Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korupsi Proyek Infrastruktur, Ini Kronologi KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan

Korupsi Proyek Infrastruktur, Ini Kronologi KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan pada tiga tempat yang berbeda pada Jumat, 26 Februari 2021, dan telah diamankan 6 orang yakni Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), AS Kontraktor, NY Sopir AS, SB Ajudan Gubernur NA, 4, ER Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, dan IF Sopir/Keluarga NR.

“Operasi tangkap tangan KPK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020—2021,” ujar Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si Ketua KPK RI dalam keterangan persnya, pada Sabtu malam, 27 Februari 2021 di Jakarta.

Maka, setelah dilakukan konstruksi perkara dan berdasarkan keterangan para saksi serta bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka di mana NA dan ER adalah sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. “Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.  NA ditahan di Rutan cabang KPK Cabang Pomad Jaya Guntur sedangkan ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada kaveling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2021,” terangnya.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan Gubernur Sulawesi Selatan

Ketua KPK mengungkapkan bahwa kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang akan diberikan AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Selanjutnya, pada pukul 20.24 WIB, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setibanya di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu, lalu dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar.

Adapun dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan TA 2021 kepada ER, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagai mobil milik ER di jalan Hasanuddin.

“Lalu sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ungkap Ketua KPK.

Dalam konstruksi perkara, bahwa AS direktur PT APB sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan, AS juga telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021, kemudian sejak bulan Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkan di tahun 2021.

“Kemudian, dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS. Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir tahun 2020 senilai Rp.200 juta dan pertengahan Februari 2021 senilai Rp.1 miliar serta awal Februari 2021 senilai Rp.2,2 miliar,” terang Firli Bahuri.

KPK, tandas Firli Bahuri, tidak akan habis energi untuk mengingatkan kepada Kepala Daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas. Perlu untuk dipahami, bahwa korupsi tidak semata soal kerugian negara, terapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku”. tutup Ketua KPK. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nikodemus Rihi Heke : Saya Berteman dengan Semua Partai Politik

    Nikodemus Rihi Heke : Saya Berteman dengan Semua Partai Politik

    • calendar_month Ming, 6 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Calon Petahana Pilkada Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke yang akrab disapa Mabala menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2020—2025. Kepada Garda Indonesia pada Minggu siang, 6 September 2020, dirinya ingin agar proses pemilu di Pulau Seribu Lontar tersebut dapat berjalan lancar dan aman. Sebagai Petahana, […]

  • ‘Update Covid-19 NTT’ Masih Negatif, Hingga 23 Maret 2020 ODP Capai 130

    ‘Update Covid-19 NTT’ Masih Negatif, Hingga 23 Maret 2020 ODP Capai 130

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 21.00 WITA, kriteria Orang Dalam Pemantauan (ODP) terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 130 orang,” beber Kabiro Humas dan Protokol Setda Pemprov NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius saat dalam sesi konferensi pers pada Selasa, 24 […]

  • Mematuhi Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

    Mematuhi Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Edmario Da Cunha, Mahasiswa Semester VIII Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Widya Mandira Virus Corona telah menjadi bahan pemberitaan yang terus berulang-ulang disiarkan di seluruh penjuru negeri Indonesia, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Bahkan Covid 19 ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan menjadi masalah bersama yang harus segera ditanggulangi di […]

  • Sinergi PKM Fapet Undana dan Poktan Unuhari, Olah Lahan Kering Pakai Bokashi

    Sinergi PKM Fapet Undana dan Poktan Unuhari, Olah Lahan Kering Pakai Bokashi

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Fakultas Peternakan (Fapet), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, para petani yang mengolah lahan kering lebih kurang 5.000 meter persegi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; menjadi lebih produktif pada musim tanam kedua (April—September). Sinergi yang dilakukan oleh Tim PKM Fapet […]

  • ‘The Border Battle’ – Viktor Laiskodat vs Chris John, Berapa Ronde?

    ‘The Border Battle’ – Viktor Laiskodat vs Chris John, Berapa Ronde?

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menarik dari The Border Battle 2019 yang dihelat oleh Chris John Foundation dan Fahiliku Surya Production pada Minggu, 7 Juli 2019 pukul 18:00—24:00 WITA (6 sore—12 malam) di Gelanggang Olah Raga (GOR Oepoi) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; bakal terdapat 2 (dua) pertandingan eksibisi tinju. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/07/04/the-border-battle-2019-mencetak-juara-tinju-dunia-baru-dari-perbatasan/ Eksibisi […]

  • Edy Mulyadi Mangkir Pemeriksaan Bareskrim Polri

    Edy Mulyadi Mangkir Pemeriksaan Bareskrim Polri

    • calendar_month Sab, 29 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘. “Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, […]

expand_less