Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 26 Feb 2019
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengecam peristiwa dan pelaku perbuatan inses (hubungan sedarah) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M (45), SA (24), dan YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku geram dengan tindakan bejat para pelaku yang seharusnya melindungi korban sebagai anggota keluarga.

“Saya mengutuk keras pelaku hubungan sedarah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hukum berat para pelaku. Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial. Termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban dalam hal ini pengesahan RUU PKS,” tegas Menteri Yohana, Senin/25/2/19.

Terkait perkembangan kasus, Kemen PPPA telah bergerak melakukan pendampingan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung (PPA) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).

Senin/25/2/2019, korban didampingi UPTD PPA/P2TP2A Kabupaten Pringsewu akan melakukan pemeriksaan di Kepolisian Resor Tanggamus. Pada Rabu/27 Februari 2019, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis korban.

“Saya meminta dilakukan pemberatan hukuman serta penanganan tambahan bagi para pelaku. Penanganan disamping diproses secara hukum, juga rehabilitasi agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Menteri Yohana.

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan kerabat di lingkungan rumah, menunjukkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Menteri Yohana menilai perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak khususnya bagi anak perempuan rentan. Sebab diketahui, bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim.

“Seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual oleh anggota keluarga. Zero tolerance policy. Tidak hanya memandang bahwa kasus dan pelaku inses sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain serta penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses,” jelas Menteri Yohana.

Kemen PPPA dalam kasus ini mengapresiasi masyarakat yang melaporkan serta pihak kepolisian yang mengambil tindakan cepat menyelamatkan korban. Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf A ~junto~ *juncto* Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lelang Jabatan di Pemkot Kupang Terbuka & Transparan

    Lelang Jabatan di Pemkot Kupang Terbuka & Transparan

    • calendar_month Kam, 17 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Lelang jabatan di Lingkup Pemerintah Kota(Pemkot) Kupang dilaksanakan untuk jabatan yang lowong khusus bagi Eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) sesuai Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017. Lelang Jabatan akan dilaksanakan pasca pelantikan Eselon 2 pada Jumat, 18 Januari 2019. Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan […]

  • Pemerintah Akan Evaluasi Pemilu Serentak 2019

    Pemerintah Akan Evaluasi Pemilu Serentak 2019

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah bersama DPR RI dan Penyelenggara Pemilu akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Internal Eselon I dan Eselon II Kemendagri di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019. Diantara hal-hal yang akan menjadi bagian […]

  • PLN & Keuskupan Larantuka Komitmen Lembata 100% Energi Hijau

    PLN & Keuskupan Larantuka Komitmen Lembata 100% Energi Hijau

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Lembata | Guna memperkukuh sinergi dengan tokoh agama di sekitar kawasan pembangunan geotermal pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei 10 MW dan mewujudkan Lembata sebagai pulau 100 persen energi hijau, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkunjung ke rumah pastoran Gereja St. Maria Baneux Kota Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten […]

  • Presiden Jokowi Perintah Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Mimika

    Presiden Jokowi Perintah Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Mimika

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Papua, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 (empat) warga Mimika, Papua. Presiden juga meminta agar aparat segera memproses hukum tindak kriminal tersebut. “Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten […]

  • KPK Perlu Dewan Pengawas untuk Tangkal Penyalahgunaan Wewenang

    KPK Perlu Dewan Pengawas untuk Tangkal Penyalahgunaan Wewenang

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia |Sebagai lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. “Presiden saja diawasi, diperiksa […]

  • “Bae Sonde Bae Flobamora” Refleksi Fanatisme Anak Negeri

    “Bae Sonde Bae Flobamora” Refleksi Fanatisme Anak Negeri

    • calendar_month Sab, 18 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yucundianus Lepa Menteri Dalam Negeri di era Soekarno, Sanusi  Hardjadinata dalam sebuah kesempatan menerima kunjungan Tim Pejuang Pembentukan Provinsi Baru dari negeri Flobamora di Jakarta, menghadang Frans Sales Lega sang juru bicara dengan sebuah pertanyaan, “Berapa sarjana yang kamu punya untuk membentuk provinsi?”. Lega tahu persis, ke mana arah pertanyaan Pak Menteri tersebut. […]

expand_less