Langkah nyata ini dikemas dalam skema pengabdian kepada masyarakat (PkM) guna menjembatani kebutuhan masyarakat dengan sumber daya pemerintah yang diinisiasi oleh Dosen FH Undana, Dr. Juliana Susantje Ndolu, S.H., M.Hum.
Kupang | Fakultas Hukum Undana bekerja sama dengan Rumah Harapan Gemainti, mempertebal penguatan perlindungan kepada korban kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Langkah nyata ini dikemas dalam skema pengabdian kepada masyarakat (PkM) guna menjembatani kebutuhan masyarakat dengan sumber daya pemerintah.
Bertema “Membangun Jejaring Kerjasama Antara Penyedia Layanan Berbasis Komunitas Gereja dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam Rangka Pendampingan dan Pemulihan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan”, PkM ini dihelat di dua tempat berbeda pada Senin, 29 September 2025 di Gereja Jemaat Ora Et Labora Antonifui, Klasis Kupang Barat dan Selasa, 30 September 2025 bertempat di Gereja Imanuel- Tofa, Klasis Amarasi Barat.
PkM yang menyasar kelompok rentan ini diinisiasi oleh Dosen FH Undana, Dr. Juliana Susantje Ndolu, S.H., M.Hum. dan didukung perwakilan Rumah Harapan Gemainti Ester Mantaon, Decky Faaf, Nafsiah Waang, perwakilan Puskesmas Kecamatan Kupang Barat dan Amarasi Baris serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kupang, para pendeta dan Presbiter yang tergabung dalam Tim Kerja Pencegahan dan Penanganan Tindaka Kekerasan Teradap Perempuan dan Anak Berbasi Jemaat.
PKM ini dibuka secara resmi oleh Helsina Fransiska Pello, S.H., M.Hum. dosen Fakultas Hukum Undana. Pada sambutannya, ia menekankan gereja sebagai institusi yang paling dekat dengan masyarakat harus menjadi mitra utama pemerintah dalam mendeteksi dan merespons kasus kekerasan. “Peran gereja bukan hanya sebatas spiritual, melainkan juga harus menjadi gardu terdepan dalam penyelamatan kemanusiaan. Jejaring ini akan memastikan perempuan dan anak korban di Klasis Kupang Barat dan Klasis Amarasi Barat dapat mengakses bantuan hukum, kesehatan, dan pemulihan psikologis,” tegas Helsina Fransiska Pello di hadapan para peserta.

Materi terpadu dari pemerintah
Sebanyak 70 orang dari satuan kerja pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berasal dari sepuluh jemaat Klasis Kupang Barat dan Amarasi Barat hadir dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari Pendeta, Majelis Jemaat, Tokoh Perempuan Gereja, Pengajar Katekesaasi
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Kupang diwakili oleh Kepala UPTD PPA Kab.Kupang Naisanu Paskalis Amtiran, S.H. Ia menyampaikan materi tentang pentingnya sinergi dan memperkuat kapasitas tim kerja dalam manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO dalam rangka tindakan pemulihan korban.
Sesi ini dimoderatori oleh Dosen FH Undana Dr. Juliana S.Ndolu, SH, M.Hum.
Sementara, perwakilan Puskesmas Kupang Barat, Lusia Dalong dan Puskesmas Amarasi Barat, Dian Nurhaeni memaparkan materi mengenai penanganan medis dan first aid psikologis bagi korban kekerasan. Penekanan diberikan pada pentingnya visum sebagai alat bukti hukum dan layanan konseling awal yang disediakan oleh puskesmas serta peran puskesmas dalam upaya pencegahan dan pemulihan kekerasan erhadap perempuan dan anak serta TPPO.
Kolaborasi antara FH Undana, Pemerintah Kabupaten Kupang, dan Komunitas gereja diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang kuat dan holistik, dalam rangka pemulihan bagi anak dan perempuan korban kekerasan.(*)
Sumber (*/tim FH Undana)