Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekayaan Intelektual bersifat personal dan komunal [indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional] seharusnya menjadi perhatian kita dan terutama pemerintah daerah untuk dicatatkan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Begitu banyak Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten di Provinsi NTT. Sebenarnya apa itu Ekspresi Budaya Tradisional? Jadi, ekspresi budaya tradisional adalah hasil aktivitas intelektual, pengalaman atau pemahaman yang diekspresikan oleh masyarakat adat dalam konteks tradisi yang sifatnya dinamis dan dapat mengalami perkembangan, termaksud di dalamnya ekspresi dalam bentuk kata-kata, musik, gerakan, benda atau tak benda atau gabungan dari bentuk-bentuk tersebut.

Demikian pemaparan Kepala Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H. dalam sesi Sahabat Pengayoman dengan Tema “Perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal, Menjaga Kekayaan Budaya NTT Agar Tidak Bernasib Sama Seperti Reog Ponorogo” di RRI Kupang pada Selasa, 16 Juni 2020 pukul 09.00—10.00 WITA.

Kakanwil Kemenkumham NTT (kiri) dalam sesi dialog interaktif di RRI Kupang pada Selasa, 16 Juni 2020

Mercy Jone, sapaan akrab dari Kakanwil Kemenkumham NTT yang menjabat sejak 4 (empat) lalu ini didampingi oleh Erni Mamo Li, SH, M.Hum. Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Bule Logo hadir sebagai narasumber; menegaskan bahwa banyak sekali jenis-jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Nusa Tenggara Timur.

“Ada yang berbentuk verbal dan teks misalnya berupa cerita, puisi, dongeng atau simbol indikasi dan lain sebagainya, seperti di Pulau Sumba ada cerita legenda Fatumalandong, EBT musik seperti lagu-lagu daerah dari tiap daerah di NTT, EBT gerakan seperti tarian daerah misalnya Tarian Pado’a dari Kabupaten Sabu, Hegong dari Sika, serta Tarian Ja’i dari Bajawa yang sudah sangat mendunia,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Mercy, di setiap daerah di NTT, masing-masing daerah mempunyai upacara adat misalnya Reba yang merupakan upacara adat dari Ngada, dilaksanakan setiap tahun untuk mensyukuri hasil panen di daerah tersebut dan setiap upacara adat di daerah mempunyai seremonialnya masing-masing.

Khusus di Provinsi NTT, ungkap Mercy, hingga saat ini hanya Sabu yang mencatatkan 2 (dua) EBT dan Ngada mencatatkan 10 (sepuluh) EBT.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif mencatatkan Ekspresi Budaya Tradisional agar generasi muda tahu dari mana dia berasal,” tandas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Ekspresi Budaya Tradisional (Tari Foti) dari Pulau Rote

Negara Punya Kewajiban Melindungi

Dalam konteks ini, tegas Mercy, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi semua peninggalan prasejarah dan sebagainya, caranya dengan mencatatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Tinggal dicatatkan, maka akan langsung dilindungi,” jelas Mercy seraya menyampaikan bahwa proses pencatatan EBT tidak serumit Indikasi Geografis yang harus dilakukan penelitian.

Ekspresi Budaya Tradisional Suku Alor

Topik ini diangkat dan dibahas, urainya, dengan tujuan agar masyarakat akan lebih paham seperti apa dan bagaimana sehingga kekayaan intelektual komunal dan hak cipta kita bisa terlindungi agar tidak diklaim oleh negara/daerah lain seperti kasus Batik, Reog Ponorogo dan Angklung.

Ditambahkan oleh Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li , EBT sangat berhubungan erat dengan hak cipta dan hak cipta sendiri merupakan suatu karya hasil ciptaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan karena inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

“Suatu karya cipta yang masuk dalam lingkup undang-undang hak cipta itu penciptanya harus diketahui dan terkait dengan EBT yang disampaikan Ibu Kakanwil tadi penciptanya sudah tidak diketahui sehingga pemegang hak cipta dari ekspresi budaya tersebut adalah pemerintah dalam hal ini atas nama seluruh masyarakat sehingga tanggung jawabnya ada pada pemerintah bersama dengan masyarakat pemilik eskpresi budaya tersebut,” terang Erni Mamo.

