Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Fenomena Peran Perempuan dalam Terorisme di Indonesia

Fenomena Peran Perempuan dalam Terorisme di Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 9 Mei 2021
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Warsito Hadi – Bogor

Rentang waktu mulai 2016 sampai sekarang, telah diperlihatkan perempuan ditangkap atau diidentifikasi dalam beberapa aktivitas terorisme di Indonesia. Tahun 2016, Dian Yulia Novi dan Ika Puspitasari ditangkap polisi karena terbukti merencanakan aksi bom bunuh diri. Dian akan beraksi di depan Istana Presiden, sementara Ika berencana melakukan bom bunuh diri di Bali pada malam tahun baru 2017.

Mei 2018, kasus bom bunuh diri di Gereja Surabaya yang dilakukan sekeluarga, di mana salah satu pelakunya adalah Puji Kuswati dan putrinya yaitu Fadilah Sari dan Pamela Riskika.  Maret 2019, publik dikagetkan oleh ulah Marnita Sari Boru Hutauruk alias Solimah, istri Asmar Husain alias Abu Hamzah yang meledakkan diri saat dikepung Densus di Sibolga dan November 2019, Dewi Anggraini, yang merupakan istri Rabbial Muslim Nasution (pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan), berencana melakukan aksi bom bunuh diri di Bali.

Februari 2020, Indonesia dikejutkan oleh pasangan suami istri Ruille Zeke dan Ulfa (mantan ISIS) asal Indonesia  yang sempat menjalani program deradikalisasi  pasca-deportasi ke tanah air melakukan bom bunuh diri di Filipina.

Terakhir pada Maret 2021, terjadi penembakan yang diduga aksi teror terjadi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, di mana seorang wanita berpakaian hitam berusaha masuk ke lingkungan Mabes Polri, tapi tak lama setelah itu, ia jatuh tersungkur, dilumpuhkan polisi pada 31 Maret 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2013 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme adalah perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal, dana atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Empat sudut pandang terhadap terorisme menurut para pakar yang dapat dijadikan sebagai pijakan membatasi terorisme. Pertama, legalitas yaitu memahami terorisme sebagai aksi kelompok yang dilakukan untuk melawan penguasa, maka tindakan yang dilakukan  dianggap sebagai sesuatu yang ilegal. Kedua, kekerasan yaitu memahami terorisme selalu dikaitkan dengan kekerasan. Ketiga, terorisme selalu dikaitkan dengan upaya untuk mencapai tujuan, baik  dalam bentuk ideologi, kekerasan, maupun yang lain, walaupun ada terorisme yang tujuannya tidak jelas arahnya. Keempat, kemiliteran yaitu memahami terorisme dikaitkan dengan operasi-operasi melalui cara-cara yang dilakukan oleh militer.

Ada 4 (empat) peran perempuan dalam terorisme di Indonesia, menurut beberapa literatur. Peran pertama, adalah sebagai pendukung tidak langsung, di mana peran ini ditempati perempuan yang memberikan dukungan secara finansial, material, dan sikap sosial, tidak melibatkan diri dalam aksi terorisme secara langsung atau simpatisan, memberikan sumbangan lewat lembaga atau organisasi yang bersimpatisan kepada organisasi teroris.

Peran kedua, adalah sebagai pendukung langsung yang terlibat aktivitas terorisme, namun bukan pelaku bom bunuh diri dan terbatas  penyediaan logistik atau rekrutmen pelaku bom bunuh diri.

Peran ketiga, adalah sebagai pelaku bom bunuh diri. Merupakan peran yang khusus dan sangat penting. Ika Puspitasari calon martir yang akan diledakkan di Bali,   meskipun memiliki peran yang vital dan berisiko, namun masih menempati level yang rendah, sebagai follower dengan posisi foot soldier.

Peran keempat, adalah sebagai pemimpin kelompok, di mana posisi yang menempatkan seseorang pada risiko dipenjara bahkan kematian, merupakan kewenangan memimpin sebuah kelompok terorisme yang memiliki kewenangan untuk memilih orang lain untuk dilibatkan dalam setiap aktivitas terorisme.

Belum ada perempuan berperan sebagai pemimpin terorisme, karena belum memiliki sikap berani memutuskan diri sendiri untuk mengambil risiko memasuki lebih jauh wilayah terorisme. Dalam kelompok “fundamentalis”, teroris  di mana kultur dan keyakinan “paternalistis”  menempatkan posisi perempuan tidak terlalu menguntungkan dalam mengambil keputusan atau menyatakan pendapat, perempuan diwajibkan untuk mengikuti yang disampaikan oleh suami.

