Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gandeng FBI, Polri Buru Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus SARA

Gandeng FBI, Polri Buru Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus SARA

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 4 Apr 2022
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim terlacak berada di Amerika Serikat (AS). Agus mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin.

“Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA,” ujar Komjem Agus dalam keterangannya, dikutip pada  31 Maret 2022.

Agus mengatakan, Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Agus menyebut Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.

“Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka,” ungkapnya.

“Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan. Saya rasa kita akan lakukan upaya itu,” tandas Komjen Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama terkait pernyataannya dalam konten Youtube miliknya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus ayat Al-Qur’an.

Dilansir dari Wikipedia, Ia berganti nama menjadi menjadi Abraham Ben Moses, usai berprofesi sebagai pendeta. Ia lahir dari sebuah keluarga Muslim asal Bima dengan nama Saifuddin Ibrahim, ayahnya adalah guru agama Islam, pamannya adalah pendiri Muhammadiyah di Bima, dan mertuanya tokoh Islam di Jepara.

Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manajemen Pertamina

    Manajemen Pertamina

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Satya Haprabu Pertamina itu adalah holding dari anak perusahaan yang bergerak dari hulu ke hilir. Kalau diringkas, mencakup produksi, logistik dan distribusi. Hanya saja tidak dikelola secara business model. Sehingga tidak efisien. Dan membuka peluang terjadinya moral hazard. Karena begitu besarnya tugas negara kepada Pertamina, yaitu mencakup distribusi bahan bakar minyak (BBM) secara […]

  • 19 Ekor Sapi Dicuri di Belu, Polisi Minta Pemilik Cari Sendiri

    19 Ekor Sapi Dicuri di Belu, Polisi Minta Pemilik Cari Sendiri

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Nasib sial (nahas) menimpa Andreas Fahik, Cs, warga Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua minggu lalu, 19 ekor sapi miliknya dan beberapa warga lainnya hilang dicuri orang tak dikenal. Kejadian itu, lantas dilaporkan para pemilik sapi ke pihak Polsek Tasifeto Barat. Akan tetapi, jawaban […]

  • 339 TKI Non Prosedural Dicekal Selama Periode Jan-Sept 2018

    339 TKI Non Prosedural Dicekal Selama Periode Jan-Sept 2018

    • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Sebanyak 339 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural asal NTT berhasil dicekal atau dicegah keberangkatan menuju ke daerah tujuan; selama periode Januari-September 2018. “Jumlah tersebut dicapai hingga tanggal 13 September 2018 dengan total pencegahan mencapai 339 TKI Non Prosedural, “jelas Thomas Huban Hoda,S.T., Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi NTT, […]

  • Tiga Petinju NTT Mewakili Indonesia dalam Sea Games 2019 di Filipina

    Tiga Petinju NTT Mewakili Indonesia dalam Sea Games 2019 di Filipina

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 3 (Tiga) petinju asal NTT akan mewakili Indonesia dalam Se Games ke -30 yang akan digelar pada 30 November—11 Desember di Filipina. Tiga orang petinju tersebut saat ini menjalani Pelatnas di Kupang bersama 11 petinju lainnya. Tiga petinju NTT tersebut terdiri dari dua orang putra antara lain Lucky Hari yang akan […]

  • Gubernur VBL Beber Regulasi Eksklusif Pelestarian Komodo di NTT

    Gubernur VBL Beber Regulasi Eksklusif Pelestarian Komodo di NTT

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pentingnya perhatian dan tanggung jawab besar, terhadap kelangsungan hidup komodo. Hal itu disampaikannya dalam wawancara bersama BBC Televisi London diruang kerjanya, Selasa, 21 Mei 2019 “Komodo itu binatang purba yang hanya dimiliki oleh Nusa Tenggara Timur. Perlu tanggung-jawab besar, untuk membuat langkah-langkah kebijakan dalam menjaga komodo. […]

  • Urgensi Peningkatan Literasi Kemiskinan di NTT

    Urgensi Peningkatan Literasi Kemiskinan di NTT

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Yezua Abel
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Yezua Abel, Statistisi pada BPS Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah lama bergumul dengan masalah kemiskinan. Masih banyak daerahnya yang tertinggal, baik dari sisi akses maupun ketersediaan sumber daya. Singkatan NTT sering dipelesetkan menjadi ‘Nanti Tuhan Tolong”, atau “Nasib Tidak Tentu” meskipun saat ini sudah jarang terdengar. Posisi NTT di antara provinsi lainnya […]

expand_less