Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » “Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

“Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

Loading

Nagekeo-NTT, Gardaindonesia.id-Ketua Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM),Gabriel Gowa kepada media ini menyampaikan pernyataan sikap terkait kejanggalan penyidikan Kasus “RN” oleh Polsek Boawae, yang dikirim melalui pesan Whatsapp (Senin/13 Agustus 2018 pukul 20.08 wita); Sehubungan dengan kasus kejahatan penganiayaan yang menimpa calon tenaga kerja “RN” asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhitung sejak bulan Mei – Juni 2018 yang dirilis oleh voxntt.com, (http://voxntt.com/2018/08/10/tak-layani-nafsu-perekrut-calon-tkw-dianiaya-hingga-kritis/) yang diduga dilakukan oleh oknum bernama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero, Pihak kuasa hukum telah melakukan investigasi secara mendalam dan menemukan beberapa fakta dan kejanggalan yang terjadi, khususnya terkait dengan proses penyidikan kasus yang ditangani oleh polsek boawae. Adapun fakta-fakta dan kejanggalan-kejanggalan tersebut sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan uraian keterangan RN tentang kejadian yang menimpanya maka kami berkesimpulan bahwa RN adalah korban penganiayaan berat, korban kekerasan seksual dan korban tindak pidana perdagangan orang.
  2. Bahwa pelaku Markus Kewo telah membujuk rayu, mengiming-imingi, mengangkut, menyekap, memindahkan, memukul, menjambak, menendang, dan memperkosa, mengksploitasi secara seksual kepada korban shingga korban terekploitasi dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
  3. Bahwa kondisi korban saat ini masih dalam sakit yang cukup parah dan mengalami trauma berat.
  4. Bahwa laporan kepolisian tekait kasus ini dengan Nomor : LP/04/VI/2018/NTT/Res.Ngada/Sektor Boawae, tanggal 17 Juni 2018, yang diajukan oleh orang tua korban, ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya : pelapor tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STLL), dan tidak berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhitung sejak tanggal 17 Juni-14 Juli 2018, yangmana dokument surat tersebut merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.
  5. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, penyidik pembantu atas nama Bripka Rio Marthen Maure dengan sengaja mengarahkan keterangan korban dan orang tua korban yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa selain itu, Bripka Rio Marthen Maure mengatakan kepada korban dan orang tua korban agar menyelesaikan kasus ini lewat jalur adat (denda) dan tidak meneruskan melalui jalur hukum karena akan panjang urusannya.
  6. Bahwa didalam BAP tertanggal 14 Juli 2018, menyebutkan pengenaan pasal pidana kepada pelaku Markus Kewo hanyalah pasal tunggal yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya adalah 2 tahun 8 bulan.
  7. Bahwa hingga saat ini, pelaku atas nama Markus Kewo, belum juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Boawae dan hanya dikenakan wajib lapor serta masih bebas berkeliaran dan berpotensi akan melakukan kejahatan yang sama.
  8. Bahwa hingga saat ini yang juga pelaku pendukung (turut serta), atas nama Beny Banoet dan Vero belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan secara hukum.
  9. Bahwa diduga ada upaya untuk “cuci tangan” atas kasus ini oleh penyidik Polsek Boawae dengan sengaja mendorong penyelesaikan kasus ini di Polres Kupang Kota.
  10. Bahwa hingga saat ini baik Bripka Rio Marthen Maure dan Kapolsek Boawae belum juga diperiksa secara etik ataupun pidana atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
  11. Bahwa hingga saat ini belum ada informasi perkembangan penanganan kasus yang diterima oleh pihak korban dari Polsek Boawae ataupun Polres Ngada.

Berdasarkan uraian fakta dan kejanggalan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk segera mengambil alih proses penyidikan kasus ini dengan melakukan BAP ulang dan menetapkan status tersangka serta menahan 3 orang pelaku kejahatan masing-masing atas nama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero;

Kedua, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Provost Polres Ngada untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin dan pidana kepada Bripka Rio Marthen Maure atas sikap dan perbuatannya;

Ketiga, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk mencopot Kapolsek Boawae dan memberikan sanksi disiplin yang sesuai karena telah lalai menjalan tugas pengawasan terhadap penyidikan kasus ini;

Keempat, Meminta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk segera melindungi korban;

Kelima, Meminta Komnas Perempuan untuk segera turun tangan mengadvokasi kasus ini;

Hormat Kami
Kuasa Hukum Korban

Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM)

Nara Hubung :
1. Greg R. Daeng, S,H. (0822 1339 7977)
2. Veronika Aja, SE, MM. (0812 94260050)
3. Wolhardus Toda, S.Sos. (0823 3963 8888)

 

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam IX/Udayana Tutup Penataran Kader Bela Negara Siswa SLTA Se-Bali

    Pangdam IX/Udayana Tutup Penataran Kader Bela Negara Siswa SLTA Se-Bali

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Tabanan-Bali, Garda Indonesia | Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., menjadi Irup pada upacara penutupan penataran kader bela negara siswa-siswi SMA Se-Bali yang telah dilaksanakan selama lima hari di Rindam IX/Udayana dalam upacara di Lapangan Wira Yudha Bhakti Rindam IX/Udayana, Tabanan, Minggu, 16 Juni 2019. 250 siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Se-Bali dibekali […]

  • Gubernur VBL Harap Bank NTT Menuju Bank UMKM

    Gubernur VBL Harap Bank NTT Menuju Bank UMKM

    • calendar_month Sen, 11 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), memberi apresiasi tinggi kepada Bank NTT atas capaian kinerjanya saat ini. Gubernur berharap Bank NTT bisa meniru bank-bank di luar negeri yang menuju  bank berbasis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Apresiasi dan harapannya itu diungkap Gubernur VBL dalam sambutannya ketika meluncurkan Festival Desa Binaan, Festival […]

  • Doa Tulus Penjabat Wali Kota Kupang Bagi Bank NTT

    Doa Tulus Penjabat Wali Kota Kupang Bagi Bank NTT

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, memberi doa bagi Bank NTT, agar bank ini terus bertumbuh menjadi terbaik, serta terus menyandang predikat sebagai bank kebanggaan masyarakat NTT, saat memberi sambutan pada penyerahan sumbangan dari Komisaris, Direksi, Komite dan karyawan-karyawati Bank NTT kantor pusat dan KCU kepada Baduta stunting  di Puskesmas Oebobo pada […]

  • Skenario ‘Law of Spider Web’ Peradin: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos

    Skenario ‘Law of Spider Web’ Peradin: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kasus Polisi tembak Polisi yang menjadi atensi masyarakat luas kini tengah dalam penanganan para penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pembunuhan serta obatruction of justice kasus Ferdy Sambo dkk kini bergulir ke Pengadilan. Pada Senin, 17 Oktober 2022, mata publik akan tertuju pada sidang […]

  • ‘10 Bali Baru’ Termasuk Wisata Labuan Bajo Tertata Apik & Menarik

    ‘10 Bali Baru’ Termasuk Wisata Labuan Bajo Tertata Apik & Menarik

    • calendar_month Sen, 28 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) termasuk di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kini Labuan Bajo lebih tertata rapi dan menarik dan siap menjadi salah satu destinasi wisata selain Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar. Tahun 2017-2018, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta […]

  • INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

    INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) NTT dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang berlangsung pada Rabu,6 Maret 2019 pukul 09.00 WITA—selesai di Neo Aston Hotel Kupang; mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyedia Jasa Konsultan Lokal. Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tindak lanjut dari Musyawarah IX […]

expand_less