Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
  • visibility 194
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kapuspenkum menyampaikan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.

“Adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum Dr. I Ketut Sumedana pada Rabu, 29 Mei 2024.

Adapun kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.

Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar. Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar.(*)

Sumber (*/Kapuspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kristin Mendrofa, Gantung Diri atau Digantung? Keluarga Tak Terima Alasan

    Kristin Mendrofa, Gantung Diri atau Digantung? Keluarga Tak Terima Alasan

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Padang, Garda Indonesia | “Dugaan bunuh diri atas Kristin Mendrofa sangat menyakitkan hati seluruh keluarga kami. Gantung diri apa digantung?,” jawaban spontanitas Arisman Mendrofa Ayah dari Kristin Mendrofa. Diketahui, gadis belia Kristin Mendrofa asal Kepulauan Nias yang merantau dan ditemukan tewas yang diduga gantung diri pada Minggu, 24 Mei 2020 sekira pukul 04.00 WIB dini […]

  • Teken MoU, Bupati & Kajari Belu Sepakat Koordinasi Soal Hukum

    Teken MoU, Bupati & Kajari Belu Sepakat Koordinasi Soal Hukum

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna membangun saling koordinasi bidang hukum dan membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi pemerintah daerah Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati dr. Taolin Agustinus, Sp.PD–KGEH, FINASIM dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius […]

  • Bendahara SMKN Batuputih Klarifikasi Tuntutan Orang Tua dan Komite

    Bendahara SMKN Batuputih Klarifikasi Tuntutan Orang Tua dan Komite

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Loading

    So’E-TTS, Garda Indonesia | Surat pengaduan masyarakat Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tertanggal 23 Juli 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), meminta agar VBL mencopot Prahara Crislianto Kana, S. TP., M. Eng., dari jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri Batuputih. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2019/07/24/konspirasi-di-smkn-batuputih-orang-tua-komite-adukan-kepsek-ke-gubernur-ntt/ Dalam surat […]

  • Tujuh Alasan Indonesia Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga

    Tujuh Alasan Indonesia Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Loading

    Bayangkan pagi itu di Ubud, Bali. Matahari belum tinggi, kabut masih melayang lembut di atas hamparan sawah. Seorang perempuan bernama Julia Morgan, warga New York, duduk di beranda vila kecilnya, menyeruput kopi sambil menatap cakrawala hijau. Ia baru seminggu tiba dari Amerika. Awalnya, ini hanya liburan singkat. Tapi sesuatu berubah pagi itu. Di layar tabletnya, […]

  • “Kepemimpinan Transisi” Doris Rihi Jadi Penjabat Bupati Nagekeo

    “Kepemimpinan Transisi” Doris Rihi Jadi Penjabat Bupati Nagekeo

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 1Komentar

    Loading

    KPUD Nagekeo telah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih Nagekeo periode 2024—2029 hasil pilkada serentak pada 27 November 2024.   Kupang | Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P , M.P resmi melantik Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si. sebagai Pejabat Bupati Nagekeo pada Sabtu, 11 Januari 2025 bertempat di aula rumah jabatan Gubernur NTT. […]

  • Mantan Pejabat Mahkamah Agung Simpan Uang 920 Miliar

    Mantan Pejabat Mahkamah Agung Simpan Uang 920 Miliar

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menceritakan tim penyidik hampir pingsan kala menemukan uang tunai senilai Rp920.000.000.000,- (sembilan ratus dua puluh miliar rupiah) di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.   Jakarta | Penemuan uang bernilai fantastis di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar oleh tim penyidik Kejaksaan Agung menjadi salah satu […]

expand_less