Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jejak Dugaan Korupsi, Lukas Enembe Ditahan KPK Hingga 30 Januari

Jejak Dugaan Korupsi, Lukas Enembe Ditahan KPK Hingga 30 Januari

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 14 Jan 2023
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua, Lukas Enembe (LE) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Penyidik KPK akan menahan LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11—30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, saat ini Lukas Enembe masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto karena yang bersangkutan sebelumnya diduga sedang sakit. Dari pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan LE memerlukan perawatan sementara di RSPAD.

“Sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 11 Januari 2023.

Firli mengatakan, dalam proses pemeriksaan kesehatan ini, Lukas Enembe ditangani langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK. Firli juga menyampaikan bahwa selama proses penangkapan, Lukas Enembe dinilai tidak kooperatif.

Jejak Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik tersangka RL (Rijatono Lakka), yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multi years.

Agar dimenangkan, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar. Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Hingga sekarang, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

KPK pun telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 miliar.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Kenyang Tak Harus Nasi” Diversifikasi Pangan Lokal di Provinsi NTT

    “Kenyang Tak Harus Nasi” Diversifikasi Pangan Lokal di Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Agar dapat meningkatkan ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal, pada Rabu, 19 Agustus 2020, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menyelenggarakan Gerakan Diversifikasi Pangan serentak secara nasional. Gerakan ini sekaligus mengajak masyarakat untuk mengubah pola konsumsi agar tidak tergantung pada satu komoditas saja. Dinas Pertanian […]

  • Pelajar SDK St Carmen Sallés Kupang Kenal Manfaat dan Bahaya Listrik

    Pelajar SDK St Carmen Sallés Kupang Kenal Manfaat dan Bahaya Listrik

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kepala Sekolah SDK Santa Carmen Sallés Kupang, Suster Maria Arranz Ruiz, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan pengetahuan yang diberikan PLN.   Kupang | Rasa ingin tahu yang besar tentang bagaimana listrik bisa sampai ke rumah membawa 29 pelajar kelas IV SDK Santa Carmen Sallés Kupang melakukan kunjungan edukatif ke PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) […]

  • “Cinta Terpaut 4 Dekade” Ahmad Albar Dewi Astuti Hidup Bahagia

    “Cinta Terpaut 4 Dekade” Ahmad Albar Dewi Astuti Hidup Bahagia

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Ahmad Albar, rocker legendaris Indonesia, kembali mengejutkan publik dengan pernikahannya pada tahun 2009 lalu. Di usianya ke-63 tahun, Iyek, begitu sapaan akrabnya, menikahi Dewi Sri Astuti, seorang wanita yang baru berumur 26 tahun. Usia terpaut 37 tahun, Ahmad Albar hidup harmonis bersama Dewi Astuti Kisah cinta yang berbeda Pertemuan Ahmad Albar dengan Dewi Sri Astuti […]

  • Lepas 25 Peserta Vokasi Pariwisata ke Australia, Ini Pesan Wagub Josef

    Lepas 25 Peserta Vokasi Pariwisata ke Australia, Ini Pesan Wagub Josef

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT, pada Jumat, 6 September 2019, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi resmi melepas 25 Peserta Program Pendidikan Vokasi Pariwisata yang diberangkatkan ke Universitas Griffith, Australia. Pada kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing dan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dra. […]

  • September 2021, Persentase Penduduk Miskin NTT Turun 0,55 Persen

    September 2021, Persentase Penduduk Miskin NTT Turun 0,55 Persen

    • calendar_month Sen, 17 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis persentase penduduk miskin, menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic need approach) untuk mengukur kemiskinan. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan dan bukan makanan). Metode […]

  • Polri Mengawasi 17 Ribu Pasar

    Polri Mengawasi 17 Ribu Pasar

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bali, Garda Indonesia | Polri akan terus mengawasi harga dan ketersediaan minyak goreng dari mulai tingkat produsen hingga konsumen. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, setiap hari pihaknya mengawasi distribusi minyak goreng terutama jenis curah, ke lebih dari 17 ribu pasar tradisional. Hasilnya, sebanyak 10 ribu pasar secara rutin mendapatkan distribusi minyak goreng curah. […]

expand_less