Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 2)

Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 2)

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Wina Armada Sukardi, Advokat dan Pakar Hukum Pers

Secara geografis di Provinsi Sumatra Utara, suku Batak terdiri dari 5 (lima) etnis besar, yaitu Batak Toba (Tapanuli), Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Mandailing (Angkola), dan Batak Pakpak (Dairi). Suku-suku  besar Batak tersebut menggunakan bahasa-bahasa yang berbeda baik substansi bahasanya maupun logatnya.

Pada kehidupan sehari-harinya, pemakaian bahasa dapat dibagi  sebagai berikut: bahasa Karo, dipakai oleh orang Karo. Bahasa Pakpak, dipakai oleh Pakpak. Lalu bahasa Simalungun, dipakai oleh Simalungun dan bahasa Toba, dipakai oleh orang Toba, Angkola, dan Mandailing. Lantaran itu, masing-masing suku besar tidak saling memahami bahasa-bahasa suku lain. Salah satu kebudayaan Batak yang terkenal antara lain “dalihan natolu.”

Secara sederhana, dalihan natolu artinya tungku tempat memasak yang diletakkan di atas tiga  batu. Agar tungku tersebut dapat berdiri dengan baik, maka ketiga batu sebagai penopang haruslah berjarak seimbang satu sama lain dan tingginya juga harus sama. Filsafat itulah yang diterapkan di budaya suku Batak. Kehidupan dan penghidupan harus ditopang bersama secara adil.

Ada tiga bagian kekerabatan dalam “dalihan natolu.” Pertama,  somba marhulahula atau sembah/hormat kepada keluarga pihak istri. Kedua, elek marboru atau sikap membujuk atau mengayomi wanita. Dan ketiga manat mardongan tubu atau bersikap hati-hati kepada teman semarga. Suku Batak memiliki beberapa budaya yang menonjol. Salah satu yang paling menonjol  suku Batak memiliki sistem kekerabatan yang kuat.

Kebudayaan suku Batak yang juga mencolok uhum dan ugari  yang maknanya hukum wajib ditaati oleh semua. Sebagaimana tujuan hukum pada umumnya, tujuan uhum dan ugari adalah agar semua orang bisa merasakan keadilan dalam semua aspeknya.

Nilai-nilai keadilan ini diwujudkan melalui sebuah komitmen dalam melakukan kebiasaan (ugari) serta kesetiaan pada janji. Dan ketika komitmen ini dilanggar oleh seorang dari suku Batak, pastinya akan dijatuhi hukum adat dan dianggap sebagai orang tercela. Makanya uhum  dan ugari dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh para masyarakat suku Batak.

Lalu ada pula budaya hamoraon, hagabeon dan hasangapon.  Istilah-istilah itu dapat diterjemahkan secara harafiah, hamoraon adalah kekayaan, hagabeon adalah memiliki banyak keturunan, dan hasangapaon artinya terhormat atau mulia.

Bagi suku Batak memenuhi ketiga hal tersebut, yaitu menjadi mapan, memiliki banyak keturunan (tentu dari garis keturunan bapak) dan terpandang secara sosial. Anak yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki yang dianggap akan meneruskan keturunan dan marga orang tuanya.

Musyawarah

Salah satu yang terpenting dalam kebudayaan suku Batak dan berpengaruh besar dalam penciptaan lahirnya para advokat di kemudian zaman, tak lain kebudayaan suku Batak dalam mengambil keputusan selalu melalui musyawarah. Dalam penelusuran antropologi, pada kebudayaan suku Batak hampir tidak ada satu aspek kehidupan pun yang diputuskan tanpa proses musyawarah.

Pada proses musyawarah ini terjadi adu argumentasi yang pelik. Dalam adu pendapat itu terjadilah tarik ulur antara  para pihak secara terbuka. Rupanya dalam musyawarah ini dibutuhkan skill, teknik dan pendekatan para pihak.  Kepiawaian bernegosiasi inilah yang kemudian juga terbawa dalam kehidupan sehari-hari suku Batak, terutama dalam profesi advokat.

Rumah Tahaban

Dari penelusuran antropologi, susunan lingkungan kerajaan memberikan jejak adanya sistem yang memungkinkan profesi advokat berkembang. Meskipun ada variannya, tetapi terdapat pola yang sama di antara lingkungan kerajaan.-kerajaan di Sumatra Utara.

Pertama-tama, hampir semua kerajaan suku Batak memiliki tata ruang dan susunan rumah yang sama. Kerajaan –kerajaan suku Batak memiliki rumah adat bernama Rumah Bolon. Rumah ini  artinya rumah besar, karena ukurannya memang besar. Rumah Bolon umumnya memiliki panjang antara 10—20 meter dan atapnya berbentuk segitiga. Rumah adat ini adalah simbol status sosial masyarakat Batak yang tinggal.

