Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kemenkumham NTT Bantu Pemda Manggarai Bentuk MPIG Tenun Songke

Kemenkumham NTT Bantu Pemda Manggarai Bentuk MPIG Tenun Songke

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Manggarai, Garda Indonesia | Kepala Kantor wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Pembentukan Kelompok MPIG Tenun Tradisional di Kabupaten Manggarai, Selasa 31 Agustus 2021.

Terselenggaranya sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama antara Dekranasda Provinsi NTT dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai yang dihadiri oleh Ketua dan anggota Dekranasda Kabupaten Manggarai, Aparatur pemerintah Kabupaten Manggarai, LSM dan para pengrajin Tenun Songke Manggarai.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT bersama Dekranasda Provinsi NTT atas upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual khususnya pembentukan MPIG Tenun Tradisional.

Mengawali penyampaian materi, Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT serta Ketua dan Wakil ketua Dekranasda Provinsi NTT yang sangat peduli akan perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) di Provinsi NTT. Wujud dari kepedulian tersebut, Dekranasda Provinsi NTT menginisiasi pembentukan MPIG Tenun Tradisional Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Dekranasda Kabupaten Manggarai yang memfasilitasi kegiatan ini.

Marciana Jone menjelaskan pengenalan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal. Kabupaten Manggarai memiliki banyak potensi KIK misalnya EBT, PT, dan Indikasi Geografis, ia mencontohkan Tarian Caci, Ritual Adat Penti, Rumah Adat Mbaru Niang dan alat musik gendang yang terbuat dari kulit manusia yang berada di Desa Todo. Selain Kopi Arabika dan Robusta Kabupaten Manggarai memiliki banyak potensi Indikasi Geografis misalnya Vanili, Kakao, Durian, serta Tenun Songke yang memiliki motif indah.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone saat menyampaikan tentang kekayaan intelektual komunal (KIK)

Menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tujuan utama dari perlindungan Indikasi Geografis adalah melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, menjaga kelestarian budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah.

Indikasi geografis perlu dilindungi karena merupakan tanda pengenal dan sebagai indikator kualitas produk yang dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya. Indikasi Geografis juga memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena orisinal dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain serta IG merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang.

Marci juga menjelaskan dalam permohonan IG hanya dapat dimohonkan oleh Pemerintah Daerah dan kelembagaan masyarakat yang pada umunya dikenal dengan masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis. Kelembagaan Masyarakat ini dibentuk atas dsar Surat Keputusan Kepala Daerah dan bertugas untuk mengembangkan dan membina kegiatan anggota, menjalin kerja sama dengan instansi terkait, membuat program kerja, memfasilitasi anggotanya untuk mendapatkan akses permodalan, memberikan advokasi bagi anggota MPIG serta mengawasi proses produksi dan peredaran produk IG.

Bagi pemerintah daerah, pendaftaran IG memberikan peningkatan ekonomi, melindungi nama-nama produk lokal yang unik dari pelanggaran, meningkatkan harga produk di pasaran, meningkatkan citra daerah, serta membuka lapangan kerja, agrowisata, dan pelestarian tanah.

Keberlanjutan MPIG sangat membutuhkan peran Pemerintah Daerah di antaranya memfasilitasi pembentukan peraturan daerah, pemenuhan sarana prasarana, dan peningkatan SDM bagi anggota MPIG.
Oleh karena itu, Marsiana sangat mengharapkan pemerintah daerah dan DPRD menginisiasi kebijakan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual.

Marciana Dominika Jone (kanan) bersama Bupati Manggarai, Herybertus Nabit saat sosialisasi MPIG Tenun Tradisional

Usai menyampaikan materi, Marciana menjadi fasilitator dalam pembentukan struktur organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Songke Manggarai.

Bupati Herybertus Nabit menyampaikan bahwa Kabupaten Manggarai memiliki banyak sekali potensi kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual Komunal misalnya Tarian Caci dan Ritual-ritual adat lainnya. Produk Indikasi geografis yang telah terdaftar asal Kabupaten Manggarai adalah Kopi Arabika dan Kopi Robusta Flores Manggarai.

“Tidak menutup kemungkinan masih banyak potensi-potensi kekayaan intelektual yang ada untuk dilindungi ke depannya,” ujar Bupati Herybertus.

