Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 229
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekayaan Intelektual bersifat personal dan komunal [indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional] seharusnya menjadi perhatian kita dan terutama pemerintah daerah untuk dicatatkan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Begitu banyak Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten di Provinsi NTT. Sebenarnya apa itu Ekspresi Budaya Tradisional? Jadi, ekspresi budaya tradisional adalah hasil aktivitas intelektual, pengalaman atau pemahaman yang diekspresikan oleh masyarakat adat dalam konteks tradisi yang sifatnya dinamis dan dapat mengalami perkembangan, termaksud di dalamnya ekspresi dalam bentuk kata-kata, musik, gerakan, benda atau tak benda atau gabungan dari bentuk-bentuk tersebut.

Demikian pemaparan Kepala Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H. dalam sesi Sahabat Pengayoman dengan Tema “Perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal, Menjaga Kekayaan Budaya NTT Agar Tidak Bernasib Sama Seperti Reog Ponorogo” di RRI Kupang pada Selasa, 16 Juni 2020 pukul 09.00—10.00 WITA.

Kakanwil Kemenkumham NTT (kiri) dalam sesi dialog interaktif di RRI Kupang pada Selasa, 16 Juni 2020

Mercy Jone, sapaan akrab dari Kakanwil Kemenkumham NTT yang menjabat sejak 4 (empat) lalu ini didampingi oleh Erni Mamo Li, SH, M.Hum. Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Bule Logo hadir sebagai narasumber; menegaskan bahwa banyak sekali jenis-jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Nusa Tenggara Timur.

“Ada yang berbentuk verbal dan teks misalnya berupa cerita, puisi, dongeng atau simbol indikasi dan lain sebagainya, seperti di Pulau Sumba ada cerita legenda Fatumalandong, EBT musik seperti lagu-lagu daerah dari tiap daerah di NTT, EBT gerakan seperti tarian daerah misalnya Tarian Pado’a dari Kabupaten Sabu, Hegong dari Sika, serta Tarian Ja’i dari Bajawa yang sudah sangat mendunia,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Mercy, di setiap daerah di NTT, masing-masing daerah mempunyai upacara adat misalnya Reba yang merupakan upacara adat dari Ngada, dilaksanakan setiap tahun untuk mensyukuri hasil panen di daerah tersebut dan setiap upacara adat di daerah mempunyai seremonialnya masing-masing.

Khusus di Provinsi NTT, ungkap Mercy, hingga saat ini hanya Sabu yang mencatatkan 2 (dua) EBT dan Ngada mencatatkan 10 (sepuluh) EBT.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif mencatatkan Ekspresi Budaya Tradisional agar generasi muda tahu dari mana dia berasal,” tandas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Ekspresi Budaya Tradisional (Tari Foti) dari Pulau Rote

Negara Punya Kewajiban Melindungi

Dalam konteks ini, tegas Mercy, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi semua peninggalan prasejarah dan sebagainya, caranya dengan mencatatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Tinggal dicatatkan, maka akan langsung dilindungi,” jelas Mercy seraya menyampaikan bahwa proses pencatatan EBT tidak serumit Indikasi Geografis yang harus dilakukan penelitian.

Ekspresi Budaya Tradisional Suku Alor

Topik ini diangkat dan dibahas, urainya, dengan tujuan agar masyarakat akan lebih paham seperti apa dan bagaimana sehingga kekayaan intelektual komunal dan hak cipta kita bisa terlindungi agar tidak diklaim oleh negara/daerah lain seperti kasus Batik, Reog Ponorogo dan Angklung.

Ditambahkan oleh Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li , EBT sangat berhubungan erat dengan hak cipta dan hak cipta sendiri merupakan suatu karya hasil ciptaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan karena inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

“Suatu karya cipta yang masuk dalam lingkup undang-undang hak cipta itu penciptanya harus diketahui dan terkait dengan EBT yang disampaikan Ibu Kakanwil tadi penciptanya sudah tidak diketahui sehingga pemegang hak cipta dari ekspresi budaya tersebut adalah pemerintah dalam hal ini atas nama seluruh masyarakat sehingga tanggung jawabnya ada pada pemerintah bersama dengan masyarakat pemilik eskpresi budaya tersebut,” terang Erni Mamo.

