Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 26 Feb 2019
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengecam peristiwa dan pelaku perbuatan inses (hubungan sedarah) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M (45), SA (24), dan YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku geram dengan tindakan bejat para pelaku yang seharusnya melindungi korban sebagai anggota keluarga.

“Saya mengutuk keras pelaku hubungan sedarah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hukum berat para pelaku. Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial. Termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban dalam hal ini pengesahan RUU PKS,” tegas Menteri Yohana, Senin/25/2/19.

Terkait perkembangan kasus, Kemen PPPA telah bergerak melakukan pendampingan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung (PPA) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).

Senin/25/2/2019, korban didampingi UPTD PPA/P2TP2A Kabupaten Pringsewu akan melakukan pemeriksaan di Kepolisian Resor Tanggamus. Pada Rabu/27 Februari 2019, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis korban.

“Saya meminta dilakukan pemberatan hukuman serta penanganan tambahan bagi para pelaku. Penanganan disamping diproses secara hukum, juga rehabilitasi agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Menteri Yohana.

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan kerabat di lingkungan rumah, menunjukkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Menteri Yohana menilai perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak khususnya bagi anak perempuan rentan. Sebab diketahui, bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim.

“Seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual oleh anggota keluarga. Zero tolerance policy. Tidak hanya memandang bahwa kasus dan pelaku inses sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain serta penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses,” jelas Menteri Yohana.

Kemen PPPA dalam kasus ini mengapresiasi masyarakat yang melaporkan serta pihak kepolisian yang mengambil tindakan cepat menyelamatkan korban. Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf A ~junto~ *juncto* Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Oknum penyebar video tentang penanganan pasien Covid-19 di RSUD Naibonat  pada Rabu, 27 Januari 2021 yang viral dan dibagikan berkali-kali di berbagai platform media sosial dan menjadi konsumsi publik; akhirnya melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada Direktur, segenap manajemen, dan tenaga medis RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang pada Jumat, 29 Januari 2021. […]

  • ‘212Mart’ Fenomena Model Bisnis Akhirat yang Akhirnya Menjerat

    ‘212Mart’ Fenomena Model Bisnis Akhirat yang Akhirnya Menjerat

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Secara identik 212 adalah brand politik identitas. Lalu oleh sementara kalangan dikonversi (dikomersialisasi) menjadi bisnis, toko ritel 212Mart. Ini katanya demi membangkitkan perekonomian umat. Umat yang mana? Nah itu dia! Pertanyaan tentang umat yang mana? Dalam kaca mata bisnis atau pemasaran, ini artinya soal segmentasi. Tentang, how do you read the […]

  • Deteksi Uang Palsu, Pakai Aplikasi dari Bareskrim Polri

    Deteksi Uang Palsu, Pakai Aplikasi dari Bareskrim Polri

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim PP Polri meluncurkan aplikasi pendeteksi uang rupiah palsu bernama I-Comreds. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pun mengungkapkan alasan dibangunnya aplikasi I-Comreds. “Aplikasi ini dibangun dalam rangka mengakomodir pelaporan masyarakat terkait peredaran rupiah palsu,” terang Whisnu dalam keterangannya pada Kamis, 19 Mei 2022. Brigjen Whisnu mengatakan, permasalahan strategis dalam upaya pengungkapan peredaran uang rupiah […]

  • Greysia Polii & Apriyani Rahayu Raih Emas, Presiden Selamat Via ‘Video Call’

    Greysia Polii & Apriyani Rahayu Raih Emas, Presiden Selamat Via ‘Video Call’

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melakukan video call ‘panggilan video’ dengan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu, setelah pasangan ganda putri bulu tangkis Indonesia tersebut meraih medali emas di perhelatan olahraga akbar Olimpiade Tokyo 2020. Melalui panggilan video yang dilakukan Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Agustus 2021 tersebut, Presiden […]

  • Dokter Agus Taolin : Pemimpin Yang Berhasil Tak Perlu Lagi Gantung Baliho

    Dokter Agus Taolin : Pemimpin Yang Berhasil Tak Perlu Lagi Gantung Baliho

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal calon bupati dr. Agustinus Taolin dan bakal calon wakil bupati Aloysius Haleserens semakin giat merebut dukungan rakyat menuju kontestasi politik pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/30/agus-taolin-alo-haleserens-lawati-makam-ayahnya-theo-manek-saya-salut/ Pantauan Garda Indonesia, pasangan bakal […]

  • Mutasi di Lingkup Pemkot Kupang, Wali Kota Lantik 413 Pejabat

    Mutasi di Lingkup Pemkot Kupang, Wali Kota Lantik 413 Pejabat

    • calendar_month Sel, 1 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore pada Senin sore, 31 Mei 2021, melantik dan mengambil sumpah jabatan 413 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, terdiri dari 75 pejabat pengawas (eselon 3), 291 pejabat administrator (eselon 4), 7 orang kepala TK, 26 orang Kepala SD dan 14 orang Kepala […]

expand_less