Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kemen PPPA Kawal Kasus Aniaya Siswi SMP Pontianak Hingga Tuntas

Kemen PPPA Kawal Kasus Aniaya Siswi SMP Pontianak Hingga Tuntas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 11 Apr 2019
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berkomitmen akan mengawal kasus penganiayaan yang menimpa Siswi AY (14) SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat hingga selesai. Disamping itu juga menemukan jalan terbaik bagi korban dan pelaku yang sama-sama masih berusia anak.

Tim dari KemenPPA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PPPA Kota Pontianak, Polresta Pontianak dan para psikolog telah turun langsung menangani dan mendampingi korban yang masih dirawat di RS Mitra Medika serta melakukan pendampingan hingga ranah hukum.

“Korban akan terus mendapatkan penanganan dalam bentuk trauma healing dari psikolog. Sementara pihak rumah sakit berencana akan melakukan hypnotherapy bagi korban. Kemen PPPA berharap agar korban mendapatkan proses pemulihan terbaik,” ujar Pribudiarta N Sitepu dalam konferensi pers terkait penjangkauan dan penanganan kasus AY di Jakarta, Rabu, 10 April 2019.

Saat ini, pihak Polresta Kota Pontianak telah menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam kasus penganiaayaan dan dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Berdasarkan hasil visum kasus tersebut masuk kategori penganiayaan ringan. Para pelaku juga akan diberikan pendampingan dalam bentuk pemulihan pola pikir atas tindakan salah yang telah dilakukan.

“Kemen PPPA menghargai setiap proses hukum yang berlaku, namun mengingat para pelaku masih dalam kategori anak-anak. Kemen PPPA berharap semua pihak menangani proses ini dengan tidak gegabah. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan,” terang Pribudiarta.

Pribudiarta menambahkan, hal tersebut dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Prinsip mengedepankan kepentingan anak harus juga diutamakan,” imbuhnya lagi.

KemenPPPA dalam hal ini menghimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dalam mencerna informasi dan berpikir mencari kebenaran sebelum menyebarkan informasi.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi juga memunculkan efek negatif dalam bentuk kekerasan melalui media online. Pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA telah mengingatkan pentingnya parenting digital dan peran pemangku kepentingan, terutama dari orang tua, sekolah, lingkungan dan komunitas kepada anak agak menggunakan media dengan bijak” jelas Pribudiarta didampingi Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berupaya menekan kasus seperti ini melalui sosialisasi dan pelatihan kepada orangtua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman serta sebagai bekal pertahanan diri ketika berselancar di media sosial (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

    Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

    • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Bupati Alor,Amon Djobo, pada tanggal 28 Juli 2018, selaku incumbent/petahana mengganti 6 (enam) pejabat yang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional dan 4 (empat) orang pejabat administrasi melalui surat keputusan bupati bernomor BKPSDM. 820/625/VI/2018. Padahal sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat (2), melarang mutasi 6 (enam) bulan […]

  • BNPB Dorong Pemda NTT Integrasi Penanggulangan Bencana ke RPJMD

    BNPB Dorong Pemda NTT Integrasi Penanggulangan Bencana ke RPJMD

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 1Komentar

    Loading

    Kota Kupang | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berkomitmen mendukung upaya peningkatan ketangguhan bencana guna mewujudkan ketahanan berkelanjutan atau sustainable resilience. Komitmen tersebut selaras dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana, melalui bimbingan teknis pemaduan penanggulangan bencana ke dalam RPJMD pada Senin, 27 Mei 2024 di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara […]

  • Padma Indonesia Imbau Calon PMI/TKI Gunakan Jalur Resmi

    Padma Indonesia Imbau Calon PMI/TKI Gunakan Jalur Resmi

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lembaga Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI)  asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia mayoritas adalah mereka yang berangkat nekat sendiri atau diajak oleh teman dan/atau jaringan non prosedural ke Malaysia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis […]

  • “Opa & Oma Melantai “ dalam Ajang Lomba Dansa Lansia

    “Opa & Oma Melantai “ dalam Ajang Lomba Dansa Lansia

    • calendar_month Kam, 23 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Masih dalam suasana kemeriahan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI dan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-22; Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menggelar Perdana Lomba Dansa Lansia (Lanjut Usia) Tingkat Kota Kupang, Kamis/23 Agustus 2018, pukul 09.00 wita-Selesai. Mengambil tempat di Lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Suasana ajang Lomba Dansa Lansia ditata menyerupai […]

  • Kejahatan Seksual pada Anak di Padang, Kemen PPPA: “Ini Kejahatan Serius!”

    Kejahatan Seksual pada Anak di Padang, Kemen PPPA: “Ini Kejahatan Serius!”

    • calendar_month Rab, 4 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | TR (12), korban kekerasan seksual di Kota Padang, Sumatra Barat terbaring lemah di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, saat ditemui Deputi Perlindungan dan didampingi Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty dan Anggota Banggar DPR RI, […]

  • PLN UIP Nusra Optimis Capai Target 100% Aset Legal di Tahun 2024

    PLN UIP Nusra Optimis Capai Target 100% Aset Legal di Tahun 2024

    • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui unit pelaksana proyek (UPP) Nusra 1 kembali berhasil melakukan penambahan aset tersertifikasi untuk pengembangan proyek ketenagalistrikan nasional berupa tanah tapak tower, gardu induk, dan tanah pembangkit. Terkini, PT PLN (Persero) UIP Nusra melalui UPP Nusra 1 bersama kantor pertanahan (kantah) […]

expand_less