Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau corona melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Fatwa tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani, merawat sekaligus menanggulangi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M Asrorun Ni’am mengatakan bahwa dalam menjalankan pedoman tersebut ada tiga aspek yang harus diperhatikan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.

Aspek yang pertama ialah kertertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.

Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT.

Kemudian yang ketiga adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan.

Secara substansi, Fatwa 18 Tahun 2020 juga menyinggung mengenai hukum yang mengatur bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid dan mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dari Allah SWT.

“Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT,” ungkap Asrorun pada Sabtu, 4 April 2020 di Graha BNPB Jakarta.

Kemudian yang berikutnya, soal pemakaman. Ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan terkait pemandian, pengkafanan, pengsholatan, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.

Pada proses pemandian jenazah dimungkinkan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh, apabila tidak dimungkinkan bisa tayamum, apabila tidak dimungkinkan lagi maka dapat langsung dikafankan.

Selanjutnya proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar’i.

Setelah itu proses penyalatan yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.

Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses kepengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan kepengurusan jenazah Muslim, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup.

Dalam hal ini kekhawatiran dan juga kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh. “Jangan sampai, akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa, karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman” tutup Asrorun. (*)

Sumber berita dan foto (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Josef Nae Soi : Pemprov NTT Serius Tangani Pandemi Covid-19

    Wagub Josef Nae Soi : Pemprov NTT Serius Tangani Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur Josef A. Nae Soi sangat serius dalam mengurus dan merespons penyebaran Corona Virus Desease atau Covid-19. “Kami sangat serius urus Covid-19. Karena itu, jikalau ada rumor yang mengutip pernyataan saya bahwa virus corona […]

  • Ketika Para Penulis Belajar “Kudeta” Gaya Politisi

    Ketika Para Penulis Belajar “Kudeta” Gaya Politisi

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Denny Januar Ali RA Kartini sudah menulis sebelum tahun 1911. Di tahun itu, kumpulan suratnya diterbitkan menjadi buku “Habis Gelap Terbitlah Terang.” Bung Karno sudah menulis di tahun 1917—1925. Tulisannya di era ini kemudian dibukukan dengan judul “Di bawah Bendera Revolusi.” Para penulis sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1911, 1917, seratus sepuluh […]

  • Program Iptek Bagi Produk Ekspor (IbPE) Politeknik Negeri Kupang Untuk UKM Nice Handycraft

    Program Iptek Bagi Produk Ekspor (IbPE) Politeknik Negeri Kupang Untuk UKM Nice Handycraft

    • calendar_month Sab, 9 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Program Iptek Bagi Produk Ekspor (IbPE) Kerajinan Tangan (Handycraft) berbahan limbah perca kain tenun ikat merupahkan pengabdian masyarakat dengan skema Iptek sebagai Produk Ekspor dari Kemenristek Dikti melalui Politeknik Negeri Kupang dibawah Pengawasan Tim Pelaksana Jurusan Teknik Elektro. Ketua Tim Pelaksana Petrisia Widyasari Sudarmadji, S.Kom, M.Si dengan anggota tim, Rocky Yefrenes Dillak, […]

  • Penantian 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Teken PKB

    Penantian 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Teken PKB

    • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PLN meneken perjanjian kerja bersama (PKB) dalam upaya bersama mempercepat proses transformasi perusahaan. Penandatanganan dilakukan antara Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dengan Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali. Turut disaksikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Kantor Pusat […]

  • OJK Perintah Bank Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

    OJK Perintah Bank Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu […]

  • Bedah Buku “Umbu Sang Metiyem” Kris Liyanto: Sastra Itu Keseimbangan Hidup

    Bedah Buku “Umbu Sang Metiyem” Kris Liyanto: Sastra Itu Keseimbangan Hidup

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghelat bedah dan launching buku “Umbu Sang Metiyem” karya Robertus Fahik dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia pada Selasa, 22 Agustus 2023. Peluncuran buku ini guna mengenang 80 tahun Umbu Landu Paranggi (1943—2023). Umbu Wulang Landu Paranggi adalah seniman Indonesia berasal dari […]

expand_less