Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Selain itu, seorang Warga Negara Indonesia bakal kehilangan kewarganegaraan jika, c). dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e) secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Juga, seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika, f). secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; g). tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h). mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

Seseorang, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Oleh karena itu, sesuai dengan informasi yang diperoleh Garda Indonesia dari laman Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, menyampaikan bahwa sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media cetak maupun elektronik tentang status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore, maka Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Nusa Tenggara Timur Christian Penna bersama tim melakukan koordinasi dengan Pihak Bawaslu Provinsi NTT pada Rabu, 3 Februari 2021; terkait adanya Informasi bahwa Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara aaing (WNA).

Dalam pertemuan tersebut Christian Penna, menyampaikan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka Imigrasi akan turut mencari bukti-bukti untuk memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penetapan kehilangan kewarganegaraan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, mengatakan bahwa sejak awal sebelum dimulai Pilkada sudah ada surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terkait dengan hal tersebut.

“Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Pilkada maka Bawaslu Provinsi NTT menindaklanjuti dengan bersurat ke instansi-instansi terkait untuk memastikan status kewarganegaraan dan syarat lain terhadap calon bupati,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto Utama (*/istimewa/koleksi facebook kelaradui)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Belakang Layar

    Di Belakang Layar

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Saiful Huda Ems Ssstttt…terus terang saja semalam saya masih mengusulkan ke PDI Perjuangan agar jangan mencalonkan Anies menjadi Cagub Jakarta 2024, agar PDI Perjuangan tidak mengecewakan kader-kadernya. Namun, ternyata argumen politik saya kalah tajam dibanding “sang pemikir cemerlang” PDI Perjuangan. Siapa beliau? Tak perlu saya sebut. Meski demikian ternyata ada titik temu di tengah […]

  • Kemenparekraf & Kemenkes Sepakat Kembangkan Wisata Kesehatan

    Kemenparekraf & Kemenkes Sepakat Kembangkan Wisata Kesehatan

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat mengembangkan wisata kesehatan sebagai salah satu segmen pariwisata yang potensial mendatangkan wisatawan berkualitas. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio saat peluncuran Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran di Hotel Kempinski, […]

  • DPR Usul NTT Jadi Uji Coba Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah

    DPR Usul NTT Jadi Uji Coba Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifuddin juga menyarankan agar program uji coba dimulai di wilayah yang memiliki kedekatan historis dengan negara-negara berbahasa Portugis, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).   Jakarta | DPR mengusulkan agar bahasa Portugis dijadikan salah satu mata pelajaran di sekolah-sekolah Indonesia melalui tahap uji coba terlebih dahulu. Ketua Komisi X DPR, Hetifah […]

  • Belajar Filsafat Proses, Mencintai Sesama & Lingkungan dalam Bingkai Organisme

    Belajar Filsafat Proses, Mencintai Sesama & Lingkungan dalam Bingkai Organisme

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Sebuah Pesan Untuk Para Remaja Oleh : Paulus Pedro Langoday Dunia sedang tidak baik-baik saja. Sepenggal kalimat ini mungkin sudah disadari oleh hampir semua orang. Beberapa orang mengungkapkan kesadaran akan hal ini dengan membeberkan fakta tentang masalah-masalah lingkungan yang terjadi, baik itu masalah lingkungan alam seperti banjir, polusi udara dan air, tsunami, tanah longsor, ataupun […]

  • Lempar Monyet & Bola Panas Formula-E : Tanggung Jawab Siapa?

    Lempar Monyet & Bola Panas Formula-E : Tanggung Jawab Siapa?

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Melihat lintasan historis even Formula-E ini, maka Gubernur (eksekutif) serta DPRD DKI Jakarta periode 2014—2019 plus ketujuh fraksi DPRD periode sekarang yang menolak interpelasi tentulah merupakan pihak paling bertanggung jawab! Tak boleh ada yang cuci-tangan, buang badan atau pura-pura bego. Naga-naganya sekarang ada yang mau lempar monyet atau bola panas ke […]

  • Banten Tetapkan Kejadian Luar Biasa Virus Corona, Proses KBM Dilakukan ‘Online’

    Banten Tetapkan Kejadian Luar Biasa Virus Corona, Proses KBM Dilakukan ‘Online’

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Banten, Garda Indonesia | Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten. Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada Sabtu, 14 […]

expand_less