Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
  • visibility 113
  • comment 0 komentar

Loading

Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.

 

Kupang | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan tanggal 14 April 2025 mencapai 63.263 SPT. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan capaian sebanyak 57.994 SPT.

Jumlah tersebut setara dengan 78,7 persen dari jumlah wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang wajib lapor SPT tahunan tahun pajak 2024 yaitu sejumlah 80.384 Wajib Pajak.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengatakan angka pelaporan tersebut terdiri dari 61.940 SPT tahunan orang pribadi dan 1.323 SPT tahunan badan. Rimedi mengungkapkan terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan melalui sarana elektronik atau secara online.

“Hampir 99 persen wajib pajak menyampaikan SPT tahunannya secara online melalui laman DJP Online, dengan rincian 58.997 SPT melalui e-filing dan 4.103 SPT melalui e-form. Sisanya sebanyak 163 SPT disampaikan secara manual menggunakan formulir ke KPP Pratama Kupang,” ungkap Rimedi.

Rimedi kemudian menambahkan bahwa target kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2024 yang disampaikan di tahun 2025 adalah target untuk satu tahun, tidak hanya sampai batas waktu penyampaian SPT tahunan.

Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi wajib pajak badan.

Namun, mengingat batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, pemerintah memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Penetapan Kepdirjen tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi khususnya yang merayakan hari raya dalam menyampaikan SPT tahunannya. Pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan paling lambat tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP),” tutur Rimedi.

Memasuki pertengahan April 2025, Rimedi kembali mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2024 agar segera melaporkannya, khususnya bagi wajib pajak badan sebelum melewati batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2025.

“Kami masih menyediakan layanan konsultasi dan asistensi khusus pelaporan SPT tahunan termasuk layanan permohonan EFIN di tiga unit kami yaitu di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor) sampai dengan akhir bulan April,” ujar Rimedi.

Selain itu, Rimedi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan negara ini. Terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu,” tutup Rimedi.(*)

Sumber (*/tim KPP Pratama Kupang)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisatawan Timor Leste Sambut Gembira Festival Wonderful Indonesia di Belu

    Wisatawan Timor Leste Sambut Gembira Festival Wonderful Indonesia di Belu

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Wisatawan asal Timor Leste yang melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara TImur sangat antusias dan gembira saat menghadiri penutupan Festival Wonderful Indonesia (FWI) yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Asisten Deputi Pengembangan Pemasaran I Regional III Kemenparekraf Muh. Ricky Fauziyani, saat penutupan […]

  • Tunjangan Sertifikasi Dipangkas, Dua Guru Mengadu Ke DPRD Belu

    Tunjangan Sertifikasi Dipangkas, Dua Guru Mengadu Ke DPRD Belu

    • calendar_month Rab, 30 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Tunjangan sertifikasi guru triwulan IV dipangkas sebulan, dua orang guru di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), atas nama Yovita Klau (Kepala Sekolah SD Tanah Merah 1 Atambua) dan Fransiska Neolaka mengadu ke Kantor DPRD Belu, pada Senin, 28 Desember 2020. “Pemotongan ini dialami oleh 600 lebih guru di Belu. […]

  • Aksi Massa dan Provokator Warnai Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Pemda Manggarai Tetap Humanis

    Aksi Massa dan Provokator Warnai Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Pemda Manggarai Tetap Humanis

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai | Tim persiapan pengadaan lahan pemerintah daerah Manggarai berhasil menyelesaikan tahapan identifikasi lahan untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6, khususnya akses jalan menuju wellpad D di Desa Lungar, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Marianus Yosef Jelamu, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan […]

  • NTT SUSAH AIR! SIAGA Siap Geolistrik di Setiap Kecamatan

    NTT SUSAH AIR! SIAGA Siap Geolistrik di Setiap Kecamatan

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Geolistrik adalah metode geofisika yang mempelajari sifat kelistrikan lapisan batuan di bawah permukaan tanah. Cara kerjanya adalah dengan menginjeksikan arus listrik DC (direct current) ke dalam tanah melalui dua titik elektrode di permukaan tanah. Kemudian, beda potensial diukur di permukaan tanah yang sama melalui dua titik elektrode lainnya.   Waikabubak | Calon gubernur Nusa Tenggara […]

  • Polisi Lalu Lintas Darurat

    Polisi Lalu Lintas Darurat

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Usai menikmati berkat Tuhan di warung makan di samping Apotik Rahayu Cideng, daerah Roxy, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.35 WIB, saya melihat sekelompok anak muda sementara mengatur alur lalu lintas yang sementara padat merayap. “Hoi, Hei,” teriak seorang anak muda kisaran usia 18 tahun sambil memberikan […]

  • Akreditasi B, SMK Swastisari Kupang Jadikan Anak Didik Bernilai & Berkarakter

    Akreditasi B, SMK Swastisari Kupang Jadikan Anak Didik Bernilai & Berkarakter

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Guna mewujudkan anak didik (murid,red) yang bernilai dan berkarakter, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swastisari Kupang memiliki kiat-kiat khusus melalui kepemimpinan Kepala SMK Swastisari Kupang, Suster Yohana Elu, SSps., S.Pd. Sejak memimpin sekolah berasaskan pendidikan katolik ini pada Agustus 2019, Suster Yohana Elu, SSP bersyukur bahwa SMK Swastisari sebagai sekolah swasta yang […]

expand_less