Salah satu yang menjadi fokus pemerintahan saat ini, ungkap Bupati Herybertus, adalah perlindungan terhadap setiap hasil tenun. “Kalau diilhami secara budaya, melalui tenun ikat sebenarnya kita diajarkan sejarah, dilihat dari karakteristik motif tenunan menggambarkan mengenai siapa kami sebenarnya,” jelasnya.

Ditambah lagi setiap tenunan yang dihasilkan merupakan buah tangan para penenun yang luar biasa yang menuangkan ide kreatifnya tanpa meninggalkan unsur budaya. “Ibarat penenun itu seperti seniman yang menjaga kualitas karya ciptaannya,” urai Bupati Herybertus.

Untuk itu, tenun ikat perlu dilindungi dengan dilakukan pendaftaran. Selain memberikan legitimasi secara hukum, tujuan perlindungan IG tenun ikat akan memberikan peningkatan ekonomi dan pariwisata budaya Kabupaten Manggarai.

Melalui kesempatan yang baik ini, Bupati mengatakan pengurusan pembentukan MPIG adalah langka awal, untuk memberikan manfaat dan pengembangan potensi produk IG yang ada. Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai akan berkomitmen untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual.

“Untuk itu diharapkan kelompok MPIG yang akan dibentuk dapat bekerja secara baik,” tutup Heri.(*)

Sumber dan foto (*/Humas Kemenkumham Provinsi NTT)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKM Flobamora Bagikan Sembako, APD dan Masker untuk IKB NTT Jabodetabek

    FKM Flobamora Bagikan Sembako, APD dan Masker untuk IKB NTT Jabodetabek

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora NTT Se-Jabodetabek, membagikan 300 paket sembako dan 2.000 Alat Pelindung Diri (APD) dan 2.000 masker kepada Perwakilan Ikatan Keluarga Besar (IKB) NTT, Flobamora se-Jabodetabek, di lapangan Dislitbang TNI AD Matraman Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Mei 2020. Bakti sosial ini di hadiri oleh Ketua Umum, Bendahara […]

  • Stok BBM Labuan Bajo Aman, Pertamina Tambah Mobil Tangki

    Stok BBM Labuan Bajo Aman, Pertamina Tambah Mobil Tangki

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo | Giat perbaikan jalan di jalur Cireng-Lembor Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2 (dia) pekan terakhir mengakibatkan jalur suplai logistik tersendat termasuk bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut mengakibatkan stok menipis di beberapa SPBU di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Perbaikan jalan memakan waktu cukup panjang, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus melakukan […]

  • Dua Pesan Menteri PPPA untuk Daerah Wisata Raja Ampat di Papua Barat

    Dua Pesan Menteri PPPA untuk Daerah Wisata Raja Ampat di Papua Barat

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Raja Ampat, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise membuka Festival Pesona Bahari Raja Ampat 2019 ‘Exotic Raja Ampat, From Ridge to Reef’, pada Jumat sore, 18 Oktober 2019. Hadir mewakili Menteri Pariwisata, Arief Yahya; pembukaan even tahunan Provinsi Papua Barat ini berpusat di Waisai, Kabupaten Raja Ampat. “Festival Pesona Bahari […]

  • Jaminan PLN Bagi Warga Sekitar PLTP Ulumbu 5—6

    Jaminan PLN Bagi Warga Sekitar PLTP Ulumbu 5—6

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah melangsungkan free prior informed consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) di Gendang Gonggor, Desa Wewo, Satar Mese, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 30 September 2023. Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar kawasan […]

  • Dugaan Korupsi, Program SLBM di Dinas PRKP TTS Dibidik ARAKSI

    Dugaan Korupsi, Program SLBM di Dinas PRKP TTS Dibidik ARAKSI

    • calendar_month Sab, 21 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun bersama sejumlah anggota mendatangi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat 20 Mei 2022. Disinyalir ada dugaan korupsi dalam program sanitasi lingkungan berbasis masyarakat (SLBM) tahun 2019—2021. ARAKSI juga mengendus aroma […]

  • ‘Asset Recovery’ KPK Setor Aset 10,4 M Hasil Korupsi Bowo Sidik ke Kas Negara

    ‘Asset Recovery’ KPK Setor Aset 10,4 M Hasil Korupsi Bowo Sidik ke Kas Negara

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran aset dari hasil tindak pidana korupsi, ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono. Aset tersebut yang disita lembaga Antirasuah dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, dan sudah menjadi terpidana setelah adanya putusan majelis hakim di Pengadilan […]

expand_less