Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » IMO-Indonesia : Perpu No 1 Tahun 2020 Perkuat Daya Tahan & Ekonomi Lebih Kompetitif

IMO-Indonesia : Perpu No 1 Tahun 2020 Perkuat Daya Tahan & Ekonomi Lebih Kompetitif

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2020
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, dapat berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Guna memberikan landasan hukum yang kuat Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, hal tersebut dituturkan oleh Helex Wirawan, S.E.,S.H.,M.H. Dewan Pembina IMO-Indonesia yang juga Praktisi hukum dan Pengacara, kepada awak media pada Selasa, 31 Maret 2020 ketika diminta tanggapannya terkait Perpu No. 1 Th 2020 yang baru saja ditetapkan.

Helex juga mengatakan bahwa salah satu kebijakan keuangan adalah termasuk kebijakan perpajakan. Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi: a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Helex Wirawan juga menyampaikan bahwa melalui Pasal 5 (1) pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi 3% persen lebih rendah dibandingkan dengan yang berlaku saat ini.

“Tarif sebesar 22 % (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan sebesar 20 % (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Untuk Wajib Pajak dalam negeri. berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 4O % (empat puluh persen); dan c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini,” ungkap Helex Wirawan.

“Filosofinya dari penurunan tarif pajak adalah untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif,” terangnya.

Kebijakan penurunan tarif PPh badan itu untuk membantu dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca terjadinya pandemi. Penurunan tarif PPh sudah lama diinginkan oleh kalangan pengusaha. Rencana penurunan tarif ini sebenarnya juga sudah masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR terkait pembahasan RUU tersebut.

Dewan Pembina IMO-Indonesia Helex Wirawan juga berharap kiranya semoga Penurunan tarif PPh diharapkan menjadi solusi untuk memberi daya tahan bagi pengusaha dalam menghadapi masa sulit dan untuk memancing gairah investasi di Indonesia. (*)

Sumber berita dan foto (*/@yfi–Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambang Ilegal Mengkubung Kembali Marak, Diduga Dibeking APH

    Tambang Ilegal Mengkubung Kembali Marak, Diduga Dibeking APH

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Babel, Garda Indonesia | Aktivitas tambang biji timah ilegal di perairan Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka sebelumnya sempat ditertibkan oleh aparat penegak hukum bahkan dalam giat razia saat itu sedikitnya 3 orang oknum pelaku tambang ilegal menggunakan sarana ponton isap produksi (PIP) sempat diamankan tim Dit PolAir Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). […]

  • Hari Anak Indonesia (HAN) 2018: Anak Indonesia-Anak GENIUS

    Hari Anak Indonesia (HAN) 2018: Anak Indonesia-Anak GENIUS

    • calendar_month Sen, 23 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Pasuruan,gardaindonesia.id – Bertempat di Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, ribuan anak bergembira merayakan Hari Anak Nasional (HAN) 2018 yang diperingati setiap 23 Juli. Meski tidak dihadiri Presiden RI, Joko Widodo, namun tidak menyurutkan semangat anak-anak untuk beraktivitas dalam arena bermain dan belajar yang telah disiapkan. Disambut tari Gandrung Banyuwangi dan Reog Ponorogo, […]

  • Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

    Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengendap laporan kasus penganiayaan yang dialami korban atas nama Ongki Y. Banu, warga Dusun IV, RT 25, RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah. Informasi yang dihimpun Garda Indonesia dari pihak korban pada Selasa malam, 25 Mei […]

  • Empat Kabupaten di NTT dengan Zona Kerentanan Iklim Tertinggi

    Empat Kabupaten di NTT dengan Zona Kerentanan Iklim Tertinggi

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Loading

    Tim peneliti terdiri dari Leny M. Mooy, S.P., M.P. Norman Riwu Kaho, S.P., M.Sc. Dr. Yendris Krisno Syamruth, S.KM., M.Kes. Dr. Yulius P.K. Suni, S.T., M.Sc. Budhi B. Lily, S.T., M.T. dan Dismas F.N. Banu, S.Fil.   Kupang | Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. Pola hujan […]

  • Warga Binaan Lapas Atambua Terima Layanan Dispendukcapil Belu

    Warga Binaan Lapas Atambua Terima Layanan Dispendukcapil Belu

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu pada Kamis, 2 Maret 2022 pukul 11.00 WITA di aula Lapas Atambua. Kepala Seksi Binadik & Giatja, Marhaban Subang mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Joseph Bau bersama tim mendata NIK yang bermasalah […]

  • PLN UIP Nusra Optimis Capai Target 100% Aset Legal di Tahun 2024

    PLN UIP Nusra Optimis Capai Target 100% Aset Legal di Tahun 2024

    • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui unit pelaksana proyek (UPP) Nusra 1 kembali berhasil melakukan penambahan aset tersertifikasi untuk pengembangan proyek ketenagalistrikan nasional berupa tanah tapak tower, gardu induk, dan tanah pembangkit. Terkini, PT PLN (Persero) UIP Nusra melalui UPP Nusra 1 bersama kantor pertanahan (kantah) […]

expand_less