Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Jokowi Larang Ekspor Migor & CPO, Mafia dan Konconya Ketar-Ketir

Jokowi Larang Ekspor Migor & CPO, Mafia dan Konconya Ketar-Ketir

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Oleh: Andre Vincent Wenas

Benar kan, ternyata memang mafia minyak goreng, biang kerok kelangkaan migor kemarin itu. Modusnya pemalsuan dokumen Persetujuan Ekspor (PE) walau tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Kira-kira begitulah ‘white-collar crime’-nya.

Beberapa “wayang”nya sudah ditangkap kejaksaan. Ya, kejaksaan bukan KPK. Lantaran KPK masih sibuk memonitor katanya. Lalu “dalang”nya bagaimana? Kita tunggu saja.

Mengenai analisa kelangkaan migor serta dinamika seputar supply-demand bahan bakunya (yaitu Crude Palm Oil/CPO) sudah beberapa kali kita ulas. Dan juga sudah kita ditayangkan di kanal YouTube Lembaga Kajian Strategis (LKS) PERSPEKTIF.

Supaya tulisan ini ringkas dan tidak mengulang-ulang, silakan ditilik kembali kajian-kajian itu. Berikut link-nya:

  1. Mencari Minyak Goreng yang Menghilang dari Rak Toko (Bgm peran mafia kerah putih di belakang ini?): https://youtu.be/fSPjCu0eygA
  2. Minyak Goreng Hilang kemana? (Analisis Intelijen: Josef Herman Wenas): https://youtu.be/o7Y4vkqlWHU
  3. Mendag Muhammad Lutfi Seperti Nasaruddin Hoja yang Kehilangan Cincinnya: https://youtu.be/ZamiH1Qj_Hw
  4. Himbauan untuk Parpol: Ayo Subsidi dan Jual Migor Murah Sebanyak-banyaknya!: https://youtu.be/80X7CnCZJn0
  5. Kelangkaan Minyak Goreng: Energi (Biodiesel) vs Pangan (Migor)???: https://youtu.be/Dsg65Xl7roI

Memang mafia migor ini kurang ajar sekali. Mafia ini, seperti sudah kita katakan, adalah sebentuk konspirasi berbasis kepentingan. Awalnya mungkin kepentingan egoistik ekonomi, namun diduga telah meluas ke spektrum politik juga rupanya.

Maka akhirnya, kemarin Kamis 22 April 2022 Presiden Jokowi nekat memutuskan kebijakannya yang super-keras! Melarang ekspor minyak goreng serta bahan bakunya, yaitu CPO mulai Kamis 28 April 2022. Nah loh!

Sampai kapan pelarangan ekspor ini? Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian! Nah loh lagi.

Menurut Josef Herman Wenas, “Memang sudah kelewatan kelakuan mereka. Sudah sejak Oktober 2021 sampai sekarang sudah mau mendekati Lebaran, permainan ini belum bisa dikendalikan oleh aparat pemerintah.”

Seperti kita pahami, ada dua jenis pemain minyak goreng. Para pemilik pabrik minyak goreng dan para pemilik pabrik minyak goreng sekaligus kebun sawitnya (bahkan sekaligus jalur distribusinya). Ini konglomerasi vertikal di bisnis sawit. Konglomerasi sawit ini ada delapan grup usaha, di mana mereka bersama menguasai sekitar 70% pasar minyak goreng domestik. Mereknya memang berbeda-beda, dan tampak di permukaan saling “bersaing” di pasar.

Namun walau begitu, apa yang disebut “persaingan” itu tadi tampaknya hanya di permukaan. Lantaran di belakang layar mereka diduga melakukan praktik kartel. Ya, kartel di dalam struktur pasar oligopolistik. Ini skema lama, hanya pemainnya saja yang berganti.

Dalam pengamatan Josef Herman Wenas, terdeteksi pola seperti ini:

Oktober—Desember 2021, mereka kompak menaikkan harga produk masing-masing secara bertahap. Semua merek harganya naik. Katanya bersaing? Pada Februari 2022 pemerintah tetapkan HET, lalu mereka kompak menghilangkan produknya dari pasaran. Semua merek hilang dari rak-rak. Katanya bersaing?

Kemudian, Maret 2022 pemerintah mencabut HET, mereka kembali kompak untuk membanjiri pasar dengan harga tinggi. Tiba-tiba semua merek muncul di rak-rak. Katanya bersaing?

“Kekompakan mereka itu kalau bukan KARTEL, lalu apa namanya dong? Bineka Tunggal Ika, gitu?,” sindir Josef.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melalui Ketua Harian Tulus Abadi, barusan mengeluarkan statement yang bilang pelarangan ekspor ini bakal mengacaukan pasar (internasional):

“Larangan tersebut akan membuat negara lain protes keras. Pasalnya, Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia dan pasokan internasional sudah terganggu akibat perang Ukraina-Rusia. Malah mengacaukan pasar internasional, mungkin perang dengan internasional…”

Yang meleset dari pengamatan YLKI, adalah bahwa pasar domestik untuk migor sudah kacau-balau terlebih dahulu. Dan ini sangat merugikan pasar konsumen Indonesia sendiri. Mestinya YLKI itu membela konsumen Indonesia, bukan konsumen Internasional. Bukankah YLKI itu singkatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia? Bukan Yayasan Lembaga Konsumen Internasional kan?

