Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » IMO-Indonesia : ‘RUU Cipta Kerja Omnibus Law’, Jadi Momentum Masukan Lintas Sektor

IMO-Indonesia : ‘RUU Cipta Kerja Omnibus Law’, Jadi Momentum Masukan Lintas Sektor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 1 Mar 2020
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Media Online (IMO Indonesia) akhirnya sepakat membentuk tim khusus dalam rangka menelaah kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja, acara FGD berlangsung pada Sabtu, 29 Februari 2020 pukul 14.00—17.00 WIB di Cafe & Resto The Atjeh Connection, Sarinah Jakarta.

FGD IMO-Indonesia yang dilaksanakan oleh DPW IMO-Indonesia DKI Jakarta menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kepakaran di bidangnya masing-masing, diantaranya Helex Wirawan (ahli hukum dan ekonomi), Yuspan Zalukhu (Akademisi & ahli Hukum), Maskur Husain (Advokat dan Ketua Umum DPP HPI), M. Nasir Bin Usman (Sekjen DPP IMO), Ismet (Kementerian Hukum dan HAM) serta Yakub Ismail (Ketum DPP IMO Indonesia), dan dimoderatori oleh Muliansyah selaku Ketua DPW IMO DKI Jakarta.

Sejumlah pengurus serta anggota dari IMO-Indonesia dan Himpunan Pewarta Indonesia (HPI-red) tampak hadir dan berbaur dengan awak media yang memenuhi giat FGD. Dalam sambutan pembuka yang disampaikan oleh moderator, bahwasanya FGD tersebut digelar agar ada ruang diskursus bagi organisasi dan masyarakat pers untuk dapat menyampaikan pandangan serta masukan terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut.

Ketum IMO Indonesia saat memaparkan pandangannya tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Ada pun hal ini juga menjadi momentum bagi lintas sektor, ‘khususnya industri media online.’

Silang pendapat dan pandangan yang berjalan dari sesi pertama sampai akhir menjadi warna dalam dinamika FGD RUU Cipta Kerja Omnibus Law, argumentasi yang dibangun oleh para nara sumber dalam perdebatan berjalan cukup alot sehingga mendapat atensi yang serius dari audience yang mengikuti jalannya FGD tersebut.

M. Nasir Umar selaku narasumber pertama menyatakan “Pemerintah sekarang terlihat sangat baik dengan pihak Pers akan tetapi anehnya, banyak yang tidak terakomidir khususnya bagi pengusaha Pers padat karya yang seolah dianaktirikan pemerintah melalui Dewan Pers dengan berbagai aturan yang dirasakan cukup menyulitkan bahkan menurut M. Nasir tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, oleh sebab itu pemerintah diharapkan melalui Dewan Pers bisa mengakomodir perusahan pers tanpa pilih kasih.

Hal yang berbeda di sampaikan Ketua Umum DPP IMO-Indonesia “Terkait dengan rancangan UU tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada saat pidato perdana pasca terpilih untuk periode yang kedua, bahwasanya akan ada regulasi baru “OMNIBUS LAW.”

Sejak hal tersebut digulirkan ruang publik dipenuhi oleh diskursus pada lintas sektor, diantaranya dunia kerja terkait UU NO. 13 tentang ketenagakerjaan, adapun UU 40 tahun 1999 tentang pers yang sudah hampir 21 tahun berlaku, juga menjadi bagian pada RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Bahwasanya ada 2 pasal yang dikembangkan, yakni Pasal 11 tentang penanaman modal asing pada perusahaan pers, serta pasal 18 terkait sangsi denda menjadi sebesar dua milyar rupiah,” ujar Ketum IMO Indonesia.

Yakub menuturkan bahwa hal tersebut juga bagian dari pra-masyarakat global ke depan pasca-masuknya Indonesia menjadi bagian dari MEA beberapa tahun yang lalu, tentu saja ini menjadi bagian dari konsekuensi yang menjadi tantangan sekaligus menjadi sebuah peluang baru bagi dunia usaha khususnya industri media online dengan semangat nasionalisme untuk tetap menjadi tuan di negeri sendiri.

“Dengan jumlahnya yang mencapai ratusan ribu, saat ini industri media online sedang menatap dan menunggu omnibus law pada UU Pers untuk dapat lebih berpihak kepada media padat karya, agar ada kesempatan serta keadilan dalam berusaha di bidang media khususnya online. Sehingga mampu menjadi satu peluang untuk dapat menyerap tenaga kerja dalam bidang media yang juga dapat menjadi salah satu solusi dari sekian banyak program dan rencana pemerintah terkait pada penyediaan lapangan kerja,” pungkas Yakub.

Maskur Husen melihat RUU Omnibus Law masih menjadi silang pendapat, Dibilang wacana tetapi dirasa sebagai pengalihan isu karena saat membaca draft secara utuh pemerintah dapat mengubah UU, tiba-tiba RUU Omnibus Law dapat memangkas UU Ketenagakerjaan, Pers, dan lain-lain. Ini peluang bagi kita untuk bersiap siap apabila ini diterima, kita harus mempunyai apa dan mengapa, Supaya pers tidak dapat dilemahkan.

