Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

To the point saja. Perihal siapa yang mesti “mengawal” total aset BUMN yang kabarnya telah mencapai Rp.8,400 triliun ini? Kita tahu bahwa operasional BUMN diawasi oleh Komisaris, maka soal pengangkatan Komisaris di BUMN pun dibikinlah aturan (pedomannya). Beginilah bunyinya:

Persyaratan Anggota Dewan Komisaris, syarat materiilnya meliputi:

1) Integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat: 1) Perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang, dalam pengurusan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);

2) Perbuatan cedera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

3) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/ atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

4) Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).

Itu tercantum di Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/2012 ditandatangani oleh Menteri Dahlan Iskan pada 29 Maret 2012. Khusus mengenai aturan mengenai pengangkatan Dewan Komisaris ini tidak mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri berikutnya.

Ini mau omong apa sih sebetulnya?

Itu loh, soal pengangkatan Izedrik Emir Moeis (politisi senior PDIP yang mantan napi korupsi sebagai Komisaris di BUMN, persisnya di PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari holding pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Komentar Ariyo Bimmo (politisi PSI) mungkin bisa mewakili suara hati rakyat, ia bilang “Predikat mantan koruptor adalah bukti autentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN?”

Menilik rekam jejaknya jelas sangat tidak memenuhi syarat materiil menjadi komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN. Ia terbukti terima suap dari Alstom Power Inc senilai 357 ribu dolar saat jadi anggota DPR-RI, terkait proyek PLTU Tarahan di Lampung. Akibatnya ia pun mendekam tiga tahun di hotel prodeo pada tahun 2014.

Gegara masuknya mantan napi korupsi ke dalam jajaran Komisaris BUMN membuktikan tentang masih berlangsungnya praktik impunitas terhadap kejahatan korupsi. Sama seperti dulu waktu ramai soal caleg mantan napi korupsi oleh parpol, masih ingat kan? Tapi apa itu sih impunitas?

Impunitas mengacu kepada kondisi gagalnya upaya membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan. Impunitas juga merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan. Di mana konsekuensi hukum tak terasa lagi ketajamannya, ibaratnya sudah kebal hukum.

Hukum positif maupun hukuman sosial sudah tidak mempan terhadap dirinya, alias tak tahu diri dan tak tahu malu lagi!

Impunitas ini umumnya terjadi di negara-negara yang belum memiliki tradisi kedaulatan hukum, di mana sistem peradilannya lemah, praktik korupsinya endemik, dan budaya patronasinya sungguh buruk.

Selanjutnya, impunitas juga bisa juga dimaknai sebagai pemberian pengampunan dari pejabat pemerintah. Di mana tindakan seperti itu pada galibnya termasuk penghinaan terhadap hak asasi manusia. Di mana hak untuk hidup sejahtera rakyat telah dikorupsi (dibikin busuk, corruptio) oleh si pelaku.

Maka dengan polah mengangkat mantan napi korupsi sebagai Komisaris (ini termasuk jabatan publik) di perusahaan milik negara (milik rakyat) jelaslah merupakan praktik impunitas.

Kalau sudah begitu, bagaimana mungkin ada efek jera. Lah wong kita semua sudah tahu sama tahu bahwa lamanya hukuman terdakwa  bisa kok didiskon besar-besaran. Sampai tempat penghukuman (Lembaga Pemasyarakatannya) bisa juga dibikin super mewah, plus ada visa keluar-masuk lapas yang super mudah. Maka lupakan saja soal efek jera.

Tambah pula RUU Perampasan Aset yang prosesnya masih mandek di DPR-RI. Padahal ini perangkat hukum yang penting untuk bikin jera juga.

Sehingga dengan pertimbangan itulah kita menolak argumentasi bahwa yang bersangkutan katanya telah menjalani hukuman, jadi katanya pula tak perlulah dipermasalahkan soal pengangkatannya.

Ini argumentasi silat lidah khas politisi oportunis. Lantaran kan kita lagi bicara soal pantas atau tidak, edukasi publik soal anti-korupsi supaya masyarakat tidak jadi permisif terhadap praktik korupsi. Dan sekali lagi, ini soal efek jera!

Maka, pertanyaan praktisnya adalah seperti yang dikatakan oleh Ariyo Bimmo, “Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini.” Nah!

