 kemarin, bahwa kami akan berusaha menaikkan angka batas usia perkawinan di atas usia anak. Sebuah sejarah yang harus dicatatkan,” ujar Menteri Yohana usai pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Ketua DPR – RI.

Menteri Yohana menjelaskan, ada banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktik perkawinan anak. Pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwaraganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta pekerja anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

“Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera dihentikan, dan jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sejak memperoleh mandat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak pada tahun 2016, bersama 15 K/L dan lebih dari 65 lembaga masyarakat terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak, dan ini adalah salah satu upayanya.” tambah Menteri Yohana.

Pada tanggal 13 Desember 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan terhadap Gugatan Nomor 22/PUU-XV/2017. Kemen PPPA kemudian dalam tempo cepat menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menyusun Naskah Akademis, disertai dengan berbagai kajian dan selanjutnya dilakukan penyusunan RUU dimana Pemerintah sepakat untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 560 personil gabungan TNI/Polri Amankan Konflik Berdarah Oebelo

    560 personil gabungan TNI/Polri Amankan Konflik Berdarah Oebelo

    • calendar_month Sen, 27 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Sebanyak 560 personil gabungan TNI/Polri disiagakan untuk mengamankan lokasi konflik berdarah di Oebelo Kabupaten Kupang-NTT; antara warga eks Timtim dan Penduduk Asli Oebelo yang menyebabkan korban meninggal 1 (satu) orang dan 9 (sembilan) orang dirawat intensif,Kamis/23 Agustus 2018. Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol. Rudi Kristantyo, dalam Rapat Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan […]

  • Tanggapan Pokja MPM Terkait Keterangan Pelaku Pembantu; Beny Banoet & Istri

    Tanggapan Pokja MPM Terkait Keterangan Pelaku Pembantu; Beny Banoet & Istri

    • calendar_month Sab, 18 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Nagekeo-NTT, gardaindonesia.id – Kasus penganiayaan berat yang menimpa “RN”; Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengggara Timur; telah mendapat tanggapan dari Beny Banoet, selaku penerima, penampung, dan penyalur korban dan istrinya; Ida. Dalam keterangan mereka yang diberitakan oleh Media Online VoxNtt.com ‘http://voxntt.com/2018/08/15/di-balik-wajah-gelisah-ida-istri-penyalur-tki-asal-kapan/’ & ‘http://voxntt.com/2018/08/17/suami-istri-penyalur-tki-beda-keterangan-ada-apa/’ menyebutkan : Bahwa menurut […]

  • RI – Timor Leste Sepakat Selesaikan Batas Darat ‘Two Unresolved Segment’

    RI – Timor Leste Sepakat Selesaikan Batas Darat ‘Two Unresolved Segment’

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Timor Leste telah sepakat menyelesaikan batas darat two unresolved segment yaitu di Noel Besi, Citrana dan Bijael Sunan Oben. Selain itu juga telah disepakati pengaturan teknis terkait dengan Haumeniana-Passabe dan Motaain-Batugede. “Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat tersebut, kami telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat […]

  • Panen Bawang Merah Lokananta di Oesao, VBL : Pemda Terus Bantu Petani

    Panen Bawang Merah Lokananta di Oesao, VBL : Pemda Terus Bantu Petani

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bersama Bupati Kupang, Korinus Masneno memanen perdana Bawang Merah varietas Lokananta dengan metode tanam True Seed Shallots (TSS) di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Selasa, 28 September 2021. Hadir pada acara tersebut, Anggota DPRD Provinsi NTT,  Maria Nuban Saku, […]

  • Menteri Basuki Hadiri Pertemuan Menteri Infrastruktur ASEAN & Korea

    Menteri Basuki Hadiri Pertemuan Menteri Infrastruktur ASEAN & Korea

    • calendar_month Sel, 18 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Seoul-Korsel,gardaindonesia.id-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mewakili Pemerintah Republik Indonesia menghadiri acara 1st ASEAN – Republic of Korea Infrastructure Ministers’ Meeting di InterContinental Seoul COEX, Senin (17/9/2018). Acara yang dibuka oleh Menteri Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Korea (Ministry of Land, Infrastructure and Transport / MOLIT) Kim Hyun Mee ini diikuti oleh sejumlah […]

  • Masalah Sampah di Kota Kupang, Gubernur VBL: Desain Penanganan Harus Jelas

    Masalah Sampah di Kota Kupang, Gubernur VBL: Desain Penanganan Harus Jelas

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Masalah penanganan sampah, menjadi perhatian serius Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), ia pun meminta Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan jajarannya untuk memperhatikan secara serius pengelolaan sampah. Sebagai Ibu Kota Provinsi NTT, Kota Kupang harus punya desain penanganan sampah yang jelas. “Desainnya (penanganan sampah, red) dulu harus jelas. Kita […]

expand_less