Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Selain itu, seorang Warga Negara Indonesia bakal kehilangan kewarganegaraan jika, c). dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e) secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Juga, seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika, f). secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; g). tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h). mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

Seseorang, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Oleh karena itu, sesuai dengan informasi yang diperoleh Garda Indonesia dari laman Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, menyampaikan bahwa sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media cetak maupun elektronik tentang status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore, maka Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Nusa Tenggara Timur Christian Penna bersama tim melakukan koordinasi dengan Pihak Bawaslu Provinsi NTT pada Rabu, 3 Februari 2021; terkait adanya Informasi bahwa Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara aaing (WNA).

Dalam pertemuan tersebut Christian Penna, menyampaikan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka Imigrasi akan turut mencari bukti-bukti untuk memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penetapan kehilangan kewarganegaraan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, mengatakan bahwa sejak awal sebelum dimulai Pilkada sudah ada surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terkait dengan hal tersebut.

“Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Pilkada maka Bawaslu Provinsi NTT menindaklanjuti dengan bersurat ke instansi-instansi terkait untuk memastikan status kewarganegaraan dan syarat lain terhadap calon bupati,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto Utama (*/istimewa/koleksi facebook kelaradui)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Yasonna Laoly Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PANRB

    Menteri Yasonna Laoly Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PANRB

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerima penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik predikat A atau Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada Selasa, 8 Maret 2022 di InterContinental Hotel Jakarta. Penghargaan diberikan atas keberhasilan Menteri Yasonna membina pelayanan publik yang berkualitas pada unit-unit Pelayanan Publik […]

  • Perang Badar Terhadap Korupsi

    Perang Badar Terhadap Korupsi

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh : H. Firli Bahuri Penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, menghasilkan produk hukum yang sarat dengan unsur adil dan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun rakyat Indonesia, sehingga jalannya proses hukum tidak ‘gaduh’ agar stabilitas pembangunan nasional tetap terjaga. Sabtu 22 Juli 2023, segenap bangsa Indonesia khususnya insan Adhyaksa, tengah bersuka […]

  • 122 Juta Rekening Sudah Diblokir, PPATK Kini Incar E-Wallet

    122 Juta Rekening Sudah Diblokir, PPATK Kini Incar E-Wallet

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Danang menambahkan bahwa dompet digital saat ini juga rentan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang maupun transaksi judi online (judol).   Jakarta | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyita perhatian publik setelah membuka peluang pemblokiran sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif alias dormant. Wacana ini muncul usai PPATK memblokir sementara 122 […]

  • Rangkaian Kebersamaan Paskah Jemaat Gereja Bait El Kampung Baru Penfui

    Rangkaian Kebersamaan Paskah Jemaat Gereja Bait El Kampung Baru Penfui

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jemaat Gereja Bait El Kampung Baru Penfui dan Satuan Tugas (Satgas) Panitia Hari Raya Gerejawi (PHRG) 2019 bahu membahu menyelenggarakan Perayaan Paskah 2019. Dimulai sejak 7 (tujuh) minggu sebelum masa pra paskah hingga pada puncak Hari Raya Paskah pada Minggu, 21 April 2019. Sebelumnya, Panitia Hari Raya Gerejawi Bait El Kampung […]

  • Listrik PLN Setrum Tekad Belajar Ratusan Anak Pengungsi Lewotobi

    Listrik PLN Setrum Tekad Belajar Ratusan Anak Pengungsi Lewotobi

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Nyala listrik menjadi pemecut semangat belajar ratusan siswa yang terdampak. Proses ini terlaksana berkat kolaborasi erat antara PLN ULP Larantuka dan Yayasan Cakra Abhipraya Responsif.   Lewotobi | Saat tantangan pasca-bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Larantuka mendukung pemulihan masyarakat. Sinergi ini terwujud […]

  • Tren Kasus Positif Covid-19 di NTT Terus Naik, 384 Sampel Tunggu Kepastian

    Tren Kasus Positif Covid-19 di NTT Terus Naik, 384 Sampel Tunggu Kepastian

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan perkembangan kasus corona virus. Terdapat 5 kasus baru klaster transmisi lokal, 3 di antaranya berasal dari Ende dan 2 kasus masih berusia anak-anak berasal dari Kota Kupang. Demikian penuturan Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Dominikus […]

expand_less