Jadi… apakah Izedrik Emir Moeis sudah jadi Komisaris di BUMN? Iya sudah, dan ternyata sudah sejak 18 Februari 2021. Terungkap setelah diunggah di laman perusahaannya.

Ah yang bener aja? Masak sih begitu? Lalu apa kabarnya Peraturan Menteri BUMN itu? Di mana akhlak (moral, etika) seperti yang dulu pernah digaung-gaungkan oleh Menteri Erick Thohir?

Lalu, apakah bukti komitmen memberantas korupsi itu adalah justru dengan cara mengangkat mantan napi koruptor jadi komisaris BUMN?

“Ethics is knowing the difference between what you have a right to do and what is right to do.” – Potter Stewart.

Jumat, 6 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/ilustrasi istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhub Budi Beber Kronologis Hilang Kontak Pesawat Sriwijaya Air SJY182

    Menhub Budi Beber Kronologis Hilang Kontak Pesawat Sriwijaya Air SJY182

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder terkait seperti Basarnas, KNKT, Angkasa Pura II, Airnav Indonesia, Sriwijaya Air, TNI POLRI, dan stakeholder terkait lainnya, menyampaikan kronologis sementara peristiwa hilang kontak pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak pada Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/01/09/serpihan-pesawat-sriwijaya-air-sj182-jakarta-pontianak-ditemukan/ “Kami bersama Ketua KNKT, […]

  • Baru 3 Tahun Berkiprah, INTI NTT Salur Bansos Hingga 2 Miliar Rupiah

    Baru 3 Tahun Berkiprah, INTI NTT Salur Bansos Hingga 2 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Perhimpunan Indonesia Tionghoa atau disingkat Perhimpunan INTI merupakan organisasi sosial kemasyarakatan bersifat kebangsaan, bebas, mandiri, nirlaba, dan non-partisan. Didirikan pada tanggal 10 April 1999 di Jakarta, Perhimpunan INTI terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang setuju kepada anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta tujuan Perhimpunan INTI. Pada wilayah provinsi Nusa […]

  • Kemen PUPR Raih Dua Penghargaan Anugerah Media Humas 2018

    Kemen PUPR Raih Dua Penghargaan Anugerah Media Humas 2018

    • calendar_month Rab, 5 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang, gardaindonesia.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima dua penghargaan pada ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (4/12/18) di Tangerang, Banten. AMH telah diselenggarakan ke-12 kalinya yang dimaksudkan untuk memberikan Apresiasi kepada humas berprestasi di tingkat kementerian, lembaga […]

  • Walikota Kupang: “Tanam Pohon.. Iya!, Tebang Pohon.. Tidak Boleh!

    Walikota Kupang: “Tanam Pohon.. Iya!, Tebang Pohon.. Tidak Boleh!

    • calendar_month Ming, 30 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Pohon yang berada di perkotaan mampu membersihkan udara dari partikulat kotor, sehingga bisa menyelamatkan satu kehidupan per tahun di tiap kotanya (Penelitian dari Davey Institute dan Departemen Kehutanan AS). Disamping itu Fungsi pohon untuk menyediakan air bersih, menurunkan pencemaran udara (sebuah pohon dapat menyerap sebanyak 48 ton karbondioksida per tahun), menyehatkan […]

  • GM Perempuan Pertama PLN UIW NTT

    GM Perempuan Pertama PLN UIW NTT

    • calendar_month Ming, 9 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Roni Banase Nama Fintje Lumembang pertama kali saya tahu saat menghadiri acara pisah sambut General Manager PLN UIW NTT dari pejabat lama kepada sosok perempuan yang konon berasal dari Toraja dan merintis karier dari PLN Surabaya. Saya lantas tergelitik menelusuri di mesin penelusuran Google pada Kamis, 29 September 2022. Tak ada satu pun ada […]

  • Siap Terima Vaksinasi Covid-19, dr Hermanus Man : Saya Malah Senang

    Siap Terima Vaksinasi Covid-19, dr Hermanus Man : Saya Malah Senang

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | “Saya siap menerima vaksinasi Covid-19,” ujar Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man kepada Garda Indonesia pada Kamis siang, 14 Januari 2021. Pernyataan dr. Hermanus Man tersebut disampaikannya usai memimpin rapat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kupang yang efektif berlaku usai dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota […]

expand_less