Ahli hukum lain dan akademisi Helex Wirawan Omnibus Law juga menyatakan “yang berakitan dengan Industri media Pasal 11 dan 18 yang memiliki perubahan Pasal 11: Penanaman modal asing, memberi tantangan sekaligus peluang, yang perlu diperhatikan adalah berapa besar dominasi asing dan indenpensinya. “Pasal 18: mengatur perubahan tentang pasal 40 Yang menghalangi Pasal 5 : aturan-aturan main pers, Pasal 9 : media harus berbadan hukum, Pasal 12 khsus media cetak harus memiliki badan yang jelas, Pasal 13 tentang iklan Melalui Omnibus Law campur tangan pemerintah semakin besar,” ungkap Wirawan.

Sementara Narasumber lain Dr.Yuspan Zalukhu melihat, bagaimana menakar RUU cipta kerja terkait IMO, “Latar belakang kegiatan kita adalah berinisiatif untuk mendorong percepatan investasi di Indonesia, membuka lapangan kerja, dan mendorong rencana program bahwa tujuan pemerintah terkait hal positif yang menjadi pro kontra masyarakat terutama pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan UU yang direvisi, sehingga konsentrasi kita jangan terpaku pada 2 pasal itu, kita boleh menyampaikan aspirasi yang benar-benar riil,” paparnya.

“Awali dengan memahami dengan baik yaitu pasal 11 dan 18, bagaimana kita bisa melihat ini positif atau tidak, pahami dengan baik, memosisikan diri, mendukung atau menolak, serta kita harus menyampaikan solusi,” pungkas Yuspan Zalukhu. (*)

Sumber berita (*/M—Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Poltekkes Kemenkes Kupang Prodi Farmasi Intens Kenalkan Potensi Kelor

    Poltekkes Kemenkes Kupang Prodi Farmasi Intens Kenalkan Potensi Kelor

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangka World Pharmacist Day yang dirayakan pada setiap 25 September dan mendukung program Pemprov NTT maka Poltekkes Kemenkes Prodi Farmasi menghelat even 1.001 seduhan instan kelor kepada peserta car free day di Jalan Raya El Tari Kupang pada Sabtu, 28 September 2019. Pantauan media ini para mahasiswa dan dosen jurusan […]

  • Pasien Covid-19 Berhasil Sembuh Jadi 112, Positif 1.790 Orang

    Pasien Covid-19 Berhasil Sembuh Jadi 112, Positif 1.790 Orang

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia terus bertambah mencapai 112 orang, sedangkan kasus positif menjadi 1.790 orang sementara meninggal 170 orang hingga Kamis, 2 April 2020 pukul 12.00 WIB. Dibanding sehari sebelumnya, jumlah pasien sembuh bertambah sebanyak sembilan orang dari 103 pasien, sedangkan kasus […]

  • Menanti 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Atasi Kendala Gas Industri Banten

    Menanti 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Atasi Kendala Gas Industri Banten

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Banten | Peliknya dinamika gas industri di Banten ditengarai bakal bermuara ke pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan segera dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang. Mayoritas pelaku usaha di Banten sampai saat ini masih mengeluhkan kendala pasokan gas lantaran kebijakan pembatasan gas yang dilakukan Perusahaan Gas Nasional. Menyikapi permasalahan ini, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha […]

  • Yudi Selan, Kader Demokrat TTS Jawab Kebutuhan Air Bersih Desa Tublopo

    Yudi Selan, Kader Demokrat TTS Jawab Kebutuhan Air Bersih Desa Tublopo

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    SoE – NTT, Garda Indonesia | Yudi Arifus Selan, anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjawab kebutuhan air bersih di Dusun B, Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat. Yudi Selan, kader partai Demokrat ini menceritakan kepada media, tekadnya berawal sejak Desember 2021. Ia menyisihkan sebagian uang miliknya guna membangun jaringan air […]

  • Golkar Copot Adies Kadir dari DPR Gegara Kisruh Tunjangan

    Golkar Copot Adies Kadir dari DPR Gegara Kisruh Tunjangan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Nama Adies Kadir ramai diperbincangkan publik usai komentarnya soal tunjangan DPR RI. Pada Selasa,19 Agustus 2025, Adies sempat menyebut adanya kenaikan beberapa komponen tunjangan, termasuk tunjangan beras dan transportasi.   Jakarta | Partai Golongan Karya (Golkar) resmi menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029, Adies Kadir, dari keanggotaan DPR RI. Keputusan itu diumumkan langsung oleh […]

  • Hari Tani Nasional, Ketua KPK Ingatkan Jangan Curi Hak Petani

    Hari Tani Nasional, Ketua KPK Ingatkan Jangan Curi Hak Petani

    • calendar_month Ming, 25 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hari Tani Nasional merupakan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petani, atas konsistensi dan dedikasi luar biasa dalam menjaga ketahanan serta memenuhi kebutuhan pangan seluruh rakyat Indonesia. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan di usia 62 tahun (Hari Tani Nasional pada 24 September 2022, red), kerja keras penuh peluh dan keringat para […]

expand_less