Di akhir dialog, Erni mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mari terus lindungi karya yang merupakan hasil dari ciptaan kita karena dengan melindungi, kita mempunyai hak, tidak hanya hak secara ekonomi tetapi juga hak moral karena sampai dengan kita tidak ada di dunia ini pun hak moral akan tetap ada dan melekat pada karya kita.

Penulis, editor dan foto utama (+rony banase)
Foto pendukung Humas Kemenkumham NTT

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatih & Atlet Muaythai Peraih Emas PON XX Papua Pilih Naik Pikap

    Pelatih & Atlet Muaythai Peraih Emas PON XX Papua Pilih Naik Pikap

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemprov  NTT melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) telah mengambil inisiatif untuk melakukan penjemputan dan penyambutan terhadap atlet muaythai peraih medali emas PON XX Papua, Susanti Ndapataka bersama pelatih dan manajer yang tiba di Bandara El Tari pada, Rabu 6 Oktober 2021. “Kami sudah berada di bandara 30 menit sebelum pesawat […]

  • Asisten III Setda Belu Deklarasi 2 Desa STBM & 3 Desa ODF

    Asisten III Setda Belu Deklarasi 2 Desa STBM & 3 Desa ODF

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Asisten Administrasi Umum Setda Belu, Drs. Alfredo Pires Amaral mendeklarasikan Desa Loonuna di Kecamatan Lamaknen Selatan dan Desa Dirun di Kecamatan Lamaknen sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Desa Debululik di Kecamatan Lamaknen Selatan, Desa Kewar dan Desa Maudemu di Kecamatan Lamaknen sebagai Desa Open Defication Free (ODF) di aula […]

  • Wakil Bupati Belu Deklarasi Desa Sanitasi & Stop BAB Sembarangan

    Wakil Bupati Belu Deklarasi Desa Sanitasi & Stop BAB Sembarangan

    • calendar_month Sel, 22 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. mendeklarasikan Desa Mandeu dan Faturika sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta Desa Teun sebagai Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (Open Defecation Free/ODF) yang dihelat di Kantor Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 22 Juni […]

  • Perkebunan Gula Pertama di NTT Pakai Listrik PLN 7.760.000 VA

    Perkebunan Gula Pertama di NTT Pakai Listrik PLN 7.760.000 VA

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba Timur, Garda Indonesia | Keandalan listrik PLN telah terbukti mampu mendongkrak produktivitas para pelaku bisnis dan industri dengan biaya operasional yang lebih efisien. Salah satunya dirasakan oleh Didik Sudiarto Saleh (45) selaku Manager Irigasi PT. Muria Sumba Manis yang selalu mengatakan bahwa MSM selalu mengikuti perkembangan PLN yang semakin baik. Muria Sumba Manis (PT […]

  • TERBIT! Sertifikat Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok Manggarai

    TERBIT! Sertifikat Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok Manggarai

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 1Komentar

    Loading

    Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah resmi mengantongi sertifikat tanah untuk lokasi wellpad D, E, dan F proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2×20 MW) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lahan yang kini menjadi hak guna bangunan PT PLN (Persero) […]

  • Kasus Tanah Gedung Pramuka & SLB Kupang, Yafet Rissy : Jubir Esau Konay “Kebakaran Jenggot”

    Kasus Tanah Gedung Pramuka & SLB Kupang, Yafet Rissy : Jubir Esau Konay “Kebakaran Jenggot”

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pengacara andal yang berhasil memenangkan kasus gugatan sengketa Pilkada Sabu Raijua hingga pasangan Orient P Riwu Kore dan Thobias Ully terdiskualifikasi; Yafet Y. W. Rissy, S.H, M.Si, LLM, PhD. menegaskan bahwa kliennya Vredy Kolloh selaku ahli waris dari Karel B. S. Kolloh tidak pernah ada sengketa atau permasalahan apa pun dengan […]

expand_less