Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
  • visibility 136
  • comment 1 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram Kapolri pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Selain itu, Sigit mengarahkan personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Sigit pun meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Kemudian Polantas harus melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas,” lanjut telegram itu.

Lebih lanjut, anggota Polri diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Di samping itu, anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh pungli.

“Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran,” instruksi Sigit.

Kemudian, Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

“Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” poin terakhir telegram itu.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

  • Nggaji Adrianus

    Operasi lantas secara manual msh perlu mengingat blm semua sistem elektonik ada saran saya operasai dilaksanakan terjadwal mungkin 3 bln sekali (operasi selama 6 hari) ini gunanya untuk ketertiban lantas dan juga tertib bayar pajak, hrs punya SIM dan STNK yg sdh habis masa berlakunya

    Balas22 Oktober 2022 7:22 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemeriksaan Cepat Kunci Sukses Provinsi Bali Tangani Covid-19

    Pemeriksaan Cepat Kunci Sukses Provinsi Bali Tangani Covid-19

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Tim Lab Pemeriksaan Kasus Covid-19 Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Budayanti mengatakan pemeriksaan atau tes sampel secara cepat merupakan salah satu kunci sukses Bali menangani penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. “Konsep penanganan Covid-19 adalah test, treatment, tracking. Semakin cepat melakukan tes, makin cepat diobati, makin cepat melakukan tracking para orang […]

  • Polri : Pemilu Tahun 2024 Ada 322 Kasus Tindak Pidana

    Polri : Pemilu Tahun 2024 Ada 322 Kasus Tindak Pidana

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Satgas Gakkumdu Polri mencatat adanya penurunan laporan dan temuan soal dugaan tindak pidana selama proses pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kasatgas Gakkumdu sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penurunan kasus cukup drastis. “Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh […]

  • Partisipasi Anak Rendah, Kemen PPPA Perkuat & Tingkatkan Kapasitas Anak

    Partisipasi Anak Rendah, Kemen PPPA Perkuat & Tingkatkan Kapasitas Anak

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, Garda Indonesia | Partisipasi anak, merupakan satu dari 5 hak dasar anak yang terendah dalam hal pemenuhannya. Indeks Komposit Kesejahteraan Anak (IKKA) Nasional Tahun 2015 menunjukkan capaian hak partisipasi anak berada pada angka 51,29 atau paling rendah dibanding hak tumbuh kembang (67,26), perlindungan (75,53), kelangsungan hidup (77,28) dan identitas (80,52). “Salah satu hak anak […]

  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemda Belu Segera Punya Layanan KIR Kendaraan

    Respons Keluhan Masyarakat, Pemda Belu Segera Punya Layanan KIR Kendaraan

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Daerah Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah pimpinan Bupati dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Drs. Aloysius Haleserens, M.M. melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Belu merespons cepat keluhan masyarakat terkait belum tersedianya Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR). Demikian, dikatakan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Lalulintas Angkutan […]

  • Waspada ! Tiga Lokasi Zona Merah Covid-19 di Kota Kupang

    Waspada ! Tiga Lokasi Zona Merah Covid-19 di Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius dalam sesi konferensi pers pada Jumat malam, 15 Mei 2020, mengungkapkan 3 (tiga) pasien Covid-19 baru di Kota Kupang baru terkonfirmasi melalui transmisi atau penularan lokal yang berada tiga zona merah. “Tiga Lokasi Zona Merah tersebut yakni di Oepoi, Bakunase […]

  • UMKM Binaan Bank NTT di Labuan Bajo Dikunjungi Hingga Pejabat Negara

    UMKM Binaan Bank NTT di Labuan Bajo Dikunjungi Hingga Pejabat Negara

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Siapa tidak kenal “Komodo Gift” sebuah pusat penjualan kain tenun terlengkap dan juga aksesoris khas NTT yang terletak di jalan Raymundus Rambu No 17 RT 03/013 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. UMKM milik Ibu Kendy ini, kini sudah menjadi ikon di destinasi super premium, Labuan Bajo. Setiap tamu […]

expand_less