Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kantor Bahasa Sikapi Pergub No 56 Hari Berbahasa Inggris Cacat Hukum

Kantor Bahasa Sikapi Pergub No 56 Hari Berbahasa Inggris Cacat Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 2 Feb 2019
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Kantor Bahasa NTT sebagai instansi vertikal dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) RI mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra; menyikapi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

Kantor Bahasa NTT menilai Pergub NTT No 56 Tahun 2018 cacat hukum karena tidak berdasarkan aturan tertinggi yakni UUD 1945 Pasal 36 tentang Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia; Undang-undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pasal 16 ayat 1; dan Permendagri No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Daerah, tertuang dalam pasal 1 ayat 6 & pasal 2.

Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate,S.Pd., kepada media ini (Jumat/1/2/2019 pukul 14.41 WITA) menyatakan bahwa Pergub No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris yang diundangkan di Kupang pada tanggal 21 Desember 2018 sebagai Cacat Hukum karena penyusunan Pergub tidak berdasarkan Undang-undang tertinggi dan belum ada Pergub tentang Pengutamaan Bahasa Negara yakni Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

“Memang menguasai bahasa asing itu perlu tapi menjadi persoalan bagi kami karena belum ada Pergub untuk Pengutamaan Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah”, ujar Valentina.

Lebih gamblang, Valentina menegaskan bahwa meski penerapan Hari Berbahasa Inggris berbentuk Surat Edaran tidak bisa langsung menggunakan bahasa asing, kita tidak bisa memprioritaskan bahasa asing namun harus mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara.

Pergub dibawah Undang-undang, dan penerbitan Pergub harus merujuk pada Undang-undang tertinggi”, tegas Valentina.

Lanjut Valentina, Seharusnya Pemprov NTT memperhatikan aturan-aturan saat penerbitan Pergub No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

“Kami (Kantor Bahasa NTT, red) telah mengeluarkan Peŕnyataan Sikap terkait Pergub tentang Hari Berbahasa Inggris”, ungkap Valentina.

Tutup Kepala Kantor Bahasa, “Kami juga akan bersurat secara resmi kepada Gubernur NTT pada Senin, 4 Februari 2019”.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Para Pemimpin ASEAN Berbalut Baju Tenun Songke Manggarai

    Para Pemimpin ASEAN Berbalut Baju Tenun Songke Manggarai

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Ada yang unik pada hari kedua perhelatan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 11 Mei 2023. Para pemimpin negara ASEAN tampak mengenakan baju tenun songke Manggarai. Presiden Joko Widodo yang tampak mengenakan tenun berwarna biru menyambut […]

  • Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

    Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan Oleh Mira Natalia Pellu Ketua Dewan Pers periode 2016—2019, Yosep Adi Prasetyo (Antara, 2018) mengatakan bahwa Indonesia memiliki media massa paling banyak di dunia yakni 47.000 media massa. Dari jumlah tersebut di antaranya, 2.000 media cetak, 674 radio, 523 televisi termasuk lokal, dan lebihnya media siber. Dari jumlah tersebut dapat […]

  • Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Sudah Biasa!

    Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Sudah Biasa!

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Ah sudah biasa begitu kok! Tak aneh. Seperti contoh kasus yang terjadi di Kota Manado misalnya. Korupsi berjamaah seluruh anggota DPRD, iya seluruhnya, empat puluh orang sekaligus kompak berkonspirasi. Memang bukan barang baru, ini kasus korupsi (gratifikasi) yang sudah berlarut-larut. Soal dugaan bancakan dana transportasi dan perumahan (akomodasi) anggota DPRD Kota […]

  • Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026

    Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Loading

    Organisasi Islam yang didirikan pada 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 H) oleh KH. Ahmad Dahlan di Yogyakarta, berkarakter gerakan tajdid (pembaruan) dan amar ma’ruf nahi munkar ini menetapkan awal Ramadan dengan metode hisab hakiki wujudul hilal, bukan rukyat (melihat hilal secara langsung).   Jakarta | Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia yang bergerak […]

  • Pemkot Kupang Kaji Belajar Tatap Muka di Januari 2021

    Pemkot Kupang Kaji Belajar Tatap Muka di Januari 2021

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) Kota Kupang melakukan kajian strategi sektor pendidikan terkait rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang. Kajian tersebut melibatkan peneliti dari kalangan akademisi dan tim pengendali mutu kajian. Sebagai tahap akhir dari pelaksanaan kajian tersebut digelar seminar bertajuk “Analisis Strategi […]

  • Pembagian Qurban di Semarang Tak Gunakan Kantong Plastik

    Pembagian Qurban di Semarang Tak Gunakan Kantong Plastik

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Semarang, Garda Indonesia | Pasca ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, perayaan Iduladha 1440 H di Kota Semarang terlihat berbeda. Bila biasanya pembagian daging qurban dilakukan dengan menggunakan kantong plastik, pada tahun ini panitia Iduladha di Masjid Agung Kauman Semarang memilih […]

expand_less