Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 26 Feb 2019
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengecam peristiwa dan pelaku perbuatan inses (hubungan sedarah) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M (45), SA (24), dan YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku geram dengan tindakan bejat para pelaku yang seharusnya melindungi korban sebagai anggota keluarga.

“Saya mengutuk keras pelaku hubungan sedarah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hukum berat para pelaku. Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial. Termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban dalam hal ini pengesahan RUU PKS,” tegas Menteri Yohana, Senin/25/2/19.

Terkait perkembangan kasus, Kemen PPPA telah bergerak melakukan pendampingan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung (PPA) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).

Senin/25/2/2019, korban didampingi UPTD PPA/P2TP2A Kabupaten Pringsewu akan melakukan pemeriksaan di Kepolisian Resor Tanggamus. Pada Rabu/27 Februari 2019, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis korban.

“Saya meminta dilakukan pemberatan hukuman serta penanganan tambahan bagi para pelaku. Penanganan disamping diproses secara hukum, juga rehabilitasi agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Menteri Yohana.

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan kerabat di lingkungan rumah, menunjukkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Menteri Yohana menilai perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak khususnya bagi anak perempuan rentan. Sebab diketahui, bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim.

“Seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual oleh anggota keluarga. Zero tolerance policy. Tidak hanya memandang bahwa kasus dan pelaku inses sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain serta penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses,” jelas Menteri Yohana.

Kemen PPPA dalam kasus ini mengapresiasi masyarakat yang melaporkan serta pihak kepolisian yang mengambil tindakan cepat menyelamatkan korban. Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf A ~junto~ *juncto* Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pospera & Masyarakat TTS Minta Bupati Tidak Lantik Perangkat Desa Bermasalah

    Pospera & Masyarakat TTS Minta Bupati Tidak Lantik Perangkat Desa Bermasalah

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Soe-T.T.S , Garda Indonesia | Massa pedemo yang terdiri dari masyarakat dan DPC Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menuntut Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun segera membatalkan pelantikan perangkat desa yang bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa sebelumnya. Tuntutan itu disampaikan perwakilan massa aksi, Ketua DPC Pospera TTS pada Senin, 24 Agustus 2020 di halaman depan […]

  • Layanan Unit PPA POLRI, Menteri Bintang Ingatkan Layanan Harus Perspektif Korban

    Layanan Unit PPA POLRI, Menteri Bintang Ingatkan Layanan Harus Perspektif Korban

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Permasalahan perempuan dan anak merupakan permasalahan multi sektoral, sehingga layanan perempuan dan anak korban kekerasan harus diberikan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari pelaporan hingga penyelesaian kasus,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Optimalisasi Peran Unit PPA […]

  • Bantuan PLN, Rumah Adat Gonggor Diresmikan Wujud Pelestarian Budaya Manggarai

    Bantuan PLN, Rumah Adat Gonggor Diresmikan Wujud Pelestarian Budaya Manggarai

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Loading

    Tua Gendang Gonggor, Stefanus Angkut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PLN UIP Nusra atas dukungan nyata dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Manggarai.   Manggarai | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menghadiri prosesi adat Roko Molas Poco sebagai bagian dari rangkaian peresmian Rumah Adat Gonggor yang dibangun melalui program Tanggung […]

  • 3.367 Kasus Perempuan & Anak Selama Tahun 2017

    3.367 Kasus Perempuan & Anak Selama Tahun 2017

    • calendar_month Kam, 30 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor,gardaindonesia.id – Sebanyak 3.367 kasus perempuan dan anak ditangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui 13 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) inisiator sepanjang tahun 2017. Tidak semua kasus tersebut perlu ditangani melalui hukum formal, sebagian besar diantaranya dapat ditangani melalui upaya mediasi. Untuk mendukung tugas tersebut, KemenPPPA […]

  • Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Oknum penyebar video tentang penanganan pasien Covid-19 di RSUD Naibonat  pada Rabu, 27 Januari 2021 yang viral dan dibagikan berkali-kali di berbagai platform media sosial dan menjadi konsumsi publik; akhirnya melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada Direktur, segenap manajemen, dan tenaga medis RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang pada Jumat, 29 Januari 2021. […]

  • CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Derap Langkah

    CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Derap Langkah

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Ibu Kota Nusantara | Direktur Utama PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengajak ratusan CEO perusahaan di Indonesia untuk terus menyelaraskan langkah dalam melanjutkan pembangunan nasional sekaligus mewujudkan mimpi Indonesia ke depan. Hal ini disampaikannya di hadapan Presiden Joko Widodo dan para CEO yang hadir pada acara Kompas100 CEO Forum 2024 yang dihelat di Istana Garuda Ibu […]

expand_less