Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
  • visibility 181
  • comment 0 komentar

Loading

Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.

 

Kupang | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan tanggal 14 April 2025 mencapai 63.263 SPT. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan capaian sebanyak 57.994 SPT.

Jumlah tersebut setara dengan 78,7 persen dari jumlah wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang wajib lapor SPT tahunan tahun pajak 2024 yaitu sejumlah 80.384 Wajib Pajak.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengatakan angka pelaporan tersebut terdiri dari 61.940 SPT tahunan orang pribadi dan 1.323 SPT tahunan badan. Rimedi mengungkapkan terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan melalui sarana elektronik atau secara online.

“Hampir 99 persen wajib pajak menyampaikan SPT tahunannya secara online melalui laman DJP Online, dengan rincian 58.997 SPT melalui e-filing dan 4.103 SPT melalui e-form. Sisanya sebanyak 163 SPT disampaikan secara manual menggunakan formulir ke KPP Pratama Kupang,” ungkap Rimedi.

Rimedi kemudian menambahkan bahwa target kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2024 yang disampaikan di tahun 2025 adalah target untuk satu tahun, tidak hanya sampai batas waktu penyampaian SPT tahunan.

Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi wajib pajak badan.

Namun, mengingat batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, pemerintah memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Penetapan Kepdirjen tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi khususnya yang merayakan hari raya dalam menyampaikan SPT tahunannya. Pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan paling lambat tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP),” tutur Rimedi.

Memasuki pertengahan April 2025, Rimedi kembali mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2024 agar segera melaporkannya, khususnya bagi wajib pajak badan sebelum melewati batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2025.

“Kami masih menyediakan layanan konsultasi dan asistensi khusus pelaporan SPT tahunan termasuk layanan permohonan EFIN di tiga unit kami yaitu di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor) sampai dengan akhir bulan April,” ujar Rimedi.

Selain itu, Rimedi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan negara ini. Terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu,” tutup Rimedi.(*)

Sumber (*/tim KPP Pratama Kupang)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Donor Darah Bulan K3 Tahun 2026 PLN NTT Kumpulkan 65 Kantong Nyawa

    Donor Darah Bulan K3 Tahun 2026 PLN NTT Kumpulkan 65 Kantong Nyawa

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Apresiasi mendalam datang dari dr. Alvin, perwakilan PMI Unit Donor Darah (UDD) Provinsi NTT. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan darah di Kota Kupang cukup tinggi, mencapai 60 hingga 80 kantong setiap harinya.   Kupang | Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2026, PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) menunjukkan sisi […]

  • DPW PKB NTT Satukan Tekad Dukung Muhaimin Iskandar Jadi Ketum DPP PKB & Ketua MPR RI

    DPW PKB NTT Satukan Tekad Dukung Muhaimin Iskandar Jadi Ketum DPP PKB & Ketua MPR RI

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | DPW PKB NTT melaui Rapat Pimpinan Wilayah ke-XI adalah sebuah forum konsolidasi internal partai sebagai persiapan menuju MUKTAMAR PKB Ke V secara kolektif telah memutuskan untuk menyatakan Kebulatan Tekad dan dukungan kepada Kepemimpinan Bapak Dr (HC) H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si. Keputusan Kolektif DPW dan DPC PKB se NTT mendukung Kepemimpinan Bapak […]

  • Ketua Komisi I DPRD TTS Minta Bupati Tahun Copot Kadis PMD

    Ketua Komisi I DPRD TTS Minta Bupati Tahun Copot Kadis PMD

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang paripurna pada Senin, 20 Juni 2022; bersama Pemerintah Kabupaten TTS dan para panitia kabupaten mengenai tertundanya proses pemilihan kepala desa serentak di 136 desa. Dalam ruang sidang paripurna, RDP […]

  • Deretan 5 Provinsi Miliki Bahasa Daerah Terbanyak

    Deretan 5 Provinsi Miliki Bahasa Daerah Terbanyak

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Loading

    Sejak dulu hingga sekarang, Indonesia dikenal memiliki beragam budaya dan bahasa daerah yang tersebar di penjuru negeri mulai dari Sabang hingga Merauke. Tidak hanya belasan dan puluhan bahasa, namun terdapat ratusan bahasa daerah. Berdasarkan data kajian Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Indonesia memiliki 718 bahasa yang tersebar di setiap wilayah. Data tersebut telah divalidasi di 2.560 […]

  • Imbas Demonstrasi Anarkis, 5 Daerah Berlakukan Belajar Online

    Imbas Demonstrasi Anarkis, 5 Daerah Berlakukan Belajar Online

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Selain sekolah, sejumlah perguruan tinggi juga memilih melaksanakan perkuliahan secara online sebagai langkah antisipasi agar keamanan proses belajar mengajar tetap terjaga.   Jakarta | Gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di Gedung DPR RI berdampak luas ke sejumlah daerah. Hingga 1 September, situasi masih belum stabil sehingga beberapa pemerintah daerah memutuskan siswa […]

  • PLN UIP Nusra ‘Lift Up’ Program Hortikultura Poktan Poco Leok

    PLN UIP Nusra ‘Lift Up’ Program Hortikultura Poktan Poco Leok

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PLN (Persero) Unit induk Pembangunan Nusa Tenggara (PLN UIP Nusra) tengah memperjuangkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perluasan jaringan ini dimaksudkan demi tercakupnya jangkauan listrik ramah lingkungan secara lebih menyeluruh sehingga menghadirkan kesetaraan dalam akses listrik bagi […]

expand_less