Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » “Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

“Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Nagekeo-NTT, Gardaindonesia.id-Ketua Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM),Gabriel Gowa kepada media ini menyampaikan pernyataan sikap terkait kejanggalan penyidikan Kasus “RN” oleh Polsek Boawae, yang dikirim melalui pesan Whatsapp (Senin/13 Agustus 2018 pukul 20.08 wita); Sehubungan dengan kasus kejahatan penganiayaan yang menimpa calon tenaga kerja “RN” asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhitung sejak bulan Mei – Juni 2018 yang dirilis oleh voxntt.com, (http://voxntt.com/2018/08/10/tak-layani-nafsu-perekrut-calon-tkw-dianiaya-hingga-kritis/) yang diduga dilakukan oleh oknum bernama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero, Pihak kuasa hukum telah melakukan investigasi secara mendalam dan menemukan beberapa fakta dan kejanggalan yang terjadi, khususnya terkait dengan proses penyidikan kasus yang ditangani oleh polsek boawae. Adapun fakta-fakta dan kejanggalan-kejanggalan tersebut sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan uraian keterangan RN tentang kejadian yang menimpanya maka kami berkesimpulan bahwa RN adalah korban penganiayaan berat, korban kekerasan seksual dan korban tindak pidana perdagangan orang.
  2. Bahwa pelaku Markus Kewo telah membujuk rayu, mengiming-imingi, mengangkut, menyekap, memindahkan, memukul, menjambak, menendang, dan memperkosa, mengksploitasi secara seksual kepada korban shingga korban terekploitasi dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
  3. Bahwa kondisi korban saat ini masih dalam sakit yang cukup parah dan mengalami trauma berat.
  4. Bahwa laporan kepolisian tekait kasus ini dengan Nomor : LP/04/VI/2018/NTT/Res.Ngada/Sektor Boawae, tanggal 17 Juni 2018, yang diajukan oleh orang tua korban, ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya : pelapor tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STLL), dan tidak berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhitung sejak tanggal 17 Juni-14 Juli 2018, yangmana dokument surat tersebut merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.
  5. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, penyidik pembantu atas nama Bripka Rio Marthen Maure dengan sengaja mengarahkan keterangan korban dan orang tua korban yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa selain itu, Bripka Rio Marthen Maure mengatakan kepada korban dan orang tua korban agar menyelesaikan kasus ini lewat jalur adat (denda) dan tidak meneruskan melalui jalur hukum karena akan panjang urusannya.
  6. Bahwa didalam BAP tertanggal 14 Juli 2018, menyebutkan pengenaan pasal pidana kepada pelaku Markus Kewo hanyalah pasal tunggal yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya adalah 2 tahun 8 bulan.
  7. Bahwa hingga saat ini, pelaku atas nama Markus Kewo, belum juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Boawae dan hanya dikenakan wajib lapor serta masih bebas berkeliaran dan berpotensi akan melakukan kejahatan yang sama.
  8. Bahwa hingga saat ini yang juga pelaku pendukung (turut serta), atas nama Beny Banoet dan Vero belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan secara hukum.
  9. Bahwa diduga ada upaya untuk “cuci tangan” atas kasus ini oleh penyidik Polsek Boawae dengan sengaja mendorong penyelesaikan kasus ini di Polres Kupang Kota.
  10. Bahwa hingga saat ini baik Bripka Rio Marthen Maure dan Kapolsek Boawae belum juga diperiksa secara etik ataupun pidana atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
  11. Bahwa hingga saat ini belum ada informasi perkembangan penanganan kasus yang diterima oleh pihak korban dari Polsek Boawae ataupun Polres Ngada.

