Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau corona melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Fatwa tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani, merawat sekaligus menanggulangi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M Asrorun Ni’am mengatakan bahwa dalam menjalankan pedoman tersebut ada tiga aspek yang harus diperhatikan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.

Aspek yang pertama ialah kertertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.

Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT.

Kemudian yang ketiga adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan.

Secara substansi, Fatwa 18 Tahun 2020 juga menyinggung mengenai hukum yang mengatur bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid dan mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dari Allah SWT.

“Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT,” ungkap Asrorun pada Sabtu, 4 April 2020 di Graha BNPB Jakarta.

Kemudian yang berikutnya, soal pemakaman. Ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan terkait pemandian, pengkafanan, pengsholatan, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.

Pada proses pemandian jenazah dimungkinkan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh, apabila tidak dimungkinkan bisa tayamum, apabila tidak dimungkinkan lagi maka dapat langsung dikafankan.

Selanjutnya proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar’i.

Setelah itu proses penyalatan yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.

Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses kepengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan kepengurusan jenazah Muslim, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup.

Dalam hal ini kekhawatiran dan juga kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh. “Jangan sampai, akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa, karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman” tutup Asrorun. (*)

Sumber berita dan foto (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Webriamata, Desa Binaan Bank NTT Hasilkan Gerabah, Tenun & Holtikultura

    Webriamata, Desa Binaan Bank NTT Hasilkan Gerabah, Tenun & Holtikultura

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Loading

    Betun, Garda Indonesia | Juri Festival Desa Binaan Bank NTT, Dr. James Adam dan pendamping dari Divisi Kredit Kantor Pusat Bank NTT Kristoforus Seda, mengunjungi desa Webriamata di Kabupaten Malaka, Selasa, 15 November 2022. Kunjungan ini, dalam rangka menilai perkembangan dan keunggulan setiap Desa Binaan Bank NTT yang ikut serta di ajang Festival Desa Binaan […]

  • Terapi Plasma Konvalesen Jadi Pengobatan Alternatif Covid-19

    Terapi Plasma Konvalesen Jadi Pengobatan Alternatif Covid-19

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Terapi Plasma Konvalesen yang kini kembali digaungkan sebagai salah satu terapi alternatif untuk mengobati pasien positif Covid-19, sebetulnya bukan merupakan hal baru. Terapi ini telah digunakan sejak satu abad yang lalu untuk mengobati banyak penyakit, termasuk difteri. Membahas hal tersebut, dr. Erlina Burhan, Sp.P (K), M.Sc., Ph.D, Dokter Spesialis Paru Rumah […]

  • Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

    Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Guna memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, […]

  • Ke DPRD TTS, Warga Desa Tubmonas Tolak Arkilaus Sae Calon Desa 2022

    Ke DPRD TTS, Warga Desa Tubmonas Tolak Arkilaus Sae Calon Desa 2022

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Sejumlah warga Desa Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi DPRD TTS pada Senin, 7 Maret 2022. Kedatangan masyarakat dengan maksud meminta agar Arkilaus Sae tidak mencalonkan diri dalam Pilkades 2022 lantaran terdapat sejumlah persoalan di Desa Tubmonas selama masa kepemimpinannya. Habel Asbanu, mantan […]

  • Inflasi NTT November 2018, Terjadi di Kota Kupang dan Maumere

    Inflasi NTT November 2018, Terjadi di Kota Kupang dan Maumere

    • calendar_month Sel, 4 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id | Inflasi November 2018 terjadi di 3 (tiga) Kota di Provinsi NTT; Kota Kupang mengalami inflasi sebesar 0,48% dan Maumere juga mengalami inflasi sebesar 0,48%. Inflasi November 2018 di Nusa Tenggara Timur sebesar 0,82% karena adanya kenaikan indeks harga pada 6 (enam) kelompok pengeluaran dengan kenaikan terbesar pada kelompok transpor sebesar 3,52% dan diikuti […]

  • Decak Kagum Prof Tyas Lihat Semangat UMKM Desa Binaan Bank NTT

    Decak Kagum Prof Tyas Lihat Semangat UMKM Desa Binaan Bank NTT

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Sikka, Garda Indonesia | Juri festival desa binaan bank NTT dan PAD tahun 2022 sudah melakukan assessment awal terhadap 115 desa yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. Ketua Dewan Juri, Prof Dr. Intiyas Utami, SE., MSi, Ak, CA, CMA, QIA, CfrA. melakukan penilaian pada desa-desa peserta di Kabupaten Sikka. Dalam kunjungannya ke desa-desa di Kabupaten […]

expand_less