Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Selain itu, seorang Warga Negara Indonesia bakal kehilangan kewarganegaraan jika, c). dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e) secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Juga, seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika, f). secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; g). tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h). mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

Seseorang, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Oleh karena itu, sesuai dengan informasi yang diperoleh Garda Indonesia dari laman Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, menyampaikan bahwa sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media cetak maupun elektronik tentang status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore, maka Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Nusa Tenggara Timur Christian Penna bersama tim melakukan koordinasi dengan Pihak Bawaslu Provinsi NTT pada Rabu, 3 Februari 2021; terkait adanya Informasi bahwa Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara aaing (WNA).

Dalam pertemuan tersebut Christian Penna, menyampaikan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka Imigrasi akan turut mencari bukti-bukti untuk memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penetapan kehilangan kewarganegaraan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, mengatakan bahwa sejak awal sebelum dimulai Pilkada sudah ada surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terkait dengan hal tersebut.

“Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Pilkada maka Bawaslu Provinsi NTT menindaklanjuti dengan bersurat ke instansi-instansi terkait untuk memastikan status kewarganegaraan dan syarat lain terhadap calon bupati,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto Utama (*/istimewa/koleksi facebook kelaradui)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Orang Tua dari Anak SD di NTT Tewas Bunuh Diri Gegara Tak Dibelikan Buku

    Cerita Orang Tua dari Anak SD di NTT Tewas Bunuh Diri Gegara Tak Dibelikan Buku

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 568
    • 0Komentar

    Loading

    Sehari-hari, selain bersekolah, Yohanes kerap membantu neneknya menjual sayur, ubi, dan kayu bakar. Untuk makan, mereka mengandalkan hasil kebun seadanya, pisang dan ubi menjadi menu paling sering.   Ngada | Maria Goreti Te’a (47) ibu kandung dari YBR (11) menceritakan pagi terakhir sebelum tragedi itu, anaknya Yohanes (11) mengeluh pusing. YBR juga tidak mau berangkat […]

  • Tugu Macan Putih Balongjeruk Dapat Hak Cipta dari Kemenkum Jawa Timur

    Tugu Macan Putih Balongjeruk Dapat Hak Cipta dari Kemenkum Jawa Timur

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Loading

    Perlindungan hukum tersebut dipandang tidak hanya menjaga nilai karya, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan warga melalui pemanfaatan potensi budaya secara berkelanjutan.   Kediri | Tugu patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi memperoleh Sertifikat Hak Cipta pada Selasa, 13 Januari 2026. Pencatatan hak cipta […]

  • SURYANATA Desak Copot Kasatpol PP Samarinda, Dampak Keroyok 8 Mahasiswa

    SURYANATA Desak Copot Kasatpol PP Samarinda, Dampak Keroyok 8 Mahasiswa

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Samarinda, Garda Indonesia | Bermula dari aksi brutalisme ratusan Satpol PP menyerbu 8 aktivis saat diskusi dan ngopi, Aliansi Suara Rakyat Nusantara (SURYANATA) mendesak agar segera mencopot Kepala Satpol PP Samarinda dari Jabatannya serta oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami tidak membenarkan tindakan kejahatan tidak berperi kemanusiaan tersebut, karena telah melanggar dari norma […]

  • Ayo Berubah—Menuju Kota Kupang ‘Smart City’

    Ayo Berubah—Menuju Kota Kupang ‘Smart City’

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man pada 22 Agustus 2019 mendatang, sejak dilantik pada 22 Agustus 2017 silam, banyak yang telah dilakukan. Berbagai aksi pembangunan terus digenjot untuk mewujudkan Kota Kupang maju dan mandiri. Pada usia yang […]

  • RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI

    RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang pada Selasa, 20 September 2022. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dirinya mengatakan bahwa keputusan itu diambil melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR RI. “Hasil rapat Badan Musyawarah […]

  • Diduga Palsu, Bawaslu Sabu Raijua Telusuri Status Warga Negara Bupati Terpilih

    Diduga Palsu, Bawaslu Sabu Raijua Telusuri Status Warga Negara Bupati Terpilih

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan dari Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pilkada 9 Desember 2020, Saudara Orient Patriot Riwu Kore; sejak proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. Demikian penegasan Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma kepada Garda Indonesia pada […]

expand_less