Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Oleh: Andre Vincent Wenas

To the point saja. Perihal siapa yang mesti “mengawal” total aset BUMN yang kabarnya telah mencapai Rp.8,400 triliun ini? Kita tahu bahwa operasional BUMN diawasi oleh Komisaris, maka soal pengangkatan Komisaris di BUMN pun dibikinlah aturan (pedomannya). Beginilah bunyinya:

Persyaratan Anggota Dewan Komisaris, syarat materiilnya meliputi:

1) Integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat: 1) Perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang, dalam pengurusan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);

2) Perbuatan cedera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

3) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/ atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

4) Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).

Itu tercantum di Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/2012 ditandatangani oleh Menteri Dahlan Iskan pada 29 Maret 2012. Khusus mengenai aturan mengenai pengangkatan Dewan Komisaris ini tidak mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri berikutnya.

Ini mau omong apa sih sebetulnya?

Itu loh, soal pengangkatan Izedrik Emir Moeis (politisi senior PDIP yang mantan napi korupsi sebagai Komisaris di BUMN, persisnya di PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari holding pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Komentar Ariyo Bimmo (politisi PSI) mungkin bisa mewakili suara hati rakyat, ia bilang “Predikat mantan koruptor adalah bukti autentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN?”

Menilik rekam jejaknya jelas sangat tidak memenuhi syarat materiil menjadi komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN. Ia terbukti terima suap dari Alstom Power Inc senilai 357 ribu dolar saat jadi anggota DPR-RI, terkait proyek PLTU Tarahan di Lampung. Akibatnya ia pun mendekam tiga tahun di hotel prodeo pada tahun 2014.

Gegara masuknya mantan napi korupsi ke dalam jajaran Komisaris BUMN membuktikan tentang masih berlangsungnya praktik impunitas terhadap kejahatan korupsi. Sama seperti dulu waktu ramai soal caleg mantan napi korupsi oleh parpol, masih ingat kan? Tapi apa itu sih impunitas?

Impunitas mengacu kepada kondisi gagalnya upaya membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan. Impunitas juga merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan. Di mana konsekuensi hukum tak terasa lagi ketajamannya, ibaratnya sudah kebal hukum.

Hukum positif maupun hukuman sosial sudah tidak mempan terhadap dirinya, alias tak tahu diri dan tak tahu malu lagi!

Impunitas ini umumnya terjadi di negara-negara yang belum memiliki tradisi kedaulatan hukum, di mana sistem peradilannya lemah, praktik korupsinya endemik, dan budaya patronasinya sungguh buruk.

Selanjutnya, impunitas juga bisa juga dimaknai sebagai pemberian pengampunan dari pejabat pemerintah. Di mana tindakan seperti itu pada galibnya termasuk penghinaan terhadap hak asasi manusia. Di mana hak untuk hidup sejahtera rakyat telah dikorupsi (dibikin busuk, corruptio) oleh si pelaku.

Maka dengan polah mengangkat mantan napi korupsi sebagai Komisaris (ini termasuk jabatan publik) di perusahaan milik negara (milik rakyat) jelaslah merupakan praktik impunitas.

Kalau sudah begitu, bagaimana mungkin ada efek jera. Lah wong kita semua sudah tahu sama tahu bahwa lamanya hukuman terdakwa  bisa kok didiskon besar-besaran. Sampai tempat penghukuman (Lembaga Pemasyarakatannya) bisa juga dibikin super mewah, plus ada visa keluar-masuk lapas yang super mudah. Maka lupakan saja soal efek jera.

Tambah pula RUU Perampasan Aset yang prosesnya masih mandek di DPR-RI. Padahal ini perangkat hukum yang penting untuk bikin jera juga.

Sehingga dengan pertimbangan itulah kita menolak argumentasi bahwa yang bersangkutan katanya telah menjalani hukuman, jadi katanya pula tak perlulah dipermasalahkan soal pengangkatannya.

Ini argumentasi silat lidah khas politisi oportunis. Lantaran kan kita lagi bicara soal pantas atau tidak, edukasi publik soal anti-korupsi supaya masyarakat tidak jadi permisif terhadap praktik korupsi. Dan sekali lagi, ini soal efek jera!

Maka, pertanyaan praktisnya adalah seperti yang dikatakan oleh Ariyo Bimmo, “Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini.” Nah!

