Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Kejagung Siapkan Tim

Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Kejagung Siapkan Tim

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini memasuki babak baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana mengatakan Ferdy Sambo cs kini menempuh hukum baru atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu kini berama-ramai mengajukan banding.

“Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut di Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2023.

Adapun pengajuan akta pemberitahuan permintaan banding masing-masing untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan akta nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Berikutnya, Putri Candrawathi dengan akta Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

“Lalu, Ricky Rizal Wibowo dengan akta Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023 dan Kuat Ma’ruf, dengan akta Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023,” beber Ketut.

Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Ketut, menyatakan banding dengan akta yaitu:

Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Ketut mengatakan, upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya dan Kejagung akan menyiapkan tim yang andal dalam melakukan proses perkara tersebut.(*)

Sumber (*/tim Puspenkum Kejagung RI)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Bima Dompu & JNE Kupang Sedekah 1.000 Masker Cegah Covid-19

    Keluarga Bima Dompu & JNE Kupang Sedekah 1.000 Masker Cegah Covid-19

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakibatkan aktivitas belajar mengajar di sekolah, perkantoran tak dapat berjalan normal. Ekonomi pun tersendat dan banyak masyarakat terdampak akibat mewabahnya virus yang telah menelan korban jiwa mencapai 635 orang di Indonesia (Data Gugus Tugas Covid-19 Nasional per 22 April 2020). Berangkat […]

  • Lika-liku Asmara & Pesona Wulan Guritno dari Masa ke Masa

    Lika-liku Asmara & Pesona Wulan Guritno dari Masa ke Masa

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Pesona Wulan Guritno, aktris yang tak pernah lekang oleh waktu, tetap menjadi sorotan publik. Meskipun usianya telah mencapai 43 tahun, penampilannya masih memancarkan aura kecantikan yang segar bak seorang remaja. Tak mengherankan, kecantikan Wulan telah membuat banyak orang terpesona, termasuk Sabda Ahessa, mantan kekasihnya. Namun, belakangan, nama Wulan Guritno menjadi perbincangan hangat setelah mengajukan gugatan […]

  • Purbaya Beber Harga Asli BBM, LPG, Listrik, dan Pupuk Sebelum Subsidi

    Purbaya Beber Harga Asli BBM, LPG, Listrik, dan Pupuk Sebelum Subsidi

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, 30 Seperti 2025, Purbaya menegaskan pemerintah menanggung selisih harga tersebut sebagai wujud keberpihakan fiskal.   Jakarta | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan harga keekonomian sejumlah komoditas energi dan non-energi yang dikonsumsi masyarakat, sebelum pemerintah memberikan subsidi agar tetap terjangkau. Pada rapat kerja dengan Komisi […]

  • Pemilik Warung Korban Penjarahan Bertemu & Dibantu Presiden Jokowi

    Pemilik Warung Korban Penjarahan Bertemu & Dibantu Presiden Jokowi

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Abdul Rajab dan Ismail, dua pemilik warung yang menjadi korban penjarahan pada 22 Mei 2019 bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Keduanya diundang oleh Presiden setelah mengetahui kejadian yang mereka alami dari berbagai pemberitaan media massa. Abdul Rajab (62) yang membuka kios di kawasan Agus Salim, Jakarta Pusat, […]

  • Kapolres Manggarai: Tak Ada Tindakan Represif di PLTP Ulumbu Poco Leok

    Kapolres Manggarai: Tak Ada Tindakan Represif di PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Ruteng, Garda Indonesia | Marak beredar informasi bahwa Polres Manggarai melakukan tindakan represif di lapangan terkait pengamanan proyek pengembangan atau perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 di wilayah Poco Leok Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Manggarai, AKBP Edwin Saleh S.I.K. M.I.K. menegaskan, tidak […]

  • Peduli Selamat, Kopdit Cendana Timor Kimbana Tambal Jalan Raya Berlubang

    Peduli Selamat, Kopdit Cendana Timor Kimbana Tambal Jalan Raya Berlubang

    • calendar_month Rab, 3 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Koperasi Kredit (Kopdit) Cendana Timor peduli keselamatan lalulintas. Owner Kopdit, Engelbert Belak Asa bersama warga sekitar bergotong royong menambal jalan berlubang di jalan raya kilometer 18, Dusun Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu pagi, 3 November 2021. “Soal dana pengerjaannya tidak seberapa […]

expand_less