Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
  • visibility 205
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Lembaga Legislasi telah membuat sejarah bagi Bangsa dan 80 juta anak Indonesia dengan melakukan terobosan progresif melalui pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2019.

“Keputusan atas pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan Negara, serta sebagai bukti bahwa Indonesia mampu menjawab salah satu persoalan perlindungan anak,” ujar Menteri Yohana saat membacakan Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018 BPS sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dan ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional.

“Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi Undang-Undang Pekawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali, akhirnya setelah 45 tahun (menggunakan UU Perkawinan). Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019 kemarin, bahwa kami akan berusaha menaikkan angka batas usia perkawinan di atas usia anak. Sebuah sejarah yang harus dicatatkan,” ujar Menteri Yohana usai pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Ketua DPR – RI.

Menteri Yohana menjelaskan, ada banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktik perkawinan anak. Pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwaraganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta pekerja anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

“Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera dihentikan, dan jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sejak memperoleh mandat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak pada tahun 2016, bersama 15 K/L dan lebih dari 65 lembaga masyarakat terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak, dan ini adalah salah satu upayanya.” tambah Menteri Yohana.

Pada tanggal 13 Desember 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan terhadap Gugatan Nomor 22/PUU-XV/2017. Kemen PPPA kemudian dalam tempo cepat menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menyusun Naskah Akademis, disertai dengan berbagai kajian dan selanjutnya dilakukan penyusunan RUU dimana Pemerintah sepakat untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • TAK JIJIK! SPK & Andre Garu Pungut Sampah Usai Deklarasi

    TAK JIJIK! SPK & Andre Garu Pungut Sampah Usai Deklarasi

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    SoE | Deklarasi akbar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) di lapangan Puspemnas Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu, 21 September 2024, meninggalkan kesan yang positif. Puluhan ribu massa yang hadir dalam deklarasi SIAGA begitu antusias dan menikmati setiap yakni, orasi politik dari Simon Petrus Kamlasi yang merupakan […]

  • Kementerian PPPA Pastikan Hak Anak Kelompok Minoritas Terpenuhi

    Kementerian PPPA Pastikan Hak Anak Kelompok Minoritas Terpenuhi

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram-NTB, Garda Indonesia | Kondisi anak di Indonesia beragam sehingga ada anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pemerintah melalui Kementerian PPPA akan memastikan dan menjamin setiap hak-hak anak dapat terpenuhi. “Ada 79,6 juta anak di Indonesia dan tidak semua dari anak-anak tersebut hidup bersama orang tuanya. 5 % diantaranya […]

  • Pemegang Saham Senang, Produk UMKM Bank NTT Tembus Pasar Nasional

    Pemegang Saham Senang, Produk UMKM Bank NTT Tembus Pasar Nasional

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Salah satu pemegang saham seri A Bank NTT,  Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh mengaku sangat senang usai melihat belasan produk UMKM binaan Bank NTT yang diakui kualitasnya sehingga berhasil masuk pasar nasional.  Bahkan 2 (dua) lembaga bisnis besar di tanah air, yakni Indomaret dan Krealogi mengaku sangat senang bisa berkolaborasi […]

  • Neraca Perdagangan Luar Negeri NTT Defisit 30 Juta US Dollar

    Neraca Perdagangan Luar Negeri NTT Defisit 30 Juta US Dollar

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Neraca perdagangan luar negeri provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2018 secara kumulatif mengalami defisit sebesar US $ 30.212.590. Besaran defisit ini diperoleh dari perbandingan kumulatif nilai ekspor sebesar US $ 10.238.458 terhadap nilai impor sebesar US $ 40.451.048. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, Maritje Pattiwaellapia, menjelaskan ekspor provinsi NTT […]

  • Anak Butuh Perhatian dan Arahan Orang Tua

    Anak Butuh Perhatian dan Arahan Orang Tua

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Loading

    Anak tidak butuh mainan mahal, sekolah mewah, atau kamar yang penuh gawai untuk tumbuh menjadi manusia hebat. Ia hanya butuh arah. Ironisnya, banyak orang tua modern justru beranggapan bahwa kasih sayang diukur dari seberapa banyak hal yang bisa diberikan. Padahal, data dari Journal of Child Development menunjukkan bahwa anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan dengan pola […]

  • Bantu Korban Gempa Dahsyat Myanmar, Polri Kirim Tim K9 SAR

    Bantu Korban Gempa Dahsyat Myanmar, Polri Kirim Tim K9 SAR

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Jumlah korban tewas akibat gempa dahsyat berkekuatan 7,7 Magnitude yang melanda Myanmar meningkat menjadi sekiranya 2.000 orang. Pada Minggu, 30 Maret 2025, Dewan Administrasi Negara melaporkan bahwa korban luka mencapai 3.400 orang, sementara 300 lainnya masih dinyatakan hilang.   Jakarta | Tim K9 SAR Polri dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri hari ini resmi diberangkatkan menuju […]

expand_less