Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkumham Tolak Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang

Kemenkumham Tolak Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah secara resmi memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah diprasyaratkan.

Yasonna Laoly menegaskan tata cara pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Pada verifikasi tahap pertama, imbuh Yosanna, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tertanggal 19 Maret 2021 kepada KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Melalui surat tersebut, Kemenkumham memberitahukan kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diprasyaratkan.

Kemudian, urai Yasonna, pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang pada 29 Maret 2021 telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan. “Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang diprasyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers secara daring pada Rabu siang, 31 Maret 2021 di lantai 18 Gedung ex-Sentra Mulia.

Yasonna pun menyampaikan kekurangan kelengkapan antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC. “Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak !” tegasnya.

Saat mengambil keputusan tersebut, ujar Yasonna, pihaknya menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham pada tahun lalu. “Jika pihak KLB (Partai Demokrat) Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Yasonna.

Hadir dalam konferensi pers ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (*)

Sumber berita (*/Humas Kemenkumham RI/Tedy, Kiki, Hidayah)

Foto utama oleh Zeqi

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Era George Hadjoh, 35 Pohon Natal Terpampang di Jalan El Tari

    Era George Hadjoh, 35 Pohon Natal Terpampang di Jalan El Tari

    • calendar_month Sab, 17 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Guna menyemarakkan perayaan Natal tahun 2022, Pemerintah Kota Kupang memasang lebih kurang 35 pohon natal di sepanjang Jalan El Tari. Rencana tersebut melibatkan sejumlah pihak baik dari gereja di sekitar kawasan Jalan El Tari, perbankan dan paguyuban yang ada di Kota Kupang. Rencana tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, George […]

  • MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu, 31 Agustus 2022. “Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini […]

  • Suguhan Kopi Bajawa bagi Tamu Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT

    Suguhan Kopi Bajawa bagi Tamu Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Siapa pun yang melakukan kunjungan kerja ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara (NTT), Marciana Dominika Jone, S.H. bakal memperoleh suguhan khas ‘Kopi Bajawa’. Seperti yang diperoleh Garda Indonesia saat menemui srikandi pertama yang memimpin Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT yang berlokasi di Jalan W J […]

  • Mendagri :  Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan & Kesatuan Bangsa

    Mendagri : Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan & Kesatuan Bangsa

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Komitmen Pemerintahan Kabinet Kerja yang tertuang pada butir ketiga Nawacita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan telah memberi arah dan paradigma baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. Mendagri Tjahjo Kumolo memandang desa tidak lagi […]

  • Indonesia Jadi Negara Teraman Jika Perang Dunia III Meletus

    Indonesia Jadi Negara Teraman Jika Perang Dunia III Meletus

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Saat meningkatnya ketegangan geopolitik global, Indonesia kini dipandang sebagai salah satu lokasi potensial untuk berlindung jika benar-benar terjadi Perang Dunia III. Berbekal prinsip politik luar negeri “bebas aktif” dan sikap netral sejak awal kemerdekaan, Indonesia berhasil memosisikan diri sebagai negara non-blok, membuatnya lebih aman dari konflik antarnegara. Selain itu, faktor geografis sebagai negara kepulauan dan […]

  • Pansus LKPJ TTS Temukan Dugaan Salah Atur Dana 3,5 Miliar di Puskesmas Siso

    Pansus LKPJ TTS Temukan Dugaan Salah Atur Dana 3,5 Miliar di Puskesmas Siso

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Soe-T.T.S, Garda Indonesia | Dalam hasil bergerilya hari terakhir di Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (T.T.S) pada Sabtu, 11 Juli 2020, Pansus LKPJ menghampiri Puskesmas Siso untuk menanyakan beberapa hal teknis soal pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/07/09/pansus-lkpj-minta-kejaksaan-tts-selisik-dana-rp-12-m-di-pd-mutis-jaya/ Dinahkodai oleh Ketua DPRD T.T.S, Marcu Buana Mba’u; Wakil Ketua II Yusuf […]

expand_less