Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.

 

Kupang | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan tanggal 14 April 2025 mencapai 63.263 SPT. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan capaian sebanyak 57.994 SPT.

Jumlah tersebut setara dengan 78,7 persen dari jumlah wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang wajib lapor SPT tahunan tahun pajak 2024 yaitu sejumlah 80.384 Wajib Pajak.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengatakan angka pelaporan tersebut terdiri dari 61.940 SPT tahunan orang pribadi dan 1.323 SPT tahunan badan. Rimedi mengungkapkan terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan melalui sarana elektronik atau secara online.

“Hampir 99 persen wajib pajak menyampaikan SPT tahunannya secara online melalui laman DJP Online, dengan rincian 58.997 SPT melalui e-filing dan 4.103 SPT melalui e-form. Sisanya sebanyak 163 SPT disampaikan secara manual menggunakan formulir ke KPP Pratama Kupang,” ungkap Rimedi.

Rimedi kemudian menambahkan bahwa target kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2024 yang disampaikan di tahun 2025 adalah target untuk satu tahun, tidak hanya sampai batas waktu penyampaian SPT tahunan.

Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi wajib pajak badan.

Namun, mengingat batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, pemerintah memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Penetapan Kepdirjen tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi khususnya yang merayakan hari raya dalam menyampaikan SPT tahunannya. Pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan paling lambat tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP),” tutur Rimedi.

Memasuki pertengahan April 2025, Rimedi kembali mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2024 agar segera melaporkannya, khususnya bagi wajib pajak badan sebelum melewati batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2025.

“Kami masih menyediakan layanan konsultasi dan asistensi khusus pelaporan SPT tahunan termasuk layanan permohonan EFIN di tiga unit kami yaitu di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor) sampai dengan akhir bulan April,” ujar Rimedi.

Selain itu, Rimedi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan negara ini. Terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu,” tutup Rimedi.(*)

Sumber (*/tim KPP Pratama Kupang)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Bersama Cucu Libur Lebaran di Bali

    Jokowi Bersama Cucu Libur Lebaran di Bali

    • calendar_month Sab, 7 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo beserta keluarga menghabiskan libur Lebaran di Provinsi Bali. Presiden beserta Ibu Iriana Joko Widodo mengajak anak beserta cucu melakukan wisata satwa di Bali Safari & Marine Park, Kabupaten Gianyar, pada Kamis, 5 Mei 2022. Presiden beserta keluarga tiba di Bali Safari & Marine Park pada pukul 12.32 WITA. […]

  • Unggul Data Real Count Pilgub NTT, SIAGA Pawai Kemenangan

    Unggul Data Real Count Pilgub NTT, SIAGA Pawai Kemenangan

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Berdasarkan data real count yang masuk ke pusat data SIAGA pada Rabu, 27 November 2024, hingga pukul 16.00 Wita, pasangan yang diusung Partai NasDem, PKB dan PKS ini unggul 40,41 persen suara, disusul pasangan Melki-Johni 32,4 persen dan pasangan Ansy-Jane 26,18 persen. Kupang | Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor […]

  • Presiden Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

    Presiden Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

    • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menekankan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum dalam kasus hukum yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. “Ya kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat, 19 Mei […]

  • Pertamina – TNI AD Bantu Fasilitas Warga Kabupaten Kupang NTT

    Pertamina – TNI AD Bantu Fasilitas Warga Kabupaten Kupang NTT

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kompak memberikan bantuan kepada warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 30 Juli 2024. Pemberian bantuan corporate social responsibility (CSR) Pertamina ini berkolaborasi dengan TNI AD berupa bantuan 102 pembangunan rumah […]

  • Bupati Belu Sebut Tanggal 1 Agustus 2021 Masyarakat Belu Berobat Gratis

    Bupati Belu Sebut Tanggal 1 Agustus 2021 Masyarakat Belu Berobat Gratis

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | “Mulai tanggal 1 Agustus 2021, seluruh masyarakat Belu sudah berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP”, sebut Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH., FINASIM., didampingi Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. bersama rombongan saat memantau secara langsung kondisi Puskesmas Halilulik, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) […]

  • Kapolri Lantik 9 Kapolda & Perwira Tinggi

    Kapolri Lantik 9 Kapolda & Perwira Tinggi

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melantik sembilan Kapolda dan dua pejabat utama (PJU) atau perwira tinggi (Pati) Mabes Polri pada Selasa, 18 Oktober 2022. Salah satunya pengganti Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), yakni Irjen Suharyono. Selain itu, Kapolri juga melantik Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa […]

expand_less