Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kapuspenkum menyampaikan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.

“Adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum Dr. I Ketut Sumedana pada Rabu, 29 Mei 2024.

Adapun kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.

Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar. Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar.(*)

Sumber (*/Kapuspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyala Listrik PLN Terangi 99,92 Persen Desa Seluruh Indonesia

    Nyala Listrik PLN Terangi 99,92 Persen Desa Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Pemerintah melalui PLN terus berupaya menghadirkan listrik di semua wilayah di Indonesia. Hingga tahun 2024, rasio desa berlistrik (RDB) sebesar 99,92% atau sebanyak 83.693 desa dan kelurahan telah berlistrik sebagai komitmen Pemerintah mewujudkan energi berkeadilan.   Jakarta | Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat dalam ketenagalistrikan […]

  • BEM FISIP Undana : “Menangkal Dinamika Sosial dengan Ideologi Pancasila”

    BEM FISIP Undana : “Menangkal Dinamika Sosial dengan Ideologi Pancasila”

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undana Kupang mengadakan seminar nasional pada Sabtu, 15 Juni 2019, bertempat di Aula FISIP Undana Kupang. Seminar nasional yang dilakukan sebagai salah satu kegiatan non program dari BEM FISIP dibawah naungan bidang penalaran dan keilmuan Sebagai wujud tanggapan dari mahasiswa […]

  • KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

    KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Sab, 10 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP,  khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers. Demikian ditegaskan oleh Pakar […]

  • Timor Leste Impor Ayam DOC; Balai Karantina Pertanian Kupang Legalkan

    Timor Leste Impor Ayam DOC; Balai Karantina Pertanian Kupang Legalkan

    • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Sejak merebaknya Avian Influenza (penyakit influenza unggas) dari tahun 2003–2012; Timor Leste melarang pengiriman produk unggas dari Indonesia. Setelah beberapa tahun berjalan, melalui analisis resiko yang dilakukan oleh Pihak Timor Leste ke beberapa lokasi perusahaan penghasil bibit ayam hingga ke Kementerian Pertanian di Indonesia; Pihak Timor Leste menyatakan bahwa Indonesia telah aman […]

  • 21 Mei, Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tertinggi, Jawa Timur Paling Tinggi

    21 Mei, Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tertinggi, Jawa Timur Paling Tinggi

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per Kamis, 21 Mei 2020 adalah yang tertinggi selama dua bulan terakhir yakni mencapai 973 orang, sehingga totalnya menjadi 20.162 kasus. Berdasarkan data yang dikantongi Yuri, wilayah yang mengalami peningkatan kasus positif terbanyak adalah Provinsi Jawa […]

  • Lebaran 2024, Ganjil-Genap Arus Mudik Berlaku Mulai 5 April

    Lebaran 2024, Ganjil-Genap Arus Mudik Berlaku Mulai 5 April

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil-genap mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 di ruas tol Jakarta Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung Semarang. Selain itu, contraflow dan oneway akan mulai diberlakukan di jam yang sama. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk selalu memperhatikan plat […]

expand_less