Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemen PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai 131,38 M

Kemen PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai 131,38 M

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 29 Sep 2018
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada pemerintah daerah. Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun anggaran 2015 – 2017 senilai Rp 131,38 miliar. Aset tersebut dihibahkan kepada 75 Bupati/Walikota yang berada di 167 lokasi perumahan umum dengan manfaat bagi 30.313 unit rumah.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara antara Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid dengan penerima hibah, yaitu walikota serta bupati di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (28/09/18). Aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan adanya bantuan PSU sebagai stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah. “Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi mengatakan pelaksanaan hibah aset dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 tahun 2018 dimana disebutkan Penggunaan Barang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan Bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada Pemerintah Daerah atau instansi penerima bantuan melalui Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Khalawi berharap, dengan telah diserahkannya aset kepada Pemda maka selanjutnya pemeliharaannya akan menjadi tanggung jawab Pemda sehingga bisa terus bisa dimanfaatkan dengan baik.

Selain jalan lingkungan, komponen PSU lainnya sesuai Permen 03/2018, adalah tempat pengolahan sampah 3R dan jaringan air bersih. Rumah yang mendapat bantuan PSU adalah rumah yang memiliki harga jual untuk MBR dan diutamakan bagi yang menggunakan KPR Subsidi. (*/Biro KomPub PUPR)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKBM Bintang Flobamora Bekali Literasi Bagi Anak Panti Asuhan Kristen GMIT

    PKBM Bintang Flobamora Bekali Literasi Bagi Anak Panti Asuhan Kristen GMIT

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PKBM Bintang Flobamora melalui program kerja sama dengan Panti Asuhan Kristen GMIT Oeba memberikan Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Pendidikan Literasi secara gratis bagi anak panti asuhan sejak tanggal 1—28 September 2019. Ketua PKBM Bintang Flobamora, Polikarpus Do pada Sabtu, 28 September 2019 menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan layanan […]

  • Pantau Vaksinasi Covid Lansia Kota Kupang, dr.Herman Man: Ada Minta Tunda

    Pantau Vaksinasi Covid Lansia Kota Kupang, dr.Herman Man: Ada Minta Tunda

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Kota Kupang, menghelat vaksinasi Covid-19 Tahap 2 termin I bagi warga lanjut usia atau lansia mulai Senin, 8 Maret 2021. Alokasi distribusi vaksin Covid-19 dilakukan pada kelompok lansia dan pelayanan publik, dengan target sasaran masing-masing berjumlah 10.139 orang dan 937 orang. Pelaksanaan vaksin dilakukan pada 11 puskesmas dan Rumah […]

  • Kominfo & Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

    Kominfo & Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk satgas dalam menangani berbagai konten negatif dalam bentuk berita bohong agar tidak beredar luas di jaringan internet dan mudah diakses masyarakat. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan peran Kementerian Kominfo dalam satuan tugas (satgas) […]

  • HUT Ke-60 Pramuka, Dokter Herman Man Raih Lencana Melati

    HUT Ke-60 Pramuka, Dokter Herman Man Raih Lencana Melati

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, menghadiri peringatan HUT ke-60 Pramuka tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 31 Agustus 2021 di gedung Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka NTT, Kota Kupang. Hari Pramuka dan peringatan 60 tahun gerakan Pramuka mengusung tema, “Pramuka Berbakti Tanpa Henti Dalam Memasuki Adaptasi […]

  • Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan […]

  • Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

    Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum. Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). “Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa […]

expand_less