Alasan mengapa memanfaatkan perempuan dalam teroris karena apa yang dilakukan kaum perempuan tidak terlalu menonjol atau dapat mengelabuhi masyarakat atau aparat hukum serta dapat memberikan elemen taktis kejutan terutama ketika perempuan terlihat kurang cenderung dicurigai daripada pria.

Dalam rangka mencegah agar tidak mudah terkena paham radikalisme dan terorisme termasuk di kalangan kaum perempuan. Maka, langkah-langkah yang dapat dilaksanakan antara lain:

Pertama, mendorong pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan dan merangkul media sebagai perantara agar rakyat mau memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pemerintah serta memberikan literasi bahwa kemajemukan dan keanekaragaman merupakan kemustahilan, kekayaan dan anugerah Tuhan harus disyukuri dan tidak dipertentangkan oleh komponen bangsa.

Kedua, penegakan hukum yang adil  serta memperbaiki sistem deradikalisasi dengan meningkatkan kerja sama dengan lembaga keagamaan (NU dan Muhamadiyah), tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ketiga, pemerintah  melaksanakan  pemblokiran terhadap situs dan akun medsos radikal  sebagai solusi menghentikan paparan radikalisme serta  memberikan literasi kepada masyarakat untuk membuat konten positif di media sosial.

Keempat, memperdayakan aparat didaerah (Babinsa dan Babikamtipmas) sebagai ujung tombak penangkalan dan deteksi dini pencegahan terorisme.

Terakhir, melaksanakan sosialisasi radikalisme dan terorisme bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat secara tatap muka maupun melalui media agar mendapatkan pemahaman sesuai perundangan dan nilai keagamaan sehingga  diharapkan dapat meningkatkan peran aktif dalam penangkalan paham radikalisme  dan terorisme dalam keluarga dan masyarakat.(*)

Penulis merupakan APN Kemham

Foto utama oleh magdalene.co

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Dugaan Suap, Pengawas KPK Stepanus Pattuju Bakal Diperiksa Polri

    Terkait Dugaan Suap, Pengawas KPK Stepanus Pattuju Bakal Diperiksa Polri

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial, bakal segera diperiksa Propam Polri. “Kalau ada salah, Propam yang akan memeriksa,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, pada Rabu, 9 Juni 2021. Irjen Argo […]

  • Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake Rotasi 27 Pejabat

    Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake Rotasi 27 Pejabat

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC melantik dan mengukuhkan 27 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah provinsi NTT. Acara pelantikan dan pengukuhan tersebut dilaksanakan di aula Fernandez Kantor Gubernur NTT pada Rabu, 27 Maret 2024. Pj. Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake  meminta para pejabat […]

  • Pesan Presiden Jokowi Kepada Kepala Daerah Terkait Kebijakan Anggaran

    Pesan Presiden Jokowi Kepada Kepala Daerah Terkait Kebijakan Anggaran

    • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan kepada para kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2021 yang digelar secara virtual pada Rabu, 14 April 2021. Dalam pembuka arahannya, Presiden mengingatkan bahwa jabatan yang diemban para kepala daerah adalah kehormatan sekaligus sebuah tanggung jawab yang besar sehingga para kepala daerah harus […]

  • Tinjau Dampak Gempa di Mamuju, Presiden Ujud Doa Dukacita dan Beri Bantuan

    Tinjau Dampak Gempa di Mamuju, Presiden Ujud Doa Dukacita dan Beri Bantuan

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Mumuju, Garda Indonesia | Selepas meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang rusak karena gempa dan mengakibatkan berhentinya pelayanan pemerintahan daerah, Presiden Joko Widodo tiba di Stadion Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Di lokasi tersebut, Kepala Negara ingin memastikan langsung bahwa evakuasi dan pertolongan yang diberikan kepada warga kena dampak gempa telah berjalan dengan baik. “Saya […]

  • Doa Syukur AHY Usai Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

    Doa Syukur AHY Usai Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diangkat sumpah dan dilantik Presiden Jokowi pada Rabu siang, 21 Februari 2024 pukul 11:00 WIB bersama Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. AHY dilantik berlandaskan Keputusan Presiden […]

  • Sekolah Libur Akibat Kualitas Udara Sumatera Selatan Memburuk

    Sekolah Libur Akibat Kualitas Udara Sumatera Selatan Memburuk

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengganggu aktivitas masyarakarat. Salah satunya aktivitas pendidikan harus diliburkan di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Senin, 14 Oktober 2019. Asap akibat karhutla tersebut menyebabkan aktivitas sekolah diliburkan. Melalui pesan digital, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang menginstruksikan kegiatan belajar mengajar di tingkat PAUD, TK, SD dan […]

expand_less