Jadi… apakah Izedrik Emir Moeis sudah jadi Komisaris di BUMN? Iya sudah, dan ternyata sudah sejak 18 Februari 2021. Terungkap setelah diunggah di laman perusahaannya.

Ah yang bener aja? Masak sih begitu? Lalu apa kabarnya Peraturan Menteri BUMN itu? Di mana akhlak (moral, etika) seperti yang dulu pernah digaung-gaungkan oleh Menteri Erick Thohir?

Lalu, apakah bukti komitmen memberantas korupsi itu adalah justru dengan cara mengangkat mantan napi koruptor jadi komisaris BUMN?

“Ethics is knowing the difference between what you have a right to do and what is right to do.” – Potter Stewart.

Jumat, 6 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/ilustrasi istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh : Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil. Setiap kali terjadi kasus yang dilarang oleh hukum, seperti pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya, aparat penegak hukum dituntut untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif tindakan pelaku. Penegak hukum, khususnya Polisi, harus bekerja keras mengolah tempat kejadian perkara, mencari bukti-bukti, dan seterusnya menangkap pelaku. Selain itu, perihal yang tak […]

  • Angka Kemiskinan NTT, Mau Bikin Apa He?

    Angka Kemiskinan NTT, Mau Bikin Apa He?

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh Yezua Abel, Statistisi pada BPS Provinsi NTT Angka kemiskinan Provinsi NTT Maret 2023 sebesar 19,96 persen dari total penduduk NTT. Meskipun secara persentase turun 0,09 poin dari 20,05 persen pada Maret 2022, namun secara absolut jumlah penduduk miskin bertambah 9,49 ribu orang menjadi 1,14 juta orang. Kemiskinan masih menjadi isu sentral di NTT, karena […]

  • Tim Ring I SAHABAT 2015 Tinggalkan SAHABAT Jilid II, Ini Alasannya

    Tim Ring I SAHABAT 2015 Tinggalkan SAHABAT Jilid II, Ini Alasannya

    • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Saya, (tahun) 2015, tim ring I paket SAHABAT. Saya harus bicara terbuka supaya bapak mama tahu. Kenapa saya tinggalkan paket SAHABAT? Setiap ring I paket SAHABAT waktu itu bekerja pakai otak, pakai tenaga, bagaimana SAHABAT harus menang. Tetapi, satu hal yang membuat saya tinggalkan SAHABAT adalah kalimat janji, ‘Saya maju satu […]

  • Gubernur VBL : Pendidikan Pancasila Pembentuk Karakter Generasi Muda

    Gubernur VBL : Pendidikan Pancasila Pembentuk Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pendidikan Pancasila di bangku pendidikan diharapkan harus bisa membentuk dan mencetak generasi anak didik yang berkarakter dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sosial. Bukan hanya itu, melainkan juga mampu memberikan dorongan untuk mencintai keragaman dan perbedaan budaya dari seluruh pelosok tanah air. Hal tersebut dikatakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat […]

  • PMPB NTT: Advokasi Kebijakan Sekolah /Madrasah Aman Bencana

    PMPB NTT: Advokasi Kebijakan Sekolah /Madrasah Aman Bencana

    • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    NTT, gardaindonesia.id – NTT (Nusa Tenggara Timur) dilihat dari Aspek Klimatologi, topografi, geologis, demografi dan sosiologi, sangat berpotensi terhadap ancaman bencana seperti banjir, longsor, angin puting beliung, gempa, tsunami, abrasi, konflik, wabah penyakit dan lain-lain. Setiap kejadian bencana selalu menimbulkan dampak berbeda bagi setiap sektor termasuk sektor pendidikan. Karenanya tantangan dalam mengelola risiko bencana di […]

  • Waktu Indonesia Bercanda (WIB)

    Waktu Indonesia Bercanda (WIB)

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh : Roni Banase Bercanda dapat menjadi pencair suasana kaku dalam pertemuan seperti yang dilakukan Deswanto Marbun – Head Of SubNational Program SIAP SIAGA wilayah Jatim, Bali, NTB, NTT dalam perhelatan, “Refleksi 2024 dan Prioritasasi 2025 Bersama Mitra” pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Aloft Marriott Bonvoy Hotel Jakarta Wahid Hasyim. Simak video reels Refleksi […]

expand_less