Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ketua KPK : Pilkada Serentak 2020 Tidak Surutkan Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK : Pilkada Serentak 2020 Tidak Surutkan Pemberantasan Korupsi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 6 Des 2020
  • visibility 128
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menghadapi Pilkada serentak di 270 daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman bahwa Pilkada harus tetap berjalan, penegakan hukum juga tetap pada koridornya. Bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi KPK tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional.

Demikian ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Jakarta. Ditambahkannya, sejak awal proses Pilkada 2020, KPK telah menjalin kerja sama dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan Pilkada yang berintegritas.

Di samping itu, ungkap Firli, KPK juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh penyelenggara dan peserta Pilkada di 270 daerah untuk dapat mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas.

Adapun, urai Ketua KPK, beberapa program yang telah dilakukan KPK dalam mewujudkan Pilkada yang berintegritas tersebut di antaranya dengan membangun politik berintegritas, KPK juga telah melakukan kegiatan Webinar dengan menghadirkan para sekjen dan pengurus parpol. Kemudian, KPK juga telah mengadakan webinar bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dengan seluruh pasangan calon sudah disampaikan. KPK juga secara langsung telah membuat acara “Mewujudkan Pilkada Berintegritas” yang dihadiri oleh para paslon.

“KPK juga sudah melakukan penandatanganan pakta integritas bagi para cakada, dan di samping itu, KPK juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh penyelenggara dan peserta pilkada di seluruh 270 daerah. KPK sudah melakukan kegiatan sejak awal proses Pilkada 2020,” ungkap Firli Bahuri

Kini, tandas Firli, KPK juga membangun dan mengembangkan WBS (whistleblower system) sehingga masyarakat bisa ikut berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Untuk itu, KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Bahwa undang-undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi,” tutup Ketua KPK Firli Bahuri.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menalar Data Koperasi dan Peternakan NTT, Menata Arah Kebijakan

    Menalar Data Koperasi dan Peternakan NTT, Menata Arah Kebijakan

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Indra Achmad Sofian Souri
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Indra Achmad Sofian Souri Data yang baik tidak pernah menuntut pembenaran; ia menuntut keberanian untuk dibaca, dipahami, dan ditindaklanjuti. Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Analisis Isu Terkini Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025 menghadirkan pesan penting tentang arah pembangunan ekonomi rakyat yang tidak boleh diabaikan. Angka-angka yang tersaji mengandung peringatan bahwa arah kebijakan koperasi […]

  • Ramadan 1445H, YBM PLN UIP Nusra Santuni 725 Anak Yatim & Fakir Miskin

    Ramadan 1445H, YBM PLN UIP Nusra Santuni 725 Anak Yatim & Fakir Miskin

    • calendar_month Sab, 30 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyambut keberkahan Ramadan 1445 Hijriah dengan menghelat Safari Ramadan bertema “Sambut Ramadhan 1445 H dengan Aktif dan Produktif Raih Keberkahan untuk Menggapai Kemenangan di Hari yang Fitri” di area kantor PT PLN (Persero) UIP Nusra dan dirangkai berbagi santunan anak yatim, fakir […]

  • Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

    Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak diundangkan pada tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adalah pihak Kepolisian belum memahami arti diversi sebenarnya. Dilansir dari bantuanhukum.or.id, Merujuk […]

  • Lolos 10 Besar KIP Nasional, Kades Kabuna Optimis Jadi Desa Contoh Belu

    Lolos 10 Besar KIP Nasional, Kades Kabuna Optimis Jadi Desa Contoh Belu

    • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lolos 10 besar sebagai salah satu desa terbaik dari total 69 desa di Kabupaten Belu pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat nasional tahun 2021. “Hari ini sangat bersyukur dan tidak menyangka kalau Desa Kabuna masuk dalam 10 besar. […]

  • Poktan Hortikultura Poco Leok Binaan PLN Raup Untung Jutaan Rupiah

    Poktan Hortikultura Poco Leok Binaan PLN Raup Untung Jutaan Rupiah

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Program hortikultura melalui Desa Berdaya yang dirintis oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) untuk para petani di wilayah Poco Leok, Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT); telah menjadi sumber pendapatan utama bagi para anggota yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan). Dari 10 (sepuluh) kelompok […]

  • Gubernur Viktor Laiskodat : Modal Inti Bank NTT 3 Triliun Dapat Dipenuhi 2 Tahun

    Gubernur Viktor Laiskodat : Modal Inti Bank NTT 3 Triliun Dapat Dipenuhi 2 Tahun

    • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyanggupi pemenuhan modal inti sebesar Rp. 3 triliun pada bank NTT dalam waktu 2 tahun. Pemenuhan modal inti itu menjadi syarat sesuai POJK Nomor:12/POJK.03/2020. Konsekuensi apabila modal inti minimum (MIM) tidak bisa dipenuhi adalah penurunan status bank. Bank NTT akan turun status menjadi bank perkreditan […]

expand_less