Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
  • visibility 197
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

To the point saja. Perihal siapa yang mesti “mengawal” total aset BUMN yang kabarnya telah mencapai Rp.8,400 triliun ini? Kita tahu bahwa operasional BUMN diawasi oleh Komisaris, maka soal pengangkatan Komisaris di BUMN pun dibikinlah aturan (pedomannya). Beginilah bunyinya:

Persyaratan Anggota Dewan Komisaris, syarat materiilnya meliputi:

1) Integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat: 1) Perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang, dalam pengurusan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);

2) Perbuatan cedera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

3) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/ atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

4) Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).

Itu tercantum di Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/2012 ditandatangani oleh Menteri Dahlan Iskan pada 29 Maret 2012. Khusus mengenai aturan mengenai pengangkatan Dewan Komisaris ini tidak mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri berikutnya.

Ini mau omong apa sih sebetulnya?

Itu loh, soal pengangkatan Izedrik Emir Moeis (politisi senior PDIP yang mantan napi korupsi sebagai Komisaris di BUMN, persisnya di PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari holding pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Komentar Ariyo Bimmo (politisi PSI) mungkin bisa mewakili suara hati rakyat, ia bilang “Predikat mantan koruptor adalah bukti autentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN?”

Menilik rekam jejaknya jelas sangat tidak memenuhi syarat materiil menjadi komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN. Ia terbukti terima suap dari Alstom Power Inc senilai 357 ribu dolar saat jadi anggota DPR-RI, terkait proyek PLTU Tarahan di Lampung. Akibatnya ia pun mendekam tiga tahun di hotel prodeo pada tahun 2014.

Gegara masuknya mantan napi korupsi ke dalam jajaran Komisaris BUMN membuktikan tentang masih berlangsungnya praktik impunitas terhadap kejahatan korupsi. Sama seperti dulu waktu ramai soal caleg mantan napi korupsi oleh parpol, masih ingat kan? Tapi apa itu sih impunitas?

Impunitas mengacu kepada kondisi gagalnya upaya membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan. Impunitas juga merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan. Di mana konsekuensi hukum tak terasa lagi ketajamannya, ibaratnya sudah kebal hukum.

Hukum positif maupun hukuman sosial sudah tidak mempan terhadap dirinya, alias tak tahu diri dan tak tahu malu lagi!

Impunitas ini umumnya terjadi di negara-negara yang belum memiliki tradisi kedaulatan hukum, di mana sistem peradilannya lemah, praktik korupsinya endemik, dan budaya patronasinya sungguh buruk.

Selanjutnya, impunitas juga bisa juga dimaknai sebagai pemberian pengampunan dari pejabat pemerintah. Di mana tindakan seperti itu pada galibnya termasuk penghinaan terhadap hak asasi manusia. Di mana hak untuk hidup sejahtera rakyat telah dikorupsi (dibikin busuk, corruptio) oleh si pelaku.

Maka dengan polah mengangkat mantan napi korupsi sebagai Komisaris (ini termasuk jabatan publik) di perusahaan milik negara (milik rakyat) jelaslah merupakan praktik impunitas.

Kalau sudah begitu, bagaimana mungkin ada efek jera. Lah wong kita semua sudah tahu sama tahu bahwa lamanya hukuman terdakwa  bisa kok didiskon besar-besaran. Sampai tempat penghukuman (Lembaga Pemasyarakatannya) bisa juga dibikin super mewah, plus ada visa keluar-masuk lapas yang super mudah. Maka lupakan saja soal efek jera.

Tambah pula RUU Perampasan Aset yang prosesnya masih mandek di DPR-RI. Padahal ini perangkat hukum yang penting untuk bikin jera juga.

Sehingga dengan pertimbangan itulah kita menolak argumentasi bahwa yang bersangkutan katanya telah menjalani hukuman, jadi katanya pula tak perlulah dipermasalahkan soal pengangkatannya.

Ini argumentasi silat lidah khas politisi oportunis. Lantaran kan kita lagi bicara soal pantas atau tidak, edukasi publik soal anti-korupsi supaya masyarakat tidak jadi permisif terhadap praktik korupsi. Dan sekali lagi, ini soal efek jera!

Maka, pertanyaan praktisnya adalah seperti yang dikatakan oleh Ariyo Bimmo, “Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini.” Nah!

