Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » IMO-Indonesia : Perpu No 1 Tahun 2020 Perkuat Daya Tahan & Ekonomi Lebih Kompetitif

IMO-Indonesia : Perpu No 1 Tahun 2020 Perkuat Daya Tahan & Ekonomi Lebih Kompetitif

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2020
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, dapat berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Guna memberikan landasan hukum yang kuat Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, hal tersebut dituturkan oleh Helex Wirawan, S.E.,S.H.,M.H. Dewan Pembina IMO-Indonesia yang juga Praktisi hukum dan Pengacara, kepada awak media pada Selasa, 31 Maret 2020 ketika diminta tanggapannya terkait Perpu No. 1 Th 2020 yang baru saja ditetapkan.

Helex juga mengatakan bahwa salah satu kebijakan keuangan adalah termasuk kebijakan perpajakan. Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi: a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Helex Wirawan juga menyampaikan bahwa melalui Pasal 5 (1) pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi 3% persen lebih rendah dibandingkan dengan yang berlaku saat ini.

“Tarif sebesar 22 % (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan sebesar 20 % (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Untuk Wajib Pajak dalam negeri. berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 4O % (empat puluh persen); dan c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini,” ungkap Helex Wirawan.

“Filosofinya dari penurunan tarif pajak adalah untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif,” terangnya.

Kebijakan penurunan tarif PPh badan itu untuk membantu dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca terjadinya pandemi. Penurunan tarif PPh sudah lama diinginkan oleh kalangan pengusaha. Rencana penurunan tarif ini sebenarnya juga sudah masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR terkait pembahasan RUU tersebut.

Dewan Pembina IMO-Indonesia Helex Wirawan juga berharap kiranya semoga Penurunan tarif PPh diharapkan menjadi solusi untuk memberi daya tahan bagi pengusaha dalam menghadapi masa sulit dan untuk memancing gairah investasi di Indonesia. (*)

Sumber berita dan foto (*/@yfi–Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentrok Dua Kelompok di Sorong, Polri Kantongi Identitas Pelaku

    Bentrok Dua Kelompok di Sorong, Polri Kantongi Identitas Pelaku

    • calendar_month Kam, 27 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Papua, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengantongi identitas sejumlah pelaku bentrokan antar-kelompok di Sorong, Papua Barat. Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. “Pelaku dalam kasus tersebut sudah teridentifikasi, namun belum dilakukan penangkapan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 26 Januari 2022. […]

  • Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

    Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

    • calendar_month Jum, 6 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tengah dirundung konflik internal, hal tersebut mencuat dalam surat No. 1582 /1.1/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019, yang diterbitkan pada hari yang sama pasca bergulirnya surat keputusan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2018 yang diantar kepada direksi melalui surat No. 241/ DEWAS/TVRI/2019 tangal 5 Desember 2019. […]

  • Josef Nae Soi : Kekayaan Intelektual Tren Baru Pertumbuhan Ekonomi

    Josef Nae Soi : Kekayaan Intelektual Tren Baru Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Expo Kumham yang dihelat di lantai 1 Transmart Kupang diwarnai dengan temu wicara atau talkshow pada Kamis, 18 Agustus 2022. Dipandu Plt. Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, temu wicara mengangkat topik terkait pelindungan kekayaan intelektual di NTT, menghadirkan narasumber Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, […]

  • Bank NTT Permudah Tata Kelola Keuangan Daerah

    Bank NTT Permudah Tata Kelola Keuangan Daerah

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung dan mempermudah pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Komitmen Bank NTT ini diwujudkan dalam bentuk penyediaan CMS atau Cash Management System yang digunakan untuk pengelolaan keuangan daerah. Komitmen ini juga ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama 16 Pemda dalam acara Capacity Building TP2DD, pada […]

  • JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

    JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Maret 2021 melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah hotel yang terletak di Tangerang, diduga menjadi tempat aktivitas terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi, diduga melibatkan artis berinisial CA yang merupakan pemilik hotel. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/03/20/saraswati-prostitusi-online-melibatkan-anak-harus-dihentikan/ Menyoroti persoalan di atas, Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti […]

  • Presiden Jokowi Pinta Menko Polhukam & Kapolri Tindak Tegas Pelaku Intoleransi

    Presiden Jokowi Pinta Menko Polhukam & Kapolri Tindak Tegas Pelaku Intoleransi

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait kasus intoleransi yang terjadi di Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun dan Masjid Al-Hidayah di Minahasa Utara. Presiden kembali menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. “Jelas konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh […]

expand_less