Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Jakarta | Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kapuspenkum menyampaikan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.

“Adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum Dr. I Ketut Sumedana pada Rabu, 29 Mei 2024.

Adapun kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.

Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar. Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar.(*)

Sumber (*/Kapuspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merdeka Belajar dari Kemendikbud dan Telkomsel Bagi 25 Ribu Pelajar Kota Kupang

    Merdeka Belajar dari Kemendikbud dan Telkomsel Bagi 25 Ribu Pelajar Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebanyak 25 ribu pelajar yang tersebar di 60 sekolah di Kota Kupang menerima paket kuota belajar 10 GB senilai Rp.10, yang bisa digunakan untuk belajar secara daring selama pandemi Covid-19. Kartu tersebut didistribusikan dalam dua tahap. Pada tahap pertama sudah disalurkan beberapa waktu lalu kepada 15 ribu siswa, mulai dari […]

  • 25 Orang Meninggal Akibat Virus Corona, Ini Imbauan Ikatan Dokter Indonesia

    25 Orang Meninggal Akibat Virus Corona, Ini Imbauan Ikatan Dokter Indonesia

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pneumonia adalah infeksi atau peradangan akut di jaringan paru yang disebabkan oleh berbagai mikroorganisme, seperti bakteri, virus, parasit, jamur, pajanan bahan kimia atau kerusakan fisik paru. Pneumonia dapat menyerang siapa saja, seperti anak-anak, remaja, dewasa muda dan lanjut usia, namun lebih banyak pada balita dan lanjut usia. Angka kejadian pneumonia lebih […]

  • 13 Tahun Melayani, KSP Timau Akhirnya Miliki Gedung Berlantai 3

    13 Tahun Melayani, KSP Timau Akhirnya Miliki Gedung Berlantai 3

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Timau berdiri sejak 20 Mei 2006 berbadan Hukum No 10/BH/XXIX/IX/2009 dan beranggotakan sekitar 5.000 orang, Kini; KSP Timau memiliki gedung kantor sendiri berlantai 3 yang berlokasi di Jalan H R Koroh Kelurahan Sikumana Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Diresmikan pada Jumat/22 Maret 2019 oleh Kadis Transmigrasi, […]

  • Via Hortikultura–Transisi Energi Flores, PLN UIP Nusra Raih Asian Impact Awards 2025

    Via Hortikultura–Transisi Energi Flores, PLN UIP Nusra Raih Asian Impact Awards 2025

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Program budidaya hortikultura mendorong sektor pertanian Kabupaten Manggarai. Sebab banyak lahan tidur potensial yang terbengkalai, terutama di Kecamatan Satar Mese. Padahal, tanah di kecamatan ini tergolong subur dengan sumber air yang melimpah.   Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) meraih Platinum (Excellence) Award pada ajang Asian Impact Awards 2025 kategori […]

  • Sirekap KPU Eror, Perhitungan Suara Kacau

    Sirekap KPU Eror, Perhitungan Suara Kacau

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Terjadi kesalahan atau eror dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laman Sirekap tersebut, ada pasangan calon (paslon) yang diuntungkan karena jumlah suaranya melambung. Sementara paslon lainnya merasa tak puas karena jumlah suara yang terhitung manual dengan data Sirekap terjadi kekeliruan. Buka : https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/5302 Kondisi tersebut pun terjadi […]

  • PPP Bukan Partai Milik Islam, Djainudin Lonek: Berlaku Juga di NTT

    PPP Bukan Partai Milik Islam, Djainudin Lonek: Berlaku Juga di NTT

    • calendar_month Ming, 30 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTT masa bakti 2022—2026, Djainudin Lonek, S.H., M.H. kepada awak media pada Sabtu malam, 29 Mei 2021 di Restoran Titi Hena; mengungkapkan bahwa musyawarah wilayah (Muswil) IX PPP NTT yang diikuti pengurus DPW dan DPC dari 22 kabupaten/kota bersepakat untuk mengamanatkan dirinya untuk kembali menakhodai […]

expand_less