Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas, MM., MBA

Punya bank dalam kelompok konglomerasinya sendiri itu seperti punya “Kasir Besar”. Kasir Besar ini “bertugas” menerima duit, maupun mengeluarkan duit. Menerima duit dalam bentuk modal, pinjaman, tabungan atau deposito maupun dari tagihan (receivables).

Juga mengeluarkan duit dalam bentuk pembayaran (payables), termasuk bayar bunga (interest), maupun meminjamkan atau bentuk penyertaan (investment).

Tentu, itu semua dengan segala variasinya.

Dulu ada aturan ‘triple-L’: Legal Lending Limit. Intinya, ada batasan untuk menyalurkan kredit kepada anggota kelompoknya atau yang terafiliasi dengannya. Namun, yang namanya pengusaha, kalau tak punya etika bisnis, tentu bisa saja mengakalinya dengan seribu satu macam akal bulus.

Perusahaan-perusahan proxy dengan mudah bisa dibentuknya, dengan lokasi di mana pun, serta pengurus (direksi) perusahaan serta pengawas (komisaris) cabutan yang bisa dijadikan wayang orang. Yang pasti, aktor intelektualnya ya dia-dia juga.

Sang aktor intelektual – secara dokumentasi legal perseroan terbatas – senantiasa bisa lolos dari jerat hukum. Ia tak tercatat sebagai direksi maupun komisaris perusahaan itu.

Mungkin terkecuali bila ada pengakuan atau kesaksian dari para ‘justice-collaborators’, atau ada “pemantauan” (penyadapan) yang sahih dari pihak berwenang.

Baru saja kita mendengar bahwa Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Apa pasal?

Melawan hukum. Hukum apa yang dilawan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberi surat perintah kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, tapi tidak ditaati. Apa isi surat perintah OJK itu?

Isinya, perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis itu juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Tapi kabarnya Sadikin Aksa tidak mengindahkannya. Dan ini jelas melanggar hukum. Saat itu memang PT Bosowa Corporindo adalah masih sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dari Bank Bukopin sebelum beralih ke Kookmin Bank.

Namun yang jadi pertanyaan publik tentunya adalah: Mengapa OJK sampai memerintahkan PT Bosowa Corporindo memberi kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI agar mereka dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)nya?

Ada apa?

Gejala permukaannya adalah tentu saja morat-maritnya kinerja keuangan Bank Bukopin itu sendiri. Secara sederhana saja (supaya tidak terlalu teknis), sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. Alasan diawasi adalah lantaran tekanan likuiditas.

Kondisinya makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Maka, demi menyelamatkannya, OJK akhirnya mengeluarkan kebijakan, di antaranya adalah menyampaikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa lewat surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Namun faktanya, usai surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun, Bareskrim Polri punya bukti bahwa Sadikin Aksa ternyata masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Ada juga bukti di mana Sadikin Aksa mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Nah, atas perbuatannya ini, Sadikin Aksa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pidananya adalah penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp.5 miliar, atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar.

Belum jelas bagaimana sampai ada silang sengkarut yang menyebabkan Bank Bukopin berantakan manajemennya. Sampai akhirnya diambil alih dan berubah jadi Kookmin Bank. Hanya saja kita mengharapkan jangan sampai ada dana masyarakat umum yang jadi korban. Lalu tidak ada pula dana negara yang ikut-ikutan raib.

Praktik bank yang ada dalam “kendali” suatu kelompok usaha tertentu memang riskan, rentan untuk dijadikan kasir besar belaka.

Praktik kolusi pihak bank dalam operasi ‘side-streaming’, ‘money-laundering’ sampai ‘accounting-fraud’ kerap terjadi. Dan itu semua pada ujungnya memang bakal mengacaukan operasional perbankan yang profesional. Ini model bancakan ‘kerah putih’ (white-collar crime).

Terlalu banyak kongkalikong di dalamnya, kebohongan yang mesti ditutupi dengan kebohongan lainnya lagi. Sampai titik tertentu gelembung tipu-tipu itu meletus. Dan manakala itu terjadi, sang direksi wayang orang itulah yang tercokok. Sementara sang aktor intelektual masih bebas berkeliaran.

Things gained through unjust fraud are never secure.” – Sophocles.

Kamis, 11 Maret 2021

Penulis merupakan Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB)

Foto utama oleh pixabay

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tak Ada Niat Ubah UU Pilkada dan UU Pemilu

    Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tak Ada Niat Ubah UU Pilkada dan UU Pemilu

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang […]

  • Penyintas Covid-19, Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Ikut Vaksinasi

    Penyintas Covid-19, Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Ikut Vaksinasi

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebagai penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man bersama istri diperbolehkan menerima vaksinasi tiga bulan pasca-sembuh. Sebelumnya, pada 21 Januari 2021 lalu, ia bersama istri dan seorang anaknya, serta ajudan, sopir dan 3 orang asisten rumah tangga dinyatakan reaktif hasil rapid antigen. […]

  • Hari Listrik Nasional ke-76, PLN Luncurkan Tambah Daya Hanya 202 Ribu

    Hari Listrik Nasional ke-76, PLN Luncurkan Tambah Daya Hanya 202 Ribu

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menyambut Hari Listrik Nasional ke-76 pada 27 Oktober 2021, PT PLN (Persero) meluncurkan promo Super Dahsyat Hari Listrik Nasional yang berlaku mulai 1—31 Oktober 2021. Melalui promo ini, pelanggan bisa menambah daya listrik dengan harga lebih murah yaitu hanya Rp 202.100. (Dua ratus dua ribu seratus rupiah) Harga spesial ini berlaku […]

  • Tiga Alasan Wagub Josef Nae Soi Hadir Saat Pesta Emas SMK Swastisari Kupang

    Tiga Alasan Wagub Josef Nae Soi Hadir Saat Pesta Emas SMK Swastisari Kupang

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi berkesempatan hadir dalam puncak Perayaan HUT ke-50 (Pesta Emas) SMK Swastisari Kupang pada Sabtu, 18 Januari 2020 pukul 09.30 WITA—selesai di Aula STIE Oemathonis Kupang. Saat tiba di Halaman STIE Oemathonis, bersama Kadis P dan K Provinsi NTT, Benyamin Lola; Wagub […]

  • Besipae Jadi Kawasan Hutan Energi, VBL : Pulau Timor Bakal Jadi Sumber Protein

    Besipae Jadi Kawasan Hutan Energi, VBL : Pulau Timor Bakal Jadi Sumber Protein

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Besipae-TTS, Garda Indonesia | Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) kembali melakukan kunjungan kerja di kawasan Besipae Kabupaten TTS pada Jumat, 5 November 2021. Dalam kunjungan kerja kali ini terkait dengan pengembangan hutan energi berbasis masyarakat. Gubernur VBL menyampaikan bahwa pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah provinsi harus dengan sinergi yang benar bersama pemerintah kabupaten serta […]

  • Prof Eniya : Lumpur Panas Geotermal di Flores Bisa Jadi Ekowisata

    Prof Eniya : Lumpur Panas Geotermal di Flores Bisa Jadi Ekowisata

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Dikatakan, Prof. Eniya, telah terdapat konklusi atau kesimpulan yang menghantar solusi, misalnya terkait semburan asap atau lumpur panas geotermal bakal disesuaikan dengan peraturan Kementerian ESDM untuk pemanfaatan langsung dengan pelibatan masyarakat.   Kupang | Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, Prof. Dr. Eng, Eniya Lestiani Dewi, B.Eng., M.Eng. IPU. saat sesi doorstop dengan […]

expand_less