Di akhir dialog, Erni mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mari terus lindungi karya yang merupakan hasil dari ciptaan kita karena dengan melindungi, kita mempunyai hak, tidak hanya hak secara ekonomi tetapi juga hak moral karena sampai dengan kita tidak ada di dunia ini pun hak moral akan tetap ada dan melekat pada karya kita.

Penulis, editor dan foto utama (+rony banase)
Foto pendukung Humas Kemenkumham NTT

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satyagraha Mahatma Gandhi, Strategi Melawan Kebijakan Oligarki

    Satyagraha Mahatma Gandhi, Strategi Melawan Kebijakan Oligarki

    • calendar_month Sab, 26 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Fr. Benediktus D. Ndun Penindasan menjadi tema yang sangat relevan dalam seluruh lapisan kehidupan manusia. Penindasan bagaikan hantu yang sangat menakutkan. Saking menakutkan sampai-sampai membuat sebagian orang menyerah pada penindasan. Penindasan semacam menjadi kodrat baru bagi manusia. Maka, pantaslah bila kidung penindasan diproklamasikan. Namun, siapa yang nanti menjadi pelopor untuk mengidungkan penindasan. Dengan terus […]

  • Gubernur VBL : Pemprov Bakal Intervensi Tata Kelola Pantai Haubenkase

    Gubernur VBL : Pemprov Bakal Intervensi Tata Kelola Pantai Haubenkase

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), pada Sabtu 7 September 2019, melakukan kunjungan kerja ke Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Kunjungan kali ini untuk melihat langsung lokasi objek wisata bahari, Pantai Haubenkase yang dikelola oleh Jemaat Ebenheiser Buatam. “Tempat ini sangat indah, panoramanya luar biasa, hanya saja […]

  • Satgas Nataru Pertamina Jamin BBM Tersedia Hingga Tahun Baru 2026

    Satgas Nataru Pertamina Jamin BBM Tersedia Hingga Tahun Baru 2026

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Loading

    Berdasarkan proyeksi nasional, akan terjadi tiga puncak mobilitas masyarakat yaitu pada 24–25 Desember 2025, 31 Desember–1 Januari 2026, serta arus balik pada 2–4 Januari 2026.   NTT | Menjelang Natal 2025 hingga Tahun Baru 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memastikan kesiapan pasokan energi di seluruh wilayah guna mendukung […]

  • 1.443 Guru PPPK Terima SK dari Pemprov NTT

    1.443 Guru PPPK Terima SK dari Pemprov NTT

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sebanyak 1.443 Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menerima surat keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin pagi, 8 Juli 2024. Penyerahan SK oleh Sekda Provinsi NTT, Kosmas Lana berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 813.3/BKD2.1/V/2024 Tanggal 21 Mei Tahun 2024, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun […]

  • Dana Mencurigakan 80,6 Triliun ke Parpol, Polri Koordinasi dengan PPATK

    Dana Mencurigakan 80,6 Triliun ke Parpol, Polri Koordinasi dengan PPATK

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol). Hal itu menanggapi temuan PPATK soal adanya transaksi hingga Rp 80,6 triliun dengan angka paling tinggi untuk satu parpol mencapai Rp9,4 triliun, termasuk aliran […]

  • UMKM Batako Gunung Sari Bergeliat, PLN UIP Nusra Bantu FABA Mesin Cetak

    UMKM Batako Gunung Sari Bergeliat, PLN UIP Nusra Bantu FABA Mesin Cetak

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Loading

    Pengusaha UMKM Batako Gunung Sari, Khairul, menyampaikan bahwa dukungan PLN melalui program TJSL ini telah membantu menekan biaya produksi dan meningkatkan hasil penjualan.   Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 1 menyalurkan bantuan berupa mesin cetak batako dan limbah fly ash bottom ash (FABA) […]

expand_less