Berdasarkan uraian fakta dan kejanggalan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk segera mengambil alih proses penyidikan kasus ini dengan melakukan BAP ulang dan menetapkan status tersangka serta menahan 3 orang pelaku kejahatan masing-masing atas nama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero;

Kedua, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Provost Polres Ngada untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin dan pidana kepada Bripka Rio Marthen Maure atas sikap dan perbuatannya;

Ketiga, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk mencopot Kapolsek Boawae dan memberikan sanksi disiplin yang sesuai karena telah lalai menjalan tugas pengawasan terhadap penyidikan kasus ini;

Keempat, Meminta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk segera melindungi korban;

Kelima, Meminta Komnas Perempuan untuk segera turun tangan mengadvokasi kasus ini;

Hormat Kami
Kuasa Hukum Korban

Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM)

Nara Hubung :
1. Greg R. Daeng, S,H. (0822 1339 7977)
2. Veronika Aja, SE, MM. (0812 94260050)
3. Wolhardus Toda, S.Sos. (0823 3963 8888)

 

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Kemen PPPA Ciptakan Mediator UPTD/P2TP2A Yang Kompeten

    Komitmen Kemen PPPA Ciptakan Mediator UPTD/P2TP2A Yang Kompeten

    • calendar_month Ming, 9 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor,gardaindonesia.id – Kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak dan menimbulkan dampak sengketa didalamnya semakin meningkat. Pemahaman dalam penanganan kasus persengketaan atau konflik perlu dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Pendekatan bijak yang mengaktualisasikan nilai-nilai musyawarah mufakat secara optimal dikenal dengan istilah mediasi. Seyogyanya mediasi dapat membiasakan para pihak yang berkonflik untuk menggunakan rasionalitasnya, empatinya serta […]

  • Kupang Smart City—Perlu SDM dan Infrastruktur yang Memadai

    Kupang Smart City—Perlu SDM dan Infrastruktur yang Memadai

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Kota Kupang dibawah pimpinan Jefri Riwu Kore dan Hermanus Man, terus berupaya menjadikan Kota Kupang sebagai Kota yang bersih, cerdas,aman dan juga nyaman. Salah satunya melalui program Kupang Smart City. Bertempat di Neo Hotel Kupang, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Pemerintah Kota Kupang mengadakan “Gerakan Menuju Kupang Smart […]

  • PLN Tak Bisa Sendiri, DPR: Perlu Penetrasi Ekosistem Kendaraan Listrik

    PLN Tak Bisa Sendiri, DPR: Perlu Penetrasi Ekosistem Kendaraan Listrik

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Panitia Kerja (Panja) Transisi Energi ke Listrik Komisi VI DPR RI mendukung upaya PT PLN (Persero) dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik. Langkah besar ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai, dalam mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, PLN tak bisa sendiri. Upaya PLN […]

  • Hati-hati ! Hujan Deras, Angin Kencang dan Kilat Terjadi pada 5—12 Januari 2020

    Hati-hati ! Hujan Deras, Angin Kencang dan Kilat Terjadi pada 5—12 Januari 2020

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hasil analisis kondisi dinamika atmosfer terkini menunjukkan masih adanya potensi hujan lebat di beberapa wilayah Indonesia untuk sepekan ke depan. Berkurangnya pola tekanan rendah di Belahan Bumi Utara (BBU) dan meningkatnya pola Tekanan Rendah di wilayah Belahan Bumi Selatan (BBS) mengindikasikan terjadinya peningkatan aktivitas Monsun Asia. Kondisi tersebut dapat menyebabkan penambahan […]

  • Presiden Jokowi: Percepat Penyaluran Bansos & Obat Gratis ke Masyarakat

    Presiden Jokowi: Percepat Penyaluran Bansos & Obat Gratis ke Masyarakat

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan obat-obatan gratis kepada masyarakat pada pekan ini. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari […]

  • Hari Pelanggan Nasional, PLN Berkomitmen Menerangi Negeri

    Hari Pelanggan Nasional, PLN Berkomitmen Menerangi Negeri

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melistriki seluruh masyarakat di Indonesia dengan terus meningkatkan infrastruktur kelistrikan dan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan terbaik. Komitmen ini sebagai wujud dari tugas PLN sebagai perusahaan listrik nomor satu di Indonesia. Munief Budiman, Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail PLN menjelaskan, perseroan terus mengoptimalkan layanan […]

expand_less