Faktanya, konstelasi pasar migor domestik kita sudah amburadul sejak Oktober 2021 lalu. Dan pemerintah (cq Kemendag dan Kemenko Perekonomian) de-facto tidak mampu mengendalikannya.

Lagi pula, menurut pengamatan Josef Herman Wenas, kedelapan grup usaha itu tadi – kabarnya – sedang dalam observasi intelijen lantaran terindikasi ada semacam upaya oleh sementara pihak untuk menciptakan instabilitas politik yang serius. Dari kartel dagang ke kartel politik. Dan ini tentu berbahaya.

Itulah sebabnya Presiden Jokowi mengambil keputusan keras untuk sekalian melarang ekspor migor serta CPO. Sekalipun komoditas ini merupakan primadona devisa. Ditengarai bahwa mereka justru berselancar atau memanfaatkan momentum APBN yang sedang butuh devisa akibat krisis C-19 dua tahun belakangan ini. Dikiranya Presiden Jokowi tak bakal berani melarang ekspor komoditi ini.

Kebijakan Presiden Joko Widodo yang nekat ini tentu saja mengagetkan semua pihak. Apalagi para mafia-migor itu. Kalau saja sampai Presiden menugaskan Bulog – untuk sementara waktu misalnya – mengambil alih semua (atau sebagian besar) distribusi migor, maka struktur pasar oligopolistik mereka bisa berantakan.

Kecuali tentu mereka mampu “merestrukturisasi” pola kartel-oligopolistik-nya dengan “mengabsorbsi” Bulog ke dalam pola permainan mereka. Namun ini tentu butuh teknik kolusi tingkat tinggi. Dan kemungkinan ini tampaknya kecil. Bukan begitu Pak BW (Dirut Bulog)?

Sekarang ini yang jelas para mafia migor itu sedang ketar-ketir.

Sampai kapan mereka mesti ketar-ketir? Sampai batas waktu yang ditentukan kemudian!

Sabtu, 23 April 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis (LKS) PERSPEKTIF, Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reaksi Cepat Jasa Raharja Beri Santunan bagi Korban Lakalantas di Bolok Kupang

    Reaksi Cepat Jasa Raharja Beri Santunan bagi Korban Lakalantas di Bolok Kupang

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kecelakaan lalu lintas antara Mobil Pikap DH 9169 AJ dengan Mobil Toyota Rush DH 1882 HH di Jalan Raya Desa Bolok, Kec. Kupang Barat Kabupaten Kupang pada Rabu, 5 Februari 2020, menewaskan 1 (satu) orang dan menyebabkan 15 orang luka-luka (8 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan). Kepala Cabang […]

  • JarNas Anti TPPO Siap Kerja Sama dengan Kementerian PPPA Akhiri Trafficking

    JarNas Anti TPPO Siap Kerja Sama dengan Kementerian PPPA Akhiri Trafficking

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah memilih para menteri untuk menduduki posisi di kabinetnya yang baru dan salah satunya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). KPPPA memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk mengurus dan memastikan adanya perlindungan bagi perempuan dan anak di Indonesia. KPPPA juga mendapatkan mandat sebagai Ketua […]

  • Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

    Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

    • calendar_month Jum, 6 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tengah dirundung konflik internal, hal tersebut mencuat dalam surat No. 1582 /1.1/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019, yang diterbitkan pada hari yang sama pasca bergulirnya surat keputusan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2018 yang diantar kepada direksi melalui surat No. 241/ DEWAS/TVRI/2019 tangal 5 Desember 2019. […]

  • Tunggu Arahan Kapolri, Densus 88 Antiteror Bakal Ikut Tumpas KKB di Papua

    Tunggu Arahan Kapolri, Densus 88 Antiteror Bakal Ikut Tumpas KKB di Papua

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipastikan dilibatkan, atau turun ke Papua untuk menangkap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), usai resmi dilabeli teroris oleh Pemerintah. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, meskipun sudah dipastikan terlibat, namun personel Detasemen berlambang Burung Hantu itu masih menunggu perintah […]

  • OJK Jaga Stabilitas Jasa Keuangan & Siap Hadapi Tekanan Ekonomi Global

    OJK Jaga Stabilitas Jasa Keuangan & Siap Hadapi Tekanan Ekonomi Global

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus tumbuh di tengah meningkatnya tekanan inflasi dan pelemahan ekonomi global. Kerja pengaturan dan pengawasan yang solid akan terus dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dengan senantiasa memonitor perkembangan […]

  • PLN Pakai Energi Terbarukan, Lahan PLTP Mataloko Mulai Digarap

    PLN Pakai Energi Terbarukan, Lahan PLTP Mataloko Mulai Digarap

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memulai proses pengembangan program energi baru terbarukan (EBT) bersumber  panas bumi di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). PLN mulai melakukan proses pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko berkapasitas 20 MW. Secara keseluruhan […]

expand_less