Jadi… apakah Izedrik Emir Moeis sudah jadi Komisaris di BUMN? Iya sudah, dan ternyata sudah sejak 18 Februari 2021. Terungkap setelah diunggah di laman perusahaannya.

Ah yang bener aja? Masak sih begitu? Lalu apa kabarnya Peraturan Menteri BUMN itu? Di mana akhlak (moral, etika) seperti yang dulu pernah digaung-gaungkan oleh Menteri Erick Thohir?

Lalu, apakah bukti komitmen memberantas korupsi itu adalah justru dengan cara mengangkat mantan napi koruptor jadi komisaris BUMN?

“Ethics is knowing the difference between what you have a right to do and what is right to do.” – Potter Stewart.

Jumat, 6 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/ilustrasi istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sulit Air Bersih, YPKM & Kasogi Sumbang Sumur Bor ke Jemaat Nifukani TTS

    Sulit Air Bersih, YPKM & Kasogi Sumbang Sumur Bor ke Jemaat Nifukani TTS

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Persoalan kebutuhan air saat musim kemarau menjadi perhatian dan prihatin di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kelangkaan air menjadi realitas yang dialami oleh masyarakat setiap musim kemarau. Kondisi tersebut yang mendorong Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat (YPKM) dan Komunitas SoE Berbagi (KASOGI) tergerak hati untuk membantu meringankan beban dan memenuhi kebutuhan masyarakat […]

  • Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

    Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pengajuan Praperadilan Wartawan Sergap.id yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua secara maraton dan terbuka untuk umum selama 7 (tujuh) hari berturut- turut, ditolak Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. dalam sidang putusan, pada Kamis 18 Juni 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/tim-advokat-wartawan-sergap-id-kami-temukan-penipuan-administrasi/ Silvester Nahak,S.H, anggota Tim advokat Pemohon, usai putusan […]

  • Percepat Implementasi Kartu Prakerja, Daftar ‘Online’ di April Pekan Kedua

    Percepat Implementasi Kartu Prakerja, Daftar ‘Online’ di April Pekan Kedua

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Program Kartu Prakerja Komite Cipta Kerja telah mempersiapkan Program Kartu Prakerja bagi para pencari kerja dan pekerja formal/informal yang terkena dampak langsung dari berkurangnya aktivitas ekonomi nasional saat pandemi Virus Korona (Covid-19) dengan memulai pendaftaran secara online mulai minggu kedua April 2020. Pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Prakerja tersebut […]

  • Terap Prokes Ketat, Presiden Jokowi Lantik Gubernur & Wagub Dua Provinsi

    Terap Prokes Ketat, Presiden Jokowi Lantik Gubernur & Wagub Dua Provinsi

    • calendar_month Sen, 15 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, Presiden Joko Widodo pada Senin pagi, 15 Februari 2021, melantik gubernur dan wakil gubernur untuk dua provinsi, yakni Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara, untuk masa jabatan tahun 2021—2024. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara. Zainal Arifin Paliwang dan Yansen T.P. masing-masing dilantik dan diambil […]

  • Tim Gugus Tugas: 8 Pasien Positif Covid-19 Terpapar di Luar Kota Kupang

    Tim Gugus Tugas: 8 Pasien Positif Covid-19 Terpapar di Luar Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium (metode RT-PCR) terdapat penambahan 7 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Kupang. Sehingga kumulatif kasus konfirmasi menjadi 8 orang. Ketujuh pasien telah dipindahkan ke ruang isolasi RS Bhayangkara, Kupang. Semua pasien konfirmasi ini berjenis kelamin laki-laki dan berumur sekitar 30—44 tahun, sedangkan 1 pasien telah dinyatakan […]

  • Cara Membuat Kentang Panggang Lezat

    Cara Membuat Kentang Panggang Lezat

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Kentang Meri tanaman pangan terpenting keempat di dunia, setelah gandum, beras, dan jagung. Bersama dengan gandum, beras, jagung, dan sorgum, kesemua adalah lima tanaman teratas dunia. Umbi kentang mengandung sejumlah besar pati yang dapat memberi tubuh kalori yang melimpah, serta kaya akan protein, asam amino, dan berbagai vitamin, mineral, terutama kandungan vitaminnya adalah yang paling […]

expand_less