Rumah Bolon berbentuk panggung, didirikan di atas tiang kayu atau balok kayu sebagai penyangga. Dindingnya terbuat dari kayu dan berbentuk miring, yang ukurannya semakin ke atas akan dibuat semakin lebar. Pada dinding bagian atas juga terdapat ukiran khas Sumatra Utara.

Jabu Bolon memiliki pintu masuk yang rendah. Ini bukan lantaran orang Suku Batak rata-rata bertubuh pendek. Filosofi pintu pendek ini tujuannya agar pengunjung yang datang ke rumah memasuki rumah dengan cara menunduk, sebagai bentuk rasa hormatnya kepada tuan rumah. Bagi Suku Batak masuk ke rumah kerabat lainnya harus dengan hormat. Sikap tidak hormat dan dinilai sebagai penghinaan dan dapat menimbulkan disharmoni.

Di bawahnya terdapat kolong setinggi sekitar 2 (dua) meter yang digunakan untuk memelihara hewan ternak. Bentuk bangunan yang hampir semua mempunyai ruang bawah, ternyata juga ada kaitannya dengan sistem hukum yang berlaku di kerajaan-kerajaan Batak. Kenapa? Para tahanan yang dianggap sebagaimana manusia hina, ditempatkan di kolong rumah, sama dengan tempat binatang piaraan. Ini sebuah simbol, bahwa para tahanan nilainya sama dengan hewan piaraan. Dengan kata lain, mereka sudah hampir tidak ada lagi nilai kemanusiaan.

Kendati demikian, mereka tidak bakal langsung dieksekusi. Oleh sebab itu, dalam tata ruang kerajaan memiliki pembagian ruangan yang terkait dengan proses peradilan. Di sinilah kita mulai melihat ada tradisi yang memberikan pengaruh kepada profesi advokat dari suku Batak.

Bersambung….

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pospera & Masyarakat TTS Minta Bupati Tidak Lantik Perangkat Desa Bermasalah

    Pospera & Masyarakat TTS Minta Bupati Tidak Lantik Perangkat Desa Bermasalah

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Soe-T.T.S , Garda Indonesia | Massa pedemo yang terdiri dari masyarakat dan DPC Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menuntut Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun segera membatalkan pelantikan perangkat desa yang bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa sebelumnya. Tuntutan itu disampaikan perwakilan massa aksi, Ketua DPC Pospera TTS pada Senin, 24 Agustus 2020 di halaman depan […]

  • Hadapi ‘Dunia Tipu-tipu’, OMK HKY Bimoku Helat Pendalaman Iman

    Hadapi ‘Dunia Tipu-tipu’, OMK HKY Bimoku Helat Pendalaman Iman

    • calendar_month Sab, 19 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Orang Muda Katolik (OMK) Kapela Hati Kudus Yesus (HKY) Bimoku, Paroki Santo Yoseph Pekerja Penfui, Keuskupan Agung Kupang, melaksanakan kegiatan pendalaman iman yang diberikan oleh RD. Yakobus Longga, pada Jumat, 18 Juni 2021 pukul 17.00 WITA, bertempat di Kapela HKY Bimoku. Mengusung tema “OMK Yang Tangguh dan Setia di Zaman Milenial” […]

  • 1.000 Formasi Lowongan CPNS 2018 dari Kementerian PUPR

    1.000 Formasi Lowongan CPNS 2018 dari Kementerian PUPR

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka kesempatan kepada seluruh putra-putri Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dalam penerimaan tahun ini, Kementerian PUPR membuka formasi sebanyak 1.000 orang yang terbagi dalam 16 jabatan dan akan ditempatkan di unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan […]

  • Kelompok Tani Binaan CIRMA Sulam Impian di Batas RI-Timor Leste

    Kelompok Tani Binaan CIRMA Sulam Impian di Batas RI-Timor Leste

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Loading

    Sefri menangis meronta-ronta meski telah diredam, namun anak berusia lima tahun yang hidup di lahan lokasi semburan panas bumi Napan, perbatasan Republik Indonesia – Timor Leste itu tak mengindahkan upaya bujukan mamanya. Ia tetap bersikukuh seraya memaksa dalam rintihan dan tangisan agar sayur pakcoy kesayangannya dikembalikan seperti semula di bedeng bertanah liat putih tak menyerap […]

  • Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Humanis Via Program ‘Jaga Desa’

    Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Humanis Via Program ‘Jaga Desa’

    • calendar_month Jum, 4 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai perintah direktif Presiden ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan. “Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi […]

  • Tahun Baru Imlek, Wawali Herman : Warga Tionghoa Kota Kupang Punya Kontribusi

    Tahun Baru Imlek, Wawali Herman : Warga Tionghoa Kota Kupang Punya Kontribusi

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Masyarakat Tionghoa Kota Kupang merayakan Tahun Baru Imlek 2020 yang diselenggarakan oleh CV Nam Group di Kelurahan Oesapa, pada Sabtu, 25 Januari 2020. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek 2571. Dalam sambutannya atas nama Pemerintah Kota Kupang Wakil Wali Kota menyampaikan selamat Hari Raya […]

expand_less