Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Selain itu, seorang Warga Negara Indonesia bakal kehilangan kewarganegaraan jika, c). dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e) secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Juga, seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika, f). secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; g). tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h). mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

Seseorang, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Oleh karena itu, sesuai dengan informasi yang diperoleh Garda Indonesia dari laman Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, menyampaikan bahwa sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media cetak maupun elektronik tentang status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore, maka Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Nusa Tenggara Timur Christian Penna bersama tim melakukan koordinasi dengan Pihak Bawaslu Provinsi NTT pada Rabu, 3 Februari 2021; terkait adanya Informasi bahwa Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara aaing (WNA).

Dalam pertemuan tersebut Christian Penna, menyampaikan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka Imigrasi akan turut mencari bukti-bukti untuk memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penetapan kehilangan kewarganegaraan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, mengatakan bahwa sejak awal sebelum dimulai Pilkada sudah ada surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terkait dengan hal tersebut.

“Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Pilkada maka Bawaslu Provinsi NTT menindaklanjuti dengan bersurat ke instansi-instansi terkait untuk memastikan status kewarganegaraan dan syarat lain terhadap calon bupati,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto Utama (*/istimewa/koleksi facebook kelaradui)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar PP 94/2021, Bupati Belu Nonaktifkan Dua Pejabat Eselon II

    Langgar PP 94/2021, Bupati Belu Nonaktifkan Dua Pejabat Eselon II

    • calendar_month Kam, 11 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM menonaktifkan dua orang pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 10 November 2021. Kedua pejabat eselon II yang kena nonjob, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ferdinandus Lau Bone dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol […]

  • Anak TTS & Kota Kupang Duta NTT di Forum Anak Nasional 2019

    Anak TTS & Kota Kupang Duta NTT di Forum Anak Nasional 2019

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Konferensi Anak Daerah (Konferda) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (20—22 Juni 2019 di Hotel Romyta) yang diikuti oleh anak dari 22 kab/kota berhasil memilih dan mengukuhkan 2 (dua) orang anak yakni 1 (satu) anak laki-laki dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan 1 (satu) anak perempuan dari Kota Kupang. http://gardaindonesia.id/2019/06/21/konferda-anak-ntt-2019-merajut-perbedaan-dalam-persaudaraan/ Proses […]

  • Selamat Jalan Papa (Bagian 3)

    Selamat Jalan Papa (Bagian 3)

    • calendar_month Sel, 25 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Roni Banase Kepulangan Papa Paulus Banase ke ribaan-Nya, telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Orang tua dari 8 (delapan) orang anak dan 11 (sebelas) cucu ini mengimpikan, jasadnya dapat dikebumikan di tanah kelahirannya (pada 75 tahun silam). Dan semuanya terwujud, atas seizin Tuhan. Suasana Misa Arwah Papa Paulus Banase: https://sck.io/p/wdn0xd9N Sebelumnya pada Minggu pagi, 19 […]

  • Bersama Anak, Dinas PPPA NTT Berbagi Bahagia di Hari Anak Nasional 2021

    Bersama Anak, Dinas PPPA NTT Berbagi Bahagia di Hari Anak Nasional 2021

    • calendar_month Sab, 24 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2021 dipakai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi NTT untuk berbagi sukacita kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lokasi kantor. Sekitar 15 anak datang dengan berbagai keluguan dan keceriaan mereka dari golongan kurang mampu memenuhi undangan Dinas PPPA NTT dengan […]

  • Diperiksa Penyidik, Bupati TTS Jadi Saksi Dugaan Pencurian Kayu Cendana

    Diperiksa Penyidik, Bupati TTS Jadi Saksi Dugaan Pencurian Kayu Cendana

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia |  Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  Egusem Piether Tahun didampingi 2 (dua) pengacara, yakni Stef Pobas dan Simon P. Tunmuni memenuhi panggilan penyidik Polres TTS pada Selasa, 12 April 2022, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian kayu Cendana di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan […]

  • “Membela Diri” Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

    “Membela Diri” Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda […]

expand_less